MAKALAH
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
“HUKUM ACARA EKONOMI SYARIAH”
Dosen Pembimbing :
Dr. Abdul Rachmad Budiono, MH
![]() |
Oleh:
Nina Indah Febriana
Semester 3
PROGRAM PASCASARJANA
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
(IAIN)
TULUNGAGUNG
Januari 2014
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Manusia dalam berinteraksi
satu sama lainnya dalam kehidupan masyarakat sering menimbulkan konflik.
Konflok ini adakalanya dapat diselesaikan secara damai, tetapi adakalanya
konflik tersebut menimbulkan ketegangan yang terus menerus sehingga menimbulkan
kerugian pada kedua belah pihak. Agar dalam memertahankan hak masing-masing
pihak itu tidak melampauibatas-batas dari norma yang ditentukan maka perbuatan
sekehendaknya sendiri haruslah dihindarkan. Apabila para pihak merasa
hak-haknya terganggu dan menimbulkan kerugian, maka orang yang merasa haknya
dirugikan dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama sesuai prosedur yang
berlaku.
Dalam rangka
menegakkan hukum perdata materiil, fungsi Hukum Acara Perdata sangat
menentukan. Hukum Perdata Materiil tidak dapat dipaksakan berlakunya tanpa
adanya dukungan dari Hukum Acara Perdata. Hukum Acara Perdata merupakan
rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak
di depan pengadilan dan cara bagaimana pengadilan harus bertindak satu sama
lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturah Hukum Perdata.[1]
Melihat dari
pengertian Hukum Acara Perdata tersebut, jelas bahwa dalam upaya menyelesaikan
sengketa yang tejadi maka ada peraturan-peraturan yang mengikat tentang
bagaimana cara penyelesaiannya. Terlebih apabila upaya penyelesaian tersebut
dilakukan di Pengadilan Agama. Maka jalannya upaya penyelesaian sengkata harus
berjalan sesuai dengan prosedur dan aturan-aturan yang berlaku. Banyak proses yang harus dilalui, mulai dari
pengajuan gugatan atau permohonan kepada pengadilan, pemeriksaan perkara oleh
hakim, panggilan kepada para pihak hingga proses sidang, semua ada prosedur
pelaksanaannya.
Perlu diingat
bahwa pemanggilan dan pemberitahuan merupakan awal proses pemeriksaan
persidangan pada tingkat pertama di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri,
tingkat Banding di PT dan tingkat Kasasi di MA. Sehubungan dengan itu agar
proses pemeriksaan dapat nerjalan menurut tata cara yang ditentukan, sangat
bergantung kepada validitas atau sah tidaknya pemanggilan dan pemberitahuan
yang dilakukan juru sita.
Dalam Hukum
Acara ada hal-hal yang mungkin terjadi dalam persidangan, seperti gugatan
digugurkan, walau kelihatannya Pengadilan terlalu kejam kepada Penggugat,
tetapi aturannya untuk menjaga hak orang lain dalam kasus Tergugat yang hadir
memenuhi panggilan, begitu juga tidak hadirnya Tergugat diputus “Verstek”.
Untuk itu perlulah diketahui tentang pemanggilan dalam Hukum Acara Perdata.
Dalam makalah
ini akan dibahas lebih lanjut tentang pengertian Hukum Acara Perdata, tentang
Pemanggilan dalam Hukum Acara Perdata, dan tentang Perkara gugur dalam Hukum
Acara Perdata. Mengingat hal-hal tersebut merupkan hal penting yang perlu
diketahui dan dipahami dengan baik.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa Pengertian
dari Hukum Acara Perdata?
2.
Apa dan
Bagaimana Pemanggilan dalam Hukum Acara Perdata?
3.
Apa dan
Bagaimana Pembuktian dalam Hukum Acara Perdata?
4.
Apa Saja Alat
Bukti yang Terdapat dalam Hukum Acara Perdata?
C.
Tujuan
1.
Mahasiswa
Mengetahui dan Mampu Memahami Pengertian Hukum Acara Perdata.
2.
Mahasiswa Mampu
Memahami tentang Pemanggilan dalam Hukum Acara Perdata.
3.
Mahasiswa Memahami
tentang Pembuktian dalam Hukum Acara Perdata.
4.
Mahasiswa
Mengetahui dan Mampu Memahami Macam-macam Alat Bukti dalam Hukum Acara Perdata.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Hukum Acara Perdata
Hukum Acara
mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil
dalam hal apabila terjadi pelanggaan terhadap hukum materiil. Menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H,
Hukum Acara Perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara
menjamin ditaatinya hukum perdata meteriil dengan perantara Hakim.[2]
Definisi lain menyebutkan bahwa Hukum Acara Perdata merupakan Hukum Perdata
Formil, yaitu kaidah hukum yang menentukan dan mengatur cara bagaimana
melaksanakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata sebagaimana yang diatur
dalam hukum perdata materiil.[3]
Dari pengertian
di atas perlu diketahui perbedaan antara Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata.
Hukum perdata merupakan hukum yang
mengatur segala hubungan dan sangkut paut para anggota masyarakat dalam
kehidupan bermasyarakat dengan peraturan-peraturan hukumnya yang bersifat
memaksa untuk ditaati oleh setipa anggota masyarakat, yang menyangkut hubungan
antara pihak-pihak yang berkawan atau dengan lawannya, atau antara kita dengan
sekutu kita sendiri. Secara singkatnya: “ peraturan-peraturan yang memberi
perlindungan atas kepentingan pribadi dalam masyarakat tertentu, terutama yang
brtalian dengan hubungan kekeluargaan, lalu lintas hubungan individu dan
perjanjian-perjanjian antar individu.
Hukum acara
perdata bertujuan untuk menjamin ditaatinya hukum perdata materiil. Dengan
demikian hukum acara perdata pada umumnya tidaklah membebani hak dan kewajiban
seperti yang termuat dalam hukum perdata materiil, tetapi, memuat aturan
tentang cara melaksanakan dan mempertahankan atu menegakkan kaidah-kaidah yang
termuat dalam hukum perdata materiil, atau dengan perkataan lain melindungi hak
perseorangan.
Hukum materiil ( Hukum
Acara Perdata ) dinegara Indonesia, baik yang termuat dalam suatu bentuk
perundang-undangan maupun yang tidak tertulis, merupakan pedoman atau pegangan ataupun penuntun bagi
seluruh warga masyarakat dalam segala tingkah lakunya didalam pergaulan hidup,
baik itu perseorangan, masyarakat maupun dalam bernegara, apakah yang dapat ia
lakukan. Ketentuan-ketentuan tersebut misalnya antara lain, “ tidak boleh
mencuri barang orang lain, tidak boleh mengganggu hak orang lain, ataupun tidak
boleh berbuat dalam melaksanakan hak kita secara sewenang-wenang tanpa
memeperhatikan hak orang lain, dan sebagainya.
Semua
ketentuan-ketentuan tersebut tidaklah cukup hanya untuk dibaca, dilihat atau
diketahui saja, melainkan untuk ditaati dan dilaksanakan. Oleh karena itulah
maka dalam hal ini diperlukan sekali suatu bentuk perundang-undangan yang akan
mengatur dan menetapkan tentang cara bagaimanakah melaksanakan hukum materiil
ini hanya merupakan rangkaian kata-kata yang indah saja dan enak dibaca, tapi,
dapat dinikmati oleh warga masyarakat.
Hukum yang mengatur
tentang cara mempertahankan dan menerapkan hukum materiil ini, dalam istilah
hukum sehari-hari dikenal dengan sebutan hukum formil atau hukum Acara.
Dari pengertian
antara hukum perdata dan hukum acara perdata diatas. Jelas bahwa terdapat
hubungan yang erat antara hukum perdata ( hukum Formil ) dengan hukum acara perdata ( hukum materiil
), dimana secara garis besarnya dapatlah diketahui bahwa hukum acara perdata
berfungsi untuk mempertahankan atau menegakkan hukum perdata, sehingga dengan
adanya hukum acara perdata ini akan dirasakan manfaatnya oleh semua orang.
Dengan adanya hukum acara perdata, maka diharapkan tindakan menghakimi sendiri
( eigenrichting ) akan dapat dicegah, setidak-tidaknya bisa dikurangi.[4]
Diharapkan
dengan adanya Hukum Acara Perdata ini, para pihak yang bersengketa dapat
memulihkan hak-haknya yang telah dirugikan oleh pihak lain melalui pengadilan,
tidak main hakim sendiri. Dalam Hukum Acara perdata ini diatur hak dan
kewajiban yang harus dilakukan oleh masing-masing pihak yang berperkara secara
seimbang didepan sidang pengadilan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hukum
Acara Perdata termasuk dalam ruang lingkup hukum privat ( Private Law )
disamping Hukum Perdata Materiil. Hukum Acara Perdata disebut Hukum Perdata
Formal, karena ia mengatur tentang proses penyelesaian perkara melalui
pengadilan sesuai dengan norma-norma yang telah ditentukan secara formal.
Hukum Acara
Perdata dapat dibedakan atas 2 macam, yaitu Hukum acara Perdata yang berlaku di
pengadilan dalam lingkungan badan pengadilan umum, dan hukum acara perdata yang
berlaku di pengadilan dalam lingkungan peradilan agama. Baik hukum acara
perdata yang berlaku dalam lingkungan peradilan agama, hingga kini masih belum
terhimpun dalam satu kodifikasi hukum acara nasional, tetapi terserak-serak
dalam berbagai peraturan perundang-undangan, sebagaian peninggalan berbagai
peraturan perundang-undangan, sebagaian peninggalan colonial Hindia Belanda,
sebagian lainnya dibuat setelah merdeka.
Hukum acara perdata di
pengadilan di lingkungan peradilan umum yang berlaku di Indonesia sekarang
antara lain termuat dalam:
a. Herziene Inlandsch Reglemen ( Reglemen Indonesia
Baru ) yang berlaku untuk daerah pulau jawa dan Madura.
b.
Burgerlijk Wetboek ( BW ).
c.
Wetboek van Koophandel ( WvK ).
d.
Ordonansi tahun 7867 No. 29.
e.
Undang-undang No. 27
Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura.
f.
Undang-undang No. 14
Tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman.
g.
Undang-undang No. 15
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung; dan
h.
Undang-undang No. 2
Tahun 1986
Sedangkan hukum acara perdata yang berlaku di lingkungann pengadilan agama
sekarang ini adalah acara perdata yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan
peradilan Umum. Kecuali, yang telah diatur secara khusus dalam Undang-undang
No.7 tahun 1989 tentang Pengadilan Agama. Hukum acara pada pengadilan dalam
lingkungan peradilan agama juga disebut juga dalam:
a.
Undang-undang No. 1
Tahun 1947 tentang Perkawinan.
b.
Peraturan Pemerintah
No. 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan
Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
c.
Peraturan Menteri agama
No. 1 Tahun 1983 tanggal 6 Januari 1983 tentang pemberitahuan Bantuan Hukum
pada Peradilan Agama.
d.
Keputusan bersama Ketua
Mahkamah Agung RI dengan Menteri Agama RI tanggal 7 Januari 1983 No. KMA/
003/SKI /1/1983 dan No.3 Tahun 1983 tentang
Pengawasan terhadap Pemberi Bantuan hukum dan Berbagai macam peraturan
Perundang-undangan lain sepanjang belum diganti dengan ketentuan baru
berdasarkan Undang-Undang No.7 Tahun 1989 serta tidak bergantung dengan
Undang-Undang peradilan Agama tersebut.
Hukum acara yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Tata
Usaha Negara termuat dalam Undang-undang No.5 Tahun 1986 tentang Perdilan Tata
Usaha Negara, dan seperangkat peraturan pelaksanaannya.[5]
Implementasi
dari Hukum Acara Perdata didasarkan atas prinsip-prinsip atau asas-asas hukum
acara perdata yang dikenal luas di kalangan peradilan perdata sebagai berikut.
1.
Hakim bersifat
menunggu. Prinsip hukum ini bermakna bahwa inisiatif berperkara atau maju ke
pengadilan sepenuhnya harus berasal dari para pihak yang bersengketa, bukan
dari hakim.
2.
Hakim dilarang menolak
perkara. Prinsip hukum ini bermakna apabila perkara sudah masuk
(didaftarkan ke) pengadilan, maka tidak ada alas an bagi hakim untuk menolaknya
dengan alasan tidak ada hukum atau aturannya. Prinsip ini mewajibkan para hakim
untuk melakukan upaya menggali hukum atau menciptakan hukum yang baru sesuai
kebutuhan para pihak. Prinsip ini tercantum dalam Pasal 14 UU Nomor 14 Tahun
1970.
3.
Hakim harus
bersikap aktif. Prinsip hukum tersebut menekankan bahwa apabila para pihak telah bersepakat
jalur pengadilan adalah para pihak telah bersepakatjalur pengadilan adalah
jalur yang dipilih, maka hakim haru membantu para pencari keadilan serta
berusaha keras untuk menemukan hukum yang seadil-adilnya dengan mengesampingkan
hambatan dan rintangan untuk mencapai derajat peradilan yang cepat, murah dan
bersahaja (sedea0rhana) (pasal 5 ayat 2 UU No. 14 Tahun 1970).
4.
Hakim harus
mendengar kedua belah pihak. Prinsip hukum ini bermakna bahwa dalam menemukan hukum yang seadli-adilnya
hakim harus mendengarkan fakta, alasan, pertimbangan serta alat-alat bukti yang
disampaikan oleh kedua pihak secara berimbang dan tidak memihak. Ini berarti
bahwa hakim tidak boleh hanya mendengarkan salah satu pihak saja, karena
lawannya pun harus mndapatkan kesempatan yang sama dan seimbang. Oleh karenanya
kehadiran kedua pihak adalah mutlak diperlukan (pasal 5(1) UU No, 14 Tahun
1970, Pasal 132a, 121 RIB serta Pasal RBg).
