Nomor :
212/SK-JL/2010
Lamp :
Surat Kuasa
Kepada Yth,
Bpk. Ketua Pengadilan Agama Tulungagung
di-
Tempat
Perihal : GUGATAN WARISAN
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini,
Advokat Muhammad Faza Fauzan, Sarjana Hukum, SK Ment. Keh. RI
No. A1999 – Kp. 04.13.1986, berkantor di Blitar No. 5 telpon (0342)777999.
Berdasarkan surat kuasa bertanggal 15 Oktober 2010 terlampir
bertindak untuk dan atas nama :
Nina Indah Febriana, bertempat tinggal
di dusun Sumberagung-Rejotangan-Tulungagung,
selanjutnya disebut Penggugat.
Dengan ini mengajukan gugatan terhadap Anggoro
Sutrisno beralamat di dusun Tegalrejo-Rejotangan-Tulungagung, yang
selanjutnya disebut Tergugat.
Adapun alasan penggugat adalah sebagai berikut :
1.
Bahwa pada
tahun 1985 telah terjadi perkawinan antara laki-laki bernama Abdul Manan
dengan perempuan bernama Siti Fatimah, Bapak Abdul Manan meninggal pada
tahun 1999 dan Ny. Siti Fatimah meninggal dunia pada tahun 2002.
2.
Bahwa dari
perkawinan tersebut lahirlah dua anak, yaitu penggugat dan tergugat.
3.
Bahwa
selain meninggalkan dua orang anak tersebut juga meninggalkan harta berupa sebuah villa kelas A,
seluas 1000 m2, yang terletak di dusun
Sukorame, Kec Mojoroto yang batasnya sebagai berikut :
Barat :
MTsN Mojoroto
Utara :
Perumahan Indah Permai
Selatan :
Persawahan Penduduk
Timur :
Batas Desa Mojoroto
4.
Bahwa sejak tahun 2002 villa warisan tersebut
dikuasai oleh tergugat sampai sekarang.
5.
Bahwa
menurut hukum waris, penggugat dan tergugat adalah sama-sama sebagai ahli waris
yang sah, sehingga oleh karena itu villa tersengketa haruslah dibagi rata / dua
antara penggugat dan tergugat.
6.
Bahwa
penguasaan villa oleh tergugat selama 8 tahun tersebut jelas bertentangan
dengan hukum. Sehingga patutlah ia dihukum untuk membayar ganti rugi kepada
penggugat sejumlah Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), pertahun
Rp. 5.000.000,00 kali 8 tahun.
7.
Bahwa
karena gugatan penggugat berdasarkan bukti-bukti yang nyata, maka beralasanlah kiranya apabila
penggugat mohon kepada bapak Ketua Pengadilan Negeri Blitar agar diletakkan
sita jaminan atas villa sengketa
tersebut.
8.
Bahwa
telah berkali-kali diusahakan perdamaian namun tetap gagal.
Berdasarkan hal tersebut diatas, penggugat mohon kepada
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Blitar agar sudi memeriksa gugatan penggugat ini
dengan mohon putusan sebagai berikut :
PRIMAIR :
1.
Mengabulkan
gugatan penggugat seluruhnya
2.
Menyatakan
sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan.
3.
Menetapkan,
bahwa villa sengketa adalah villa peninggalan almarhum Abdul Manan dan Siti Fatimah
yang belum dibagi warisannya.
4.
Menyatakan
menurut hukum, bahwa penggugat dan tergugat adalah sama-sama sebagai ahli waris
dari almarhum Abdul Manan dan Siti Fatimah, dan oleh karenanya villa sengketa
menjadi hak bersama antara penggugat dan tergugat dengan pembagian
separuh-paruh.
5.
Memerintahkan
kepada tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya agar segera
menyerahkan separuh uang kontrakan villa sengketa kepada penggugat dalam keaadaan tunai, kalau perlu
dengan bantuan polisi.
6.
Menghukun
tergugat untuk membayar segala biaya perkara.
SUBSIDAIR :
Mohon putusan yang seadil-adilnya. Atas perhatian bapak
ketua pengadilan Agama Tulungagung kami ucapkan banyak terima kasih.
Tulungagung, 15 Oktober 2010 Hormat kami
Kuasa
penggugat
Muhammad
Faza Fauzan, SH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar