REVISIm
MAKALAH
Penyelesaian Sengketa Bisnis Syariah
di
BASYARNAS
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
“Penyelesaian
Sengketa Bisnis Syariah”
Dosen Pembimbing :
Dr. Imron
Rosyadi
![]() |
Oleh:
Nina Indah Febriana : 2842124008
PROGRAM PASCASARJANA
PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
(IAIN)
TULUNGAGUNG
2014
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Aktifitas di bidang bisnis antar sesama manusia sangatlah luas,
termasuk di dalamnya dalam bidang ekonomi. Dewasa ini ekonomi Islam mulai
menggeliat dan disadari masyarakat bahwa keberadaannya memang diperlukan untuk
dapat diaplikasikan dalam kehidupan berekonomi mereka. Perkembangan ekonomi
Islam ditandai dengan banyaknya lembaga keuangan syariah yang muncul ditengah-tengah
masyarakat. Suatu hal yang sangat tidak mungkin dihindari adalah kemungkinan
munculnya suatu permasalahan ditengah-tengah aktifitas ekonomi mereka.
Sengketa
merupakan fenomena yang tak terpisahkan dari kehidupan umat manusia. Potensi
terjadinya sengketa atau perselisihan diantara umat manusia, senantiasa ada
selama masih ada interaksi antara sesama manusia. Pada umumnya, sengketa
terjadi karena penipuan dan ingkar janji. Ingkar janji itu sendiri dapat
terjadi apabila pihak-pihak atau salah satu
pihak tidak melakukan apa yang dijanjikan / disepakati untuk dilakukan, pihak-pihak
atau salah satu pihak telah melaksanakan apa yang tekah disepakati, tetapi
tidak pelaksanaannya “sama persis” sebagaimana yang dijanjikan, dan pihak-pihak atau salah satu pihak melakukan apa yang telah dijanjikan,
tetapi terlambat menunaikan janji serta pihak-pihak atau salah satu pihak
melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan
Seperti kita ketahui bahwa penyelesaian sengketa yang dilakukan di
pengadilan atau litigasi memerlukaan waktu yang sangat lama, banyak prosedur
yang harus dipenuhi dan membutuhkan biaya yang relatif mahal. Oleh karena itu,
cara penyelesaian sengketa tersebut kurang menguntungkan dalam dunia bisni.
Karena dalam dunia bisnis penyeleaian sengketa akan lebih baik jika dapat
diselesaikan dengan cepat.
Dengan demikian perlu dicari penyelesaian sengketa bisnis yang
efektif dan efisien, sehingga dapat diterima dalam dunia bisnis. Kehadiran
lembaga penyelesaian sengketa non-litigasi memberikan alternatif kepada
masyarakat untuk menyelesaiakn masalahnya dengan cepat. Adapun peraturannya
terdapat dalam Undang-undang No 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa. Seiring dengan berkembangnya ekonomi Islam, maka muncul
SK Dewan Pimpinan MUI No. Kep-09/MUI/XII/2003 tanggal 24 Desember tentang Badan
Arbtrase Syariah Nasional (BASYARNAS). Kehadiran BASYARNAS adalah untuk
memberikan alternatif penyelesaian sengketa non-litigasi untuk
permasalahan-permasalahan bisnis syariah.
Selanjutnya dalam makalah ini akan dijabarkan tentang BASYARNAS,
mulai dari pengertian BASYARNAS, dasar hukumnya, kewenangan, dan hala lain yang
terkait dengan BASYARNAS.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
Sejarah Serta Pengertian BASYARNAS
2.
Apa yang
Menjadi Dasar Hukum BASYARNAS?
3.
Bagaiman
Struktur Organisasi dan Ruang Lingkup BASYARNAS?
4.
Bagamanakah
Mekanisme Operasional BASYARNAS?
5.
Apa saja yang
menjadi kelebihan dari BASYARNAS?
C.
Tujuan
1.
Mahasiswa dapat
mengetahui sejarah dan pengertian BASYARNAS.
2.
Mahasiswa dapat
mengetahui dasar hukum dari BASYARNAS.
3.
Mahasiswa dapat
mengetahui struktur organisasi dan ruang lingkup kewenangan BASYARNAS.
4.
Mahasiswa dapat
mengetahui mekanisme operasional BASYARNAS.
5.
Mahasiswa dapat
mengetahui kelebihan-kelebihan penyelesaian sengketa di BASYARNAS.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Sejarah dan
Pengertian BASYARNAS
a.
