Nomor :
140/SK-JL/2010
Lamp :
Surat Kuasa
Kepada Yth,
Majelis Hakim Pemeriksa Perkara
No. 212
di-
TULUNGAGUNG
Perihal : JAWABAN DAN GUGATAN REKONVENSI
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini,
Advokat Ayudiya Lestari, Sarjana Hukum, SK Ment. Keh. RI No.
A2000 – Kp. 02.23.1990, berkantor di Tulungagung No. 20 telpon (0355)398013, Tulungagung.
Berdasarkan surat kuasa bertanggal 30 Oktober 2010 terlampir
bertindak untuk dan atas nama :
Anggoro Sutrisno, bertempat tinggal di
dusun Tegalrejo-Rejotangan-Tulungagung,
sebagai Tergugat dalam
perkara No.212, melawan:
Nama : Nina Indah Febriana
Alamat : Ds.
Sumbergung-Rejotangan, RT: 4 / RW: XI
Pekerjaan : Pegawai Bank ; sebagai Penggugat.
Atas gugatan Penggugat tersebut, dengan ini Tergugat
mengajukan jawaban dan gugatan Rekonpersi sebagai berikut:
- DALAM KOMVENSI:
- Bahwa Tergugat menolak dengan tegas semua dalih Penggugat, kecuali hal-hal yang nyata dan dengan tegas diakuinya benar;
- Jawaban angka 3 dan 4:
2.1. Bahwa benar kalau orang tua Tergugat dan Penggugat
telah meninggalkan warisan sebuah villa kelas A, seluas 1000m2, yang terletak
di dusun Sukorame, Kec. Mojoreto, dengan batas-batas yang telah disebutkan
dalam surat gugatan.
2.2. Bahwa tidak benar kalau villa tersebut berada
dibawah kekuasaan Tergugat. Tergugat tidak pernah melarang Penggugat untuk
turut serta dalam mengurus Villa tersebut. Karena berdasarkan surat wasiat dari
orang tua Tergugat dan Penggugat dalam poin ke 8 menyebutkan bahwa villa
tersebut adalah villa milik bersama antara Penggugat dan Tergugat, dan harus
diurus secara bersama-sama, dan Penggugat mengetahui hal tersebut.
3. Jawaban angka
5 dan 6:
3.1.
Bahwa benar villa tersebut adalah milik
bersama antara Penggugat dan Tergugat, dan Tergugat tidak pernah mengingkari
hal itu
3.2.
Bahwa kepengurusan villa tersebut selama 8
tahun oleh Tergugat dilakukan sendiri karena Penggugat tidak pernah mau tau
tentang keadaan dan perkembangan villa tersebut. Dan Tergugat juga selalu
memberikan bagi hasilnya kepada Penggugat sebanyak keuntungan yang diperoleh
tiap bulan.
4. Jawaban angka
8:
4.1.
Bahwa tidak benar, kalau dikatakan oleh
Penggugat bahwa Penggugat mengadakan perdamaian berkali-kali dan gagal. Sejak
villa dibiarkan saja oleh Penggugat, Tergugat mengelola villa tersebut sendiri.
Penggugat hanya meminta bagian dari hasil yang diperoleh dari pengelolaan villa
tersebut, namun Penggugat selalu menuduh bahwa Tergugat telah memberikan bagian
yang lebih sedikit kepada Penggugat. Padahal semua laporan akuntansi selama
pengelolaan villa selalu ditunjukkan kepada penggugat.
Berdasarkan
hal-hal tersebut di atas, Tergugat memohon kepada Majelis Hakim, agar menolak
seluruh gugatan Penggugat atau setidak – tidaknya dinyatakan tidak diterima dan
menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
- DALAM REKONVENSI
1. Tergugat
dalam komvensi dan sekarang Penggugat dalam rekonvensi.
2. Bahwa hal-hal
yang telah dikatakan dalam komvensi dianggap sebagai dasar pula dalam gugatan
rekonvensi
3. Bahwa pada
tanggal 23 September 2002 telah dikeluarkan surat wasiat dari Ny. Siti Fatimah
yang merupakan ibu dari Penggugat dan Tergugat, oleh pengacara keluarga
Hartawan Setiadi S.H.
4. Bahwa dalam
poin ke 8 surat wasiat tersebut ditentukan bahwa villa sengketa tersebut adalah
milik dan atas nama berdua antara Penggugat dan Tergugat, dan harus dikelola
secara bersama-sama demi mempererat tali persaudaraan.
5. Bahwa karena
Tergugat rekonpensi sejak tahun 2002 tidak pernah mau turut serta dalam
mengelola villa, maka villa tersebut hanya dikelola sendiri oleh Penggugat
rekonvensi.
6. Bahwa selama
mengurusi villa tersebut Penggugat rekonvensi selalu memberikan bagi hasil
kepada Tergugat rekonvensi setiap satu tahun sekali dengan jumlah yang
disesuaikan dengan penghasilan yang diperoleh dalam pengelolaan villa tersebut.
Untuk itu Penggugat rekonvensi tidak harus membayar ganti rugi sejumlah Rp.
40.000.000, seperti yang telah disebutkan dalam surat gugatan yang diajukan
oleh Tergugat rekonvensi.
7. Bahwa
Tergugat rekonvensi selalu meminta kepada Penggugat rekonvensi untuk menjual
villa tersebut dan membagi dua uang hasil jualnya. Karena hal tersebut
menyalahi surat wasiat Ny. Siti Fatimah, Penggugat rekonvensi dengan tegas menolaknya.
8. Bahwa karena
Tergugat rekonvensi tidak pernah mengurusi villa tersebut selama 8 tahun dan
hanya meminta bagi hasil saja, maka Penggugat revonpensi meminta kepada Majelis
Hakim untuk mencabut hak Tergugat rekonvensi terhadap kepemilikan villa
tersebut.
9. Bahwa
Penggugat rekonvensi merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya akibat
gugatan yang diajukan oleh Tergugat rekonvensi. Untuk itu Penggugat rekonvensi
menuntut kepada Tergugat rekonvensi membayar ganti rugi moril sejumlah Rp.
5.000.000.
10. Bahwa karena
gugatan Penggugat rekonvensi ini berdasarkan bukti-bukti yang autentik, maka
mohon putusan dilaksanakan terlebih dahulu walupun ada banding, kasasi, verset.
Berdasarkan
hal-hal tersebut di atas, Penggugat rekonvensi mohon kepada Majelis Hukim agar
memutuskan sebagai berikut:
PRIMAIR:
1. Mengabulkan
gugatan Penggugat rekonvensi seluruhnya;
2. Memutuskan
bahwa Penggugat rekonvensi tidak perlu membayar ganti rugi kepada Tergugat
rekonvensi sejumlah Rp. 40.000.000;
3. Menghukum
Tergugat Rekonvensi oleh karenanya untuk membayar ganti kerugian moril sejumlah
Rp. 5.000.000 kepada Penggugat rekonvensi;
4. Menyatakan
putusan dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada banding, kasasi, verset;
5. Menghukum
Tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya. Atas perhatian bapak
ketua pengadilan Agama Tulungagung kami ucapkan banyak terima kasih.
Tulungagung, 01 November 2010 Hormat kami
Kuasa
penggugat
Ayudiya Lestari S.H
Tidak ada komentar:
Posting Komentar