Jumat, 14 Desember 2018

Hukum Acara Perdata


MAKALAH
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
HUKUM ACARA EKONOMI SYARIAH

Dosen Pembimbing :
Dr. Abdul Rachmad Budiono, MH
stainta
 










Oleh:
Nina Indah Febriana
Semester 3

PROGRAM PASCASARJANA
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
(IAIN) TULUNGAGUNG
Januari 2014



BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Manusia dalam berinteraksi satu sama lainnya dalam kehidupan masyarakat sering menimbulkan konflik. Konflok ini adakalanya dapat diselesaikan secara damai, tetapi adakalanya konflik tersebut menimbulkan ketegangan yang terus menerus sehingga menimbulkan kerugian pada kedua belah pihak. Agar dalam memertahankan hak masing-masing pihak itu tidak melampauibatas-batas dari norma yang ditentukan maka perbuatan sekehendaknya sendiri haruslah dihindarkan. Apabila para pihak merasa hak-haknya terganggu dan menimbulkan kerugian, maka orang yang merasa haknya dirugikan dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam rangka menegakkan hukum perdata materiil, fungsi Hukum Acara Perdata sangat menentukan. Hukum Perdata Materiil tidak dapat dipaksakan berlakunya tanpa adanya dukungan dari Hukum Acara Perdata. Hukum Acara Perdata merupakan rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak di depan pengadilan dan cara bagaimana pengadilan harus bertindak satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturah Hukum Perdata.[1]
Melihat dari pengertian Hukum Acara Perdata tersebut, jelas bahwa dalam upaya menyelesaikan sengketa yang tejadi maka ada peraturan-peraturan yang mengikat tentang bagaimana cara penyelesaiannya. Terlebih apabila upaya penyelesaian tersebut dilakukan di Pengadilan Agama. Maka jalannya upaya penyelesaian sengkata harus berjalan sesuai dengan prosedur dan aturan-aturan yang berlaku.  Banyak proses yang harus dilalui, mulai dari pengajuan gugatan atau permohonan kepada pengadilan, pemeriksaan perkara oleh hakim, panggilan kepada para pihak hingga proses sidang, semua ada prosedur pelaksanaannya.
Perlu diingat bahwa pemanggilan dan pemberitahuan merupakan awal proses pemeriksaan persidangan pada tingkat pertama di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri, tingkat Banding di PT dan tingkat Kasasi di MA. Sehubungan dengan itu agar proses pemeriksaan dapat nerjalan menurut tata cara yang ditentukan, sangat bergantung kepada validitas atau sah tidaknya pemanggilan dan pemberitahuan yang dilakukan juru sita.
Dalam Hukum Acara ada hal-hal yang mungkin terjadi dalam persidangan, seperti gugatan digugurkan, walau kelihatannya Pengadilan terlalu kejam kepada Penggugat, tetapi aturannya untuk menjaga hak orang lain dalam kasus Tergugat yang hadir memenuhi panggilan, begitu juga tidak hadirnya Tergugat diputus “Verstek”. Untuk itu perlulah diketahui tentang pemanggilan dalam Hukum Acara Perdata.
Dalam makalah ini akan dibahas lebih lanjut tentang pengertian Hukum Acara Perdata, tentang Pemanggilan dalam Hukum Acara Perdata, dan tentang Perkara gugur dalam Hukum Acara Perdata. Mengingat hal-hal tersebut merupkan hal penting yang perlu diketahui dan dipahami dengan baik.

B.    Rumusan Masalah
1.     Apa Pengertian dari Hukum Acara Perdata?
2.     Apa dan Bagaimana Pemanggilan dalam Hukum Acara Perdata?
3.     Apa dan Bagaimana Pembuktian dalam Hukum Acara Perdata?
4.     Apa Saja Alat Bukti yang Terdapat dalam Hukum Acara Perdata?

C.    Tujuan
1.     Mahasiswa Mengetahui dan Mampu Memahami Pengertian Hukum Acara Perdata.
2.     Mahasiswa Mampu Memahami tentang Pemanggilan dalam Hukum Acara Perdata.
3.     Mahasiswa Memahami tentang Pembuktian dalam Hukum Acara Perdata.
4.     Mahasiswa Mengetahui dan Mampu Memahami Macam-macam Alat Bukti dalam Hukum Acara Perdata.


BAB II
PEMBAHASAN

A.   Pengertian Hukum Acara Perdata
Hukum Acara mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal apabila terjadi pelanggaan terhadap hukum materiil.  Menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H, Hukum Acara Perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara menjamin ditaatinya hukum perdata meteriil dengan perantara Hakim.[2] Definisi lain menyebutkan bahwa Hukum Acara Perdata merupakan Hukum Perdata Formil, yaitu kaidah hukum yang menentukan dan mengatur cara bagaimana melaksanakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata sebagaimana yang diatur dalam hukum perdata materiil.[3]
Dari pengertian di atas perlu diketahui perbedaan antara Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata. Hukum perdata   merupakan hukum yang mengatur segala hubungan dan sangkut paut para anggota masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat dengan peraturan-peraturan hukumnya yang bersifat memaksa untuk ditaati oleh setipa anggota masyarakat, yang menyangkut hubungan antara pihak-pihak yang berkawan atau dengan lawannya, atau antara kita dengan sekutu kita sendiri. Secara singkatnya: “ peraturan-peraturan yang memberi perlindungan atas kepentingan pribadi dalam masyarakat tertentu, terutama yang brtalian dengan hubungan kekeluargaan, lalu lintas hubungan individu dan perjanjian-perjanjian antar individu.
Hukum acara perdata bertujuan untuk menjamin ditaatinya hukum perdata materiil. Dengan demikian hukum acara perdata pada umumnya tidaklah membebani hak dan kewajiban seperti yang termuat dalam hukum perdata materiil, tetapi, memuat aturan tentang cara melaksanakan dan mempertahankan atu menegakkan kaidah-kaidah yang termuat dalam hukum perdata materiil, atau dengan perkataan lain melindungi hak perseorangan.
Hukum materiil ( Hukum Acara Perdata ) dinegara Indonesia, baik yang termuat dalam suatu bentuk perundang-undangan maupun yang tidak tertulis, merupakan  pedoman atau pegangan ataupun penuntun bagi seluruh warga masyarakat dalam segala tingkah lakunya didalam pergaulan hidup, baik itu perseorangan, masyarakat maupun dalam bernegara, apakah yang dapat ia lakukan. Ketentuan-ketentuan tersebut misalnya antara lain, “ tidak boleh mencuri barang orang lain, tidak boleh mengganggu hak orang lain, ataupun tidak boleh berbuat dalam melaksanakan hak kita secara sewenang-wenang tanpa memeperhatikan hak orang lain, dan sebagainya.
Semua ketentuan-ketentuan tersebut tidaklah cukup hanya untuk dibaca, dilihat atau diketahui saja, melainkan untuk ditaati dan dilaksanakan. Oleh karena itulah maka dalam hal ini diperlukan sekali suatu bentuk perundang-undangan yang akan mengatur dan menetapkan tentang cara bagaimanakah melaksanakan hukum materiil ini hanya merupakan rangkaian kata-kata yang indah saja dan enak dibaca, tapi, dapat dinikmati oleh warga masyarakat.
Hukum yang mengatur tentang cara mempertahankan dan menerapkan hukum materiil ini, dalam istilah hukum sehari-hari dikenal dengan sebutan hukum formil atau hukum Acara.
Dari pengertian antara hukum perdata dan hukum acara perdata diatas. Jelas bahwa terdapat hubungan yang erat antara hukum perdata ( hukum Formil )  dengan hukum acara perdata ( hukum materiil ), dimana secara garis besarnya dapatlah diketahui bahwa hukum acara perdata berfungsi untuk mempertahankan atau menegakkan hukum perdata, sehingga dengan adanya hukum acara perdata ini akan dirasakan manfaatnya oleh semua orang. Dengan adanya hukum acara perdata, maka diharapkan tindakan menghakimi sendiri ( eigenrichting ) akan dapat dicegah, setidak-tidaknya bisa dikurangi.[4]
Diharapkan dengan adanya Hukum Acara Perdata ini, para pihak yang bersengketa dapat memulihkan hak-haknya yang telah dirugikan oleh pihak lain melalui pengadilan, tidak main hakim sendiri. Dalam Hukum Acara perdata ini diatur hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh masing-masing pihak yang berperkara secara seimbang didepan sidang pengadilan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hukum Acara Perdata termasuk dalam ruang lingkup hukum privat ( Private Law ) disamping Hukum Perdata Materiil. Hukum Acara Perdata disebut Hukum Perdata Formal, karena ia mengatur tentang proses penyelesaian perkara melalui pengadilan sesuai dengan norma-norma yang telah ditentukan secara formal.
Hukum Acara Perdata dapat dibedakan atas 2 macam, yaitu Hukum acara Perdata yang berlaku di pengadilan dalam lingkungan badan pengadilan umum, dan hukum acara perdata yang berlaku di pengadilan dalam lingkungan peradilan agama. Baik hukum acara perdata yang berlaku dalam lingkungan peradilan agama, hingga kini masih belum terhimpun dalam satu kodifikasi hukum acara nasional, tetapi terserak-serak dalam berbagai peraturan perundang-undangan, sebagaian peninggalan berbagai peraturan perundang-undangan, sebagaian peninggalan colonial Hindia Belanda, sebagian lainnya dibuat setelah merdeka.
Hukum acara perdata di pengadilan di lingkungan peradilan umum yang berlaku di Indonesia sekarang antara lain termuat dalam:
a.     Herziene Inlandsch Reglemen ( Reglemen Indonesia Baru ) yang berlaku untuk daerah pulau jawa dan Madura.
b.     Burgerlijk Wetboek ( BW ).
c.     Wetboek van Koophandel ( WvK ).
d.      Ordonansi tahun 7867 No. 29.
e.     Undang-undang No. 27 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura.
f.      Undang-undang No. 14 Tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman.
g.     Undang-undang No. 15 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung; dan
h.     Undang-undang No. 2 Tahun 1986
Sedangkan hukum acara perdata yang berlaku di lingkungann pengadilan agama sekarang ini adalah acara perdata yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan peradilan Umum. Kecuali, yang telah diatur secara khusus dalam Undang-undang No.7 tahun 1989 tentang Pengadilan Agama. Hukum acara pada pengadilan dalam lingkungan peradilan agama juga disebut juga dalam:
a.     Undang-undang No. 1 Tahun 1947 tentang Perkawinan.
b.     Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan  Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
c.     Peraturan Menteri agama No. 1 Tahun 1983 tanggal 6 Januari 1983 tentang pemberitahuan Bantuan Hukum pada Peradilan Agama.
d.     Keputusan bersama Ketua Mahkamah Agung RI dengan Menteri Agama RI tanggal 7 Januari 1983 No. KMA/ 003/SKI /1/1983 dan No.3 Tahun 1983 tentang  Pengawasan terhadap Pemberi Bantuan hukum dan Berbagai macam peraturan Perundang-undangan lain sepanjang belum diganti dengan ketentuan baru berdasarkan Undang-Undang No.7 Tahun 1989 serta tidak bergantung dengan Undang-Undang peradilan Agama tersebut.
Hukum acara yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara termuat dalam Undang-undang No.5 Tahun 1986 tentang Perdilan Tata Usaha Negara, dan seperangkat peraturan pelaksanaannya.[5]
Implementasi dari Hukum Acara Perdata didasarkan atas prinsip-prinsip atau asas-asas hukum acara perdata yang dikenal luas di kalangan peradilan perdata sebagai berikut.
1.   Hakim bersifat menunggu. Prinsip hukum ini bermakna bahwa inisiatif berperkara atau maju ke pengadilan sepenuhnya harus berasal dari para pihak yang bersengketa, bukan dari hakim.
2.   Hakim dilarang menolak perkara. Prinsip hukum ini bermakna apabila perkara sudah masuk (didaftarkan ke) pengadilan, maka tidak ada alas an bagi hakim untuk menolaknya dengan alasan tidak ada hukum atau aturannya. Prinsip ini mewajibkan para hakim untuk melakukan upaya menggali hukum atau menciptakan hukum yang baru sesuai kebutuhan para pihak. Prinsip ini tercantum dalam Pasal 14 UU Nomor 14 Tahun 1970.
3.   Hakim harus bersikap aktif. Prinsip hukum tersebut menekankan bahwa apabila para pihak telah bersepakat jalur pengadilan adalah para pihak telah bersepakatjalur pengadilan adalah jalur yang dipilih, maka hakim haru membantu para pencari keadilan serta berusaha keras untuk menemukan hukum yang seadil-adilnya dengan mengesampingkan hambatan dan rintangan untuk mencapai derajat peradilan yang cepat, murah dan bersahaja (sedea0rhana) (pasal 5 ayat 2 UU No. 14 Tahun 1970).
4.   Hakim harus mendengar kedua belah pihak. Prinsip hukum ini bermakna bahwa dalam menemukan hukum yang seadli-adilnya hakim harus mendengarkan fakta, alasan, pertimbangan serta alat-alat bukti yang disampaikan oleh kedua pihak secara berimbang dan tidak memihak. Ini berarti bahwa hakim tidak boleh hanya mendengarkan salah satu pihak saja, karena lawannya pun harus mndapatkan kesempatan yang sama dan seimbang. Oleh karenanya kehadiran kedua pihak adalah mutlak diperlukan (pasal 5(1) UU No, 14 Tahun 1970, Pasal 132a, 121 RIB serta Pasal RBg).
5.   Putusan harus disertai alasan. Prinsip hukum ini bermakna bahwa setiap putusan yang dijatuhkan oleh hakim senantiasa harus memiliki alasan yang objektif, factual serta logi dalam bingkai hokum. Hanya dengan alasan yng objektif, factual dan logislah maka putusan hakim akan memiliki wibawa dan bias dipertanggungjabwabkan. (Pasal 23 UU No. 14 Tahun 1970, Pasal 184 (1) RIB).
6.   Peradilan bersifat sederhana, cepat dan berbiaya ringan. Prinsip hukm merupakan dambaan para pencari keadlian yang bermakna bahwa proses peradilan berlangsung secara jelas, tidak berbelit-belit, mudah dipahami para pihak serta lekas selesai. Dalam praktik peradilan (perdata) kondisi seperti ini sulit dicapai, karena seringkali suatu perkar tertunda-tunda sampai bertahun-tahun dan menghabiskan biaya yang tidak sedikit serta berjalan lamban, berbelit-belit dan membosankan para pencari keadilan. (Pasal 4 (1) UU No. 14 Tahun 1970).
7.   Peradilan berjalan objektif (Prinsip objektivitas). Prinsip hukum ini menekankan agar hakim berlaku objektif dan tidak memihak salah satu pihak yang berperkara dengan dalih apa pun kecuali karena kebenaran semata. (Pasal 5 (21) UU No. 14 Tahun 1970).
8.   Hakim tidak menguji undang-undang (menguji tidak dikenal). Prinsip hukum ini bermakna bahwa hakim Indonesia tidak mempunyai hak untuk menguji undang-undang. Mahkanah Agung (pasal 26 (1) UU No. 14 Tahun 1970) diberi hak menguji peraturan perundangan yang tingkatnya berada dibawah undang-undang dengan konsekuensi dapat menempatkan atau menyatakan sah atau tidaknya peraturan perundangan tersebut.[6]

B.    Pengertian Panggilan
Panggilan dalam Hukum Acara Perdata adalah Penyampaian secara resmi dan patut kepada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara de Pengadilan, agar memenuhi dan melaksanakan hal-hal yang diminta dan diperintahkan Majelis Hakim atau Pengadilan.  Menurut Pasal 388 dan Pasal 390 Ayat (1) HIR, yang bertugas melakukan panggilan adalah “Juru Sita”.[7] Hanya panggilan yang dilakukan oleh juru sita yang dianggap sah dan resmi.kewenangan juru sita inilah berdasarkan pasal 121 ayat (1) HIR diperoleh nya lewat perintah ketua (Majelis Hakim) yang dituamgkan dalam penetapan hari siding atau penetapan pemberitahuan.
Dalam hukum acara perdata, sebagai dijelaskan pasal 388 HIR, pengertian panggilan meliputi makna dan cangkupan yang luas, yaitu:[8]
a.     Panggilan sidang pertama kepada penggugat dan tergugat.
b.     Panggilan menghadiri sidang lanjutan kepada pihak-pihak atau salah satu pihak apabila pada sidang yang lalu tidak hadir baik tanpa alasan yang sah atau berdasarkan alasan yang tidak sah.
c.     Panggilan terhadap saksi yang diperlukan atas permintaan salah satu pihak berdasarkan pasal 139 HIR (dalam hal mereka menghadirkan saksi yamg penting ke persidangan).
d.     Selain daripada itu, panggilan dalam arti luas meliputi juga tindakan hukum pemberitahuan atau aanzegging.
1.     Tahap dan Tindakan yang mendahului Pemanggilan
Sesuai dengan tata tertib beracara yang digariskan pasal 118 ayat (1) dan pasal 121 ayat (4) HIR, panggilan merupakan tindakan lanjutan dari tahap berikut ini:
a.     Penyampaian Gugatan kepada Pengadilan.
Menurut Pasal 118 ayat (1) HIR, gugatan perdata harus dimasukkan kepada Pengadilan dalam bentuk surat gugatan yang ditanda tangani oleh penggugat atau kuasanya, dan sialamatkan kepada ketua Pengadilan.
b.     Pembayaran Biaya Perkara.
Biaya perkara yang harus dibayar penggugat adalah panjar biaya perkara, yang disetujui juga biaya sementara, agar gugatan dapat diproses dalam pemeriksaan persidangan. Biaya sementara berpatokan pada pasal 182 ayat (1) HIR dapat bertambah sesuai dengan kebutuhan proses pemeriksaan. Misalnya, biaya pemeriksaan setempat, apabila hal itu dianggap penting baik atas permintaan salah satu pihak ataupun atas pertimbangan majelis sesuai dengan kewenangan ex-officio yang dimilikinya.
Selanjutnya, biaya sementara berbeda dengan biaya akhir yang meliputi biaya yang timbul dalam semua tingkat peradilan. Prinsipnya biaya akhir dibebankan kepada pihak yang kalah perkara, sesuai dengan ketentuan pasal 181 ayat(1) HIR. Apabila penggugat berada di pihak yang kalah, dengan sendirinya panjar itu diperhitungkan menjadi biaya yang dipikulkan kepadanya. Apabila kurang, ia harus menambahnya, dan apabila panjar itu lebih, sisanya dikembalikan kepadanya.
c.     Registrasi
Pasal 121 ayat (4) HIR, menegaskan pendaftaran gugatan dalam buku register perkara, baru dapat dilakukan setelah pnggugat membayar biaya perkara. Apabila biaya perkara yang ditetapkan pengadilan dibayar, penggugat berhak atas pendaftaran gugatan serta panitera wajib mendaftarkan dalam buku regrister perkara.
d.     Penetapan Majelis Oleh Ketua Pengadilan
Setelah ketua Pengadilan menerima berkas perkara dari panitera, majelis hakim segera ditetapkan untuk memeriksa dan memutuskan perkara tersebut. Apabila ketua Pengadilan berhalangan maka akan dilakukan oleh wakil ketua.
e.     Penetapan Hari Sidang
Penetapan hari sidang dilakukan oleh Majelis Hakim yang menerima pembagian distribusi perkara. Berdasarkan Pasal 121 ayat (1) HIR penetapan hari sidang harus dilakukan segera setelah majelis menerima berkas perkara dan menurut penggarisan MA paling lambat 7 hari dari tanggal penerimaan berkas perkara,majelis harus menerbitkan penetapan hari sidang.[9]
2.     Tahap Pemanggilan;[10]
a.     Majelis memerintahkan pemanggilan
Setelah menerima berkas, Majelis hakim segera menetapkan hari sidang. Dalam penetapan tersebut diikuti pencantuman kepad panitera atau juru sita untuk memanggil kedua belah pihak (Penggugat dan Tergugat) supaya hadir di depan sidang pengadilan pada waktu yang telah ditentukan berdasarkan Pasal 121 Ayat (1) HIR.
b.     Pelaksana Pemanggilan
Berdasarkan Pasal 390 Ayat (1) HIR, dan Pasal 1 Rv, yang melaksanakan pemanggilan adalah Juru Sita dengan kewenangan relatif yang dimiliknya. Jika orang yang hendak dipanggil berada di luar yuridiksi relatif yang dimiliknya, pemanggilan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 5 Rv yaitu mendelegasikan pemanggilan kepada juru sita yang berwenang di wilayah tersebut.
c.     Bentuk Panggilan
Berdasarkan 390 ayat (1) HIR dan pasal 2 ayat (3) Rv panggilan dilakukan dalam bentuk Surat tertulis.
d.     Isi surat Panggilan
Dalam Pasal 121 ayat (1) HIR dan pasal 1 Rv yang menjelaskan surat panggilan pertama berisi :
-       Nama yang di panggil
-       Hari dan jam serta tempat sidang
-       Membawa saksi-saksi yang diperlukan
-       Membawa segala surat-surat yang hendak di gunakan
-       Penegasan, dapat menjawab gugatan dengan surat
C.    Pembuktian
Masuk kedalam pembahasan pembuktian, sebelumnya harus diketahui bagaimana dan apa yang perlu dibuktikan atau objek dari pembuktian tersebut, didalam pembahasan kali ini, pembuktian dikhususkan pada ranah Hukum Acara Perdata yang dimana ada kaitannya dengan tugas hakim dalam mengkonstatirkan peristiwa atau fakta yang diajukan para pihak.
Kebenaran yang  diperoleh dari pembuktian berhubungan langsung dengan keputusan yang adil oleh hakim. Ada hal atau peristiwa yang dikecualikan atau tidak perlu diketahui oleh hakim, diantaranya:
a.     Peristiwanya memang dianggap tidak perlu diketahui oleh atau tidak mungkin diketahui oleh hakim.
b.     Hakim secara ex officio dianggap mengenall peristiwanya, sehingga tidak perlu dibuktikan lebih lanjut.
c.     Pengetahuan tentang pengalaman.[11]
Seperti yang dijelaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa pembuktian pada umumnya diatur dalam Buku Empat tentang Pembuktian dan Daluarsa pasal 1865 “Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu.”[12]
Terdapat juga hal yang perlu dibuktikan diluar yang telah dikecualikan diatas, Membuktikan dalam pembahasan hukum acara dikenal mempunyai arti yuridis. Seperti yang diuraikan Sudikno Mertokusumo dalam bukunya Hukum Acara Perdata Indonesia, membuktikan berarti memberi dasar yang cukup kepada hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan guna memberi kepastian tentang kebenaran peristiwa yang diajukan. Lebih lanjut Sudikno menjelaskan tujuan pembuktian. Bila dalam tujuan pembuktian ilmiah adalah semata-mata untuk mengambil kesimpulan, tujuan pembuktian yuridis adalah untuk mengambil keputusan yang bersifat definitive, yakni keputusan yang pasti, dan tidak meragukan serta mempunyai keputusan hukum. Putusan pengadilan harus objektif sehingga tidak ada pihak yang merasakan terlalu rendah kadar keadilannya dari pihak lainnya.
Lebih dalam mengenai Hukum Pembuktian Positif, dalam acara perdata diatur dalam HIR dan Rbg, serta dalam BW buku IV. Yang terantum dalam HIR dan Rbg adalah hokum pembuktian yang materiil maupun formil.[13] Mengenai apa dan siapa yang dibuktikan dan membuktikan maka yang harus dibuktikan adalah peristiwanya, hakim dalam proses perdata haruslah menemukan peristiwanya atau hubungan hukumnya kemudian menerapkan hokum terhadap peristiwa yang tersebut, kaitan antara peristiwa dan hukum yang ada tersebut. Dari peristiwa tersebut yang harus dibuktikan adalah kebenarannya dimana kebenaran itu haruslah kebenaran formil, yang artinya hakim tidak boleh melampaui batas yang diajukan oleh yang berperkara, maka hakim tidak melihat kepada bobot atau isi, akan tetapi kepada luas daripada pemeriksaan oleh Hakim.
Pasal 178 ayat 3 HIR (Ps. 189 ayat 3 Rbg.50 ayat 3 Rv) melarang hakim untuk menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntut, atau akan meluluskan lebih dari yang dituntut.[14] Yang mencari kebenaran dan menetapkan peristiwa adalah hakim lalu yang wajib membuktikan atau mengajukan alat alat bukti adalah yang berkepentingan didalam perkara atau sengketa, berkepentingan bahwa gugatannya dikabulkan atau ditolak.[15] Sesuai pasal 283 HIR “Barang siapa beranggapan mempunyai suatu hak atau suatu keadaan untuk menguatkan haknya atau menyangkal hak orang lain, harus membuktikan hak atau keadaan itu (KUH Perdata 1865 ; HIR. 163)”.[16]
Selanjutnya mengenai beban pembuktian, kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat dapat dibebani dengan pembuktian. Terutama penggugat yang wajib membuktikan peristiwa yang diajukannya, sedang tergugat berkewajiban membuktikan kebenaran bantahannya.[17] Dalam hal ini ada beberapa teori tentang beban pembuktian yang dapat merupakan pedoman bagi hakim.
1.     Teori Pembuktian yang bersifat menguatkan belaka (bloot affirmatief)
Teori ini mengemukakan sesuatu harus membuktikannya dan bukan yang mengingkari atau menyangkalnya. Dasar hokum teori ini adalah pendapat bahwa hal hal yang negative tidak mungkin dibuktikan (negativa opn sunt probanda).
2.     Teori Hukum Subjektif
Teori ini menggambarkan suatu proses perdata itu selalu merupakan pelaksanaan hokum subjektif atau bertujuan memepertahankan hokum subjektif, dan siapa yang mengemukakan atau mengaku mempunyai sesuatu hak harus membuktikannya.
Teori ini berdasarkan pada pasal 1865 BW “Pasal 1865 Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu”.
3.     Teori Hukum Objektif
Teori ini mengajukan tuntutan hak atau gugatan berarti bahwa penggugat minta kepada hakim agar hakim menerapkan ketentuan-ketentuan hokum objektif terhadap peristiwa yang diajukan
4.     Teori Hukum Publik
Menurut teori ini mencari kebenaran suatu peristiwa didalam peradilan merupakan kepentingan publik.
5.     Teori Hukum Acara
Asas audi et alteram atau juga asas kedudukan proseusuil yang sama daripada para pihak di muka hakim yang merupakan asas pembagian beban pembuktian menurut teori ini.
Selanjutnya mengenai alat pembuktian diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1866, Alat pembuktian meliputi : bukti tertulis, bukti saksi, persangkaan, pengakuan, sumpah. Pembahasan mengenai macam alat bukti akan dibahas di poin kedua ditambah pemeriksaan setempat dan saksi ahli.[18]
D.   Macam-Macam Alat Bukti
Alat bukti ( bewijsmiddel ) memiliki macam-macam bentuk dan juga jenisnya, yang memiliki kemampuan untuk menjelaskan dan juga memberikan keterangan tentang masalah yang diperkarakan di pengadilan. Berdasarkan keterangan dan penjelasan dari alat bukti itulah hakim melakukan penilaian, pihak mana yang paling sempurna pembuktiannya.
Menurut Sistem HIR, dalam hukum acara perdata hakim terikat pada alat-alat bukti yang sah, yang artinya hakim hanya boleh memutuskan perkara melalui alat bukti yang telah ditentukan sebelumnya oleh undang-undang. Alat-alat bukti yang disebutkan oleh undang-undang adalah: alat bukti tertulis, pembuktian dengan saksi, persangkaan-persangkaan, pengakuan dan sumpah (ps. 164 HIR, ps. 1866 KUH Perdata.
1.     Alat bukti tertulis
Alat Alat bukti tertulis yang berisi keterangan tentang suatu peristiwa, keadaan, atau hal-hal tertentu. Dalam hukum acara perdata dikenal beberapa macam alat bukti tertulis diantaranya sebagai berikut. Pertama adalah surat, yaitu sesuatu yang memuat tanda-tanda bacaan yang dimaksudkan untuk mencurahkan isi hati atau untuk menyampaikan buah pikiran seseorang dan dipergunakan sebagai pembuktian. Surat sebaagai alat bukti tertulis dibagi menjadi dua yaitu surat sebagai akta dan bukan akta, sedangkan akta sendiri lebih lanjut  dibagi menjadi akta otentik dan akta dibawah tangan. Kedua adalah akta ialah surat sebagai alat bukti yang diberi tanda tangan, yang memuat peristiwa yang menjadi dasar suatu hak atau perikatan, yang dibuat sejak semula dengan sengaja untuk pembuktian.[19] Jadi untuk dapat dibuktikan menjadi akta sebuah surat haruslah ditandatangani.
2.     Saksi (Kesaksian)
Alat bukti kesaksian diatur dalam pasal 139-152, 168-172 HIR dan 1902-1912 BW. Kesaksian adalah kepastian yang diberikan kepada hakim dipersidangan tentang peristiwa yang dipersengketakan dengan jalan pemberitahuan secara lisan dan pribadi oleh orang yang bukan salah satu pihak dalam perkara, yang dipanggil dalam persidangan.[20] Jadi keterangan yang diberikan oleh seorang saksi haruslah kejadian yang telah ia alami sendiri, sedangkan pendapat atau dugaan yang diperoleh secara berfikir tidaklah termasuk dalam suatu kesaksian.
3.     Persangkaan
“Persangkaan adalah kesimpulan yang oleh undang-undang atau oleh hakim ditarik dari satu peristiwa yang diketahui umum ke arah suatu peristiwa yang tidak diketahui umum”, pasal 1915 KUH Perdata. Kata lain dari persangkaan adalah vermoedem yang berarti dugaan atau presumptive.[21]
4.     Pengakuan
Pengakuan (bekentenis confession) diatur dalam HIR pasal 174-176 dan KUH Perdata pasal 1923-1928. Pengakuan merupakan sebuah keterangan sepihak, karenanya tidak diperlukan persetujuan dari pihak lawan.
5.     Sumpah
Sumpah sebagai alat bukti ialah suatu keterangan atau pernyataan yang dikuatkan atas nama Tuhan, dengan tujuan agar orang yang memberi keterangan tersebut takut akan murka Tuhan bilamana ia berbohong. Sumpah tersebut diikrarkan dengan lisan diucapkan di muka hakim dalam persidangan dilaksanakan di hadapan pihak lawan dikarenakan tidak adanya alat bukti lain.
6.     Pemeriksaan Setempat
Salah satu hal yang erat kaitannya dengan hukum pembuktian adalah pemeriksaan setempat, namun secara formil ia tidak termasuk alat bukti dalam Pasal 1866 KUH Perdata. Sumber formil dari pemeriksaan setempat ini adalah ada pada pasal 153 HIR.
7.     Saksi ahli/ Pendapat ahli
Agar maksud pemeriksaan ahli tidak menyimpang dari yang semestinya, perlu dipahami dengan tepat arti dari kata ahli tersebut yang dikaitkan dengan perkara yang bersangkutan. Secara umum pengertian ahli adalah orang yang memiliki pengetahuan khusus dibidang tertentu. Raymond Emson menyebut, “specialized are as of  knowledge”.  Dari pengertian diaatas tidak  semua orang dapat diangkat sebagai ahli. Apalagi jika dikaitkan dengan perkara yang sedang diperiksa, spesialisasinya mesti sesuai dengan bidang yang disengketakan.


BAB III
KESIMPULAN
1.     Hukum acara perdata secara umum yaitu peraturan hukum yang mengatur proses penyelesaian perkara perdata melalui hakim ( di pengadilan ) sejak diajukan gugatan, dilaksanakanya gugatan, sampai pelaksanaan putusan hakim. Ada delapan prinsip hukum acara perdata yaitu Hakim bersifat menunggu Hakim dilarang menolak perkara Hakim bersikap aktif Hakim harus mendengar kedua belah pihak Putusan harus disertai alas an  Peradilan brsifat sederhana Peradilan berjalan objektif (Prinsip objektivitas) Hakim tidak menguji undang-undang (menguji tidak dikenal)
2.     Dalam Hukum Acara Perdata Panggilan adalah Penyampaian secara resmi dan patut kepada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara de Pengadilan, agar memenuhi dan melaksanakan hal-hal yang diminta dan diperintahkan Majelis Hakim atau Pengadilan.
3.     Pembuktian upaya setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu. Alat bukti ( bewijsmiddel ) memiliki macam-macam bentuk dan juga jenisnya, yang memiliki kemampuan untuk menjelaskan dan juga memberikan keterangan tentang masalah yang diperkarakan di pengadilan. Berdasarkan keterangan dan penjelasan dari alat bukti itulah hakim melakukan penilaian, pihak mana yang paling sempurna pembuktiannya.
4.     Adapun Alat bukti terdiri dari berbagai macam yaitu; alat bukti tertulis, kesaksian, Persangkaan, Pengakuan, Alat bukti sumpah, pemeriksaan setempat, dan Saksi Ahli.


DAFTAR PUSTAKA
Harahap, M. Yahya, Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. RhedBook Publisher.
Martokusumo Sudikno, Hukum Acara Perdata. Yokyakarta: Liberty.
Projodikuro,Wirjono, Hukum Acara Perdata di Indonesia. Bandung: Sumur, 1970.
Rasaid, Nur, Hukum Acara Perdata.  Jakarta: Sinar Grafika. 1996.
Reglement Biusten Govesten (RBg).
Soepomo, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri. Jakarta Pradnya Paramita, 1993.
Subekti, Hukum Acara Perdata, Jakarta: Bina Cipta, 1977.
Triwulan, Titik, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Prestasi Pustaka Karya, 2006.
Wulan, Retno dan Iskandar, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek. Bandung: Mandar Maju, 1998.



[1] Wirjono Projodikuro,Hukum Acara Perdata di Indonesia,  (Bandung: Sumur, 1970), Hal 12.
[2] Nur Rasaid , Hukum Acara Perdata, ( Jakarta: Sinar Grafika. 1996) Hlm. 2
[3] Retno Wulan dan Iskandar, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, ( Bandung: Mandar Maju, 1998), Hlm.  2
[4] Nur Rasaid , Hukum Acara Perdata, ( Jakarta: Sinar Grafika. 1996) Hlm. 3
[5] Titik Triwulan,  Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Prestasi Pustaka Karya, 2006), Hlm. 205-206.
[6] Soepomo, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, (Jakarta Pradnya Paramita, 1993), Hlm. 34.
[7] M.Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, (Jakarta: Sinar Grafika, 2011), Hlm. 213
[8] Ibid,... Hlm. 214
[9] Sudikno Martokusumo, Hukum Acara Perdata, (Yokyakarta: Liberty), Hlm. 75.
[10] Subekti, Hukum Acara Perdata, (Jakarta: Bina Cipta, 1977), Hlm. 45.
[11] Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Yogyakarta: Liberty, Edisi VII), Hlm. 132- 133.
[12] Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. (RhedBook Publisher), Hlm. 422
[13] Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Yogyakarta: Liberty. Edisi VII), Hlm. 137
[14] Reglement Biusten Govesten (RBg), Hlm. 18
[15] Ibid...., Hlm. 139
[16] Ibid...., Hlm. 47
[17] Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Yogyakarta: Liberty. Edisi VII), Hlm. 137
[18] Kitab Undang Udang Hukum Perdata (RhedBook Publisher), 422
[19] Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Yogyakarta: Liberty, 2006), Hlm. 149.
[20] Ibid,.. Hlm. 166
[21] Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, (Jakarta: Sinar Grafika, 2011),  Hlm. 684

Tidak ada komentar:

Posting Komentar