Minggu, 24 Mei 2015

Contoh Surat Gugatan


Nomor : 212/SK-JL/2010
Lamp   : Surat Kuasa

Kepada Yth,
Bpk. Ketua Pengadilan Agama Tulungagung
di-
Tempat

Perihal : GUGATAN WARISAN

Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini,
Advokat Muhammad Faza Fauzan, Sarjana Hukum, SK Ment. Keh. RI No. A1999 – Kp. 04.13.1986, berkantor di Blitar No. 5 telpon (0342)777999.
Berdasarkan surat kuasa bertanggal 15 Oktober 2010 terlampir bertindak untuk dan atas nama :
Nina Indah Febriana, bertempat tinggal di dusun Sumberagung-Rejotangan-Tulungagung,  selanjutnya disebut Penggugat.
Dengan ini mengajukan gugatan terhadap Anggoro Sutrisno beralamat di dusun Tegalrejo-Rejotangan-Tulungagung, yang selanjutnya disebut Tergugat.
Adapun alasan penggugat adalah sebagai berikut :
1.      Bahwa pada tahun 1985 telah terjadi perkawinan antara laki-laki bernama  Abdul Manan  dengan perempuan bernama Siti Fatimah, Bapak Abdul Manan meninggal pada tahun 1999 dan Ny. Siti Fatimah meninggal dunia pada tahun 2002.
2.      Bahwa dari perkawinan tersebut lahirlah dua anak, yaitu penggugat dan tergugat.
3.      Bahwa selain meninggalkan dua orang anak tersebut juga meninggalkan  harta berupa sebuah villa kelas A, seluas  1000 m2, yang terletak di dusun Sukorame, Kec Mojoroto yang batasnya sebagai berikut :
Barat         : MTsN Mojoroto
Utara         : Perumahan Indah Permai
Selatan      : Persawahan Penduduk
Timur         : Batas Desa Mojoroto
4.       Bahwa sejak tahun 2002 villa warisan tersebut dikuasai oleh tergugat sampai sekarang.
5.      Bahwa menurut hukum waris, penggugat dan tergugat adalah sama-sama sebagai ahli waris yang sah, sehingga oleh karena itu villa tersengketa haruslah dibagi rata / dua antara penggugat dan tergugat.
6.      Bahwa penguasaan villa oleh tergugat selama 8 tahun tersebut jelas bertentangan dengan hukum. Sehingga patutlah ia dihukum untuk membayar ganti rugi  kepada  penggugat sejumlah Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), pertahun Rp. 5.000.000,00 kali 8 tahun.
7.      Bahwa karena gugatan penggugat berdasarkan bukti-bukti yang nyata, maka beralasanlah kiranya apabila penggugat mohon kepada bapak Ketua Pengadilan Negeri Blitar agar diletakkan sita  jaminan atas villa sengketa tersebut.
8.      Bahwa telah berkali-kali diusahakan perdamaian namun tetap gagal.
Berdasarkan hal tersebut diatas, penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Blitar agar sudi memeriksa gugatan penggugat ini dengan mohon putusan sebagai berikut :

PRIMAIR :
1.      Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya
2.      Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan.
3.      Menetapkan, bahwa villa sengketa adalah villa peninggalan almarhum Abdul Manan dan Siti Fatimah yang belum dibagi warisannya.
4.      Menyatakan menurut hukum, bahwa penggugat dan tergugat adalah sama-sama sebagai ahli waris dari almarhum Abdul Manan dan Siti Fatimah, dan oleh karenanya villa sengketa menjadi hak bersama antara penggugat dan tergugat dengan pembagian separuh-paruh.
5.      Memerintahkan kepada tergugat atau siapa saja yang  mendapatkan hak dari padanya agar segera menyerahkan separuh uang kontrakan villa sengketa kepada  penggugat dalam keaadaan tunai, kalau perlu dengan bantuan polisi.
6.      Menghukun tergugat untuk membayar segala biaya perkara.

SUBSIDAIR :
Mohon putusan yang seadil-adilnya. Atas perhatian bapak ketua pengadilan Agama Tulungagung kami ucapkan banyak terima kasih.
                                                               Tulungagung, 15 Oktober 2010                                                                                                                          Hormat kami
                                                                                                            Kuasa penggugat

                                                                                                 Muhammad Faza Fauzan, SH  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar