Minggu, 24 Mei 2015

Contoh Surat Rekonvensi


Nomor : 140/SK-JL/2010
Lamp   : Surat Kuasa

Kepada Yth,
Majelis Hakim Pemeriksa Perkara
No. 212
di-
TULUNGAGUNG

Perihal : JAWABAN DAN GUGATAN REKONVENSI

Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini,
Advokat Ayudiya Lestari, Sarjana Hukum, SK Ment. Keh. RI No. A2000 – Kp. 02.23.1990, berkantor di Tulungagung No. 20 telpon (0355)398013, Tulungagung.
Berdasarkan surat kuasa bertanggal 30 Oktober 2010 terlampir bertindak untuk dan atas nama :
Anggoro Sutrisno, bertempat tinggal di dusun Tegalrejo-Rejotangan-Tulungagung,  sebagai Tergugat dalam perkara No.212, melawan:
                        Nama               : Nina Indah Febriana
                        Alamat             : Ds. Sumbergung-Rejotangan, RT: 4 / RW: XI
                        Pekerjaan         : Pegawai Bank ; sebagai Penggugat.
Atas gugatan Penggugat tersebut, dengan ini Tergugat mengajukan jawaban dan gugatan Rekonpersi sebagai berikut:

  1. DALAM KOMVENSI:
  1. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas semua dalih Penggugat, kecuali hal-hal yang nyata dan dengan tegas diakuinya benar;
  2. Jawaban angka 3 dan 4:
2.1.     Bahwa benar kalau orang tua Tergugat dan Penggugat telah meninggalkan warisan sebuah villa kelas A, seluas 1000m2, yang terletak di dusun Sukorame, Kec. Mojoreto, dengan batas-batas yang telah disebutkan dalam surat gugatan.
2.2.       Bahwa tidak benar kalau villa tersebut berada dibawah kekuasaan Tergugat. Tergugat tidak pernah melarang Penggugat untuk turut serta dalam mengurus Villa tersebut. Karena berdasarkan surat wasiat dari orang tua Tergugat dan Penggugat dalam poin ke 8 menyebutkan bahwa villa tersebut adalah villa milik bersama antara Penggugat dan Tergugat, dan harus diurus secara bersama-sama, dan Penggugat mengetahui hal tersebut.
3.      Jawaban angka 5 dan 6:
3.1.            Bahwa benar villa tersebut adalah milik bersama antara Penggugat dan Tergugat, dan Tergugat tidak pernah mengingkari hal itu
3.2.            Bahwa kepengurusan villa tersebut selama 8 tahun oleh Tergugat dilakukan sendiri karena Penggugat tidak pernah mau tau tentang keadaan dan perkembangan villa tersebut. Dan Tergugat juga selalu memberikan bagi hasilnya kepada Penggugat sebanyak keuntungan yang diperoleh tiap bulan.

4.      Jawaban angka 8:
4.1.            Bahwa tidak benar, kalau dikatakan oleh Penggugat bahwa Penggugat mengadakan perdamaian berkali-kali dan gagal. Sejak villa dibiarkan saja oleh Penggugat, Tergugat mengelola villa tersebut sendiri. Penggugat hanya meminta bagian dari hasil yang diperoleh dari pengelolaan villa tersebut, namun Penggugat selalu menuduh bahwa Tergugat telah memberikan bagian yang lebih sedikit kepada Penggugat. Padahal semua laporan akuntansi selama pengelolaan villa selalu ditunjukkan kepada penggugat.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Tergugat memohon kepada Majelis Hakim, agar menolak seluruh gugatan Penggugat atau setidak – tidaknya dinyatakan tidak diterima dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.

  1. DALAM REKONVENSI
1.      Tergugat dalam komvensi dan sekarang Penggugat dalam rekonvensi.
2.      Bahwa hal-hal yang telah dikatakan dalam komvensi dianggap sebagai dasar pula dalam gugatan rekonvensi
3.  Bahwa pada tanggal 23 September 2002 telah dikeluarkan surat wasiat dari Ny. Siti Fatimah yang merupakan ibu dari Penggugat dan Tergugat, oleh pengacara keluarga Hartawan Setiadi S.H.
4.      Bahwa dalam poin ke 8 surat wasiat tersebut ditentukan bahwa villa sengketa tersebut adalah milik dan atas nama berdua antara Penggugat dan Tergugat, dan harus dikelola secara bersama-sama demi mempererat tali persaudaraan.
5.      Bahwa karena Tergugat rekonpensi sejak tahun 2002 tidak pernah mau turut serta dalam mengelola villa, maka villa tersebut hanya dikelola sendiri oleh Penggugat rekonvensi.
6.  Bahwa selama mengurusi villa tersebut Penggugat rekonvensi selalu memberikan bagi hasil kepada Tergugat rekonvensi setiap satu tahun sekali dengan jumlah yang disesuaikan dengan penghasilan yang diperoleh dalam pengelolaan villa tersebut. Untuk itu Penggugat rekonvensi tidak harus membayar ganti rugi sejumlah Rp. 40.000.000, seperti yang telah disebutkan dalam surat gugatan yang diajukan oleh Tergugat rekonvensi.
7.      Bahwa Tergugat rekonvensi selalu meminta kepada Penggugat rekonvensi untuk menjual villa tersebut dan membagi dua uang hasil jualnya. Karena hal tersebut menyalahi surat wasiat Ny. Siti Fatimah, Penggugat rekonvensi dengan tegas  menolaknya.
8.      Bahwa karena Tergugat rekonvensi tidak pernah mengurusi villa tersebut selama 8 tahun dan hanya meminta bagi hasil saja, maka Penggugat revonpensi meminta kepada Majelis Hakim untuk mencabut hak Tergugat rekonvensi terhadap kepemilikan villa tersebut.
9.      Bahwa Penggugat rekonvensi merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya akibat gugatan yang diajukan oleh Tergugat rekonvensi. Untuk itu Penggugat rekonvensi menuntut kepada Tergugat rekonvensi membayar ganti rugi moril sejumlah Rp. 5.000.000.
10.  Bahwa karena gugatan Penggugat rekonvensi ini berdasarkan bukti-bukti yang autentik, maka mohon putusan dilaksanakan terlebih dahulu walupun ada banding, kasasi, verset.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat rekonvensi mohon kepada Majelis Hukim agar memutuskan sebagai berikut:

            PRIMAIR:
1.      Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi seluruhnya;
2.  Memutuskan bahwa Penggugat rekonvensi tidak perlu membayar ganti rugi kepada Tergugat rekonvensi sejumlah Rp. 40.000.000;
3.      Menghukum Tergugat Rekonvensi oleh karenanya untuk membayar ganti kerugian moril sejumlah Rp. 5.000.000 kepada Penggugat rekonvensi;
4.      Menyatakan putusan dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada banding, kasasi, verset;
5.      Menghukum Tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara.


SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya. Atas perhatian bapak ketua pengadilan Agama Tulungagung kami ucapkan banyak terima kasih.

                                                                   Tulungagung, 01 November 2010                                                                                                                                            Hormat kami
                                                                                                            Kuasa penggugat


                                                                                                         Ayudiya Lestari S.H

Tidak ada komentar:

Posting Komentar