Minggu, 24 Mei 2015

Makalah Transaksi-transaksi di Pasar Modal


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pasar modal merupakan salah satu tonggak penting dalam perekonomian dunia saat ini. Banyak industri dan perusahaan yang menggunakan institusi pasar modal sebagai media untuk menyerap investasi dan media untuk memperkuat posisi keuangannya. Pasar modal memiliki peran yang besar bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi sekaligus, yaitu fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. Pasar modal dikatakan memiliki fungsi ekonomi karena pasar menyediakan fasilitas yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer). Dengan adanya pasar modal maka pihak yang mempunyai kelebihan dana dapat menginvestasikan dana tersebut dengan harapan memperoleh imbalan (return) sedangkan pihak issuer (dalam hal ini perusahaan) dapat memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan investasi tanpa harus menunggu tersedianya dana dari operasi perusahaan. Pasar modal dikatakan memiliki fungsi keuangan, karena pasar modal memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih.
Sekaitan dengan hal diatas maka, di Indonesia pun pasar modal menjadi salah satu elemen penting dalam laju perekonomian negara ini. Pasar modal pun tentunya menjadi tempat investasi yang sangat diminati oleh berbagai kalangan, terutama kalangan menengah keatas. Hal ini dikarenakan segala efisiensi sistem transaksi dan atau sistem investasi di pasar modal. Namun pada prakteknya, terlalu banyak hal yang dapat merubah kemurnian mekanisme transaksi pasr modal, yang memang membuat khususnya para investor muslim merasakan keragu-raguan dalam hal keabsahan segala mekanisme transaksi yang terjadi di pasar modal. Maka Pemerintah sebagai fasilitator memberikan solusi dengan dibukanya Jakarta Islamic Index (JII), yang menjadi kepanjangan tangan dari Bursa Efek Indonesia yang dapat melindungi investor-investor muslm khususnya dari praktek mekanisme pasar yang terjadi di Bursa Efek yang ditakutkan oleh sebagian kalangan tidak “islami”.

Secara faktual, pasar modal telah menjadi saraf finansial dunia ekonomi modern. Bahkan, perekonomian modern tidak akan mungkin eksis tanpa adanya pasar modal yang terorganisir dengan baik. Setiap hari terjadi transaksi triliunan rupiah melalui institusi ini. Sebagaimana institusi modern, pasar modal tidak terlepas dari berbagai kelemahan dan kesalahan. Salah satunya adalah tindakan spekulasi. Pada umumnya proses-proses transaksi bisnis yang terjadi dikendalikan oleh para spekulan.
Ada beberapa prinsip dasar untuk membangun sistem pasar modal yang sesuai dengan ajaran Islam. Sedangkan untuk implementasinya, memang dibutuhkan proses diskursus yang panjang. Prinsip tersebut, antara lain, tidak diperkenankannya penjualan dan pembelian secara langsung. Saat ini, jika seseorang ataupun sebuah perusahaan ingin menjual atau membeli saham, dia akan menggunakan jasa broker atau pialang. Kemudian broker tersebut akan menghubungi jobbers dan menyampaikan maksud untuk bertransaksi, baik dalam pembelian maupun penjualan saham.
Dalam makalah ini akan dibahas mengenai pelanggaran – pelanggaran syariah yang terjadi didalam pasar modal konvensional. Didalam makalah ini akan dijelaskan transaksi – transaksi apa saja yang terlarang dipasar modal, yang itu merupakan pelanggaran terhadap ketentuan –ketentuan syariah.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa sajakah transaksi - transaksi yang terlarang di pasar modal ?

C.    Tujuan
1.      Mahasiswa dapat mengetahui transaksi – transaksi yang terlarang di pasar modal.




BAB II
PEMBAHASAN

1.      Transaksi – Transaksi Yang Terlarang di Pasar Modal
Capital gain yang besar selalu menjadi idaman setiap pelaku pasar atau investor di pasar modal. Untuk meraih keuntungan yang besar tidak jarang ada investor yang tergoda melakukannya dengan berbagai cara. Cara yang mereka lakukan yaitu melalui transaksi – transaksi yang tidak dibenarkan dalam Islam. Namun, para investor tidak lagi peduli dengan aturan – aturan Islam yang seharusnya mereka taati, karena mereka telah terobsesi dengan keuntungan yang besar.
Pedoman dalam melakukan kegiatan dibidang pasar modal sebenarnya telah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang dilengkapi denagn Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Dibidang Pasar Modal dan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 1995 tentang Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal serta keputusan menteri keuangan.
Terjadinya kejahatan dan pelanggaran dipasar modal diasumsikan berdasarkan beberapa alasan, yaitu kesalahan pelaku, kelemahan aparat yang mencakup integritas dan profesionalisme, serta kelemahan peraturan. Oleh sebab itu Bapepam berkewajiban selalu malakukan penelaahan hukum yang menyangkut perlindungan hukum dan penegakan hukum yang semakin penting. Lembaga pasar modal merupakan lembaga kepercayaan, yaitu sebagai lembaga perantara (intermediary) yang menghubungkan kepentingan pemakai dana (issuer, ultimate borrower) dan para pemilik dana (investor, ultimate lender). Dengan demikian perangkat Undang-undang yang mengatur tentang pasar modal akan memberikan kontribusi positif bagi penegakan hukum didalam memberikan jaminan dan kepastian hukum kepada pelaku pasar modal.
Untuk dapat terhindar dari transaksi yang tidak benar dalam pasar modal, maka perlu diketahui seperti apa transaksi – transaksi terlarang tersebut. Berikut ini akan dijelaskan transaksi – transaksi yang terlarang dalam pasar modal :

a.         Short Selling
Short Selling atau disebut dengan bai’ al-ma’dum, yaitu melakukan penjualan atas barang (Efek) yang belum dimiliki. Bisa juga diartikan sebagai  penjualan saham yang dimiliki penjual short, saham yang dijual secara short tersebut diperoleh dengan meminjam dari pihak ketiga. Penjual short meminjam saham dengan harapan membeli saham tersebut nantinya pada harga yang rendah dan secara simultan mengembalikan saham yang dipinjam, juga memperoleh keuntungan atas penurunan harganya.
Contoh :
Misalnya ada tiga investor, sebut saja A, B dan C. Sedang mata uang yang dijadikan ajang short selling adalah GBP. Misalnya A bertindak sebagai pelaku short selling, dengan menjual GBP kepada C. Mengapa A berani melakukan tindakan itu?
Pertama, perdagang­an forex terjadi secara future, artinya penyerahan dilakukan kemu­dian malah dalam praktik commodity future trading/bursa komoditi berjangka penyerahan ini tidak pernah ada-sehingga A tidak harus segera menyerahkan GBP kepada C. Kedua, A berkeyakinan bahwa harga GBP akan menurun di waktu kemudian (setelah A menjual GBP kepada C). Informasi penurunan harga GBP di waktu kemu­dian itu merupakan kunci sukses short-selling.
Kita lanjutkan contoh diatas, katakan A melakukan short selling dengan menjual 1 lot (USD 10,000) GBP dengan kurs USD 1.8850 pada pukul 11.00. A berani menjual GBP dengan harga 1.8850, ka­rena dari analisis tehnikal A mendapatkan hasil GBP akan melemah terhadap dollar AS menjadi USD 1,8700 pada pukul 15.00 (setelah penjualan terjadi). Jika C bersedia membeli 1 lot GBP yang di jual A, maka kelak C akan menyerahkan uang sejumlah USD 1.8850 ke­pada A. Apa yang terjadi selanjutnya? Misalnya, analisis yang dilakukan A tepat, pada pukul 15.00 kurs GBP menunjuk angka USD 1,8700 Dengan segera A melakukan order beli. Kebetulan B bersedia menjual 1lot GBP kepada A pada kurs USD 1,8700. Jadi kelak A harus menyerahkan uang kepada B sejumlah USD 187,000.
Dengan demikian, pada saat settlement :
1)      A menerima uang sejumlah USD 188,500 dari C.
2)      A segera membayar USD 187,000 kepada B.
3)      A menerima 1 lot GBP dari B.
4)      A memberikan 1 lot GBP kepada C.
Dengan strategi short selling yang dilakukan A itu, dihasilkan keuntungan USD 1,500.[1]
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) ingin transaksi short selling tidak diberlakukan di pasar modal Indonesia. Meski pengaturan dan pengawasan transaksi ini sudah dilakukan secara tepat, namun tetap berpotensi melanggar prinsip syariah. Transaksi Short Selling adalah transaksi penjualan efek, dimana efek dimaksud tidak dimiliki oleh penjual pada saat transaksi dilaksanakan.
Secara prinsip transaksi tersebut sudah tidak sesuai, karena dalam aturan jual beli dalam syariah pihak yang melakukan penjualan hendaknya menguasai obyek yang akan dijadikan transaksi.
Secara umum UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal pada Peraturan V.D.3 melarang perusahaan efek menerima pesanan jual dari nasabah yang tidak mempunyai saham. Sedangkan Keputusan Ketua Bapepam nomor Kep-07/PM/1997, peraturan Nomor IV.B.1 pada nomor 12.g. melarang manajer investasi reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk terlibat dalam pembelian efek yang belum dimiliki (short sale). Larangan yang sama dikenakan kepada pengelola reksa dana berbentuk perseroan berdasarkan Keputusan Ketua Bapepam nomor Kep-19/PM/1996 nomor 12.g.[2]

b.        Manipulasi dan Tadlis
Praktek terlarang lainnya adalah memanipulasi harga aset melalui permainan permintaan -demand (bay’ Najasy) dan penawaran-supply (ihtikar). Yang dimaksud dengan manipulasi permintaan adalah suatu usaha sistematik untuk mengambil keuntungan di atas keuntungan wajar (abnormal return) melalui rekayasa permintaan (demand) agar harga “terlihat” lebih tinggi (overvalued) dari yang seharusnya (pay off). Begitu pula sebaliknya, manipulasi harga untuk menjatuhkan nilai aset tertentu di bawah harga wajarnya (undervalued) melalui rekayasa penawaran fiktif yang sistematis agar dapat berinvestasi dengan biaya yang lebih rendah dari seharusnya. Praktik semacam ini marak terjadi di pasar modal melalui aksi “goreng-menggoreng” saham sehingga harga saham cenderung mengalami mispricing akibat aktivitas trading yang overreaction dan pada umumnya memakan korban atau merugikan pihak uninformed
Terkait dengan hal tersebut, maka transaksi instrumen investasi di pasar modal harus terhindar dari aspek-aspek “penipuan” (tadlis) yang memanfaatkan situasi asymmetric information (ketimpangan informasi). Informasi terbuka mengenai kuantitas, kualitas, harga dan waktu (delivery) dari aset yang diperdagangkan merupakan hal yang mutlak diketahui bersama antara buyer dan seller dalam transaksi syariah. Dengan kata lain, transaksi instrumen pasar modal harus bebas dari kandungan unknown to one party. Dengan demikian, para investor/traders berkewajiban melakukan analisis (baik fundamental maupun teknikal) dan riset yang mendalam terlebih dahulu sebelum melakukan eksekusi transaksinya. Hal ini penting agar kita memahami benar kuantitas (besaran investasi), kualitas (intrinsic value), harga  (market price) dan waktu (sejak transaksi sd penyerahan saham/sukuk). Dengan demikian praktik spekulasi dalam arti melakukan transaksi tanpa memahami nilai aset yang ditransaksikan (fad trading) sebaiknya dihindari karena diharamkan. Secara umum pasar modal konvesional sudah sejak lama menerapkan analisis dan riset pasar modal secara berkala dan masif untuk menghindari dampak negatif ketimpangan informasi tersebut.[3]

c.         Transaksi Gharar dan Riba
Gharar menurut bahasa adalah khida’ ; penipuan. Dari segi terminologi : penipuan dan tidak mengetahui sesuatu yang diakadkan yang didalamnya diperkirakan tidak ada unsur kerelaan. Sedangkan definisi menurut beberapa ulama :
a. Imam Syafi’i adalah apa-apa yang akibatnya tersembunyi dalam pandangan kita dan akibat yang paling mungkin muncul adalah yang paling kita takuti / tidak dikehendaki.
b. Wahbah al-Zuhaili; penampilan yang menimbulkan kerusakan atau sesuatu yang tampaknya menyenangkan tetapi hakikatnya menimbulkan kebencian.
c. Ibnu Qayyim; yang tidak bisa diukur penerimaannya, baik barang itu ada maupun tidak ada, seperti menjual hamba yang melarikan diri dan unta yang liar.
Menurut Islam, gharar ini merusak akad. Demikian Islam menjaga kepentingan manusia dalam aspek ini. Imam an-Nawawi menyatakan bahwa larangan gharar dalam bisnis Islam mempunyai peranan yang begitu hebat dalam menjamin keadilan. Gharar adalah suatu kegiatan bisnis yang tidak jelas kuantitas, kualitas, harga dan waktu terjadinya transaksi tidak jelas. Aktivitas bisnis yang mengandung gharar adalah bisnis yang mengandung risiko tinggi, atau transaksi yang dilakukan dalam bisnis tak pasti atau kepastian usaha ini sangat kecil dan risikonya cukup besar.
Contoh bisnis yang mengandung unsur gharar adalah:
1. Sistem ijon
2. Jual beli atas hasil yang belum pasti.
3. jual beli ternak yang masih dalam kandungan.
4. Jual beli buah atau tanaman yang belum masa panen.
5. Jual beli yang obyek transaksinya tidak ada wujudnya (ma’dum).
Gharar dalam konteks obyek transaksi ini terjadi jika terdukung oleh hal-hal yang berikut ini:
1. Ketidakjelasan jenis obyek transaksi.
2. Ketidakjelasan dalam macam transaksi.
3. Ketidakjelasan dalam sifat dan karakter obyek transaksi.
4. Ketidakpastian dalam takaran obyek transaksi.
5. Ketidakjelasan dalam materi atau zat obyek transaksi.
6. Ketidakjelasan waktu penyerahan obyek transaksi.
Riba menurut etimologi riba berarti az-ziyadah. Artinya tambahan. Sedangkan menurut terminologi adalah :
اَلرِّبَافىِ الشَّرْعِ هُوَ فَضْلُ الخَالٍ عَنْ عِوَضِ شَرْطٍ ِلأَحَدٍ العَاقِدَيْنِ
Kelebihan/tambahan pembayaran tanpa ada ganti/imbalan yang disyaratkan bagi salah seorang dari dua orang yang membuat akad (transaksi).
Para ulama berbeda dalam mencirikan macam-macam riba. Ibnu Rusyd menyebutkan : riba terdapat pada dua perkara, yaitu pada jual beli tanggungan, pinjaman atau lainnya. Riba dalam tanggungan (adz-dzimmah) ada dua macam. Satu diantara dua macam riba ini sudah disepakati oleh para ulama tentang keharamannya, yaitu riba jahiliyah. Riba dalam jual beli ada dua macam, yaitu nasi’ah dan twadul. Ada ulama yang membagi riba atas riba fald, riba yad, riba nasa dan riba qard.
Al-Jaziri membagi riba atas riba nasi’ah dan riba fadl. Pembagian seperti ini banyak digunakan oleh para ulama, antara lain Ali Al-Sayis dan Ali Ash-Shabuni, dalam kitab tafsir masing-masing.
Sedangkan Ibnu Qayim membagi riba atas dua bagian : jaiy dan khafy. Riba jaliy adalah riba nasi’ah, diharamkan karena mendatangkan mudlarat yang besar. Riba yang sempurna (riba al-kamil) adalah riba nasi’ah. Riba ini berjalan pada masa jahiliyah. Riba khafiy diharamkan untuk menutup terjadinya riba jaliy.
Dalam konteks pasar modal syariah, menurut Alhabshi, idealnya pasar modal syariah itu tidak mengandung transaksi ribawi, transaksi yang meragukan (gharar), dan saham perusahaan yang bergerak pada bidang yang diharamkan. Pasar modal syariah harus bebas dari transaksi yang tidak beretika dan amoral, seperti manipulasi pasar, transaksi yang memanfaatkan orang dalam (insider trading), menjual saham yang belum dimiliki dan membelinya belakangan (short selling). Sementara itu Obaidullah mengemukakan etika di pasar modal syariah, yaitu setiap orang bebas melakukan akad (freedom contract) selama masih sesuai syariah, bersih dari unsur riba (freedom from al-riba), gharar (excessive uncertainty), al-qimar/judi (gambling), al-maysir (unearned income), manipulasi dan kontrol harga (price control and manipulation) dan tidak merugikan kepentingan publik (unrestricted public interest), juga harga terbentuk secara fair (entitlement to transact at fair price) dan terdapat informasi yang akurat, cukup dan apa adanya (entitlement to equal, adequate, and accurate infromation).[4]
Transaksi – transaksi yang ada dipasar modal harus bisa terhindar dari sifat gharar dan riba. Namun dalam pasar modal yang tidak berbasis syariah masih terdapat transaksi yang didalamnya mengandung unsur gharar dan riba.

d.        Najasy
An-Najasy – dalam pengertian etimologis – bermakna: al-Itsârah, yaitu menggerakkan. Yang diambil dari kata: najasytu ash-shaida idzâ atsartuhu (aku menghalau hewan buruan apabila aku menggerakkan/mengejutkannya). Sedang dalam pengertian terminologis adalah: (ketika) seseorang menambah harga pada suatu barang, namun ia tidak membutuhkan barang tersebut dan tidak ingin membelinya; ia hanya ingin harganya bertambah, dan akan menguntungkan pemilik barang. Atau dengan kata lain ia melakukan penawaran palsu.
Cantoh transaksi Najasy :
Penjual menyuruh orang lain memuji barangnya atau menawar dengan harga tinggi agar orang lain tertarik pula untuk membeli. Si penawar sendiri tidak bermaksud untuk benar-benar membeli barang tersebut. Ia hanya ingin menipu orang lain yang benr-benar ingin membeli. Sebelumnya orang ini telah mengadakan kesepakatan dengan penjual untuk membeli dengan harga tinggi agar ada pembeli yang sesungguhnya dengan harga yang tinggi pula dengan maksut untuk ditipu. Akibatnya terjadi permintaan palsu (false demand). Misalnya dalam praktik “goreng-menggoreng” saham. Cara yang ditempuh bermacammacam, seperti menyebarkan isu, melakukan order pembelian fiktif, dan melakukan pembelian pancingan agar tercipta sentimen pasar untuk ramai-ramai membeli saham, sehingga diharapkan memperoleh keuntungan yang besar.[5]
Dalam pandangan Islam haram hukumnya praktik najasy dalam jual beli. Dalam hal ini at-Tirmidzi berkata dalam Sunannya (III/597), “Bentuk praktik najasy adalah sebagai berikut, seseorang yang telah ditugaskan menawar barang mendatangi penjual lalu menawar barang tersebut dengan harga yang lebih tinggi dari yang biasa. Hal itu dilakukannya dihadapan pembeli dengan tujuan memperdaya si pembeli. Sementara ia sendiri tidak berniat untuk membelinya, namun tujuannya semata-mata ingin memperdaya si pembeli dengan tawarannya tersebut. Ini termasuk bentuk penipuan, (Sunan at-Tirmidzi).” Hadis inilah yang berlaku di kalangan ahli ilmu, mereka memakruhkan praktik najasy dalam jual beli.
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam kitab Fathul Bâri (XII/336), “Makruh yang dimaksud adalah makruh tahrim (mendekati haram).”
Al-Baghawi berkata dalam kitab Syarhus Sunnah [VTII/120-121], “Najasy adalah seorang laki-laki melihat ada barang yang hendak dijual. Lalu ia datang menawar barang tersebut dengan tawaran yang tinggi sementara ia sendiri tidak berniat membelinya, namun semata-mata bertujuan mendorong para pembeli untuk membelinya dengan harga yang lebih tinggi. At-Tanâjusy adalah seseorang melakukan hal tersebut untuk temannya dengan balasan temannya itu melakukan hal yang sama untuknya jika barangnya jadi terjual dengan harga tinggi. Pelakunya dianggap sebagai orang durhaka karena perbuatannya itu, baik ia mengetahui adanya larangan maupun tidak, sebab perbuatan tersebut termasuk penipuan dan penipuan bukanlah akhlak orang Islam.”[6]

e.         Insider Triding
Yaitu memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan transaksi yang dilarang. Secara singkat, insider trading dapat diartikan sebagai upaya satu atau lebih untuk mencari keuntungan yang dilakukan dengan memanfaatkan informasi internal, misalnya rencana-rencana atau keputusan-keputusan perusahaan yang belum dipublikasikan.
Secara teknis, pelaku insider trading dibagi menjadi dua, yakni pihak yang berada dalam fiduciary position, dan pihak yang menerima informasi orang dalam dari pihak pertama (fiduciary position) atau dikenal dengan tippees . Ketentuan mengenai pihak yang berada dalam fiduciary position terdapat dalam pasal 95 dan 96 UU. No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. Sementara ketentuan dalam pasal 97 menjelaskan mengenai pihak yang berusaha memperoleh informasi orang dalam. Kemungkinan terjadinya insider trading dapat dideteksi dari ada atau tidaknya orang dalam yang melakukan transaksi atas efek perusahaan tersebut, serta adanya peningkatan atau penurunan harga dan volume perdagangan yang tidak wajar.
Undang-Undang Pasar Modal No.8 tahun 1995 pasal 95 memberi arti kepada orang dalam sebagi pihak-pihak yang tergolong dalam:
a)   Komisaris, Direktur, atau pengawas perusahaan terbuka
b)   Pemegang saham utama perusahan terbuka
c)   Orang yang karena kedudukannya, profesinya atau karena hubungan usahanya dengan perusahaan terbuka memungkinkan memperoleh informasi orang dalam. Dengan kedudukan disini dimaksudkan sebagai lembaga, institusi atau badan pemerintahan. Sementara yang merupakan “hubungan usaha” adalah hubungan kerja atau kemitraan dalam kegiatan usahanya, seperti, nasabah, pemasok, kontraktor, pelanggan, kreditur, dan lain-lain
d)  Pihak yang tidak lagi menjadi pihak sebagaimana tersebut dalam point 1,2,3 tersebut sebelum lewat jangka waktu 6 bulan.
Praktek insider trading sendiri, secara tegas dilarang di sejumlah pasar modal dunia, termasuk di Indonesia. Di tanah air, bagi para perusahaan yang terlibat dalam perbuatan insider trading, dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usahanya. Di samping itu orangnya dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 104 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah), yang kemudian ditegaskan oleh Pasal 110 ayat (2) bahwa perbuatan tersebut merupakan tindak kejahatan.
Pelarangan terhadap insider trading dilatar belakangi oleh tiga hal. Pertama, insider trading dinilai dapat mengganggu jalannya mekanisme pasar modal yang adil dan efisien. Ini karena insider trading dapal menciptakan pembentukan harga yang tidak fair hingga dinilai bisa memberikan perlakuan yang tidak adil di antara para pelaku pasar. Akhirnya, akan berbahaya bagi kelangsungan hidup pasar modal itu sendiri.Kedua, insider trading juga berdampak bisa memberikan dampak negatif bagi emiten. Hal ini karena harga yang terbentuk bisa jadi bukan harga sebenarnya (harga semu), tetapi karena permainan insider trading. Bagi citra emiten sendiri hal tersebut bisa memberikan efek citra negatif.
Ketiga, kerugian materiil bagi investor. Ini karena investor lain yang tidak memperoleh informasi tersebut dak dapat memanfaatkannya untuk melakukan keputusan investasi yang memadai, sementara pihak yang mendapat informasi lebih dulu justru memetik untung karena bisa menggunakan informasi orang dalam tersebut untuk menjual atau membeli saham si emiten.Biasanya, praktik insider trading adalah ada orang dalam (insider) yang mein-formasi dalam perusahaan (inside information) untuk kepentingan sendiri hingga berdampak merugikan investor lain.[7]

f.          Margin Trading
Yaitu perdagangan saham melalui pembelian saham dengan uang tunai dan meminjam kepada pihak ketiga untuk membayar tambahan saham yang dibeli. Harapan pembeli margin untuk mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda dengan modal yang sedikit.[8]
Dalam dunia forex margin trading merupakan bagian yang sangat penting dan harus wajib dipahami setiap investor. Bisa dianggap margin merupakan darah kehidupan (life blood). Di pasar saham, margin merupakan fasilitas yang diberikan perusahaan pialang saham kepada investor. Dikatakan fasilitas, karena memang perusahaan pialang saham memberikan semacam pinjaman kepada investor. Namun, pinjaman ini tidak harus dikembalikan secara terjadwal, sebagaimana pinjaman dari bank. Investor baru mengembalikan bila berhasil menjual saham yang dibelinya dengan harga yang lebih tinggi dari harga belinya. Atau sebaliknya, berhasil melikuidasi posisi jualnya (short selling), dengan membeli dengan harga lebih rendah dari harga jual. Sebagai imbalan atas fasilitas yang disediakan perusahaan pialang berjangka itu, investor harus membayar bunga pinjaman dan fee.
Di pasar forex, margin bukan merupakan fasilitas yang diberikan perusahaan pialang berjangka. Artinya, perusahaan pialang berjangka tidak perlu "menalangi" kebutuhan dana investor yang melebihi dana yang dimilikinya untuk berinvestasi. Konsep yang berbeda ini disebabkan pada perdagangan forex atau umumnya future market tidak memerlukan penyerahan (non -delivery) barang yang menjadi subjeknya misalnya saham. Margin dalam perdagangan forex merupakan uang jaminan yang disetorkan investor kepada perusahaan pialang berjangka, agar investor bisa melakukan transaksi melalui perusahaan pialang berjangka tersebut.
Pada prinsipnya perdagangan forex dengan sistem margin adalah pertukaran atau perdagangan mata uang dengan mata uang lainnya dalam satuan kontrak dengan jaminan atas transaksi (necessary margin). Artinya, perdagangan ini tidak melibatkan fisik dari mata uang, melainkan hanya nilainya saja (akan dibahas lebih rinci di belakang). Dengan demikian, investor tidak perlu menyetor modal sebesar nilai fisik transaksinya.
Contoh:
Harga pasar GBP 1 = USD 1.8850
Beli: USD 10,000 (1 lot)
Nilai transaksi : Rp. USD 18,850 (USD 10,000 x GBP 1.8850)
Initial margin : 1%
Dibutuhkan dana : USD 100 (1 % x USD 10,000)
Ketika harga pasar GBP 1 = USD1,8950
Jual: USD 10,000 (1 lot)
Diperoleh hasil: USD 18,950 (USD 10,000 x GBP 1.8950)
Keuntungan : USD 100 (USD 18,950 - USD 18,850)
Rate of Return: 100% (USD 100/USD 100 x 100%)
Di sini kita melihat investor melakukan open position dengan membeli 1 lot GBP (USD 10,000) dimana harga GBP adalah USD 1,8850. Dengan demikian, dana yang dibutuhkan adalah USD 18,850, atau investor harus menyetor dana sebesar itu sebagai modal transaksi 1 lot GBP. Tapi, karena perdagangan dilakukan dengan sistem margin, dan margin yang ditetapkan adalah 1% dari nilai kontrak, maka investor cukup menyetor modal USD 100 (1% x USD 10,000). Lalu dari mana dana yang USD 9,900? Karena dalam future trading tidak ada penyerahan maka tidak diperlukan kekurangan dana tersebut. Jadi untuk membeli GBP senilai USD 10,000 itu, investor cukup menyediakan dana USD 100. Sedang dalam perdagangan saham, untuk bisa bertransaksi saham senilai USD 100,000, investor harus menyetor margin USD 50,000. Kekurangannya USD 50,000 akan dipinjam dari perusahaan pialang saham.
Perhatikan, untuk bertransaksi 1 lot cukup dengan dana USD 100, (bukan USD 10,000) dengan nilai kontrak USD 10,000 atau USD 1,000 dengan nilai kontrak 100.000 sebagai jaminan transaksi. Dengan sistem perdagangan margin ini investor bisa mendapat tingkat pengembalian yang jauh lebih besar. Dalam kasus kita di atas mencapai 100%. Sementara jika perdagangan di lakukan dengan sistem fisik, tingkat pengembalian ini hanya 10% (USD 100/USD 10,000 x 100%).[9]
Keputusan Ketua Bapepam nomor Kep-07/PM/1997, peraturan Nomor IV.B.1 pada nomor 12.h. melarang manajer investasi reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk terlibat dalam pembelian efek secara margin. Larangan yang sama dikenakan kepada pengelola reksa dana berbentuk perseroan berdasarkan Keputusan Ketua Bapepam nomor Kep-19/PM/1996 nomor 12.h.[10]

g.         Ikhtikar
Ihtikar dalam arti luas ialah menimbun barang-barang yang dibeli pada saat melambungnya harga dan dibutuhkan dengan tujuan untuk dijual kembali pada saat yang dibutuhkan pula, namun dengan harga yang lebih tinggi. Sedangkan barang yang haram yang ditimbun masih khilaf. Menurut sebagian ulama dibatasi hanya bahan kebutuhan pokok saja.[11]
Atau dalam istilah lain, para ulama mendefinesikan pengertian Ihtikar ialah: bentuk penyimpanan uatu penimbinan barang smpai pada batas kelangkaan atau bahkan keadaan barang tersebutdari peredaran, sehingga si penimbun bisa dengan bebas mempermainkan harga barang yang ditimbun.
Sebagaimana pengertian diatas penimbunan ialah membeli sesuatu dan menyimpannya agar barang tersebut berkurang dimasyarakat sehingga harganya meningkat dan demikian manusia akan terkena kesulitan. Penimbunan semacam ini dilarang dan dicegah karena ia merupakan ketamakan dan bukti keburukan moral serta mempersusah manusia.
Rasulallah dalam hal ini bersabda yang diriwayatkan oleh Abu Daud at-Tirmidzi dan Muslim dari Muammar:
لاَ تَعْتَكِرُ اِلَّا فَاطِئٌ
Tidak ada orang yang menimbun kecuali bersalah”
Terkait dengan pasar modal maka ihtikar yaitu melakukan pembelian atau dan pengumpulan suatu Efek untuk menyebabkan perubahan harga Efek, dengan tujuan mempengaruhi pihak lain. Ihtikar biasanya dilakukan dengan membuat entry barrier, yakni menghambat produsen / penjual lain masuk ke pasar, agar ia menjadi pemain tunggal di pasar.
Adapun contoh dari ihtikar yaitu: Mengupayakan adanya kelangkaan barang baik dengan cara menimbun stock atau menggunakan entry-barries, menjual dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan harga sebelum muncul kelangkaan barang, mengambil keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan keuntungan sebelum poin 1 dan 2 dilakukan.[12]

DAFTAR PUSTAKA

Qardhawi, Yusuf, Halal Haram dalam Islam, Solo: Era Intermedia. 2002.


[11] Dr. Yusuf Qardhawi. Halal Haram dalam Islam. Solo: Era Intermedia. 2002.

3 komentar:

  1. Halo selamat Siang,

    Perkenalkan nama saya Lauren, manajer afiliasi untuk InstaForex Group.

    Disini saya ingin menawarkan Anda untuk bergabung dalam program afiliasi yang memberikan Anda keuntungan komisi mulai dari 1.5 - 5.3 pip untuk Forex dan mencapai 20 - 26 pip untuk Gold.

    Selain keuntungan tersebut kami juga dapat menawarkan fasilitas lainnya untuk memfasilitasi deposit dan penarikan dana untuk klien-klien Anda.

    Saya menunggu kabar baik dari Anda segera.
    Silakan menghubungi saya melalui detil yang terdapat di bawah.
    Kami akan senang untuk membangun kerja sama yang saling menguntungkan dengan Anda.


    Terima kasih.

    Hormat saya
    Laurent

    ID Skype: Lauren InstaFX
    Facebook: Lawrence Instaforex
    Phone/WA: +628119105674
    Email : Lauren@mail4.instaforex.com
    www.instaforex.com

    BalasHapus
  2. JT Casinos - Miami International Airport | JT Hotel & Casino
    JT Casinos. JT Casinos. 성남 출장마사지 From 서귀포 출장샵 Miami 오산 출장안마 International Airport. Hotel & Casino. From Miami 목포 출장샵 International Airport. Hotel & Casino. From 과천 출장샵 Miami International

    BalasHapus