5.
Putusan harus
disertai alasan. Prinsip hukum ini bermakna bahwa setiap putusan yang dijatuhkan oleh hakim
senantiasa harus memiliki alasan yang objektif, factual serta logi dalam
bingkai hokum. Hanya dengan alasan yng objektif, factual dan logislah maka
putusan hakim akan memiliki wibawa dan bias dipertanggungjabwabkan. (Pasal 23
UU No. 14 Tahun 1970, Pasal 184 (1) RIB).
6.
Peradilan
bersifat sederhana, cepat dan berbiaya ringan. Prinsip hukm merupakan dambaan para pencari keadlian
yang bermakna bahwa proses peradilan berlangsung secara jelas, tidak
berbelit-belit, mudah dipahami para pihak serta lekas selesai. Dalam praktik
peradilan (perdata) kondisi seperti ini sulit dicapai, karena seringkali suatu
perkar tertunda-tunda sampai bertahun-tahun dan menghabiskan biaya yang tidak
sedikit serta berjalan lamban, berbelit-belit dan membosankan para pencari
keadilan. (Pasal 4 (1) UU No. 14 Tahun 1970).
7.
Peradilan
berjalan objektif (Prinsip objektivitas). Prinsip hukum ini menekankan agar hakim berlaku
objektif dan tidak memihak salah satu pihak yang berperkara dengan dalih apa
pun kecuali karena kebenaran semata. (Pasal 5 (21) UU No. 14 Tahun 1970).
8.
Hakim tidak
menguji undang-undang (menguji tidak dikenal). Prinsip hukum ini bermakna bahwa hakim Indonesia tidak mempunyai hak untuk
menguji undang-undang. Mahkanah Agung (pasal 26 (1) UU No. 14 Tahun 1970)
diberi hak menguji peraturan perundangan yang tingkatnya berada dibawah
undang-undang dengan konsekuensi dapat menempatkan atau menyatakan sah atau
tidaknya peraturan perundangan tersebut.[6]
B.
Pengertian
Panggilan
Panggilan dalam
Hukum Acara Perdata adalah Penyampaian secara resmi dan patut kepada
pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara de Pengadilan, agar memenuhi dan
melaksanakan hal-hal yang diminta dan diperintahkan Majelis Hakim atau
Pengadilan. Menurut Pasal 388 dan Pasal
390 Ayat (1) HIR, yang bertugas melakukan panggilan adalah “Juru Sita”.[7]
Hanya panggilan yang dilakukan oleh juru sita yang dianggap
sah dan resmi.kewenangan juru sita inilah berdasarkan pasal 121 ayat (1) HIR
diperoleh nya lewat perintah ketua (Majelis Hakim) yang dituamgkan dalam
penetapan hari siding atau penetapan pemberitahuan.
Dalam hukum acara
perdata, sebagai dijelaskan pasal 388 HIR, pengertian panggilan meliputi makna
dan cangkupan yang luas, yaitu:[8]
a. Panggilan sidang pertama kepada penggugat dan tergugat.
b. Panggilan menghadiri sidang lanjutan kepada pihak-pihak atau salah
satu pihak apabila pada sidang yang lalu tidak hadir baik tanpa alasan yang sah
atau berdasarkan alasan yang tidak sah.
c. Panggilan terhadap saksi yang diperlukan atas permintaan salah satu
pihak berdasarkan pasal 139 HIR (dalam hal mereka menghadirkan saksi yamg
penting ke persidangan).
d. Selain daripada itu, panggilan dalam arti luas meliputi juga
tindakan hukum pemberitahuan atau aanzegging.
1.
Tahap dan
Tindakan yang mendahului Pemanggilan
Sesuai dengan
tata tertib beracara yang digariskan pasal 118 ayat (1) dan pasal 121 ayat (4)
HIR, panggilan merupakan tindakan lanjutan dari tahap berikut ini:
a.
Penyampaian
Gugatan kepada Pengadilan.
Menurut Pasal
118 ayat (1) HIR, gugatan perdata harus dimasukkan kepada Pengadilan dalam
bentuk surat gugatan yang ditanda tangani oleh penggugat atau kuasanya, dan
sialamatkan kepada ketua Pengadilan.
b.
Pembayaran
Biaya Perkara.
Biaya perkara
yang harus dibayar penggugat adalah panjar biaya perkara, yang disetujui juga
biaya sementara, agar gugatan dapat diproses
dalam pemeriksaan persidangan. Biaya sementara berpatokan pada pasal 182 ayat
(1) HIR dapat bertambah sesuai dengan kebutuhan proses pemeriksaan. Misalnya,
biaya pemeriksaan setempat, apabila hal itu dianggap penting baik atas
permintaan salah satu pihak ataupun atas pertimbangan majelis sesuai dengan
kewenangan ex-officio yang dimilikinya.
Selanjutnya, biaya
sementara berbeda dengan biaya akhir yang meliputi biaya yang timbul dalam
semua tingkat peradilan. Prinsipnya biaya akhir dibebankan kepada pihak yang
kalah perkara, sesuai dengan ketentuan pasal 181 ayat(1) HIR. Apabila penggugat
berada di pihak yang kalah, dengan sendirinya panjar itu diperhitungkan menjadi
biaya yang dipikulkan kepadanya. Apabila kurang, ia harus menambahnya, dan
apabila panjar itu lebih, sisanya dikembalikan kepadanya.
c.
Registrasi
Pasal 121 ayat
(4) HIR, menegaskan pendaftaran gugatan dalam buku register perkara, baru dapat
dilakukan setelah pnggugat membayar biaya perkara. Apabila biaya perkara yang
ditetapkan pengadilan dibayar, penggugat berhak atas pendaftaran gugatan serta
panitera wajib mendaftarkan dalam buku regrister perkara.
d.
Penetapan Majelis
Oleh Ketua Pengadilan
Setelah ketua
Pengadilan menerima berkas perkara dari panitera, majelis hakim segera
ditetapkan untuk memeriksa dan memutuskan perkara tersebut. Apabila ketua
Pengadilan berhalangan maka akan dilakukan oleh wakil ketua.
e.
Penetapan Hari
Sidang
Penetapan hari
sidang dilakukan oleh Majelis Hakim yang menerima pembagian distribusi perkara.
Berdasarkan Pasal 121 ayat (1) HIR penetapan hari sidang
harus dilakukan segera setelah majelis menerima berkas perkara dan menurut
penggarisan MA paling lambat 7 hari dari tanggal penerimaan berkas
perkara,majelis harus menerbitkan penetapan hari sidang.[9]
2.
Tahap
Pemanggilan;[10]
a.
Majelis
memerintahkan pemanggilan
Setelah menerima berkas, Majelis
hakim segera menetapkan hari sidang. Dalam penetapan tersebut diikuti
pencantuman kepad panitera atau juru sita untuk memanggil kedua belah pihak
(Penggugat dan Tergugat) supaya hadir di depan sidang pengadilan pada waktu
yang telah ditentukan berdasarkan Pasal 121 Ayat (1) HIR.
b.
Pelaksana
Pemanggilan
Berdasarkan Pasal 390 Ayat (1) HIR,
dan Pasal 1 Rv, yang melaksanakan pemanggilan adalah Juru Sita dengan
kewenangan relatif yang dimiliknya. Jika orang yang hendak dipanggil berada di
luar yuridiksi relatif yang dimiliknya, pemanggilan dilakukan berdasarkan ketentuan
Pasal 5 Rv yaitu mendelegasikan pemanggilan kepada juru sita yang berwenang di
wilayah tersebut.
c.
Bentuk
Panggilan
Berdasarkan 390 ayat (1) HIR dan pasal 2 ayat (3) Rv panggilan dilakukan dalam bentuk
Surat tertulis.
d.
Isi surat
Panggilan
Dalam Pasal 121 ayat (1) HIR dan pasal 1 Rv yang menjelaskan surat panggilan pertama
berisi :
- Nama yang di panggil
- Hari dan jam serta tempat sidang
- Membawa saksi-saksi yang diperlukan
- Membawa segala surat-surat yang hendak di gunakan
- Penegasan, dapat menjawab gugatan dengan surat
C.
Pembuktian
Masuk kedalam pembahasan pembuktian, sebelumnya harus diketahui bagaimana dan apa yang
perlu dibuktikan atau objek dari pembuktian tersebut, didalam pembahasan kali
ini, pembuktian dikhususkan pada ranah Hukum Acara Perdata yang dimana ada
kaitannya dengan tugas hakim dalam mengkonstatirkan peristiwa atau fakta yang
diajukan para pihak.
Kebenaran yang
diperoleh dari pembuktian berhubungan langsung dengan keputusan yang adil
oleh hakim. Ada hal atau peristiwa yang dikecualikan atau tidak perlu diketahui
oleh hakim, diantaranya:
a.
Peristiwanya memang
dianggap tidak perlu diketahui oleh atau tidak mungkin diketahui oleh hakim.
b.
Hakim secara ex officio
dianggap mengenall peristiwanya, sehingga tidak perlu dibuktikan lebih lanjut.
Seperti yang dijelaskan dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa pembuktian pada umumnya diatur dalam
Buku Empat tentang Pembuktian dan Daluarsa pasal 1865 “Setiap orang yang
mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan
haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya
hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu.”[12]
Terdapat juga hal yang perlu dibuktikan diluar yang telah dikecualikan
diatas, Membuktikan dalam pembahasan hukum acara dikenal mempunyai arti
yuridis. Seperti yang diuraikan Sudikno Mertokusumo dalam bukunya Hukum Acara
Perdata Indonesia, membuktikan berarti memberi dasar yang cukup kepada hakim
yang memeriksa perkara yang bersangkutan guna memberi kepastian tentang
kebenaran peristiwa yang diajukan. Lebih lanjut Sudikno menjelaskan tujuan
pembuktian. Bila dalam tujuan pembuktian ilmiah adalah semata-mata untuk
mengambil kesimpulan, tujuan pembuktian yuridis adalah untuk mengambil
keputusan yang bersifat definitive, yakni keputusan yang pasti, dan tidak
meragukan serta mempunyai keputusan hukum. Putusan pengadilan harus objektif
sehingga tidak ada pihak yang merasakan terlalu rendah kadar keadilannya dari
pihak lainnya.
Lebih dalam mengenai Hukum Pembuktian Positif, dalam acara perdata diatur
dalam HIR dan Rbg, serta dalam BW buku IV. Yang terantum dalam HIR dan Rbg
adalah hokum pembuktian yang materiil maupun formil.[13]
Mengenai apa dan siapa yang dibuktikan dan membuktikan maka yang harus
dibuktikan adalah peristiwanya, hakim dalam proses perdata haruslah menemukan
peristiwanya atau hubungan hukumnya kemudian menerapkan hokum terhadap
peristiwa yang tersebut, kaitan antara peristiwa dan hukum yang ada tersebut.
Dari peristiwa tersebut yang harus dibuktikan adalah kebenarannya dimana
kebenaran itu haruslah kebenaran formil, yang artinya hakim tidak boleh
melampaui batas yang diajukan oleh yang berperkara, maka hakim tidak melihat
kepada bobot atau isi, akan tetapi kepada luas daripada pemeriksaan oleh Hakim.
Pasal 178 ayat 3 HIR (Ps. 189 ayat 3 Rbg.50 ayat 3 Rv) melarang hakim untuk
menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntut, atau akan meluluskan
lebih dari yang dituntut.[14] Yang
mencari kebenaran dan menetapkan peristiwa adalah hakim lalu yang wajib membuktikan
atau mengajukan alat alat bukti adalah yang berkepentingan didalam perkara atau
sengketa, berkepentingan bahwa gugatannya dikabulkan atau ditolak.[15] Sesuai
pasal 283 HIR “Barang siapa beranggapan mempunyai suatu hak atau suatu keadaan
untuk menguatkan haknya atau menyangkal hak orang lain, harus membuktikan hak
atau keadaan itu (KUH Perdata 1865 ; HIR. 163)”.[16]
Selanjutnya mengenai beban pembuktian, kedua belah pihak, baik penggugat
maupun tergugat dapat dibebani dengan pembuktian. Terutama penggugat yang wajib
membuktikan peristiwa yang diajukannya, sedang tergugat berkewajiban
membuktikan kebenaran bantahannya.[17] Dalam
hal ini ada beberapa teori tentang beban pembuktian yang dapat merupakan
pedoman bagi hakim.
1. Teori Pembuktian yang bersifat menguatkan belaka (bloot affirmatief)
Teori ini mengemukakan
sesuatu harus membuktikannya dan bukan yang mengingkari atau menyangkalnya.
Dasar hokum teori ini adalah pendapat bahwa hal hal yang negative tidak mungkin
dibuktikan (negativa opn sunt probanda).
2. Teori Hukum Subjektif
Teori ini menggambarkan
suatu proses perdata itu selalu merupakan pelaksanaan hokum subjektif atau
bertujuan memepertahankan hokum subjektif, dan siapa yang mengemukakan atau
mengaku mempunyai sesuatu hak harus membuktikannya.
Teori ini berdasarkan
pada pasal 1865 BW “Pasal 1865 Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak,
atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah
suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang
dikemukakan itu”.
3. Teori Hukum Objektif
Teori ini mengajukan
tuntutan hak atau gugatan berarti bahwa penggugat minta kepada hakim agar hakim
menerapkan ketentuan-ketentuan hokum objektif terhadap peristiwa yang diajukan
4. Teori Hukum Publik
Menurut teori ini
mencari kebenaran suatu peristiwa didalam peradilan merupakan kepentingan
publik.
5. Teori Hukum Acara
Asas audi et alteram
atau juga asas kedudukan proseusuil yang sama daripada para pihak di muka hakim
yang merupakan asas pembagian beban pembuktian menurut teori ini.
Selanjutnya mengenai alat pembuktian diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata Pasal 1866, Alat pembuktian meliputi : bukti tertulis, bukti saksi,
persangkaan, pengakuan, sumpah. Pembahasan mengenai macam alat bukti akan
dibahas di poin kedua ditambah pemeriksaan setempat dan saksi ahli.[18]
D.
Macam-Macam
Alat Bukti
Alat bukti ( bewijsmiddel
) memiliki macam-macam bentuk dan juga jenisnya, yang memiliki kemampuan
untuk menjelaskan dan juga memberikan keterangan tentang masalah yang
diperkarakan di pengadilan. Berdasarkan keterangan dan penjelasan dari alat
bukti itulah hakim melakukan penilaian, pihak mana yang paling sempurna
pembuktiannya.
Menurut Sistem HIR,
dalam hukum acara perdata hakim terikat pada alat-alat bukti yang sah, yang
artinya hakim hanya boleh memutuskan perkara melalui alat bukti yang telah
ditentukan sebelumnya oleh undang-undang. Alat-alat bukti yang disebutkan oleh
undang-undang adalah: alat bukti tertulis, pembuktian dengan saksi,
persangkaan-persangkaan, pengakuan dan sumpah (ps. 164 HIR, ps. 1866 KUH
Perdata.
1.
Alat bukti
tertulis
Alat Alat bukti tertulis yang berisi keterangan tentang suatu peristiwa,
keadaan, atau hal-hal tertentu. Dalam hukum acara perdata dikenal beberapa
macam alat bukti tertulis diantaranya sebagai berikut. Pertama adalah surat,
yaitu sesuatu yang memuat tanda-tanda bacaan yang dimaksudkan untuk mencurahkan
isi hati atau untuk menyampaikan buah pikiran seseorang dan dipergunakan
sebagai pembuktian. Surat sebaagai alat bukti tertulis dibagi menjadi dua yaitu
surat sebagai akta dan bukan akta, sedangkan akta sendiri lebih
lanjut dibagi menjadi akta otentik dan akta dibawah tangan.
Kedua adalah akta ialah surat sebagai alat bukti yang diberi tanda tangan,
yang memuat peristiwa yang menjadi dasar suatu hak atau perikatan, yang dibuat
sejak semula dengan sengaja untuk pembuktian.[19] Jadi
untuk dapat dibuktikan menjadi akta sebuah surat haruslah ditandatangani.
2.
Saksi
(Kesaksian)
Alat bukti kesaksian
diatur dalam pasal 139-152, 168-172 HIR dan 1902-1912 BW. Kesaksian adalah
kepastian yang diberikan kepada hakim dipersidangan tentang peristiwa yang
dipersengketakan dengan jalan pemberitahuan secara lisan dan pribadi oleh orang
yang bukan salah satu pihak dalam perkara, yang dipanggil dalam persidangan.[20] Jadi
keterangan yang diberikan oleh seorang saksi haruslah kejadian yang telah ia
alami sendiri, sedangkan pendapat atau dugaan yang diperoleh secara berfikir
tidaklah termasuk dalam suatu kesaksian.
3.
Persangkaan
“Persangkaan adalah
kesimpulan yang oleh undang-undang atau oleh hakim ditarik dari satu peristiwa
yang diketahui umum ke arah suatu peristiwa yang tidak diketahui umum”, pasal
1915 KUH Perdata. Kata lain dari persangkaan adalah vermoedem yang
berarti dugaan atau presumptive.[21]
4.
Pengakuan
Pengakuan (bekentenis
confession) diatur dalam HIR pasal 174-176 dan KUH Perdata pasal 1923-1928.
Pengakuan merupakan sebuah keterangan sepihak, karenanya tidak diperlukan
persetujuan dari pihak lawan.
5.
Sumpah
Sumpah sebagai alat
bukti ialah suatu keterangan atau pernyataan yang dikuatkan atas nama Tuhan,
dengan tujuan agar orang yang memberi keterangan tersebut takut akan murka
Tuhan bilamana ia berbohong. Sumpah tersebut diikrarkan dengan lisan diucapkan
di muka hakim dalam persidangan dilaksanakan di hadapan pihak lawan dikarenakan
tidak adanya alat bukti lain.
6.
Pemeriksaan Setempat
Salah satu hal yang
erat kaitannya dengan hukum pembuktian adalah pemeriksaan setempat, namun
secara formil ia tidak termasuk alat bukti dalam Pasal 1866 KUH Perdata. Sumber
formil dari pemeriksaan setempat ini adalah ada pada pasal 153 HIR.
7.
Saksi ahli/ Pendapat
ahli
Agar maksud pemeriksaan
ahli tidak menyimpang dari yang semestinya, perlu dipahami dengan tepat arti
dari kata ahli tersebut yang dikaitkan dengan perkara yang bersangkutan. Secara
umum pengertian ahli adalah orang yang memiliki pengetahuan khusus dibidang
tertentu. Raymond Emson menyebut, “specialized are as of knowledge”.
Dari pengertian diaatas tidak semua orang dapat diangkat sebagai
ahli. Apalagi jika dikaitkan dengan perkara yang sedang diperiksa, spesialisasinya
mesti sesuai dengan bidang yang disengketakan.
BAB III
KESIMPULAN
1.
Hukum acara perdata
secara umum yaitu peraturan hukum yang mengatur proses penyelesaian perkara
perdata melalui hakim ( di pengadilan ) sejak diajukan gugatan, dilaksanakanya
gugatan, sampai pelaksanaan putusan hakim. Ada delapan prinsip hukum acara perdata
yaitu Hakim bersifat
menunggu Hakim dilarang menolak perkara Hakim bersikap aktif Hakim harus
mendengar kedua belah pihak Putusan harus disertai alas an Peradilan
brsifat sederhana Peradilan berjalan objektif (Prinsip objektivitas) Hakim
tidak menguji undang-undang (menguji tidak dikenal)
2.
Dalam Hukum
Acara Perdata Panggilan adalah Penyampaian secara resmi dan patut kepada
pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara de Pengadilan, agar memenuhi dan
melaksanakan hal-hal yang diminta dan diperintahkan Majelis Hakim atau
Pengadilan.
3.
Pembuktian upaya setiap
orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk
meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib
membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu. Alat bukti ( bewijsmiddel
) memiliki macam-macam bentuk dan juga jenisnya, yang memiliki kemampuan
untuk menjelaskan dan juga memberikan keterangan tentang masalah yang
diperkarakan di pengadilan. Berdasarkan keterangan dan penjelasan dari alat
bukti itulah hakim melakukan penilaian, pihak mana yang paling sempurna
pembuktiannya.
4.
Adapun Alat
bukti terdiri dari berbagai macam yaitu; alat bukti tertulis, kesaksian,
Persangkaan, Pengakuan, Alat bukti sumpah, pemeriksaan setempat, dan Saksi
Ahli.
DAFTAR PUSTAKA
Harahap, M. Yahya, Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika,
2011.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. RhedBook Publisher.
Martokusumo Sudikno, Hukum Acara Perdata. Yokyakarta: Liberty.
Projodikuro,Wirjono, Hukum Acara
Perdata di Indonesia. Bandung: Sumur, 1970.
Rasaid, Nur, Hukum Acara Perdata.
Jakarta: Sinar Grafika. 1996.
Reglement Biusten Govesten (RBg).
Soepomo, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri. Jakarta Pradnya
Paramita, 1993.
Subekti, Hukum Acara Perdata, Jakarta: Bina Cipta, 1977.
Triwulan, Titik, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Prestasi
Pustaka Karya, 2006.
Wulan, Retno dan Iskandar, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan
Praktek. Bandung: Mandar Maju, 1998.
[1] Wirjono
Projodikuro,Hukum Acara Perdata di Indonesia, (Bandung: Sumur, 1970), Hal 12.
[2] Nur Rasaid , Hukum
Acara Perdata, ( Jakarta: Sinar Grafika. 1996) Hlm. 2
[3] Retno Wulan
dan Iskandar, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, ( Bandung:
Mandar Maju, 1998), Hlm. 2
[4] Nur Rasaid , Hukum
Acara Perdata, ( Jakarta: Sinar Grafika. 1996) Hlm. 3
[5] Titik
Triwulan, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta:
Prestasi Pustaka Karya, 2006), Hlm. 205-206.
[8] Ibid,... Hlm.
214
[11] Sudikno Mertokusumo, Hukum
Acara Perdata Indonesia, (Yogyakarta: Liberty, Edisi VII), Hlm. 132- 133.
[15] Ibid...., Hlm.
139
[16] Ibid...., Hlm.
47
[20] Ibid,.. Hlm.
166

Tidak ada komentar:
Posting Komentar