Jumat, 14 Desember 2018

Badan Arbitrase Syariah Nasional


REVISIm
MAKALAH
Penyelesaian Sengketa Bisnis Syariah
di BASYARNAS
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Penyelesaian Sengketa Bisnis Syariah

Dosen Pembimbing :
Dr. Imron Rosyadi 
stainta
 










Oleh:
Nina Indah Febriana : 2842124008

PROGRAM PASCASARJANA
PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
(IAIN) TULUNGAGUNG
2014

BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Aktifitas di bidang bisnis antar sesama manusia sangatlah luas, termasuk di dalamnya dalam bidang ekonomi. Dewasa ini ekonomi Islam mulai menggeliat dan disadari masyarakat bahwa keberadaannya memang diperlukan untuk dapat diaplikasikan dalam kehidupan berekonomi mereka. Perkembangan ekonomi Islam ditandai dengan banyaknya lembaga keuangan syariah yang muncul ditengah-tengah masyarakat. Suatu hal yang sangat tidak mungkin dihindari adalah kemungkinan munculnya suatu permasalahan ditengah-tengah aktifitas ekonomi mereka.
Sengketa merupakan fenomena yang tak terpisahkan dari kehidupan umat manusia. Potensi terjadinya sengketa atau perselisihan diantara umat manusia, senantiasa ada selama masih ada interaksi antara sesama manusia. Pada umumnya, sengketa terjadi karena penipuan dan ingkar janji. Ingkar janji itu sendiri dapat terjadi apabila pihak-pihak atau salah satu pihak tidak melakukan apa yang dijanjikan / disepakati untuk dilakukan, pihak-pihak atau salah satu pihak telah melaksanakan apa yang tekah disepakati, tetapi tidak pelaksanaannya “sama persis” sebagaimana yang dijanjikan, dan pihak-pihak atau salah satu pihak melakukan apa yang telah dijanjikan, tetapi terlambat menunaikan janji serta pihak-pihak atau salah satu pihak melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan
Seperti kita ketahui bahwa penyelesaian sengketa yang dilakukan di pengadilan atau litigasi memerlukaan waktu yang sangat lama, banyak prosedur yang harus dipenuhi dan membutuhkan biaya yang relatif mahal. Oleh karena itu, cara penyelesaian sengketa tersebut kurang menguntungkan dalam dunia bisni. Karena dalam dunia bisnis penyeleaian sengketa akan lebih baik jika dapat diselesaikan dengan cepat.
Dengan demikian perlu dicari penyelesaian sengketa bisnis yang efektif dan efisien, sehingga dapat diterima dalam dunia bisnis. Kehadiran lembaga penyelesaian sengketa non-litigasi memberikan alternatif kepada masyarakat untuk menyelesaiakn masalahnya dengan cepat. Adapun peraturannya terdapat dalam Undang-undang No 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Seiring dengan berkembangnya ekonomi Islam, maka muncul SK Dewan Pimpinan MUI No. Kep-09/MUI/XII/2003 tanggal 24 Desember tentang Badan Arbtrase Syariah Nasional (BASYARNAS). Kehadiran BASYARNAS adalah untuk memberikan alternatif penyelesaian sengketa non-litigasi untuk permasalahan-permasalahan bisnis syariah.
Selanjutnya dalam makalah ini akan dijabarkan tentang BASYARNAS, mulai dari pengertian BASYARNAS, dasar hukumnya, kewenangan, dan hala lain yang terkait dengan BASYARNAS.

B.    Rumusan Masalah
1.     Bagaimana Sejarah Serta Pengertian BASYARNAS
2.     Apa yang Menjadi Dasar Hukum BASYARNAS?
3.     Bagaiman Struktur Organisasi dan Ruang Lingkup BASYARNAS?
4.     Bagamanakah Mekanisme Operasional BASYARNAS?
5.     Apa saja yang menjadi kelebihan dari BASYARNAS?

C.    Tujuan
1.     Mahasiswa dapat mengetahui sejarah dan pengertian BASYARNAS.
2.     Mahasiswa dapat mengetahui dasar hukum dari BASYARNAS.
3.     Mahasiswa dapat mengetahui struktur organisasi dan ruang lingkup kewenangan BASYARNAS.
4.     Mahasiswa dapat mengetahui mekanisme operasional BASYARNAS.
5.     Mahasiswa dapat mengetahui kelebihan-kelebihan penyelesaian sengketa di BASYARNAS.


BAB II
PEMBAHASAN

1.     Sejarah dan Pengertian BASYARNAS
a.     Sejarah Berdirinya BASYARNAS
Lembaga Arbitrase telah dikenal sejak zaman pra Islam. Pada masa itu, tradisi penyelesaian sengketa melalui juru damai lebih berkembang pada masyarakat Makkah sebagai pusat dari perdagangan. Selain di Makkah, perwasitan juga berkembang pada masyarakat Madinah sebagai daerah yang agraris untuk menangani masalah-masalah sengketa hak milik atas tanah.[1]
Gagasan berdirinya lembaga arbitrase islam di indonesia, diawali dengan bertemunya para pakar, cendekiawan muslim, praktisi hukum, kiyai dan para ulama untuk bertukar pikiran tentang perlunya lembaga arbitrase islam di indonesia. Peretemuan tersebut dimotori oleh dewan pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 22 April 1992. Pada tanggal tersebut diadakan rapat dan membentuk tim yang bertugas untuk mempelajari dan mempersiapkan bahan-bahan bagi kemungkinan berdirinya lembaga arbitrase Islam.[2] Setelah diadakan rapat tersebut, Dewan pimpinan MUI menerbitkan SK dan akhirnya pada tanggal 21 Oktober 1993 telah diresmikan berdirinya Badan Arbitrase Muamalah Indonesia (BAMUI).
Selama kurang lebih sepuluh tahun Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) menjalankan perannya, atas keputusan rapat Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Nomor : Kep-09/MUI/XII/2003 tanggal 24 Desember 2003 nama Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) diubah menjadi Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) yang sebelumnya direkomendasikan dari hasil RAKERNAS MUI pada tanggal 23-26 Desember 2002. Berdasarkan pertimbangan agar Lembaga arbitrase syariah tidak secara spesifik menyebutkan kata “muamalat” karena ada salah satu lembaga keuangan syariah yaitu Bank Muamalat Indonesia (BMI). Dengan demikian lembaga tersebut akan lebih bersifat umum dan netral serta tidak terkesan merupakan lembaga yang memihak kepada suatu bank. Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) merupakan badan yang berada dibawah MUI dan merupakan perangkat organisasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagaimana DSN(Dewan Syari’ah Nasional),LP-POM(Lembaga Pengkajian obat-obatan dan makanan),YDDP(Yayasan Dana Dakwah Pembangunan).[3]
Kehadiran Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) sangat diharapkan oleh umat Islam Indonesia, bukan saja karena dilatar belakangi oleh kesadaran dan kepentingan umat untuk melaksanakan syariat Islam, melainkan juga lebih dari itu adalah menjadi kebutuhan riil sejalan dengan perkembangan kehidupan ekonomi dan keuangan di kalangan umat
b.     Pengertian BASYARNAS
Kata arbitrase berasal dari kata arbitrage (Belanda), arbitration (Inggris), yang berarti kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu menurut kebijaksanaan atau damai oleh arbiter atau wasit. M.N. Purwosutjipto mengartikan arbitrase sebagai perwasitan, yaitu suatu peradilan perdamaian, dimana para pihak bersepakat agar perselisihan mereka tentang hak pribadi yang mereka kuasai sepenuhnya, diperiksa dan diadili oleh hakim yang tidak memihak, yang ditunjuk oleh para pihak sendiri dan putusannya mengikat bagi kedua belah pihak.[4]
Sedangkan menurut Abdul Khadir Muhammad, arbitrase adalah badan peradilan swasta di luar lingkungan peradilan umum, yang dikenal khusus dalam dunia perusahaan. Arbitrase adalah peradilan yang dipilih dan ditentukan sendiri secara sukarela oleh pihak-pihak pengusaha yang bersengketa.[5]
Terkait dengan Arbitrase Syariah, padanan dari arbitrase ini dalam fiqh Islam adalah tahkim dan kata kerjanya hakam, yang secara harfiyah berarti menjadikan seorang sebagai penengah/hakam bagi suatu sengketa. Istilah lain adalah ash-shulhu yang berarti memutus pertengkaran atau perselisihan.[6]
Dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, juga memberikan definisi arbitrase secara otentik. Pasal 1 butir 1 menjelaskan tentang arbitrase yang berbunyi, “arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.[7]
BASYARNAS merupakan singkatan dari Badan Arbitrase Syariah Nasional. Dengan beberapa pengertian tentang arbitrase di atas maka dapat disimpulkan bahwa BASYARNAS adalah sebuah wadah alternatif di luar pengadilan (non-litigasi) dalam penyelesaian sengketa atau perkara yang terjadi di masyarakat baik dalam dunia perbankan syariah maupn lembaga keuangan syariah lainnya.

2.     Dasar Hukum Arbitrase Syariah
Adapun yang menjadi dasar arbitrase syariah yang pertama adalah anjuran al-Qur’an tentang perlunya “perdamain” yaitu QS. Al-Hujarat ayat 9 yang berbunyi:
bÎ)ur Èb$tGxÿͬ!$sÛ z`ÏB tûüÏZÏB÷sßJø9$# (#qè=tGtGø%$# (#qßsÎ=ô¹r'sù $yJåks]÷t/ ( .bÎ*sù ôMtót/ $yJßg1y÷nÎ) n?tã 3t÷zW{$# (#qè=ÏG»s)sù ÓÉL©9$# ÓÈöö7s? 4Ó®Lym uäþÅ"s? #n<Î) ̍øBr& «!$# 4 bÎ*sù ôNuä!$sù (#qßsÎ=ô¹r'sù $yJåks]÷t/ ÉAôyèø9$$Î/ (#þqäÜÅ¡ø%r&ur ( ¨bÎ) ©!$# =Ïtä šúüÏÜÅ¡ø)ßJø9$# ÇÒÈ  
Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! tapi kalau yang satu melanggar Perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar Perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. kalau Dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu Berlaku adil; Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang Berlaku adil.”
Ayat di atas menjelaskan tentang perselisihan antara kaum muslimimn yang antara lain disebabkan oleh adanya isu yang tidak jelas kebenarannya. Jika perselisihan tersebut terjadi, maka harus didamikan dengan cara yang adil. Adapun kata ashlihu pada ayat di atas diambil dari kata ashalha yang asalna ahaluha. Dalam kamus-kamus bahasa, kata ini dimaknai dengan antonim dari kata fasada yakni rusak. Ia diartikan juga dengan manfaat. Dengan demikian shuluha berarti tiadanya atau terhentinya kerusakan atau diraihnya manfaat, sedangkan ishlah adalah upaya menghentikan kerusakan atau meningkatkan kualitas sesuatu sehingga manfaatnya lebih banyak lagi. Dalam konteks hubungan antar manusia, maka nilai-nilai itu tercermin dalam keharmonisan hubungan. Jadi, apabila hubungan antar dua belah pihak retak atau terganggu, maka terjadi kerusakan dan hilang atau paling tidak berkurang kemanfaatn yang dapat diperoleh dari mereka. Dengan demikian, menuntut adanya ishlah yakni perbaikan agar keharmonisan pulih, sehingga terpenuhi nilai-nilai bagi hubungan tersebut, dan dampaknya akan lahir aneka manfaat dan kemaslahatan.[8]
Dasar yang kedua adalah QS. An-Nisa ayat 35 yang berbunyi:
÷bÎ)ur óOçFøÿÅz s-$s)Ï© $uKÍkÈ]÷t/ (#qèWyèö/$$sù $VJs3ym ô`ÏiB ¾Ï&Î#÷dr& $VJs3ymur ô`ÏiB !$ygÎ=÷dr& bÎ) !#yƒÌãƒ $[s»n=ô¹Î) È,Ïjùuqムª!$# !$yJåks]øŠt/ 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. $¸JŠÎ=tã #ZŽÎ7yz ÇÌÎÈ  
Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud Mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.”
Ayat di atas menjelaskan bahwa apabila ada dua pihak terjadi persengketaan, maka hendaknya diantara kedua belah pihak yang bersengketa menunjuk seorang juru damai yang bijaksana untuk menyelesaikan persengketaan keduanya dengan baik. Oleh karena itu, fungsi utama hakam di sini adalah mendamaikan dan berhak menetapkan hukum sesuai dengan kemaslahatan, baik disetujui oleh pasangan yang bertikai maupun tidak.[9]
Selain landasan ayat-ayat di atas, beberapa perundang-undangan telah lahir yang berkaitan dengan kedudukan BASYARNAS, yaitu:
a.     Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 sebagaimana yang diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, dan terakhir dirubah dengan Undang-Undang No. 50 Tahun 2009.
b.     Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
c.     Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
d.     Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Dalam Undang-Undang tersebut keberadaan BASYARNAS dianggap sebagai alternatif penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan (non litigasi) yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh pihak yang bersengketa ketika melakukan akad perjanjian. Dengan demikian, adanya badan arbitrase sangat dianjurkan Islam guna mencapai kesepakatan yang maslahah dalam penyelesaian suatu sengketa berbagai bidang kehidupan termasuk sengketa-sengketa dalam bidang muamalah. Hal itu dimaksudkan agar umat Islam terhindar dari perselisihan yang dapat memperlemah persatuan dan kesatuan ukhuwah Islamiyah.
Selain Undang-undang di atas juga terdapat fatwa MUI tentang BASYARNAS, yaitu Fatwa DSN MUI Tahun 2006 No. 5 tentang Jual Beli Saham, Nomor 6 tentang Jual Beli Istishna’, Nomor 7 tentang Pembiayaan Mudharabah, dan Nomor 8 tentang Pembiayaan Musyarakah. Semua Fatwa DSN MUI perihal hubungan perdata senantiasa diakhiri dengan ketentuan: “jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah setelah tidak tercapai melalui musyawarah.”
Sebelumnya juga keluar SK Dewan Pimpinan MUI No. Kep-09/MUI/XII/2003 tanggal 24 Desember 2003 tentang Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS).

3.     Struktur Organisasi dan Ruang Lingkup Kewenangan BASYARNAS
Sebagai sebuah organisasi, BASYARNAS mempunyai susunan organisasi yang terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris dan beberapa orang anggota tetap. Ketua, wakil ketua, sekretaris dan beberapa orang anggota tetap tersebut diangkat dan diberhentikan atas usulan pendiri BASYARNAS.[10]
Kompetensi absolut dari lembaga arbitrase ditentukan oleh ada tidaknya perjanjian yang memuat klausul arbitrase baik berupa pactum de compromittendo (sebelum terjadi sengketa) ataupun acta compromise (setelah terjadi sengketa.[11] Dalam pasal 11 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menyatakan bahwa adanya suatu perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjian ke Pengadilan Negeri. Oleh karena itu, berdasarkan aturan hukum yang berlaku kewenangan absolute seluruh badan-badan peradilan negara, termasuk dalam hal ini lingkungan Peradilan Agama tidak dapat menjangkau sengketa atau perkara yang timbul dari perjanjian yang didalamnya terdapat klausul arbitrase.[12]
Legitimasi penyelesaian sengketa melalui arbitrase ini adalah bahwa perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi pihak-pihak yang membuatnya dan bahwa hukum perjanjian menganut sistem terbuka. Oleh karena itu, terdapat kebebasan dari para pihak dalam menentukan materi atau isi perjanjian, pelaksanaan perjanjian, dan cara menyelesaikan sengketa.
Kewenangan BASYARNAS juga diatur dalam Pasal 1  Peraturan Prosedur Basyaranas, yaitu:[13]
a.     Menyelesaikan secara adil dan cepat sengketa muamalah /perdata yang timbul dalam perdagangan, keuangan, industri, jasa, dan lain-lain yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa, dan para pihak sepakat secara tertulis untuk menyerahkan penyelesaiannya kepada BASYARNAS sesuai dengan prosedur BASYARNAS.
b.     Memberikan pendapat yang mengikat atas permintaan para pihak tanpa adanya suatu sengketa mengenai persoalan berkenaan dengan suatu perjanjian.
Terkait dengan kompetensi absolut Basyaranas yang didasarkan pada perjanjian atau klausul penyelesaian sengketa melalui BASYARNAS yang telah disepakati oleh para pihak, maka hal tersebut tidak menutup kemungkinan bagi pihak non muslim untuk menyelesaikan sengketanya melalui BASYARNAS, selama hal tersebut telah diperjanjikanoleh pihak yang bersangkutan dan para pihak menundukkan diri dengan ketentuan syariah dalam akadnya.[14]
Di samping itu, badan ini dapat memberikan suatu rekomendasi atau pendapat hukum (binded advice), yaitu pendapat yang mengikat tanpa adanya suatu persoalan tertentu yang berkenaan dengan pelaksanaan perjanjian yang tentunya atas permintaan para pihak yang mengadakan perjanjian untuk diselesaikan.[15]


4.     Mekanisme Operasional BASYARNAS
Setiap lembaga apapun dalam menjalankan operasionalnya selalu disertai dengan kewenangan dan peraturan prosedur. Demikian juga BASYARNAS sebagai lembaga arbitrase mempunyai kewenangan dan peraturan prosedur yang telah ditetapkan oleh lembaga itu sendiri sabagai hukum acaranya. Sebagai gambaran tentang peraturan prosedur BASYARNAS adalah sebagai berikut;
-       Permohonan untuk mengadakan arbitrase
-       Penetapan arbiter
-       Acara pemeriksaan
-       Perdamaian
-       Pembuktian dan saksi/ahli
-       Berakhirnya pemeriksaan
-       Pengambilan putusan
-       Perbaikan putusan
-       Pembatalan putusan
-       Pendaftaran putusan
-       Pelaksanaan putusan (eksekusi)
-       Biaya arbitrase
Pengajuan permohonan proses Arbitrase dimulai dengan didaftarkannya surat permohonan untuk mengadakan Arbitrase. Selanjutnya surat permohonan itu akan diperiksa oleh Badan arbitase Syari’ah Nasional (BASYARNAS), untuk menentukan apakah BASYARNAS berwenang memeriksa dan memutuskan sengketa Arbitrase yang dimohonkan tadi. Dalam hal perjanjian atau kalusula Arbitrase yang dianggap tidak cukup dijadikan dasar kewenangan BASYARNAS untuk memeriksa sengketa yang diajukan, maka BASYARNAS akan menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima yang dituangkan dalam sebuah penetapan yang dikeluarkan oleh ketua BASYARNAS, sebaliknya jika perjanjian atau klausula Arbitrase dianggap telah mencukupi, maka ketua BASYARNAS segera menetapkan dan menunjuk Arbiter Tunggal atau Arbiter majelis yang akan memeriksa dan memutuskan sengketa.
Pemeriksaan persidangan Arbitase dilakukan ditempat kedudukan BASYARNAS, kecuali apabila ada persetujuan yang lain dari kedua belah pihak, maka pemeriksaan dapat dilakukan ditempat lain. Selama proses dan pada setiap tahap pemeriksaan berlangsung Arbiter Tunggal atau Arbiter Majelis harus memberi kesempatan yang sepenuhnya kepada para pihak untuk membela dan mempertahankan kepentingan yang disengketakannya. Tahap pemeriksaan dimulai dengan tahap tanya jawab menjawab (replik duplik), pembuktian dan putusan dilakukan berdasarkan kebijakan Arbiter tunggal dan Arbiter majelis.
Dalam jawabannya, paling lambat pada hari sidang pertama pemeriksaan, pemohon dapat mengajukan suatu tuntutan balasan terhadap bantahan yang diajukan termohon, pemohon dapat mengajukan jawaban yang dibarengi dengan tambahan tuntutan asal hal tersebut mempunyai hubungan dengan pokok yang disengketakan serta termasuk dalam yurisdiksi BASYARNAS, dalm hal ini baik Arbiter Tunggal maupun Arbiter Majelis terlebih dahulu mengusahakan tercapainya perdamaian, apabila hal tersebut berhasil, maka Arbiter Tunggal atau Arbiter Majelis akan membuatkan akta perdamaian dan mewajibkan keduah pihak untuk mentaati perdamaian tersebut. Dan sebaliknya apabila cara tersebut tidak berhasil, maka Arbiter Tunggal atau Arbiter Majelis akan meneruskan pemeriksaan sengketa yang dimohon. Dalam hal diteruskan para pihak  dipersilahkan untuk memberikan argumentasi dan  pendirian masing- masing serta mengajukan bukti-bukti yang dianggap perlu untuk mengatakannya. Seluruh pemeriksaan  dilakukan secara tertutup sesuai dengan asas arbitrase yang tertutup.
Putusan diambil dan diputuskan dalam suatu sidang yang dihadiri oleh kedua belah pihak. Bila para pihak telah dipanggil tetapi tidak hadir, maka putusan tetap diucapkan. Seluruh proses pemeriksaan sampai diucapkannya putusan akan diselesaikan selambat-lambatnya sebelum jangka waktu 6 (enam) bulan habis terhitung sejak dipanggil pertama kali untuk menghadiri sidang pertama. Walaupun putusan Arbitrase tersebut bersifat final, namun peraturan prosedur BASYARNAS memberikan kemungkinan kepada salah satu pihak untuk mengajukan secara tertulis permintaan pembatalan putusan Arbitrase tersebut yang disampaikan kepada Sekretaris BASYARNAS dan tembusan kepada pihak lawan sebagai pemberitahuan pembatalan putusan paling lambat dalam waktu 60 (enam puluh) hari dari tanggal putusan itu diterima, kecuali mengenai alasan penyelewengan hal tersebut berlaku paling lama 3 (tiga) tahun sejak putusan dijatuhkan.
Dalam tempo 40 (empat puluh) hari sejak permintaan pembatalan putusan diterima oleh Sekretasis BASYARNAS. Ketua Dewan Pengurus harus segera membentuk komite Ad.Hoc yang terdiri dari 3(tiga) orang yang akan bertindak memeriksa dan memutus permintaan pembatalan.[16]
Contoh Perkara:
Contoh perkara yang dapat diselesaikan oleh BASYARNAS antara lain seperti sengketa muamalat yang timbul dalam bidang perdagangan, keuangan, industri, jasa dan lan-lain secara adil dan cepat.Persengketaan yang terjadi tersebut seperti:tidak memenuhi kewajiban, baik itu jangka pendek maupun jangka panjang seperti tidak membayar pada saat jatuh tempo. Juga seperti Kewajiban-kewajiban nasabah kepada bank, terutama nasabah-nasabah besar. Cara yang dilakukan BASYARNAS untuk menyelesaikan perkara – perkara tersebut adalah sebagai berikut :
a.     Mediasi
Mediasi disini adalah penyelsaian sengketa melalui proses perundingan antar para pihak dengan dibantu oleh mediator. Dalam upaya damai melalui mediasi, mediator senantiasa terlibat langsung dalam setiap pertemuan selama proses perundingan antar pihak dalam upaya menyelesaiakan sengketa tersebut.[17]
b.     Sidang sampai putusan
Apabila dengan  upaya mediasi tersebut kedua belah pihak tidak dapat didamaikan maka sesuai dengan ketentuan pasal 155 R.Bg atau pasal 131 HIR ayat 1 kadan 2, yang menyebutkan bahwasannya hakim harus melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Dengan demikian perkara tersebut akan diperiksa dan diselesaikan melalui proses persidangan sebagaimana mestinya. Setelah seluruh tahap pemeriksaan perkara persidangan selesai hakim melanjutkan kerjanya untuk mengambil putusan dalam rangka memberikan keadilan dalam perkara tersebut.[18]
Berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi putusan BASYARNAS, pendaftaran putusan BASYARNAS ke Kepaniteraan Pengadilan Tingkat Pertama merupakan suatu keharusan dan wajib didaftarkan paling lambat 30 hari setelah putusan dibacakan oleh majelis arbiter. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Pasal 59 ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut:
“Dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan, lembar asli atau salinan otentik putusan arbitrase diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada panitera Pengadilan Negeri.”[19]
5.     Kelebihan dan Kelemahan BASYARNAS
BASYARNAS memiliki kelebihan-kelebihan diantaranya adalah sebagai berikut:[20]
a.     Memberikan kepercayaan kepada para pihak karena penyelesaiannya secara terhormat dan bertanggungjawab.
b.     Para pihak dapat menaruh kepercayaan yang besar kepada arbiter karena ditangani oleh orang-orang yang ahli di bidangnya.
c.     Proses pengambilan putusannya cepat, dengan tidak melalui prosedur yang berbelit-belit serta dengan biaya yang murah.
d.     Para pihak menyerahkan penyelesaian persengketaannya secara sukarela kepada orang-orang (badan)  yang dipercaya sehingga para pihak juga secara sukarela akan melaksanakan putusan arbiter sebagai konsekuensi atas kesepakatan mereka mengangkat arbiter karena hakikat kesepakatan itu mengandung janji dan setiap janji itu harus ditepati.
e.     Di dalam proses arbitrase, pada hakikatnya terkandung perdamaian dan musyawarah.
Disamping kelebihan-kelebihan di atas, juga terdapat beberapa kelemahan. Apabila melihat perkembangan BASYARNAS yang belum maksimal untuk mengimbangi pesatnya perkembangan lembaga keuangan syariah di Indonesia. sebaiknya BASYARNAS melakukan perapihan manajemen dan SDM yang ada.
Selain itu sosialisasi keberadaan lembaga ini masih terbatas. Keterbatasan Jaringan kantor BASYARNAS di daerah juga menjadi kelemahan karena BASYARNAS baru beroperasi di Jakarta, pengembangan jaringan kantor BASYARNAS diperlukan dalam rangka perluasan jangkauan pelayanan kepada masyar


BAB III
KESIMPULAN

1.     Keberadaan lembaga penyelesaian sengketa non litigasi di Indonesia secara resmi telah ada sejak tahun 1993. Berdasarkan SK yang diterbitkan Dewan pimpinan MUI pada tanggal 21 Oktober 1993, maka telah diresmikan suatu lembaga penyelesaian sengketa untuk menangani permasalahn umat Islam di Indonesia, yaitu bernama Badan Arbitrase Muamalah Indonesia (BAMUI). Setelah berjalan selama kurang lebih sepuluh tahun, atas keputusan rapat Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Nomor : Kep-09/MUI/XII/2003 tanggal 24 Desember 2003 nama Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) diubah menjadi Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) yang sebelumnya direkomendasikan dari hasil RAKERNAS MUI pada tanggal 23-26 Desember 2002. Hal ini dikarenakan agar lembaga arbitrase syariah tidak secara spesifik menyebutkan kata “muamalat” karena ada salah satu lembaga keuangan syariah yaitu Bank Muamalat Indonesia (BMI). Dengan demikian lembaga tersebut akan lebih bersifat umum dan netral serta tidak terkesan merupakan lembaga yang memihak kepada suatu bank.
2.     Adapun yang menjadi dasar arbitrase syariah adalah terdapat dalam:
-       QS. Al-Hujarat Ayat 9
-       QS. An-Nisa’ Ayat 35
-       Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 sebagaimana yang diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, dan terakhir dirubah dengan Undang-Undang No. 50 Tahun 2009.
-       Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
-       Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
-       Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
-       SK Dewan Pimpinan MUI No. Kep-09/MUI/XII/2003 tanggal 24 Desember 2003 tentang Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS).
-       Fatwa MUI tentang BASYARNAS, yaitu Fatwa DSN MUI Tahun 2006 No. 5 tentang Jual Beli Saham, Nomor 6 tentang Jual Beli Istishna’, Nomor 7 tentang Pembiayaan Mudharabah, dan Nomor 8 tentang Pembiayaan Musyarakah.
3.     Susunan organisasi yang terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris dan beberapa orang anggota tetap.
Terkait dengan kewenangan BASYARNAS dalam menyelesaikan suatu masalah adalah tergantung pada klausul perjanjian yang dibuat para pihak. Sedangkan ruang lingkup kewenangannya telah diatur dalam Pasal 1  Peraturan Prosedur Basyaranas.
4.     Pengajuan permohonan proses Arbitrase dimulai dengan didaftarkannya surat permohonan untuk mengadakan Arbitrase. Selanjutnya surat permohonan itu akan diperiksa oleh Badan arbitase Syari’ah Nasional (BASYARNAS), untuk menentukan apakah Badan arbitase Syari’ah Nasional (BASYARNAS) berwenang memeriksa dan memutuskan sengketa Arbitrase yang dimohonkan tadi. Dalam hal perjanjian atau kalusula Arbitrase yang dianggap tidak cukup dijadikan dasar kewenangan Badan arbitase Syari’ah Nasional (BASYARNAS) untuk memeriksa sengketa yang diajukan, maka Badan arbitase Syari’ah Nasional (BASYARNAS) akan menyatakan bahwa permohona tersebut tidak dapat diterima yang dituangkan dalam sebuah penetapan yang dikeluarkan oleh ketua Badan arbitase Syari’ah Nasional (BASYARNAS), sebaliknya jika perjanjian atau klausula Arbitrase dianggap telah mencukupi, maka ketua Badan arbitase Syari’ah Nasional (BASYARNAS) segera menetapkan dan menunjuk Arbiter Tunggal atau Arbiter majelis yang akan memeriksa dan memutuskan sengketa.


DAFTAR PUSTAKA

Arto, Mukti, Praktek Perkara Perdata, Pada Pengadilan Agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008.
Basir, Cik, Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah: di Pengadilan Agama dan Mahkamah Syariah, Cet. Ke-1. Jakarta: Kencana, 2009.
Djauhari, Ahmad, Arbitrase Syari’ah di Indonesia. Jakarta: BASYARNAS, 2006.
Rosyadi, A. Rahmat, Arbitrase dalam Perspektif hukum Islam dan Hukum positif. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti. 2002
Shihab, M. Quraish, Tafsir Al-Misbah; Pesan, Kesan, dan Keselarasan Al-Qur’an. Jakarta: Lintera Hati, 2002.
Sumitro, Warkum, Asas-Asas Perbankan Islam dan Lembaga-Lembaga terkait BAMUI dan Takaful Di Indonesia. Jakarta:PT Raja Grafindo, 1996.
Usman,Rachmadi, Hukum Arbitrase Nasional. Jakarta: Grasindo, 2002.
Undang-Undang No. 30 Yahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Peraturan Prosedur Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS)
BASYARNAS, Oleh Hendra Mahardika dalam http://hendrakholid.net/blog/2012/05/31/BASYARNAS-4/ diakses pada 20 Oktober 2013



[1] Warkum Sumitro,SH,MH, Asas-Asas Perbankan Islam dan Lembaga-Lembaga terkait BAMUI dan Takaful Di Indonesia,( Jakarta:PT Raja Grafindo, 1996), Hal 141.
[2] Ibid..., Hal 144.
[3] BASYARNAS, Oleh Hendra Mahardika dalam http://hendrakholid.net/blog/2012/05/31/BASYARNAS-4/ diakses pada 20 Oktober 2013
[4] Rachmadi Usman, Hukum Arbitrase Nasional, ( Jakarta: Grasindo, 2002) hal 1.
[5] Ibid...., Hal 3.
[6] Ahmad Djauhari, Arbitrase Syari’ah di Indonesia, (Jakarta: BASYARNAS, 2006), hal 26.
[7] Undang-Undang No. 30 Yahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
[8] M. Quraish Shihab, “Tafsir Al-Misbah; Pesan, Kesan, dan Keselarasan Al-Qur’an”, (Jakarta: Lintera Hati, 2002), jilid 13, hlm. 244-245.
[9]Ibid..., hal 433.
[10] DRS.A. Rahmat Rosyadi,M.H,  Arbitrase dalam Perspektif hukum Islam dan Hukum positif, (Bandung : PT. Citra Aditya Bakti), 2002, hal 94.
[11] Ahmad Djauhari, Arbitrase Syari’ah di Indonesia, (Jakarta: BASYARNAS, 2006), hal 51.
[12] Cik Basir, penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah: di Pengadilan Agama dan Mahkamah Syariah, Cet. Ke-1 (Jakarta: Kencana, 2009), hal 109.
[13] Peraturan Prosedur Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS)
[14] Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata, Pada Pengadilan Agama, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008), hal 6.
[15] Rachmadi Usman., Aspek-aspek Hukum Perbankan Islam di Indonesia, (Bandung : Citra Aditya Bakti, 2002), hal 105.
[16] DRS.A. Rahmat Rosyadi,M.H,  Arbitrase dalam Perspektif hukum Islam dan Hukum positif, (Bandung : PT. Citra Aditya Bakti), 2002, hal 62-66.
[17] Drs. Cik Basir, SH,M.H.I,  penyelesaian Sengketa Perbankan Syari’ah di PA dan MS,( Jakarta:  Kencana Prenada Media Group, 2009) Hal 132-133.
[18] Ibid..., hal 152-153
[19] Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Pasal 59 Ayat 1.
[20] Warkum Sumitro, Asas-Asas Perbankan Islam & Lembaga-lembaga Terkait (BAMUI, Takaful dan Pasar Modal Syariah di Indonesia), (Jakarta:Raja Grafindo Persada), 2004, hal. 167-168.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar