BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pasar
modal merupakan salah satu tonggak penting dalam perekonomian dunia saat ini.
Banyak industri dan perusahaan yang menggunakan institusi pasar modal sebagai
media untuk menyerap investasi dan media untuk memperkuat posisi keuangannya. Pasar
modal memiliki peran yang besar bagi perekonomian suatu negara karena pasar
modal menjalankan dua fungsi sekaligus, yaitu fungsi ekonomi dan fungsi
keuangan. Pasar modal dikatakan memiliki fungsi ekonomi karena pasar
menyediakan fasilitas yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak yang
memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer).
Dengan adanya pasar modal maka pihak yang mempunyai kelebihan dana dapat
menginvestasikan dana tersebut dengan harapan memperoleh imbalan (return)
sedangkan pihak issuer (dalam hal ini perusahaan) dapat memanfaatkan dana
tersebut untuk kepentingan investasi tanpa harus menunggu tersedianya dana dari
operasi perusahaan. Pasar modal dikatakan memiliki fungsi keuangan, karena pasar
modal memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi
pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih.
Sekaitan dengan hal diatas maka, di
Indonesia pun pasar modal menjadi salah satu elemen penting dalam laju perekonomian
negara ini. Pasar modal pun tentunya menjadi tempat investasi yang sangat
diminati oleh berbagai kalangan, terutama kalangan menengah keatas. Hal ini
dikarenakan segala efisiensi sistem transaksi dan atau sistem investasi di
pasar modal. Namun pada prakteknya, terlalu banyak hal yang dapat merubah
kemurnian mekanisme transaksi pasr modal, yang memang membuat khususnya para
investor muslim merasakan keragu-raguan dalam hal keabsahan segala mekanisme
transaksi yang terjadi di pasar modal. Maka Pemerintah sebagai fasilitator
memberikan solusi dengan dibukanya Jakarta Islamic Index (JII), yang menjadi
kepanjangan tangan dari Bursa Efek Indonesia yang dapat melindungi
investor-investor muslm khususnya dari praktek mekanisme pasar yang terjadi di
Bursa Efek yang ditakutkan oleh sebagian kalangan tidak “islami”.
Secara
faktual, pasar modal telah menjadi saraf finansial dunia ekonomi modern.
Bahkan, perekonomian modern tidak akan mungkin eksis tanpa adanya pasar modal
yang terorganisir dengan baik. Setiap hari terjadi transaksi triliunan rupiah
melalui institusi ini. Sebagaimana institusi modern, pasar modal tidak terlepas
dari berbagai kelemahan dan kesalahan. Salah satunya adalah tindakan spekulasi.
Pada umumnya proses-proses transaksi bisnis yang terjadi dikendalikan oleh para
spekulan.
Ada
beberapa prinsip dasar untuk membangun sistem pasar modal yang sesuai dengan
ajaran Islam. Sedangkan untuk implementasinya, memang dibutuhkan proses
diskursus yang panjang. Prinsip tersebut, antara lain, tidak diperkenankannya
penjualan dan pembelian secara langsung. Saat ini, jika seseorang ataupun
sebuah perusahaan ingin menjual atau membeli saham, dia akan menggunakan jasa
broker atau pialang. Kemudian broker tersebut akan menghubungi jobbers dan
menyampaikan maksud untuk bertransaksi, baik dalam pembelian maupun penjualan
saham.
Dalam
makalah ini akan dibahas mengenai pelanggaran – pelanggaran syariah yang
terjadi didalam pasar modal konvensional. Didalam makalah ini akan dijelaskan
transaksi – transaksi apa saja yang terlarang dipasar modal, yang itu merupakan
pelanggaran terhadap ketentuan –ketentuan syariah.
B. Rumusan Masalah
1. Apa sajakah transaksi - transaksi yang
terlarang di pasar modal ?
C. Tujuan
1. Mahasiswa dapat mengetahui transaksi –
transaksi yang terlarang di pasar modal.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Transaksi – Transaksi Yang Terlarang di Pasar Modal
Capital
gain yang besar selalu menjadi idaman setiap pelaku pasar atau investor di
pasar modal. Untuk meraih keuntungan yang besar tidak jarang ada investor yang
tergoda melakukannya dengan berbagai cara. Cara yang mereka lakukan yaitu
melalui transaksi – transaksi yang tidak dibenarkan dalam Islam. Namun, para
investor tidak lagi peduli dengan aturan – aturan Islam yang seharusnya mereka
taati, karena mereka telah terobsesi dengan keuntungan yang besar.
Pedoman
dalam melakukan kegiatan dibidang pasar modal sebenarnya telah diatur dalam
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang dilengkapi denagn
Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan
Dibidang Pasar Modal dan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 1995 tentang
Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal serta keputusan menteri keuangan.
Terjadinya
kejahatan dan pelanggaran dipasar modal diasumsikan berdasarkan beberapa
alasan, yaitu kesalahan pelaku, kelemahan aparat yang mencakup integritas dan
profesionalisme, serta kelemahan peraturan. Oleh sebab itu Bapepam berkewajiban
selalu malakukan penelaahan hukum yang menyangkut perlindungan hukum dan
penegakan hukum yang semakin penting. Lembaga pasar modal merupakan lembaga
kepercayaan, yaitu sebagai lembaga perantara (intermediary) yang menghubungkan
kepentingan pemakai dana (issuer, ultimate borrower) dan para pemilik dana
(investor, ultimate lender). Dengan demikian perangkat Undang-undang yang
mengatur tentang pasar modal akan memberikan kontribusi positif bagi penegakan
hukum didalam memberikan jaminan dan kepastian hukum kepada pelaku pasar modal.
Untuk
dapat terhindar dari transaksi yang tidak benar dalam pasar modal, maka perlu
diketahui seperti apa transaksi – transaksi terlarang tersebut. Berikut ini
akan dijelaskan transaksi – transaksi yang terlarang dalam pasar modal :
a.
Short Selling
Short Selling
atau disebut dengan bai’ al-ma’dum,
yaitu melakukan penjualan atas barang (Efek) yang belum dimiliki. Bisa juga
diartikan sebagai penjualan saham yang
dimiliki penjual short, saham yang dijual secara short tersebut diperoleh
dengan meminjam dari pihak ketiga. Penjual short meminjam saham dengan harapan membeli
saham tersebut nantinya pada harga yang rendah dan secara simultan
mengembalikan saham yang dipinjam, juga memperoleh keuntungan atas penurunan
harganya.
Contoh
:
Misalnya ada tiga investor, sebut
saja A, B dan C. Sedang mata uang yang dijadikan ajang short selling adalah
GBP. Misalnya A bertindak sebagai pelaku short selling, dengan menjual GBP
kepada C. Mengapa A berani melakukan tindakan itu?
Pertama, perdagangan forex terjadi secara future, artinya penyerahan dilakukan kemudian malah dalam praktik commodity future trading/bursa komoditi berjangka penyerahan ini tidak pernah ada-sehingga A tidak harus segera menyerahkan GBP kepada C. Kedua, A berkeyakinan bahwa harga GBP akan menurun di waktu kemudian (setelah A menjual GBP kepada C). Informasi penurunan harga GBP di waktu kemudian itu merupakan kunci sukses short-selling.
Pertama, perdagangan forex terjadi secara future, artinya penyerahan dilakukan kemudian malah dalam praktik commodity future trading/bursa komoditi berjangka penyerahan ini tidak pernah ada-sehingga A tidak harus segera menyerahkan GBP kepada C. Kedua, A berkeyakinan bahwa harga GBP akan menurun di waktu kemudian (setelah A menjual GBP kepada C). Informasi penurunan harga GBP di waktu kemudian itu merupakan kunci sukses short-selling.
Kita lanjutkan contoh diatas,
katakan A melakukan short selling dengan menjual 1 lot (USD 10,000) GBP dengan
kurs USD 1.8850 pada pukul 11.00. A berani menjual GBP dengan harga 1.8850, karena
dari analisis tehnikal A mendapatkan hasil GBP akan melemah terhadap dollar AS
menjadi USD 1,8700 pada pukul 15.00 (setelah penjualan terjadi). Jika C
bersedia membeli 1 lot GBP yang di jual A, maka kelak C akan menyerahkan uang
sejumlah USD 1.8850 kepada A. Apa yang terjadi selanjutnya? Misalnya, analisis
yang dilakukan A tepat, pada pukul 15.00 kurs GBP menunjuk angka USD 1,8700
Dengan segera A melakukan order beli. Kebetulan B bersedia menjual 1lot GBP
kepada A pada kurs USD 1,8700. Jadi kelak A harus menyerahkan uang kepada B
sejumlah USD 187,000.
Dengan demikian, pada saat
settlement :
1) A
menerima uang sejumlah USD 188,500 dari C.
2) A
segera membayar USD 187,000 kepada B.
3) A
menerima 1 lot GBP dari B.
4) A
memberikan 1 lot GBP kepada C.
Dengan strategi short selling yang
dilakukan A itu, dihasilkan keuntungan USD 1,500.[1]
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia (DSN MUI) ingin transaksi short selling tidak diberlakukan di
pasar modal Indonesia. Meski pengaturan dan pengawasan transaksi ini sudah
dilakukan secara tepat, namun tetap berpotensi melanggar prinsip syariah.
Transaksi Short Selling adalah transaksi penjualan efek, dimana efek
dimaksud tidak dimiliki oleh penjual pada saat transaksi dilaksanakan.
Secara prinsip transaksi tersebut sudah tidak sesuai, karena dalam aturan jual beli dalam syariah pihak yang melakukan penjualan hendaknya menguasai obyek yang akan dijadikan transaksi.
Secara prinsip transaksi tersebut sudah tidak sesuai, karena dalam aturan jual beli dalam syariah pihak yang melakukan penjualan hendaknya menguasai obyek yang akan dijadikan transaksi.
Secara
umum UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal pada Peraturan V.D.3 melarang
perusahaan efek menerima pesanan jual dari nasabah yang tidak mempunyai saham.
Sedangkan Keputusan Ketua Bapepam nomor Kep-07/PM/1997, peraturan Nomor IV.B.1
pada nomor 12.g. melarang manajer investasi reksa dana berbentuk Kontrak
Investasi Kolektif untuk terlibat dalam pembelian efek yang belum dimiliki
(short sale). Larangan yang sama dikenakan kepada pengelola reksa dana
berbentuk perseroan berdasarkan Keputusan Ketua Bapepam nomor Kep-19/PM/1996
nomor 12.g.[2]
b.
Manipulasi dan Tadlis
Praktek
terlarang lainnya adalah memanipulasi harga aset melalui permainan permintaan -demand (bay’ Najasy) dan
penawaran-supply
(ihtikar). Yang dimaksud dengan manipulasi permintaan adalah suatu
usaha sistematik untuk mengambil keuntungan di atas keuntungan wajar (abnormal
return) melalui rekayasa permintaan (demand) agar harga “terlihat”
lebih tinggi (overvalued)
dari yang seharusnya (pay off). Begitu pula sebaliknya, manipulasi
harga untuk menjatuhkan nilai aset tertentu di bawah harga wajarnya (undervalued) melalui rekayasa
penawaran fiktif yang sistematis agar dapat berinvestasi dengan biaya yang
lebih rendah dari seharusnya. Praktik semacam ini marak terjadi di pasar modal
melalui aksi “goreng-menggoreng” saham sehingga harga saham cenderung
mengalami mispricing akibat aktivitas trading yang overreaction dan pada umumnya
memakan korban atau merugikan pihak uninformed
Terkait
dengan hal tersebut, maka transaksi instrumen investasi di pasar modal harus
terhindar dari aspek-aspek “penipuan” (tadlis) yang memanfaatkan situasi asymmetric
information (ketimpangan informasi). Informasi terbuka mengenai kuantitas,
kualitas, harga dan waktu (delivery) dari aset yang diperdagangkan
merupakan hal yang mutlak diketahui bersama antara buyer dan seller
dalam transaksi syariah. Dengan kata lain, transaksi instrumen pasar modal
harus bebas dari kandungan unknown to one party. Dengan demikian, para
investor/traders berkewajiban melakukan analisis (baik fundamental
maupun teknikal) dan riset yang mendalam terlebih dahulu sebelum melakukan
eksekusi transaksinya. Hal ini penting agar kita memahami benar kuantitas
(besaran investasi), kualitas (intrinsic value), harga (market
price) dan waktu (sejak transaksi sd penyerahan saham/sukuk). Dengan
demikian praktik spekulasi dalam arti melakukan transaksi tanpa memahami nilai
aset yang ditransaksikan (fad trading) sebaiknya dihindari karena
diharamkan. Secara umum pasar modal konvesional sudah sejak lama menerapkan
analisis dan riset pasar modal secara berkala dan masif untuk menghindari
dampak negatif ketimpangan informasi tersebut.[3]
c.
Transaksi Gharar dan Riba
Gharar
menurut bahasa adalah khida’ ; penipuan. Dari segi terminologi : penipuan dan
tidak mengetahui sesuatu yang diakadkan yang didalamnya diperkirakan tidak ada
unsur kerelaan. Sedangkan definisi menurut beberapa ulama :
a. Imam Syafi’i adalah apa-apa yang akibatnya tersembunyi dalam pandangan kita dan akibat yang paling mungkin muncul adalah yang paling kita takuti / tidak dikehendaki.
a. Imam Syafi’i adalah apa-apa yang akibatnya tersembunyi dalam pandangan kita dan akibat yang paling mungkin muncul adalah yang paling kita takuti / tidak dikehendaki.
b. Wahbah al-Zuhaili;
penampilan yang menimbulkan kerusakan atau sesuatu yang tampaknya menyenangkan
tetapi hakikatnya menimbulkan kebencian.
c.
Ibnu Qayyim; yang tidak bisa diukur penerimaannya, baik barang itu ada maupun
tidak ada, seperti menjual hamba yang melarikan diri dan unta yang liar.
Menurut Islam, gharar ini merusak akad. Demikian
Islam menjaga kepentingan manusia dalam aspek ini. Imam an-Nawawi menyatakan
bahwa larangan gharar dalam bisnis Islam mempunyai peranan yang begitu hebat
dalam menjamin keadilan. Gharar adalah suatu kegiatan bisnis yang tidak jelas
kuantitas, kualitas, harga dan waktu terjadinya transaksi tidak jelas.
Aktivitas bisnis yang mengandung gharar adalah bisnis yang mengandung risiko
tinggi, atau transaksi yang dilakukan dalam bisnis tak pasti atau kepastian
usaha ini sangat kecil dan risikonya cukup besar.
Contoh bisnis yang mengandung unsur gharar adalah:
Contoh bisnis yang mengandung unsur gharar adalah:
1. Sistem ijon
2. Jual beli atas hasil yang belum pasti.
3. jual beli ternak yang masih dalam kandungan.
4. Jual beli buah atau tanaman yang belum masa
panen.
5. Jual beli yang obyek transaksinya tidak ada
wujudnya (ma’dum).
Gharar dalam konteks obyek transaksi ini terjadi jika terdukung oleh hal-hal yang berikut ini:
Gharar dalam konteks obyek transaksi ini terjadi jika terdukung oleh hal-hal yang berikut ini:
1. Ketidakjelasan jenis obyek transaksi.
2. Ketidakjelasan dalam macam transaksi.
3. Ketidakjelasan dalam sifat dan karakter obyek
transaksi.
4. Ketidakpastian dalam takaran obyek transaksi.
5. Ketidakjelasan dalam materi atau zat obyek
transaksi.
6. Ketidakjelasan waktu penyerahan obyek transaksi.
Riba
menurut etimologi riba berarti az-ziyadah. Artinya tambahan. Sedangkan menurut
terminologi adalah :
اَلرِّبَافىِ
الشَّرْعِ هُوَ فَضْلُ الخَالٍ عَنْ عِوَضِ شَرْطٍ ِلأَحَدٍ العَاقِدَيْنِ
Kelebihan/tambahan
pembayaran tanpa ada ganti/imbalan yang disyaratkan bagi salah seorang dari dua
orang yang membuat akad (transaksi).
Para ulama berbeda dalam mencirikan macam-macam
riba. Ibnu Rusyd menyebutkan : riba terdapat pada dua perkara, yaitu pada jual
beli tanggungan, pinjaman atau lainnya. Riba dalam tanggungan (adz-dzimmah) ada
dua macam. Satu diantara dua macam riba ini sudah disepakati oleh para ulama
tentang keharamannya, yaitu riba jahiliyah. Riba dalam jual beli ada dua macam,
yaitu nasi’ah dan twadul. Ada ulama yang membagi riba atas riba fald, riba yad,
riba nasa dan riba qard.
Al-Jaziri membagi riba atas riba nasi’ah dan riba fadl. Pembagian seperti ini banyak digunakan oleh para ulama, antara lain Ali Al-Sayis dan Ali Ash-Shabuni, dalam kitab tafsir masing-masing.
Al-Jaziri membagi riba atas riba nasi’ah dan riba fadl. Pembagian seperti ini banyak digunakan oleh para ulama, antara lain Ali Al-Sayis dan Ali Ash-Shabuni, dalam kitab tafsir masing-masing.
Sedangkan Ibnu Qayim membagi riba atas dua bagian :
jaiy dan khafy. Riba jaliy adalah riba nasi’ah, diharamkan karena mendatangkan
mudlarat yang besar. Riba yang sempurna (riba al-kamil) adalah riba nasi’ah.
Riba ini berjalan pada masa jahiliyah. Riba khafiy diharamkan untuk menutup
terjadinya riba jaliy.
Dalam konteks pasar modal syariah, menurut Alhabshi,
idealnya pasar modal syariah itu tidak mengandung transaksi ribawi, transaksi
yang meragukan (gharar), dan saham perusahaan yang bergerak pada bidang yang
diharamkan. Pasar modal syariah harus bebas dari transaksi yang tidak beretika
dan amoral, seperti manipulasi pasar, transaksi yang memanfaatkan orang dalam
(insider trading), menjual saham yang belum dimiliki dan membelinya belakangan
(short selling). Sementara itu Obaidullah mengemukakan etika di pasar modal
syariah, yaitu setiap orang bebas melakukan akad (freedom contract) selama
masih sesuai syariah, bersih dari unsur riba (freedom from al-riba), gharar
(excessive uncertainty), al-qimar/judi (gambling), al-maysir (unearned income),
manipulasi dan kontrol harga (price control and manipulation) dan tidak
merugikan kepentingan publik (unrestricted public interest), juga harga
terbentuk secara fair (entitlement to transact at fair price) dan terdapat
informasi yang akurat, cukup dan apa adanya (entitlement to equal, adequate,
and accurate infromation).[4]
Transaksi – transaksi yang ada dipasar modal harus
bisa terhindar dari sifat gharar dan riba. Namun dalam pasar modal yang tidak
berbasis syariah masih terdapat transaksi yang didalamnya mengandung unsur
gharar dan riba.
d.
Najasy
An-Najasy – dalam pengertian etimologis –
bermakna: al-Itsârah, yaitu menggerakkan. Yang diambil dari kata: najasytu
ash-shaida idzâ atsartuhu (aku menghalau hewan buruan apabila aku
menggerakkan/mengejutkannya). Sedang dalam pengertian terminologis adalah:
(ketika) seseorang menambah harga pada suatu barang, namun ia tidak membutuhkan
barang tersebut dan tidak ingin membelinya; ia hanya ingin harganya bertambah,
dan akan menguntungkan pemilik barang. Atau dengan kata lain ia melakukan
penawaran palsu.
Cantoh
transaksi Najasy :
Penjual menyuruh orang lain memuji
barangnya atau menawar dengan harga tinggi agar orang lain tertarik pula untuk
membeli. Si penawar sendiri tidak bermaksud untuk benar-benar membeli barang
tersebut. Ia hanya ingin menipu orang lain yang benr-benar ingin membeli.
Sebelumnya orang ini telah mengadakan kesepakatan dengan penjual untuk membeli
dengan harga tinggi agar ada pembeli yang sesungguhnya dengan harga yang tinggi
pula dengan maksut untuk ditipu. Akibatnya terjadi permintaan palsu (false
demand). Misalnya dalam praktik
“goreng-menggoreng” saham. Cara yang ditempuh bermacammacam, seperti
menyebarkan isu, melakukan order pembelian fiktif, dan melakukan pembelian
pancingan agar tercipta sentimen pasar untuk ramai-ramai membeli saham,
sehingga diharapkan memperoleh keuntungan
yang besar.[5]
Dalam
pandangan Islam haram
hukumnya praktik najasy dalam jual beli. Dalam hal ini at-Tirmidzi berkata
dalam Sunannya (III/597), “Bentuk praktik najasy adalah sebagai berikut,
seseorang yang telah ditugaskan menawar barang mendatangi penjual lalu menawar
barang tersebut dengan harga yang lebih tinggi dari yang biasa. Hal itu
dilakukannya dihadapan pembeli dengan tujuan memperdaya si pembeli. Sementara
ia sendiri tidak berniat untuk membelinya, namun tujuannya semata-mata ingin
memperdaya si pembeli dengan tawarannya tersebut. Ini termasuk bentuk penipuan,
(Sunan at-Tirmidzi).” Hadis inilah yang berlaku di kalangan ahli ilmu,
mereka memakruhkan praktik najasy dalam jual beli.
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam
kitab Fathul Bâri (XII/336), “Makruh yang dimaksud adalah makruh
tahrim (mendekati haram).”
Al-Baghawi berkata dalam kitab Syarhus
Sunnah [VTII/120-121], “Najasy adalah seorang laki-laki melihat ada barang
yang hendak dijual. Lalu ia datang menawar barang tersebut dengan tawaran yang
tinggi sementara ia sendiri tidak berniat membelinya, namun semata-mata
bertujuan mendorong para pembeli untuk membelinya dengan harga yang lebih
tinggi. At-Tanâjusy adalah seseorang melakukan hal tersebut untuk
temannya dengan balasan temannya itu melakukan hal yang sama untuknya jika
barangnya jadi terjual dengan harga tinggi. Pelakunya dianggap sebagai orang
durhaka karena perbuatannya itu, baik ia mengetahui adanya larangan maupun
tidak, sebab perbuatan tersebut termasuk penipuan dan penipuan bukanlah akhlak
orang Islam.”[6]
e.
Insider Triding
Yaitu
memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan transaksi yang
dilarang. Secara singkat, insider trading dapat diartikan sebagai upaya satu
atau lebih untuk mencari keuntungan yang dilakukan dengan memanfaatkan
informasi internal, misalnya rencana-rencana atau keputusan-keputusan
perusahaan yang belum dipublikasikan.
Secara
teknis, pelaku insider trading dibagi menjadi dua, yakni pihak yang berada
dalam fiduciary position, dan pihak yang menerima informasi orang dalam dari
pihak pertama (fiduciary position) atau dikenal dengan tippees . Ketentuan
mengenai pihak yang berada dalam fiduciary position terdapat dalam pasal 95 dan
96 UU. No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. Sementara ketentuan dalam pasal 97
menjelaskan mengenai pihak yang berusaha memperoleh informasi orang dalam.
Kemungkinan terjadinya insider trading dapat dideteksi dari ada atau tidaknya
orang dalam yang melakukan transaksi atas efek perusahaan tersebut, serta
adanya peningkatan atau penurunan harga dan volume perdagangan yang tidak wajar.
Undang-Undang
Pasar Modal No.8 tahun 1995 pasal 95 memberi arti kepada orang dalam sebagi pihak-pihak
yang tergolong dalam:
a) Komisaris, Direktur, atau pengawas
perusahaan terbuka
b) Pemegang saham utama perusahan terbuka
c) Orang yang karena kedudukannya,
profesinya atau karena hubungan usahanya dengan perusahaan terbuka memungkinkan
memperoleh informasi orang dalam. Dengan kedudukan disini dimaksudkan sebagai
lembaga, institusi atau badan pemerintahan. Sementara yang merupakan “hubungan
usaha” adalah hubungan kerja atau kemitraan dalam kegiatan usahanya, seperti,
nasabah, pemasok, kontraktor, pelanggan, kreditur, dan lain-lain
d) Pihak yang tidak lagi menjadi pihak
sebagaimana tersebut dalam point 1,2,3 tersebut sebelum lewat jangka waktu 6
bulan.
Praktek
insider trading sendiri, secara tegas dilarang di sejumlah pasar modal dunia,
termasuk di Indonesia. Di tanah air, bagi para perusahaan yang terlibat dalam
perbuatan insider trading, dapat dikenakan sanksi administratif berupa
pencabutan izin usahanya. Di samping itu orangnya dapat dikenakan sanksi pidana
sesuai Pasal 104 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah),
yang kemudian ditegaskan oleh Pasal 110 ayat (2) bahwa perbuatan tersebut
merupakan tindak kejahatan.
Pelarangan
terhadap insider trading dilatar belakangi oleh tiga hal. Pertama, insider
trading dinilai dapat mengganggu jalannya mekanisme pasar modal yang adil dan
efisien. Ini karena insider trading dapal menciptakan pembentukan harga yang
tidak fair hingga dinilai bisa memberikan perlakuan yang tidak adil di antara
para pelaku pasar. Akhirnya, akan berbahaya bagi kelangsungan hidup pasar modal
itu sendiri.Kedua, insider trading juga berdampak bisa memberikan dampak
negatif bagi emiten. Hal ini karena harga yang terbentuk bisa jadi bukan harga
sebenarnya (harga semu), tetapi karena permainan insider trading. Bagi citra
emiten sendiri hal tersebut bisa memberikan efek citra negatif.
Ketiga,
kerugian materiil bagi investor. Ini karena investor lain yang tidak memperoleh
informasi tersebut dak dapat memanfaatkannya untuk melakukan keputusan
investasi yang memadai, sementara pihak yang mendapat informasi lebih dulu
justru memetik untung karena bisa menggunakan informasi orang dalam tersebut
untuk menjual atau membeli saham si emiten.Biasanya, praktik insider trading
adalah ada orang dalam (insider) yang mein-formasi dalam perusahaan (inside
information) untuk kepentingan sendiri hingga berdampak merugikan investor
lain.[7]
f.
Margin Trading
Yaitu
perdagangan saham melalui pembelian saham dengan uang tunai dan meminjam kepada
pihak ketiga untuk membayar tambahan saham yang dibeli. Harapan pembeli margin
untuk mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda dengan modal yang sedikit.[8]
Dalam
dunia forex margin trading merupakan bagian yang sangat penting dan harus wajib
dipahami setiap investor. Bisa dianggap margin merupakan darah kehidupan (life
blood). Di pasar saham, margin merupakan fasilitas yang diberikan perusahaan
pialang saham kepada investor. Dikatakan fasilitas, karena memang perusahaan
pialang saham memberikan semacam pinjaman kepada investor. Namun, pinjaman ini
tidak harus dikembalikan secara terjadwal, sebagaimana pinjaman dari bank.
Investor baru mengembalikan bila berhasil menjual saham yang dibelinya dengan
harga yang lebih tinggi dari harga belinya. Atau sebaliknya, berhasil
melikuidasi posisi jualnya (short selling), dengan membeli dengan harga lebih
rendah dari harga jual. Sebagai imbalan atas fasilitas yang disediakan
perusahaan pialang berjangka itu, investor harus membayar bunga pinjaman dan
fee.
Di
pasar forex, margin bukan merupakan fasilitas yang diberikan perusahaan pialang
berjangka. Artinya, perusahaan pialang berjangka tidak perlu
"menalangi" kebutuhan dana investor yang melebihi dana yang
dimilikinya untuk berinvestasi. Konsep yang berbeda ini disebabkan pada
perdagangan forex atau umumnya future market tidak memerlukan penyerahan (non
-delivery) barang yang menjadi subjeknya misalnya saham. Margin dalam perdagangan
forex merupakan uang jaminan yang disetorkan investor kepada perusahaan pialang
berjangka, agar investor bisa melakukan transaksi melalui perusahaan pialang
berjangka tersebut.
Pada
prinsipnya perdagangan forex dengan sistem margin adalah pertukaran atau
perdagangan mata uang dengan mata uang lainnya dalam satuan kontrak dengan
jaminan atas transaksi (necessary margin). Artinya, perdagangan ini tidak
melibatkan fisik dari mata uang, melainkan hanya nilainya saja (akan dibahas
lebih rinci di belakang). Dengan demikian, investor tidak perlu menyetor modal
sebesar nilai fisik transaksinya.
Contoh:
Harga
pasar GBP 1 = USD 1.8850
Beli:
USD 10,000 (1 lot)
Nilai
transaksi : Rp. USD 18,850 (USD 10,000 x GBP 1.8850)
Initial
margin : 1%
Dibutuhkan
dana : USD 100 (1 % x USD 10,000)
Ketika
harga pasar GBP 1 = USD1,8950
Jual:
USD 10,000 (1 lot)
Diperoleh
hasil: USD 18,950 (USD 10,000 x GBP 1.8950)
Keuntungan
: USD 100 (USD 18,950 - USD 18,850)
Rate
of Return: 100% (USD 100/USD 100 x 100%)
Di sini kita melihat investor melakukan open
position dengan membeli 1 lot GBP (USD 10,000) dimana harga GBP adalah USD
1,8850. Dengan demikian, dana yang dibutuhkan adalah USD 18,850, atau investor
harus menyetor dana sebesar itu sebagai modal transaksi 1 lot GBP. Tapi, karena
perdagangan dilakukan dengan sistem margin, dan margin yang ditetapkan adalah
1% dari nilai kontrak, maka investor cukup menyetor modal USD 100 (1% x USD
10,000). Lalu dari mana dana yang USD 9,900? Karena dalam future trading tidak
ada penyerahan maka tidak diperlukan kekurangan dana tersebut. Jadi untuk
membeli GBP senilai USD 10,000 itu, investor cukup menyediakan dana USD 100.
Sedang dalam perdagangan saham, untuk bisa bertransaksi saham senilai USD
100,000, investor harus menyetor margin USD 50,000. Kekurangannya USD 50,000
akan dipinjam dari perusahaan pialang saham.
Perhatikan, untuk bertransaksi 1 lot cukup dengan
dana USD 100, (bukan USD 10,000) dengan nilai kontrak USD 10,000 atau USD 1,000
dengan nilai kontrak 100.000 sebagai jaminan transaksi. Dengan sistem
perdagangan margin ini investor bisa mendapat tingkat pengembalian yang jauh
lebih besar. Dalam kasus kita di atas mencapai 100%. Sementara jika perdagangan
di lakukan dengan sistem fisik, tingkat pengembalian ini hanya 10% (USD 100/USD
10,000 x 100%).[9]
Keputusan Ketua Bapepam nomor Kep-07/PM/1997,
peraturan Nomor IV.B.1 pada nomor 12.h. melarang manajer investasi reksa dana
berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk terlibat dalam pembelian efek secara
margin. Larangan yang sama dikenakan kepada pengelola reksa dana berbentuk
perseroan berdasarkan Keputusan Ketua Bapepam nomor Kep-19/PM/1996 nomor 12.h.[10]
g.
Ikhtikar
Ihtikar
dalam arti luas ialah menimbun barang-barang yang dibeli pada saat melambungnya
harga dan dibutuhkan dengan tujuan untuk dijual kembali pada saat yang
dibutuhkan pula, namun dengan harga yang lebih tinggi. Sedangkan barang yang
haram yang ditimbun masih khilaf. Menurut sebagian ulama dibatasi hanya bahan
kebutuhan pokok saja.[11]
Atau dalam istilah lain, para ulama mendefinesikan
pengertian Ihtikar ialah: bentuk penyimpanan uatu penimbinan barang smpai pada
batas kelangkaan atau bahkan keadaan barang tersebutdari peredaran, sehingga si
penimbun bisa dengan bebas mempermainkan harga barang yang ditimbun.
Sebagaimana pengertian diatas penimbunan ialah membeli
sesuatu dan menyimpannya agar barang tersebut berkurang dimasyarakat sehingga
harganya meningkat dan demikian manusia akan terkena kesulitan. Penimbunan
semacam ini dilarang dan dicegah karena ia merupakan ketamakan dan bukti keburukan
moral serta mempersusah manusia.
Rasulallah
dalam hal ini bersabda yang diriwayatkan oleh Abu Daud at-Tirmidzi dan Muslim
dari Muammar:
لاَ تَعْتَكِرُ اِلَّا فَاطِئٌ
“Tidak
ada orang yang menimbun kecuali bersalah”
Terkait
dengan pasar modal maka ihtikar yaitu melakukan pembelian atau dan pengumpulan
suatu Efek untuk menyebabkan perubahan harga Efek, dengan tujuan mempengaruhi
pihak lain. Ihtikar biasanya dilakukan dengan membuat entry
barrier, yakni menghambat produsen / penjual lain masuk ke pasar, agar ia menjadi
pemain tunggal di pasar.
Adapun contoh dari ihtikar yaitu: Mengupayakan adanya kelangkaan barang baik dengan cara menimbun stock
atau menggunakan entry-barries, menjual dengan harga yang lebih tinggi
dibandingkan harga sebelum muncul kelangkaan barang, mengambil keuntungan yang
lebih tinggi dibandingkan keuntungan sebelum
poin 1 dan 2 dilakukan.[12]
DAFTAR PUSTAKA
Qardhawi, Yusuf, Halal Haram dalam Islam, Solo: Era Intermedia. 2002.
Halo selamat Siang,
BalasHapusPerkenalkan nama saya Lauren, manajer afiliasi untuk InstaForex Group.
Disini saya ingin menawarkan Anda untuk bergabung dalam program afiliasi yang memberikan Anda keuntungan komisi mulai dari 1.5 - 5.3 pip untuk Forex dan mencapai 20 - 26 pip untuk Gold.
Selain keuntungan tersebut kami juga dapat menawarkan fasilitas lainnya untuk memfasilitasi deposit dan penarikan dana untuk klien-klien Anda.
Saya menunggu kabar baik dari Anda segera.
Silakan menghubungi saya melalui detil yang terdapat di bawah.
Kami akan senang untuk membangun kerja sama yang saling menguntungkan dengan Anda.
Terima kasih.
Hormat saya
Laurent
ID Skype: Lauren InstaFX
Facebook: Lawrence Instaforex
Phone/WA: +628119105674
Email : Lauren@mail4.instaforex.com
www.instaforex.com
Bermanfaat
BalasHapusJT Casinos - Miami International Airport | JT Hotel & Casino
BalasHapusJT Casinos. JT Casinos. 성남 출장마사지 From 서귀포 출장샵 Miami 오산 출장안마 International Airport. Hotel & Casino. From Miami 목포 출장샵 International Airport. Hotel & Casino. From 과천 출장샵 Miami International