BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sebagai salah satu damapak positif dari kemajuan ilmu pengetahuan
dan teknologi adalah bertambah dan meluasnya tata cara ummat manusia
dalam melakukan usaha-usaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai salah
satu tuntutan dari kehidupan, sebab pada dasarnya di waktu Allah menciptakan
makhlukNya yaitu di waktu manusia dilahirkan, Allah telah memberikan untuknya
rezekinya. Memenuhi kebutuhan hidup adalah merupakan salah satu ajaran agama
yang harus dipenuhi oleh setiap ummat Islam. Hal ini sebagaimana dijelaskan
dalam salah satu firman Allah dalam –Al-Qur’an, “Dan carilah pada apa yang
telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah
kamu melupakan bahagiaanmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah
(kepada orang lain), sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan
janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak
menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan”. Ada juga hadits Nabi yang
menjelaskan ahwa kemiskinan itu sangat dekat dengan kekafiran.
Dari firman
Allah dan hadits Nabi tersebut di atas, menjelaskan kepada kita bahwa
sesungguhnya mencari peluang-peluang baru dalam bidang usaha untuk menghidupi
diri, keluarga dan bahkan untuk menghidupi ummat Islam secara keseluruhan dalam
bentuk menyiapkan lapangan kerja adalah merupakan salah satu ajaran agama Islam
yang sangat esensial. Hanya saja yang perlu dijaga adalah jangan sampai
usaha-usaha yang dilakukan itu melenceng dari rel dan rambu-rambu yang telah ditetapkan
Allah SWT, baik yang tercantum dalam Al-Qur’an maupun yang tercantum dan
Al-Hadits Rasulullah SAW.
Oleh karena
itu maka seluruh potensi yang ada baik yang ada di langit maupun yang ada di
bumi harus dikembangkan sedemikian rupa untuk dapat menghidupi ummat manusia
secara keseluruhan. Hal ini sebagaimana dikemukakan Prof. Dr. M. Umer Chapra,
seorang ahli ekonomi Islam terkenal :Dengan demikian maka pendayagunaan
sumberdaya manusia secara penuh dan efisien merupakan bagian tak terpisahkan
dari tujuan sistem yang islami, karena hal ini tidak hanya membantu pencapaian
tujuan kelayakan ekonomi yang luas melainkan juga menyadarkan manusia akan
harga diri yang dituntun oleh status mereka sebagai khalifah Allah.
Pendayagunaan sumberdaya material yang efisien juga merupakan tujuan yang
penting karena menurut Islam, semua sumber daya di langit dan dibumi diperuntukkan
bagi kesejahteraan manusia dan perlu dipergunakan dengan semestinya, tanpa
menimbulkan ekses penghambur-hamburan, untuk hal-hal yang membuat mereka
kreatif. Mereka yang karena sesuatu hal tidak dapat bekerja tetap mendapat,
tanpa dipermalukan atau dicurigai, bantuan sebagaimana telah diajarkan oleh
Islam dalam program solidaritas sosialnya.
Salah satu
bidang usaha dalam rangka menghidupi diri, keluarga dan masyarakat di alam
modern sekarang ini dan belum pernah dilakukan pada masa-masa terdahulu khususnya
pada masa Rasulullah SAW, masa Shahabat, masa Tabi’in dan pada masa penyusunan
kitab-kitab mazhab adalah “Bursa Efek”. Bursa Efek merupakan salah satu
institusi terpenting yang beroperasi dalam pasar modal dan mempunyai pengaruh
yan sangat besar dalam bidang perekonomian suatu negara terutama negara-negara
yang menjalankan sistem ekonomi liberal atau kapitalis yang dikenal juga dengan
ekonomi pasar.
Ekonomi
negara secara makro (global) disifati menurut kestabilan, kekuatan dan
kemantapan bursa efek. Ia merupakan cerminan ekonomi negara, sehingga negara
memegang otoritas dan perhatian yang mendalam terhadap isntitusi tersebut
dengan membuat undang-undang, peraturan pengawasan dan pembaharuan (revisi)
terus menerus terhadap peraturan tersebut sehingga ia selaras dengan
perkembangan dan penemuan-penemuan baru, baik secara regional maupun
internasional. Namun demikian kita dituntut untuk selalu waspada, sebab
persoalan ekonomi mempengaruhi semua sektor kehidupan masyarakat.
Terkait
dengan hal tersebut, makalah ini didudun untuk mengetahui lebih jelas apa yang
dimaksud dengan bursa efek, serta bagaimana bursa efek dalam pandangan Islam.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apakah
pengertian dari Bursa efek?
2.
Apakah dasar
hukum dari Bursa efek?
3.
Bagaimana Islam
memandang bursa efek?
4.
Apa saja
perbedaan mendasar antara bursa efek syariah dan konvensional?
5.
Bagaimana
prinsip-prinsip dalam bursa efek syariah?
6.
Apakah fungsi
dari bursa efek syariah?
C.
Tujuan
1.
Mahasiswa dapat
memahami pengertian dari bursa efek.
2.
Mahasiswa dapat
mengetahui dasar hukum bursa efek.
3.
Mahasiswa dapat
memahami bagaimana bursa efek dalam pandangan Islam.
4.
Mahasiswa dapat
mengetahui perbedaan antara bursa efek syariah dan konvensional.
5.
Mahasiswa dapat
mengetahui prinsip-prinsip dalam bursa efek syariah.
6.
Mahasiswa dapat
mengetahui fungsi dari bursa efek syariah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Bursa Efek
Bursa efek adalah lembaga/perusahaan yang menyelenggarakan atau
menyediakan fasilitas sistem-sistem pasar untuk mempertemukan penawaran jual
beli efek antara berbagai perusahaan/perorangan yang terlibat dalam tujuan
memperdagangkan efek perusahaan. Menurut Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun
1995, bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau
sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan
tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.[1]
Bursa efek
bisa disebut juga dengan pasar modal, merupakan tempat bertemunya para penjual dan
pembeli untuk melakukan transaksi dalam ranngka memperoleh modal. Penjual (emitem)
dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal, sehingga mereka
berusaha untuk menjual efek di pasar pasar modal. Sehingga pembeli (Investor)
adalah pihak yang ingiin membeli efek dari perusahaan yang menurut mereka
menguntungkan. Pasar modal dikenal dengan nama bursa efek, dan di Indonesia
dewasa ini ada dua bursa efek, yaitu bursa efek Jakarta dan bursa efek Surabaya.[2]
Instrumen
(efek) yang diperdagangkan di pasar modal seperti saham, obligasi dan instrumen
turunannya saham merupakan tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau badan
dalam suatu perusahaan yang wujudnya berupa selembar kertas, yang menerangkan
bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan
perusahaan itu. Sedangkan yang dimaksud dengan
obligasi adalah selembar kertas yang menyatakan bahwa pemilik kertas tersebut
telah membeli hutang perusahaan yang menerbitkan obligasi.
Dinamika dan proses perdagangan saham dan obligasi di bursa efek biasanya
dilakukan melalui pasar perdana, kemudian dilanjutkan ke pasar sekunder. Yang
dimaksud dengan pasar perdana adalah penjualan perdana saham atau obligasi oleh
perusahaan yang menerbitkannya (emiten) di bursa efek kepada para investor.
Selanjutnya para investor yang telah membeli efek tersebut dapat menjualnya
kembali di lantai bursa dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Transaksi-transaksi yang terjadi setelah pasar perdana dinamakan sebagai pasar sekunder.
Bagi investor, untuk dapat melakukan transaksi di pasar modal,
terlebih dahulu harus menjadi nasabah di salah satu atau beberapa perusahaan
efek. Proses untuk menjadi nasabah di perusahaan efek sama dengan ketika
membuka rekening untuk nasabah bank. Investor membuka rekening dengenan mengisi
dokumen pembukaan rekening yang memuat identitas nasabah secara lengkap
(termasuk tujuan investasi dan keadaan keuangan), serta keterangan tentang
investasi yang akan dilakukan
Investor dapat melakukan order jual atau beli setelah disetujui
untuk menjadi nasabah di perusahaan efek yang bersangkutan. Umumnya setiap
perusahaan efek mewajibkan kepada nasabahnya untuk mendepositkan sejumlah uang
tertentu sebagai jaminan bahwa nasabah tersebut layaknya melakukan jual beli
saham. Jumlah deposit yang diwajibkan bervariasi, tergantung dari peraturan
yang berlaku dari masing-masing perusahaan tersebut
B.
Dasar Hukum
Bursa Efek
Para ahli fiqih kontemporer sepakat, bahwa haram hukumnya
memperjual belikan surat berharga di pasar modal dari perusahaan yang bergerak
di bidang usaha yang haram. Ruang lingkup keharaman dapat ditinjau baik dari
segi zatnya (haram li dzatihi) maupun selain zatnya (haram li
ghairihi). Dalil-dalil yang mengharapkan jual beli efek perusahaan seperti
ini adalah semua dalil yang mengharamkan semua kegiatan haram tersebut. Begitu
pula meskipun perusahaan public (emiten) bergerak di bidang usaha halal, namun
dari kalangan ulama masih dijumpai adanya keberagaman pendapat. Diantranya
misalnya: As-Sabhani dalam kitab: Al-Buyu' Al-Qadimah wa al-Mu'ashirah wa
Al-Burshat al-Mahalliyyah wa Ad-Duwaliyyah; An-Nabhani; dalam kitab:
an-Nizham al-Iqtishadi fi-Islam an-Nizham al-Iqtishadi fi Al-Islam; Dan Ali
As-Salus dalam kitab: Mausu'ah Al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu'ashirah wa
al-Iqtishad al-Islami. Kegiatannya sama-sama menyoroti bentuk badan usaha
(PT) yang sesungguhnya dalam beberapa hal akadnya perlu dibenahi. Karen itu
sebelum dilakukan penyaringan (scening) dari segi usaha perusahaan, apakah
telah memenuhi persyaratan sebagai perseroan Islami (syirkah Islamiyah)
ataukah belum.
Di dalam
Al-Qur’an An-Nisa’ ayat 29,
Allah SWT berfirman;
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ
أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ
مِّنكُمْ وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kami saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan
jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan
janganlah kamu membunuh dirimu ; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang
kepadamu”.
C.
Bursa Efek Dalam
Pandangn Islam
Khalid Abd
Al-Rahman Ahmad dalam bukunya Al Tafhir Al Iqtishadi Fi Al Islam, tidak hanya
menilai tentang bursa efek, tetapi lebih jauh ia menilai perusahaan perseroan
(persekutuan antar pemegang saham) itu sendiri. Menurut
pendapatnya perseroan yang modalnya diwujudkan dalam lembaran-lembaran saham
adalah batal dan tidak dibenarkan oleh syariat, alasannya:
1.
Perseroan itu tidak lagi didirikan
atas dasar aktifitas anggota pemegang saham (mengolah dan
memproduksi) untuk mengembangkan kekayaan dan sistem perekonomian sebagai yang
dikenal Islam.
2.
Tidak adanya batas waktu
berakhirnya persekutuan pemilik saham, juga bertentangan dengan syariat Islam.
3.
Terjadinya untung atau rugi
tidak akan mempengaruhi besar kecilnya saham dalam perseroan.
4.
Dalam perseroan, para
komisaris dan anggota direksi (manajer) selaku pengelola perusahaan selalu
memperoleh bagian laba. Ini haram hukumnya menurut Islam.
Mengenai penerbitan obligasi, pandangan yang senada
dikemukakan oleh majelis fatwa Al Syariah Kuwait. Dalam fatwa dinyatakan bahwa
apabila obligasi itu merupakan instrumen investasi (qiradh), meka menerbitkan
atau memperdagangkannya dibursa efek hukumnya haram secara qath’i. karena hal tersebut
jelas termasuk riba. Tentang saham apabila pemilikan saham itu dimasukkan sebagai penyertaan dalam persekutuan modal ini tidak mengapa.
Tetapi apabila saham dijadikan sebagai instrument infestasi (qiradh) kemudian
diperdagangkan di bursa, ini sudah termasuk haram. Berbeda dengan kedua pandangan tersebut pendirian yang dikemukakan oleh Ali
Abd Al Rasul, dosen dan doktor dalam bidang ilmu ekonomi Universitas Al Ahzar.
Menurut pendapatnya bahwa kehadiran bursa saham serta obligasi adalah seiring
dengan perkembangan perbankan, sebagai tuntutan yang dharuri dalam konteks sistem
ekonomi dan politik. Kedua-duanya mubah hukumnya secara syar’i.
Pandangan Hukum Islam Untuk mengetahui apakah Bursa
Efek dibenarkan dalam pandangan hukum Islam ataukah tidak, maka masalah ini
akan penulis bahas dari tiga segi, pertama adalah dari sisi kelembagaan, kedua
adalah dari sisi hakekat surat-surat berharga itu sendiri, ketiga dari segi
transaksi.
Pertama, Kelembagaan Bursa Efek dari segi kelembagaan
merupakan sebuah lembaga baru yang tidak dikenal pada masa Rasulullah SAW dan
bahkan pada masa keemasan pengembangan Fiqh Islam (Masa Imam Mazhab). Bursa efek adalah merupakan lembaga baru yang belum terumuskan sebelumnya
dalam kitab-kitab fiqh klasik. Oleh karena itu maka dalam rangka untuk
menentukan apakah lembaga bursa efek ini sesuai dengan hukum Islam ataukah
tidak, maka cara yang dapat ditempuh adalah dengan mengembalikannya kepada
koridor Siyasah Syar’iyah (politik Islam) yaitu asas manfaat dan menolak
kerusakan. Hal ini sesuai dengan Kaidah Fiqhiyah yang
menyebutkan bahwa semua inti persoalan ataupun apa saja, adalah dikembalikan
kepada Kaidah Fiqhiyah yang pokok yaitu Artinya: Menolak kerusakan dan
mendatangkan kemaslahatan. Selain itu, istilah bursa efek
tidak ada satu teks ayat atau hadits pun yang melarang penggunaan bentuk-bentuk
manajemen dan organisasi bursa efek. Tidak ada batasan atas hal tersebut
kecuali batasan manfaat yang hendak dicapai dan kerusakan yang hendak
dihindari. Oleh karena itu maka bursa efek tidak bertentangan dengan Siyasah
Syar’iyah, sebab siyasah syar’iyah adalah suatu perbuatan dalam rangka lebih
dekat pada kemaslahatan dan lebih jauh dari kerusakan walaupun tidak ditetapkan
oleh Rasulullah SAW dan tidak diturunkan wahyu dalam hal itu.
Kedua, hakekat surat-surat berharga. Dari sisi
surat-surat berharga adalah dokumen untuk
menetapkan adanya hak kepemilikan dalam suatu proyek atau hutang atas hal itu.
Transkasi dalam surat berharga tersebut bukan atas kertas itu sendiri melainkan
atas hak-hak yang direpresentasikan oleh kertas-kertas tersebut. Surat berharga
berdasarkan hal-hal yang direpresentasikan adakalanya berupa saham dan
adakalanya berupa bonds (surat pengakuan hutang/obligasi). Masing-masing jenis
surat berharga tersebut mempunyai pembagian yang bermacam-macam sesuai dengan
sifat hak dan kewajiban yang dikandung oleh surat-surat tersebut. Dari sisi
surat-surat berharga ini juga hampir sama dengan pembahasan tentang sisi
kelembagaan tersebut di atas. Dari sisi ini juga tidak ada satu teks ayat atau
hadits pun yang melarang tentang surat-surat berharga. Penulis beranggapan
bahwa surat-surat berharga ini hanyalah sebagai pengganti dari nilai mata uang
atau kepemilikan harta yang telah dituangkan dalam bentuk surat-surat berharga,
sehingga dengan demikian maka hal ini hanyalah merupakan sesuatu yang sah-sah
saja dan boleh-boleh saja dilakukan dalam bermuamalah dengan orang lain.
Ketiga, transaksi saham perusahaan yang beroperasi
dalam hal-hal yang halal dan baik, modalnya bersih dari riba dan penyucian
harta kotor serta tidak memberikan salah satu pemegang sahamnya keistimewaan
materi atas pemegang saham lainnya. Saham perusahaan yang seperti ini adalah
boleh secara syar’i, bahkan sangat dianjurkan dan disenangi (sunnah), karena
adanya manfaat yang diraih dan kerusakan yang bisa dihindari dengan saham
tersebut. Perdagangan (jual-beli) saham-saham perusahaan
tersebut, aktifitas mediator, publikasi saham dan pendaftarannya serta ikut
memperoleh bagian dari keuntungannya, semua itu diperbolehkan. Apalagi semua
aktifitas dan dana yang ditanamkan di sana adalah bersumber dari yang halal. Hukum transaksi Saham atau Surat-Surat Berharga sangat tergantung pada asal
usul modal dan bergerak dalam bidang apa perusahaan tersebut. Apabila modalnya
dari yang halal dan bergerak pada usaha yang halal, maka hukumnya halal.
Apabila sebaliknya modal dan usahanya yang haram, maka hukumnya adalah haram.
D.
Perbedaan Bursa
Efek syariah dan Konvensional
Indeks harga saham merupakan indikator utama yang menggambarkan
pergerakn haraga saham. Indeks saham merupakan tolok ukur untuk mengukur
kinerja investasi pada saham, indikator keuntungan dan memfasilitasi
berkembangnya produk derivative. Dalam indeks konvensional, indeks saham
meneruskan seluruh saham yang tercatat di bursa dengan mengabaikan aspek halal
haram, yang terpenting adalah saham emitem yang terdaftar sudah sesuai dengan
aturan yang berlaku. Sedangkan dalam indeks syariah, saham-saham yang masuk
adalah emiten yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syariat Islam.[3]
Di indonesia terdapat Jakarta Islamic Index (JII), ia merupakan
indeks yang terdiri dari beberapa saham yang sesuai dengan syariah. Artinya
perusahaan yang terdaftar di JII bukan perusahaan yang memproduksi,
mendistribusi atau menyediakan barang atau jasa yang akan menimbulkan mudharat
atau kerusakan moral. JII tersebut dikaji setiap enam bulan sekali yaitu pada
bulan Januari dan Juli. JII menjadi penting karena dapat digunakan sebagai benchmark
untuk kinerja portofolio syariah.
Prinsip-prinsip
islam dalam muamalah yang harus di perhatikan oleh pelaku invesstasi
syariah (pihak terkakait) adalah;[4]
1.
Tidak memberi
rizki pada hal yang harm, baik dari segi zatnya maupun cara mendapatkannya, serta
tidak menggunakan hal-hal yang haram.
2.
Tidak mendholimi dan tidak di
dholimi.
3.
Keadilan pendistribusian kemakmuran.
4.
Tidak ada unsur riba, maysir dan
gharar(ketidak jelasan).
5.
Transaksi dilakukan atas dasar ridha
sama ridha.
Dalam bursa efek syariah, ada
beberapa prinsip yang benar-benar harus dipegang oleh para pelaku usaha di
bursa efek , anatara lain:[5]
1.
Instrumen atau efek yang diperjual
belikan harus sejalan dengan prinsip syariah yang terbebasdari unsure riba dan
gharar (ketiadak pastian).
2.
Emitem yang mengeluarkan efek
syariah baik berupa saham ataupun sukuk harus mentaati semua aturan syariah.
3.
Semua efek harus berbasis pada harta
atau transaksi riil, bukan mengharap keuntungan dari kontrak utang piutang.
4.
Semua transaksi tiadak mengandung
gharar atau spekulasi.
Perputaran modal pada kegiatan pasar
modal syariah tidak boleh disalurkan pada jenis industri yang melaksanakan
kegiatan-kegiatan yang diharamkan. Pemeblian saham pabrik minuman keras,
pembangunan penginapan untuk prostitusi dan lainnya yang bertentangan dengan
syariat Islam. Semua transaksi yang terjadi di bursa efek harus atas dasar suka
sama suka, tidak ada unsur pemaksaan, tidak ada pihak yang didholimi. Tidak ada
unsur riba, tidak bersifat spekulatif dan semua transaksi harus transparan.
E.
Fungsi Bursa
Efek Syariah
Adapun fungsi dari keberadaan bursa efek syariah menurut MM. Metwally
adalah sebagai berikut:
1.
Memungkinkan
bagi masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian
dari keuntungan dan resikonya.
2.
Memungkinkan para pemegang saham
menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas.
3.
Memungkiankan perusahaan meningkatkan
modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini produksinya.
4.
Memisahhkan operasi keggiatan
bisnis dari fluktuasi janngka pendek pada harga saham yang merupakan cirri umum
pada pasar modal konvensional.
5.
Memungkinkan investassi pada ekonomi
itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisniis. Sebagaimana tercermin pada harga
saham.[6]
BAB III
KESIMPULAN
Bursa Efek adalah tempat transaksi produk-produk surat
berharga di bawah pembinaan dan pengawasan pemerintah. Bursa efek ini adalah merupakan
salah satu bentuk lembaga dimana ummat manusia melakukan aktifitas perekomian
dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan keluarganya. Bursa Efek dari
sisi Kelembagaan adalah merupakan lembaga baru yang belum pernah diatur
sebelumnya baik dalam al-Qur’an maupun dalam al-Hadits. Oleh karena itu secara
kelembagaan ia adalah merupakan lembaga yang sah-sah dan boleh-boleh saja
berdiri. Saham atau surat-surat berharga adalah merupakan sesuatu yang
diperjual belikan pada bursa efek. Saham atau surat-surat berharga tersebut
juga sesuatu yang doleh-boleh saja sebab saham hanyalah pengganti mata uang
atau harta dalam bentuk surat.d. Hukum transaksi Saham atau Surat-Surat
Berharga sangat tergantung pada asal usul modal dan bergerak dalam bidang apa perusahaan
tersebut. Apabila modalnya dari yang halal dan bergerak pada usaha yang halal,
maka hukumnya halal. Apabila sebaliknya modal dan usahanya yang haram, maka
hukumnya adalah haram. Namun apabila ada pencampur adukan antara yang halal dan
yang haram, maka para ulama berbeda pendapat. Ada yang mengatakan halal dan ada
juga yang mengatakan haram
[1] Heri
sudarsono,Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah (Yogyakarta:EKONISIA, 2008)
hal. 191
[2] Ahmad Rodomi
ddk, Lembaga Keuangan Syariah ( Jakarta : ZIKRAL,2008) hal. 123
[3] M.Sholehudin, Lembaga
Ekonomi dan Keuangan Islam (Surakkarta : Muhamadiyah Universitas Press,
2006), hal. 160-162
[4] Yani
Mulyaningsih, Kriteria Investasi Syariah dalam Konteks kekinian ( yogyakarta
: Kreasi Wacana, 2008), hal. 95
[5] Ibid....., Hal.
196
[6] MM
Metwally, Teori dan E konomi Islam ( Jakarta :Bangkit Daya Insani,
1995), hal. 177