Sejarah
Berdirinya BASYARNAS
Lembaga Arbitrase telah dikenal sejak zaman pra Islam. Pada masa
itu, tradisi penyelesaian sengketa melalui juru damai lebih berkembang pada
masyarakat Makkah sebagai pusat dari perdagangan. Selain di Makkah, perwasitan
juga berkembang pada masyarakat Madinah sebagai daerah yang agraris untuk
menangani masalah-masalah sengketa hak milik atas tanah.[1]
Gagasan berdirinya lembaga arbitrase islam di indonesia, diawali dengan
bertemunya para pakar, cendekiawan muslim, praktisi hukum, kiyai dan para ulama
untuk bertukar pikiran tentang perlunya lembaga arbitrase islam di indonesia.
Peretemuan tersebut dimotori oleh dewan pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI)
pada tanggal 22 April 1992. Pada tanggal tersebut diadakan rapat dan membentuk
tim yang bertugas untuk mempelajari dan mempersiapkan bahan-bahan bagi
kemungkinan berdirinya lembaga arbitrase Islam.[2] Setelah
diadakan rapat tersebut, Dewan pimpinan MUI menerbitkan SK dan akhirnya pada
tanggal 21 Oktober 1993 telah diresmikan berdirinya Badan Arbitrase Muamalah
Indonesia (BAMUI).
Selama kurang lebih sepuluh tahun Badan Arbitrase Muamalat Indonesia
(BAMUI) menjalankan perannya, atas keputusan rapat Dewan Pimpinan Majelis Ulama
Indonesia Nomor : Kep-09/MUI/XII/2003 tanggal 24 Desember 2003 nama Badan
Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) diubah menjadi Badan Arbitrase Syariah
Nasional (BASYARNAS) yang sebelumnya direkomendasikan dari hasil RAKERNAS MUI
pada tanggal 23-26 Desember 2002. Berdasarkan pertimbangan agar Lembaga
arbitrase syariah tidak secara spesifik menyebutkan kata “muamalat” karena ada
salah satu lembaga keuangan syariah yaitu Bank Muamalat Indonesia (BMI). Dengan
demikian lembaga tersebut akan lebih bersifat umum dan netral serta tidak
terkesan merupakan lembaga yang memihak kepada suatu bank. Badan Arbitrase
Syariah Nasional (BASYARNAS) merupakan badan yang berada dibawah MUI dan
merupakan perangkat organisasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagaimana
DSN(Dewan Syari’ah Nasional),LP-POM(Lembaga Pengkajian obat-obatan dan
makanan),YDDP(Yayasan Dana Dakwah Pembangunan).[3]
Kehadiran Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) sangat diharapkan
oleh umat Islam Indonesia, bukan saja karena dilatar belakangi oleh kesadaran
dan kepentingan umat untuk melaksanakan syariat Islam, melainkan juga lebih
dari itu adalah menjadi kebutuhan riil sejalan dengan perkembangan kehidupan
ekonomi dan keuangan di kalangan umat
b.
Pengertian BASYARNAS
Kata arbitrase berasal dari kata arbitrage (Belanda), arbitration
(Inggris), yang berarti kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu menurut
kebijaksanaan atau damai oleh arbiter atau wasit. M.N. Purwosutjipto
mengartikan arbitrase sebagai perwasitan, yaitu suatu peradilan perdamaian,
dimana para pihak bersepakat agar perselisihan mereka tentang hak pribadi yang
mereka kuasai sepenuhnya, diperiksa dan diadili oleh hakim yang tidak memihak,
yang ditunjuk oleh para pihak sendiri dan putusannya mengikat bagi kedua belah
pihak.[4]
Sedangkan menurut Abdul Khadir Muhammad, arbitrase adalah badan
peradilan swasta di luar lingkungan peradilan umum, yang dikenal khusus dalam
dunia perusahaan. Arbitrase adalah peradilan yang dipilih dan ditentukan
sendiri secara sukarela oleh pihak-pihak pengusaha yang bersengketa.[5]
Terkait dengan Arbitrase Syariah, padanan dari arbitrase ini dalam
fiqh Islam adalah tahkim dan kata kerjanya hakam, yang secara
harfiyah berarti menjadikan seorang sebagai penengah/hakam bagi suatu
sengketa. Istilah lain adalah ash-shulhu yang berarti memutus
pertengkaran atau perselisihan.[6]
Dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan
Alternatif Penyelesaian Sengketa, juga memberikan definisi arbitrase secara
otentik. Pasal 1 butir 1 menjelaskan tentang arbitrase yang berbunyi,
“arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan
umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh
para pihak yang bersengketa.[7]
BASYARNAS merupakan singkatan dari Badan Arbitrase Syariah
Nasional. Dengan beberapa pengertian tentang arbitrase di atas maka dapat
disimpulkan bahwa BASYARNAS adalah sebuah wadah alternatif di luar pengadilan
(non-litigasi) dalam penyelesaian sengketa atau perkara yang terjadi di
masyarakat baik dalam dunia perbankan syariah maupn lembaga keuangan syariah
lainnya.
2.
Dasar Hukum
Arbitrase Syariah
Adapun yang menjadi dasar arbitrase syariah yang pertama adalah
anjuran al-Qur’an tentang perlunya “perdamain” yaitu QS. Al-Hujarat ayat 9 yang
berbunyi:
bÎ)ur
Èb$tGxÿͬ!$sÛ
z`ÏB tûüÏZÏB÷sßJø9$#
(#qè=tGtGø%$#
(#qßsÎ=ô¹r'sù
$yJåks]÷t/
(
.bÎ*sù ôMtót/ $yJßg1y÷nÎ) n?tã
3t÷zW{$# (#qè=ÏG»s)sù ÓÉL©9$#
ÓÈöö7s?
4Ó®Lym uäþÅ"s? #n<Î) ÌøBr& «!$# 4
bÎ*sù
ôNuä!$sù (#qßsÎ=ô¹r'sù
$yJåks]÷t/
ÉAôyèø9$$Î/ (#þqäÜÅ¡ø%r&ur (
¨bÎ) ©!$# =Ïtä úüÏÜÅ¡ø)ßJø9$#
ÇÒÈ
“Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu
berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! tapi kalau yang satu
melanggar Perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar Perjanjian
itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. kalau Dia telah
surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu Berlaku
adil; Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang Berlaku adil.”
Ayat di atas menjelaskan tentang perselisihan antara kaum muslimimn
yang antara lain disebabkan oleh adanya isu yang tidak jelas kebenarannya. Jika
perselisihan tersebut terjadi, maka harus didamikan dengan cara yang adil.
Adapun kata ashlihu pada ayat di atas diambil dari kata ashalha yang
asalna ahaluha. Dalam kamus-kamus bahasa, kata ini dimaknai dengan
antonim dari kata fasada yakni rusak. Ia diartikan juga dengan manfaat.
Dengan demikian shuluha berarti tiadanya atau terhentinya kerusakan atau
diraihnya manfaat, sedangkan ishlah adalah upaya menghentikan kerusakan
atau meningkatkan kualitas sesuatu sehingga manfaatnya lebih banyak lagi. Dalam konteks hubungan antar manusia, maka nilai-nilai itu tercermin dalam
keharmonisan hubungan. Jadi, apabila hubungan antar dua belah pihak retak atau
terganggu, maka terjadi kerusakan dan hilang atau paling tidak berkurang
kemanfaatn yang dapat diperoleh dari mereka. Dengan demikian, menuntut adanya ishlah
yakni perbaikan agar keharmonisan pulih, sehingga terpenuhi nilai-nilai
bagi hubungan tersebut, dan dampaknya akan lahir aneka manfaat dan
kemaslahatan.[8]
Dasar yang kedua adalah QS. An-Nisa ayat 35 yang berbunyi:
÷bÎ)ur óOçFøÿÅz s-$s)Ï©
$uKÍkÈ]÷t/
(#qèWyèö/$$sù
$VJs3ym
ô`ÏiB
¾Ï&Î#÷dr&
$VJs3ymur
ô`ÏiB
!$ygÎ=÷dr& bÎ)
!#yÌã
$[s»n=ô¹Î) È,Ïjùuqã
ª!$# !$yJåks]øt/ 3
¨bÎ) ©!$# tb%x.
$¸JÎ=tã #ZÎ7yz ÇÌÎÈ
“Dan jika kamu
khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam dari
keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang
hakam itu bermaksud Mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada
suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.”
Ayat di atas menjelaskan bahwa apabila ada dua pihak terjadi
persengketaan, maka hendaknya diantara kedua belah pihak yang bersengketa
menunjuk seorang juru damai yang bijaksana untuk menyelesaikan persengketaan
keduanya dengan baik. Oleh karena itu, fungsi utama hakam di sini adalah
mendamaikan dan berhak menetapkan hukum sesuai dengan kemaslahatan, baik
disetujui oleh pasangan yang bertikai maupun tidak.[9]
Selain landasan ayat-ayat di atas, beberapa perundang-undangan
telah lahir yang berkaitan dengan kedudukan BASYARNAS, yaitu:
a.
Undang-Undang
No. 7 Tahun 1989 sebagaimana yang diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2006
tentang Peradilan Agama, dan terakhir dirubah dengan Undang-Undang No. 50 Tahun
2009.
b.
Undang-Undang
No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
c.
Undang-Undang
No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
d.
Undang-Undang
No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Dalam Undang-Undang tersebut
keberadaan BASYARNAS dianggap sebagai alternatif penyelesaian sengketa perdata
di luar peradilan (non litigasi) yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang
dibuat secara tertulis oleh pihak yang bersengketa ketika melakukan akad
perjanjian. Dengan demikian, adanya badan arbitrase sangat dianjurkan Islam
guna mencapai kesepakatan yang maslahah dalam penyelesaian suatu sengketa
berbagai bidang kehidupan termasuk sengketa-sengketa dalam bidang muamalah. Hal
itu dimaksudkan agar umat Islam terhindar dari perselisihan yang dapat
memperlemah persatuan dan kesatuan ukhuwah Islamiyah.
Selain Undang-undang di atas juga
terdapat fatwa MUI tentang BASYARNAS, yaitu Fatwa DSN MUI Tahun 2006 No. 5
tentang Jual Beli Saham, Nomor 6 tentang Jual Beli Istishna’, Nomor 7 tentang
Pembiayaan Mudharabah, dan Nomor 8 tentang Pembiayaan Musyarakah. Semua Fatwa
DSN MUI perihal hubungan perdata senantiasa diakhiri dengan ketentuan: “jika
salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan
diantara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan
Arbitrase Syariah setelah tidak tercapai melalui musyawarah.”
Sebelumnya juga keluar SK Dewan
Pimpinan MUI No. Kep-09/MUI/XII/2003 tanggal 24 Desember 2003 tentang Badan
Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS).
3.
Struktur
Organisasi dan Ruang Lingkup Kewenangan BASYARNAS
Sebagai sebuah organisasi, BASYARNAS mempunyai susunan organisasi
yang terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris dan beberapa orang anggota
tetap. Ketua, wakil ketua, sekretaris dan beberapa orang anggota tetap tersebut
diangkat dan diberhentikan atas usulan pendiri BASYARNAS.[10]
Kompetensi absolut dari lembaga arbitrase ditentukan oleh
ada tidaknya perjanjian yang memuat klausul arbitrase baik berupa pactum de
compromittendo (sebelum terjadi sengketa) ataupun acta compromise
(setelah terjadi sengketa.[11]
Dalam pasal 11 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa menyatakan bahwa adanya suatu perjanjian arbitrase
tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau
beda pendapat yang termuat dalam perjanjian ke Pengadilan Negeri. Oleh karena
itu, berdasarkan aturan hukum yang berlaku kewenangan absolute seluruh
badan-badan peradilan negara, termasuk dalam hal ini lingkungan Peradilan Agama
tidak dapat menjangkau sengketa atau perkara yang timbul dari perjanjian yang
didalamnya terdapat klausul arbitrase.[12]
Legitimasi penyelesaian sengketa melalui arbitrase ini adalah bahwa
perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi pihak-pihak yang membuatnya dan
bahwa hukum perjanjian menganut sistem terbuka. Oleh karena itu, terdapat
kebebasan dari para pihak dalam menentukan materi atau isi perjanjian,
pelaksanaan perjanjian, dan cara menyelesaikan sengketa.
Kewenangan BASYARNAS juga diatur dalam Pasal 1 Peraturan Prosedur Basyaranas, yaitu:[13]
a.
Menyelesaikan
secara adil dan cepat sengketa muamalah /perdata yang timbul dalam perdagangan,
keuangan, industri, jasa, dan lain-lain yang menurut hukum dan peraturan
perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa, dan para
pihak sepakat secara tertulis untuk menyerahkan penyelesaiannya kepada BASYARNAS
sesuai dengan prosedur BASYARNAS.
b.
Memberikan
pendapat yang mengikat atas permintaan para pihak tanpa adanya suatu sengketa
mengenai persoalan berkenaan dengan suatu perjanjian.
Terkait dengan kompetensi absolut
Basyaranas yang didasarkan pada perjanjian atau klausul penyelesaian sengketa
melalui BASYARNAS yang telah disepakati oleh para pihak, maka hal tersebut
tidak menutup kemungkinan bagi pihak non muslim untuk menyelesaikan sengketanya
melalui BASYARNAS, selama hal tersebut telah diperjanjikanoleh pihak yang
bersangkutan dan para pihak menundukkan diri dengan ketentuan syariah dalam
akadnya.[14]
Di samping itu, badan ini dapat
memberikan suatu rekomendasi atau pendapat hukum (binded advice), yaitu
pendapat yang mengikat tanpa adanya suatu persoalan tertentu yang berkenaan
dengan pelaksanaan perjanjian yang tentunya atas permintaan para pihak yang
mengadakan perjanjian untuk diselesaikan.[15]
4.
Mekanisme
Operasional BASYARNAS
Setiap lembaga apapun dalam menjalankan operasionalnya selalu
disertai dengan kewenangan dan peraturan prosedur. Demikian juga BASYARNAS
sebagai lembaga arbitrase mempunyai kewenangan dan peraturan prosedur yang
telah ditetapkan oleh lembaga itu sendiri sabagai hukum acaranya. Sebagai
gambaran tentang peraturan prosedur BASYARNAS adalah sebagai berikut;
- Permohonan untuk mengadakan arbitrase
- Penetapan arbiter
- Acara pemeriksaan
- Perdamaian
- Pembuktian dan saksi/ahli
- Berakhirnya pemeriksaan
- Pengambilan putusan
- Perbaikan putusan
- Pembatalan putusan
- Pendaftaran putusan
- Pelaksanaan putusan (eksekusi)
- Biaya arbitrase
Pengajuan permohonan proses Arbitrase dimulai dengan didaftarkannya
surat permohonan untuk mengadakan Arbitrase. Selanjutnya surat permohonan itu akan diperiksa oleh Badan arbitase Syari’ah
Nasional (BASYARNAS), untuk menentukan apakah BASYARNAS berwenang memeriksa dan
memutuskan sengketa Arbitrase yang dimohonkan tadi. Dalam hal perjanjian atau
kalusula Arbitrase yang dianggap tidak cukup dijadikan dasar kewenangan BASYARNAS
untuk memeriksa sengketa yang diajukan, maka BASYARNAS akan menyatakan bahwa
permohonan tersebut tidak dapat diterima yang dituangkan dalam sebuah penetapan
yang dikeluarkan oleh ketua BASYARNAS, sebaliknya jika perjanjian atau klausula
Arbitrase dianggap telah mencukupi, maka ketua BASYARNAS segera menetapkan dan
menunjuk Arbiter Tunggal atau Arbiter majelis yang akan memeriksa dan
memutuskan sengketa.
Pemeriksaan persidangan Arbitase dilakukan ditempat kedudukan BASYARNAS,
kecuali apabila ada persetujuan yang lain dari kedua belah pihak, maka
pemeriksaan dapat dilakukan ditempat lain. Selama proses dan pada setiap tahap
pemeriksaan berlangsung Arbiter Tunggal atau Arbiter Majelis harus memberi
kesempatan yang sepenuhnya kepada para pihak untuk membela dan mempertahankan
kepentingan yang disengketakannya. Tahap pemeriksaan dimulai dengan tahap tanya
jawab menjawab (replik duplik),
pembuktian dan putusan dilakukan berdasarkan kebijakan Arbiter tunggal dan
Arbiter majelis.
Dalam jawabannya, paling lambat pada hari sidang pertama pemeriksaan,
pemohon dapat mengajukan suatu tuntutan balasan terhadap bantahan yang diajukan
termohon, pemohon dapat mengajukan jawaban yang dibarengi dengan tambahan
tuntutan asal hal tersebut mempunyai hubungan dengan pokok yang disengketakan
serta termasuk dalam yurisdiksi BASYARNAS, dalm hal ini baik Arbiter Tunggal
maupun Arbiter Majelis terlebih dahulu mengusahakan tercapainya perdamaian,
apabila hal tersebut berhasil, maka Arbiter Tunggal atau Arbiter Majelis akan
membuatkan akta perdamaian dan mewajibkan keduah pihak untuk mentaati
perdamaian tersebut. Dan sebaliknya apabila cara tersebut tidak berhasil, maka
Arbiter Tunggal atau Arbiter Majelis akan meneruskan pemeriksaan sengketa yang
dimohon. Dalam hal diteruskan para pihak dipersilahkan untuk memberikan
argumentasi dan pendirian masing- masing serta mengajukan bukti-bukti
yang dianggap perlu untuk mengatakannya. Seluruh pemeriksaan dilakukan
secara tertutup sesuai dengan asas arbitrase yang tertutup.
Putusan diambil dan diputuskan dalam suatu sidang yang dihadiri oleh kedua belah
pihak. Bila para pihak telah dipanggil tetapi tidak hadir, maka putusan tetap
diucapkan. Seluruh proses pemeriksaan sampai diucapkannya putusan akan
diselesaikan selambat-lambatnya sebelum jangka waktu 6 (enam) bulan habis
terhitung sejak dipanggil pertama kali untuk menghadiri sidang pertama.
Walaupun putusan Arbitrase tersebut bersifat final, namun peraturan prosedur BASYARNAS
memberikan kemungkinan kepada salah satu pihak untuk mengajukan secara tertulis
permintaan pembatalan putusan Arbitrase tersebut yang disampaikan kepada Sekretaris
BASYARNAS dan tembusan kepada pihak lawan sebagai pemberitahuan pembatalan
putusan paling lambat dalam waktu 60 (enam puluh) hari dari tanggal putusan itu
diterima, kecuali mengenai alasan penyelewengan hal tersebut berlaku paling
lama 3 (tiga) tahun sejak putusan dijatuhkan.
Dalam tempo 40 (empat puluh) hari sejak permintaan pembatalan putusan
diterima oleh Sekretasis BASYARNAS. Ketua Dewan Pengurus harus segera membentuk
komite Ad.Hoc yang terdiri dari 3(tiga) orang yang akan bertindak memeriksa dan
memutus permintaan pembatalan.[16]
Contoh Perkara:
Contoh perkara yang dapat diselesaikan oleh BASYARNAS antara lain seperti
sengketa muamalat yang timbul dalam bidang perdagangan, keuangan, industri,
jasa dan lan-lain secara adil dan cepat.Persengketaan yang terjadi tersebut
seperti:tidak memenuhi kewajiban, baik itu jangka pendek maupun jangka panjang
seperti tidak membayar pada saat jatuh tempo. Juga seperti Kewajiban-kewajiban
nasabah kepada bank, terutama nasabah-nasabah besar. Cara yang dilakukan BASYARNAS
untuk menyelesaikan perkara – perkara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Mediasi
Mediasi disini adalah penyelsaian sengketa melalui proses perundingan antar
para pihak dengan dibantu oleh mediator. Dalam upaya damai melalui mediasi,
mediator senantiasa terlibat langsung dalam setiap pertemuan selama proses
perundingan antar pihak dalam upaya menyelesaiakan sengketa tersebut.[17]
b. Sidang sampai putusan
Apabila dengan upaya mediasi tersebut kedua belah pihak tidak dapat
didamaikan maka sesuai dengan ketentuan pasal 155 R.Bg atau pasal 131 HIR ayat
1 kadan 2, yang menyebutkan bahwasannya hakim harus melanjutkan pemeriksaan
perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Dengan
demikian perkara tersebut akan diperiksa dan diselesaikan melalui proses
persidangan sebagaimana mestinya. Setelah seluruh tahap pemeriksaan perkara
persidangan selesai hakim melanjutkan kerjanya untuk mengambil putusan dalam rangka
memberikan keadilan dalam perkara tersebut.[18]
Berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi putusan BASYARNAS, pendaftaran
putusan BASYARNAS ke Kepaniteraan Pengadilan Tingkat Pertama merupakan suatu
keharusan dan wajib didaftarkan paling lambat 30 hari setelah putusan dibacakan
oleh majelis arbiter. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang No.
30 Tahun 1999 Pasal 59 ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut:
“Dalam waktu paling
lama 30 hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan, lembar asli atau salinan
otentik putusan arbitrase diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya
kepada panitera Pengadilan Negeri.”[19]
5. Kelebihan dan Kelemahan BASYARNAS
BASYARNAS memiliki kelebihan-kelebihan diantaranya adalah sebagai berikut:[20]
a. Memberikan kepercayaan kepada para pihak karena penyelesaiannya secara
terhormat dan bertanggungjawab.
b. Para pihak dapat menaruh kepercayaan yang besar kepada arbiter karena ditangani
oleh orang-orang yang ahli di bidangnya.
c. Proses pengambilan putusannya cepat, dengan tidak melalui prosedur yang
berbelit-belit serta dengan biaya yang murah.
d. Para pihak menyerahkan penyelesaian
persengketaannya secara sukarela kepada orang-orang (badan) yang
dipercaya sehingga para pihak juga secara sukarela akan melaksanakan putusan
arbiter sebagai konsekuensi atas kesepakatan mereka mengangkat arbiter karena
hakikat kesepakatan itu mengandung janji dan setiap janji itu harus ditepati.
e. Di dalam proses arbitrase, pada hakikatnya terkandung perdamaian
dan musyawarah.
Disamping kelebihan-kelebihan di atas, juga terdapat
beberapa kelemahan. Apabila melihat
perkembangan BASYARNAS yang belum maksimal untuk mengimbangi pesatnya
perkembangan lembaga keuangan syariah di Indonesia. sebaiknya BASYARNAS
melakukan perapihan manajemen dan SDM yang ada.
Selain itu sosialisasi keberadaan
lembaga ini masih terbatas. Keterbatasan Jaringan kantor BASYARNAS di daerah
juga menjadi kelemahan karena BASYARNAS baru beroperasi di Jakarta,
pengembangan jaringan kantor BASYARNAS diperlukan dalam rangka perluasan
jangkauan pelayanan kepada masyar
BAB III
KESIMPULAN
1. Keberadaan lembaga penyelesaian sengketa non litigasi di Indonesia secara
resmi telah ada sejak tahun 1993. Berdasarkan SK yang diterbitkan Dewan
pimpinan MUI pada tanggal 21 Oktober 1993, maka telah diresmikan suatu lembaga
penyelesaian sengketa untuk menangani permasalahn umat Islam di Indonesia,
yaitu bernama Badan Arbitrase Muamalah Indonesia (BAMUI). Setelah berjalan
selama kurang lebih sepuluh tahun, atas keputusan rapat Dewan Pimpinan Majelis
Ulama Indonesia Nomor : Kep-09/MUI/XII/2003 tanggal 24 Desember 2003 nama Badan
Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) diubah menjadi Badan Arbitrase Syariah
Nasional (BASYARNAS) yang sebelumnya direkomendasikan dari hasil RAKERNAS MUI
pada tanggal 23-26 Desember 2002. Hal ini dikarenakan agar lembaga arbitrase
syariah tidak secara spesifik menyebutkan kata “muamalat” karena ada salah satu
lembaga keuangan syariah yaitu Bank Muamalat Indonesia (BMI). Dengan demikian
lembaga tersebut akan lebih bersifat umum dan netral serta tidak terkesan
merupakan lembaga yang memihak kepada suatu bank.
2.
Adapun yang
menjadi dasar arbitrase syariah adalah terdapat dalam:
- QS. Al-Hujarat Ayat 9
- QS. An-Nisa’ Ayat 35
- Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 sebagaimana yang diubah dengan
Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, dan terakhir dirubah
dengan Undang-Undang No. 50 Tahun 2009.
- Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa.
- Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
- Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
- SK Dewan Pimpinan MUI No. Kep-09/MUI/XII/2003 tanggal 24 Desember
2003 tentang Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS).
- Fatwa MUI tentang BASYARNAS, yaitu Fatwa DSN MUI Tahun 2006 No. 5
tentang Jual Beli Saham, Nomor 6 tentang Jual Beli Istishna’, Nomor 7 tentang
Pembiayaan Mudharabah, dan Nomor 8 tentang Pembiayaan Musyarakah.
3.
Susunan
organisasi yang terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris dan beberapa orang
anggota tetap.
Terkait dengan kewenangan BASYARNAS dalam menyelesaikan suatu
masalah adalah tergantung pada klausul perjanjian yang dibuat para pihak.
Sedangkan ruang lingkup kewenangannya telah diatur dalam Pasal 1 Peraturan Prosedur Basyaranas.
4. Pengajuan permohonan proses Arbitrase dimulai dengan didaftarkannya
surat permohonan untuk mengadakan Arbitrase. Selanjutnya surat permohonan itu akan diperiksa oleh Badan arbitase
Syari’ah Nasional (BASYARNAS), untuk menentukan apakah Badan arbitase Syari’ah
Nasional (BASYARNAS) berwenang memeriksa dan memutuskan sengketa Arbitrase yang
dimohonkan tadi. Dalam hal perjanjian atau kalusula Arbitrase yang dianggap
tidak cukup dijadikan dasar kewenangan Badan arbitase Syari’ah Nasional (BASYARNAS)
untuk memeriksa sengketa yang diajukan, maka Badan arbitase Syari’ah Nasional (BASYARNAS)
akan menyatakan bahwa permohona tersebut tidak dapat diterima yang dituangkan
dalam sebuah penetapan yang dikeluarkan oleh ketua Badan arbitase Syari’ah
Nasional (BASYARNAS), sebaliknya jika perjanjian atau klausula Arbitrase
dianggap telah mencukupi, maka ketua Badan arbitase Syari’ah Nasional (BASYARNAS)
segera menetapkan dan menunjuk Arbiter Tunggal atau Arbiter majelis yang akan
memeriksa dan memutuskan sengketa.
DAFTAR PUSTAKA
Arto, Mukti, Praktek Perkara
Perdata, Pada Pengadilan Agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008.
Basir, Cik, Penyelesaian Sengketa
Perbankan Syariah: di Pengadilan Agama dan Mahkamah Syariah, Cet.
Ke-1. Jakarta: Kencana, 2009.
Djauhari, Ahmad, Arbitrase
Syari’ah di Indonesia. Jakarta: BASYARNAS, 2006.
Rosyadi, A. Rahmat, Arbitrase dalam Perspektif hukum Islam dan
Hukum positif. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti. 2002
Shihab, M. Quraish, Tafsir
Al-Misbah; Pesan, Kesan, dan Keselarasan Al-Qur’an. Jakarta: Lintera Hati,
2002.
Sumitro, Warkum, Asas-Asas Perbankan Islam dan
Lembaga-Lembaga terkait BAMUI dan Takaful Di Indonesia. Jakarta:PT Raja
Grafindo, 1996.
Usman,Rachmadi, Hukum Arbitrase Nasional.
Jakarta: Grasindo, 2002.
Undang-Undang No. 30 Yahun 1999
tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Peraturan Prosedur Badan Arbitrase
Syariah Nasional (BASYARNAS)
BASYARNAS, Oleh Hendra Mahardika dalam
http://hendrakholid.net/blog/2012/05/31/BASYARNAS-4/ diakses pada 20 Oktober
2013
[1]
Warkum Sumitro,SH,MH, Asas-Asas Perbankan
Islam dan Lembaga-Lembaga terkait BAMUI dan Takaful Di Indonesia,(
Jakarta:PT Raja Grafindo, 1996), Hal 141.
[2] Ibid..., Hal
144.
[3] BASYARNAS,
Oleh Hendra Mahardika dalam http://hendrakholid.net/blog/2012/05/31/BASYARNAS-4/
diakses pada 20 Oktober 2013
[4] Rachmadi
Usman, Hukum Arbitrase Nasional, ( Jakarta: Grasindo, 2002) hal 1.
[5] Ibid...., Hal
3.
[6] Ahmad
Djauhari, Arbitrase Syari’ah di Indonesia, (Jakarta: BASYARNAS, 2006),
hal 26.
[7] Undang-Undang
No. 30 Yahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
[8] M. Quraish
Shihab, “Tafsir Al-Misbah; Pesan, Kesan, dan Keselarasan Al-Qur’an”,
(Jakarta: Lintera Hati, 2002), jilid 13, hlm. 244-245.
[10] DRS.A. Rahmat
Rosyadi,M.H, Arbitrase dalam
Perspektif hukum Islam dan Hukum positif, (Bandung : PT. Citra Aditya
Bakti), 2002, hal 94.
[11] Ahmad
Djauhari, Arbitrase Syari’ah di Indonesia, (Jakarta: BASYARNAS, 2006),
hal 51.
[12] Cik Basir, penyelesaian
Sengketa Perbankan Syariah: di Pengadilan Agama dan Mahkamah Syariah, Cet.
Ke-1 (Jakarta: Kencana, 2009), hal 109.
[13] Peraturan
Prosedur Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS)
[14] Mukti Arto, Praktek
Perkara Perdata, Pada Pengadilan Agama, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar,
2008), hal 6.
[15] Rachmadi
Usman., Aspek-aspek Hukum Perbankan Islam di Indonesia, (Bandung : Citra
Aditya Bakti, 2002), hal 105.
[16] DRS.A. Rahmat
Rosyadi,M.H, Arbitrase dalam
Perspektif hukum Islam dan Hukum positif, (Bandung : PT. Citra Aditya
Bakti), 2002, hal 62-66.
[17] Drs. Cik
Basir, SH,M.H.I, penyelesaian
Sengketa Perbankan Syari’ah di PA dan MS,( Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009) Hal 132-133.
[18] Ibid...,
hal 152-153
[19] Undang-Undang
No. 30 Tahun 1999 Pasal 59 Ayat 1.
[20] Warkum
Sumitro, Asas-Asas Perbankan Islam & Lembaga-lembaga Terkait (BAMUI,
Takaful dan Pasar Modal Syariah di Indonesia), (Jakarta:Raja Grafindo
Persada), 2004, hal. 167-168.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar