Jumat, 14 Desember 2018

Hukum Ekonomi Syariah


Hukum Ekonomi Syariah
MAKALAH
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Ilmu Hukum

Dosen Pembimbing :
Dr. Syaifudin Zuhri, M.Ag
Description: stainta 










Oleh:
Nina Indah Febriana             : 2842124008

PROGRAM PASCASARJANA (HES)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) TULUNGAGUNG
2013

BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama telah membawa perubahan besar dalam eksistensi lembaga Peradilan Agama saat ini. Salah satu perubahan mendasar adalah penambahan wewenang lembaga Peradilan Agama antara lain dalam bidang ekonomi syariah. Disamping itu, lahirnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf juga telah memberikan nuansa baru pada lembaga Peradilan Agama, sebab pengaturan wakaf dengan undang-undang ini tidak hanya menyangkut tanah milik, tetapi juga mengatur tentang wakaf produktif yang juga menjadi kewenangan lembaga Peradilan Agama untuk menyelesaikan berbagai sengketa dalam pelaksanaannya. Berdasarkan pasal 49 huruf ( i ) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama ditegaskan bahwa Peradilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara termasuk Syariah. Yang dimaksud dengan ekonomi syari.ah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syariah yang meliputi bank syariah, lembaga keuangan mikro syariah, asuransi syariah, asuransi syariah,  obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah, pembiayaan syariah, pergadaian syariah, dana pensiun lembaga keuangan syariah dan bisnis syariah.
B.    Rumusan Masalah
1.     Bagaimanakah Cara Penyelesaian Masalah Pada Zaman Nabi?
2.     Syarat Apa Saja yang Terdapat Dalam Perjanjian Damai?
3.     Bagaimana Penyelesaian Masalah Ekonomi Syariah dalam Hukum Positif Indonesia?
4.     Apa Saja yang Menjadi Sumber Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Ekoomi Syariah ?

C.    Tujuan
1.     Mahasiswa dapat mengetahui bagaimana cara penyelesaian masalah pada zaman Nabi atau Klasi
2.     Mahasiswa dapat mengetahui hal-hal yang terdapat dalam perjanjian damai.
3.     Mahasiswa dapat mengetahui penyelesaian masalah ekonomi syariah dalam hukum positif Indonesia.
4.     Mahasiswa dapat mengetahui sumber hukum dalam penyelesaian sengketa ekonomi Syariah.


BAB II
PEMBAHASAN

A.   Pengertian
Ekonomi atau ilmu ekonomi Islam berbeda dengan ekonomi atau ilmu ekonomi konvensional yang berkembang di dunia dewasa ini. Perbedaan tersebut terutama  dikarenakan, ekonomi Islam terikat kepada nilai-nilai agama Islam, sedangkan ekonomi konvensional memisahkan diri dari agama sejak negara-negara Barat berpegang kepada sekularisme dan menjalankan politik sekularisasi. Kajian ilmu ekonomi secara umum sebenarnya menyangkut sikap tingkah laku manusia terhadap masalah produksi, distribusi, konsumsi barang-barang komoditi dan pelayanan.Kajian ilmu ekonomi Islam dari segi ini tidak berbeda dari ekonomi sekuler, akan tetapi dari segi lain ia terikat dengan nilai-nilai Islam.[1]
Kata hukum yang dikenal dalam bahasa indonesia berasal dari bahasa Arab hukm yang berarti putusan (judgement) atau ketetapan (Provision). Dalam ensiklopedi Hukum Islam, hukum berarti menetapkan sesuatu atas sesuatu atau meniadakannya. Sebagaimana bahwa kajian ilmu ekonomi Islam terikat dengan nilai-nilai Islam, atau dalam istilah sehari-hari terikat dengan ketentuan halal-haram, sementara persoalan halal-haram merupakan salah satu lingkup kajian hukukm, maka hal tersebut menunjukkan keterkaitan yang erat antara hukum, ekonomi dan syariah. Pemakaian kata syariah sebagai fiqh tampak secara khusus pada pencantuman syariah Islam sebagai sumber legislasi dibeberapa negara muslim, perbankan syariah, asuransi syariah, ekonomi syariah. Dari sudut pandang ajaran Islam, istilah syariah sama dengan yang pengertiannya berkembang mengarah pada makna fiqh, dan bukan sekedar ayat-ayat atau hadits-hadits hukum. Dengan demikian yang dimaksud dengan  Hukum Ekonomi Syariah adalah dalil-dalil pokok mengenai Ekonomi yang ada dalam Al Qur’an dan Hadits. Hal ini memberikan tuntutan kepada masyarakat Islam di Indonesia untuk membuat dan menerapkan sistem ekonomi dan hukum ekonomi berdasarkan dalil-dalil pokok yang ada dalam Al Qur’an dan Hadits.
Dalam konteks masyarakat, Hukum Ekonomi Syariah berarti Hukum Ekonomi Islam yang digali dari sistem Ekonomi Islam yang ada dalam masyarakat, yang merupakan pelaksanaan Fiqih di bidang ekonomi oleh masyarakat. Pelaksanaan Sistem Ekonomi oleh masyarakat membutuhkan hukum untuk mengatur guna meciptakan tertib hukum dan menyelesaikan masalah sengketa yang pasti timbul pada interaksi ekonomi. Dengan kata lain Sistem Ekonomi Syariah memerlukan dukungan Hukum Ekonomi Syariah untuk menyelesaikan berbagai sengketa yang mungkin muncul dalam masyarakat.[2]
B.    Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Pada masa Nabi.[3]
1.     Al Sulh (Perdamaian)
Secara bahasa “Sulh” berarti pertikaian, sedangkan menurut istilah “Sulh” berarti suatu jenis akad atau perjanjian untuk mengakhiri perselisihan/pertengkaran antara dua pihak yang bersengketa secara damai. Menyelesaikan sengketa berdasarkan perdamaian untuk mengakhiri suatu perkara sangat dianjurkan oleh Allah SWT sebagaimana tersebut dalam surat An Nisa. ayat 126 yang artinya “Perdamaian itu adalah perbuatan yang baik”.Ada tiga rukun yang harus dipenuhi dalam perjanjian perdamaian yang harus dilakukan oleh orang melakukan perdamaian, yakni ijab, qabul dan lafazd dari perjanjian damai tersebut.
2.     Tahkim (Arbitrase)
Dalam perspektif Islam “arbitrase” dapat dipadankan dengan istilah “tahkim”. Tahkim sendiri berasal dari kata “hakkama”. Secara etimologi, tahkim berarti memiliki pengertian yang sama dengan arbitrase yang dikenal dewasa ini, yakni pengangkatan seseorang atau lebih sebagai wasit oleh dua orang atau lebih yang sedang berselisih, guna menyelesaikan perselisihan mereka secara damai, orang yang menyelesaikan disebut “hakam”.
3.     Wilayat al-Qadha (Kekuasaan Kehakiman)
a.     Al Hisbah
Al hisbah adalah lembaga resmi negara yang diberi wewenang untuk menyelesaikan masalah-masalah atau pelanggaran ringan yang menurut sifatnya tidak memerlukan proses peradilan untuk menyelesaikannya. Menurut Al Mawardi, Kewenangan lembaga Hisbah ini tertuju kepada tiga hal yakni pertama : dakwaan yang terkait dengan kecurangan dan pengurangan takaran atau timbangan, kedua : dakwaan yang terkait dengan penipuan dalam komoditi dan harga seperti pengurangan takaran dan timbangan di pasar, menjual bahan makanan yang sudah kadaluarsa dan ketiga : dakwaan yang terkait dengan penundaan pembayaran hutang padahal pihak yang berhutang mampu membayarnya. Dari uraian tersebut di atas dapat diketahui bahwa kekuasaan al Hisbah ini hanya terbatas pada pengawasan terhadap penunaian kebaikan dan melarang orang dari kemunkaran.
b.     Al Madzalim
Badan ini dibentuk oleh pemerintah untuk membela orang-orang teraniaya akibat sikap semena-mena dari pembesar Negara atau keluarganya, yang biasanya sulit untuk diselesaikan oleh Pengadilan biasa dan kekuasaan hisbah. Kewenangan yang dimiliki oleh lembaga ini adalah menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hukum yang dilakukan oleh aparat atau pejabat pemerintah seperti sogok menyogok, tindakan korupsi dan kebijakan pemerintah yang merugikan masyarakat. Orang yang berwenang menyelesaikan perkara ini disebut dengan nama wali al Mudzalim atau al Nadlir.
c.     Al Qadha (Peradilan)
Menurut arti bahasa, al Qadha berarti memutuskan atau menetapkan. Menurut istilah berarti “menetapkan hukum syara.pada suatu peristiwa atau sengketa untuk menyelesaikannya secara adil dan mengikat”. Adapun kewenangan yang dimiliki oleh lembaga ini adalah menyelesaikan perkara-perkara tertentu yang berhubungan dengan masalah al ahwal asy syakhsiyah (masalah keperdataan, termasuk didalamnya hukum keluarga), dan masalah jinayat (yakni hal-hal yang menyangkut pidana).Orang yang diberi wewenang menyelesaikan perkara di Pengadilan disebut dengan qadhi (hakim).
C.    Syarat-syarat Sahnya Suatu Perjanjian Damai. [4]
a.     Hal yang menyangkut subyek.
Tentang subyek atau orang yang melakukan perdamaian harus orang cakap bertindak menurut hukum. Selain itu orang yang melaksanakan perdamaian harus orang yang mempunyai kekuasaan atau mempunyai wewenang untuk melepaskan haknya atau hal-hal yang dimaksudkan dalam perdamaian tersebut. Belum tentu setiap orang yang cakap bertindak mempunyai kekuasaan atau wewenang. Orang yang cakap bertindak menurut hukum tetapi tidak mempunyai wewenang untuk memiliki seperti pertama : wali atas harta benda orang yang berada dibawah perwaliannya, kedua : pengampu atas harta benda orang yang berada di bawah pengampuannya, ketiga : nazir (pengawas) wakaf atas hak milik wakaf yang ada di bawah pengawasannya.
b.     Hal yang menyangkut obyek.
Tentang obyek dari perdamaian memenuhi ketentuan yakni pertama : berbentuk harta, baik berwujud maupun yang tidak berwujud seperti hak milik intelektual, yang dapat dinilai atau dihargai, dapat diserahterimakan dan bermanfaat, kedua : dapat diketahui secara jelas sehingga tidak melahirkan kesamaran dan ketidakjelasan, yang pada akhirnya dapat pula melahirkan pertikaian baru terhadap obyek yang sama.
c.     Persoalan yang boleh didamaikan.
Para ahli hukum Islam sepakat bahwa hal-hal yang dapat dan boleh didamaikan hanya dalam bentuk pertikaian harta benda yang dapat dinilai dan sebatas hanya kepada hak-hak manusia yang dapat diganti. Dengan kata lain, persoalan perdamaian itu hanya diperbolehkan dalam bidang muamalah saja, sedangkan hal-hal yang menyangkal hak-hak Allah tidak dapat didamaikan.
d.     Pelaksanaan pedamaian
Pelaksanaan perjanjian damai bisa dilaksanakan dengan dua cara, yakni di luar sidang Pengadilan atau melalui siding Pengadilan. Diluar sidang Pengadilan, penyelesaian sengketa dapat dilaksanakan baik oleh mereka sendiri (yang melakukan perdamaian) tanpa melibatkan pihak lain, atau meminta bantuan orang lain untuk menjadi penengah (wasit), itulah yang kemudian disebut dengan arbitrase, atau dalam syari.at Islam disebut dengan hakam. Pelaksanaan perjanjian damai melalui sidang Pengadilan dilangsungkan pada saat perkara sedang diproses dalam siding Pengadilan. Di dalam ketentuan perundang-undangan ditentukan bahwa sebelum perkara diproses, atau dapat juga selama diproses bahkan sudah diputus oleh Pengadilan tetapi belum mempunyai kekuatan hukum tetap, hakim harus menganjurkan agar para pihak yang bersengketa supaya berdamai. Seandainya hakim berhasil mendamaikan pihak-pihak yang bersengketa, maka dibuatlah putusan perdamaian, kedua belah pihak yang melakukan perdamaian itu dihukum untuk mematuhi perdamaian yang telah mereka sepakati. Perjanjian perdamaian (sulh) yang dilaksanakan sendiri oleh kedua belah pihak yang berselisih atau bersengketa, dalam praktek dibeberapa negara Islam, terutama dalam hal perbankkan Syariah disebut dengan “tafawud” dan “taufiq” (perundingan dan penyesuaian). Kedua hal yang terakhir ini biasanya dipakai dalam mengatasi persengketaan antara intern Bank, khususnya Bank dan lembaga-lembaga keuangan pemerintah.
D.   Penyelesaian Masalah Ekonomi Syariah dalam Hukum Positif Indonesia.
1.     Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Melalui Pengadilan Agama.
Agama Pengadilan Agama merupakan salah satu kekuasaan kehakiman yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara perdata tertentu bagi orang yang beragama Islam sebagaimana yang dirumuskan dalam pasal 2 UU No. 7 tahun 1989 tentang PA. “Pengadilan Agama adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam undang-undang ini ”. Dengan demikian keberadaan Pengadilan Agama dikhususkan kepada warga negara Indonesia yang beragama Islam. Setelah UU No. 7 tahun 1989 diperbaharui dengan UU  No.3 tahun 2006, maka rumusan tersebut juga ikut berubah, hal  ini karena berkaitan dengan ruang lingkup kekuasaan dan wewenang pengadilan agama bertambah. Dengan adanya perubahan tersebut maka rumusan yang terdapat dalam pasal 2 UU No. 3 tahun 2006 adalah “ Pengadilan Agama adalah salah satu pelaku  kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu   sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini ”.  
Adapun sengketa di bidang ekonomi syariah yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama adalah:
a.     Sengketa di bidang ekonomi syariah antara lembaga keuangan dan lembaga pembiayaan syariah dengan nasabahnya;
b.     Sengketa di bidang ekonomi syariah antara sesama lembaga keuangan dan lembaga pembiayaan syariah;
c.     Sengketa di bidang ekonomi syariah antara orang-orang yang beragama Islam, yang mana akad perjanjiannya disebutkan dengan tegas bahwa kegiatan usaha yang dilakukan adalah berdasarkan prinsip-prinsip syariah Selain dalam hal kewenangan sebagaimana diuraikan di atas.
Dalam Undang-undang No. 3 tahun 2006 atas perubahan UU No.7 tahun 1989 maka ruang lingkup Peradilan Agama diperluas ruang lingkup dan wewenang Pengadilan Agama, yaitu;
a.     Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
-        Perkawinan
-        Kewarisan
-        Wasiat
-        Hibah
-        Wakaf
-        Zakat
-        Shadaqah
-        Infaq, dan
-        Ekonomi Syariah.
Dalam pemjelasan pasal 49 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan ekonomi syariah adalah:
-        Bank Syariah
-        Asuransi Syariah
-        Reasuransi Syariah
-        Reksadana Syariah
-        Obligasi Syariah
-        Sekuitas Syariah
-        Pembiayaan Syariah
-        Pegadaian Syariah
-        Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah
-        Bisnis Syariah, dan
-        Lembaga Keuangan Mikro Syariah.
b.     Diberikan tugas dan wewenang penyelesaian sengketa hak milik atau keperdataan lainnya.[5]
2.     Perdamaian dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR)[6]
Konsep sulh (Perdamaian) sebagaimana yang disebutkan dalam berbagai kab fiqh merupakan satu doktrin utama hukum Islam dalam bidang muamalah untuk menyelesaikan suatu sengketa, dan ini sudah merupakan conditio sine quo non dalam kehidupan masyarakat manapun, karena pada hakekatnya perdamaian bukanlah suatu pranata positif belaka, melainkan lebih berupa fitrah dari manusia. Segenap manusia menginginkan seluruh aspek kehidupannya nyaman, tidak ada yang mengganggu, tidak ingin dimusuhi, ingin damai dan tenteram dalam segala aspek kehidupan. Dengan demikian institusi perdamaian adalah bagian dari kehidupan manusia. Pemikiran kebutuhan akan lembaga sulh (perdamaian) pada zaman modern ini tentunya bukanlah suatu wacana dan cita-cita yang masih utopis, melainkan sudah masuk ke wilayah praktis. Hal ini dapat dilihat dengan marak dan populernya Alternative Dispute Resolution (ADR).
Untuk konteks Indonesia, perdamaian telah didukung keberadaannya dalam hukum positif yakni Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dengan adanya pengaturan secara positif mengenai perdamaian, maka segala hal yang berkaitan dengan perdamaian baik yang masih dalam bentuk upaya, proses teknis pelaksanaan hingga pelaksanaan putusan dengan sendirinya telah sepenuhnya didukung oleh negara. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dapat dikatakan sebagai wujud yang paling riil dan lebih spesifik dalam upaya negara mengaplikasikan dan menyosialisasikan institusi perdamaian dalam sengketa bisnis. Dalam undang-undang ini pula dikemukakan bahwa negara memberi kebebasan kepada masyarakat untuk menyelesaikan masalah sengketa bisnisnya di luar Pengadilan, baik melalui konsultasi, mediasi, negosiasi, konsiliasi atau penilaian para ahli.
Menurut Suyud Margono kecenderungan memilih Alternatif Dispute Resolution (ADR) oleh masyarakat dewasa ini didasarkan atas pertimbangan pertama : kurang percaya pada sistem pengadilan dan pada saat yang sama sudah dipahaminya keuntungan mempergunakan sistem arbitrase dibanding dengan Pengadilan, sehingga masyarakat pelaku bisnis lebih suka mencari alternatif lain dalam upaya menyelesaikan berbagai sengketa bisnisnya yakni dengan jalan Arbitrase, kedua : kepercayaan masyarakat terhadap lembaga arbitrase khususnya BANI mulai menurun yang disebabkan banyaknya klausul-klausul arbitrase yang tidak berdiri sendiri sendiri, melainkan mengikuti dengan klausul kemungkinan pengajuan sengketa ke Pengadilan jika putusan arbitrasenya tidak berhasil diselesaikan. Dengan kata lain, tidak sedikit kasus-kasus sengketa yang diterima oleh Pengadilan merupakan kasus-kasus yang sudah diputus oleh arbitrase BANI. Dengan demikian penyelesaian sengketa dengan cara ADR merupakan alternatif yang menguntungkan.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Perkara mengatur tentang penyelesaian sengketa di luar Pengadilan, yakni melalui konsultasi, mediasi, negosiasi, konsiliasi dan penilaian ahli. Undang-Undang ini tidak seluruhnya memberikan pengertian atau batasan-batasan secara rinci dan jelas. Disini akan dijelaskan tentang pengertian singkat tentang bentuk-bentuk ADR sebagai berikut :
a.     Konsultasi
Black.s Law Dictionary memberi pengertian Konsultasi adalah “aktivitas konsultasi atau perundingan seperti klien dengan penasehat hukumnya”.
b.     Negosiasi
Negosiasi adalah proses yang dilakukan oleh dua pihak dengan permintaan (kepentingan) yang saling berbeda dengan membuat suatu persetujuan secara kompromis dan memberikan kelonggaran.
c.     Konsiliasi
Konsiliasi adalah penciptaan penyesuaian pendapat dan penyelesaian suatu sengketa dengan suasana persahabatan dan tanpa ada rasa permusuhan yang dilakukan di pengadilan sebelum dimulainya persidangan dengan maksud untuk menghindari proses legitasi.
d.     Pendapat atau Penilain Ahli[7]
Bentuk ADR lainnya yang diintrodusir dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 1990 adalah pendapat (Penilaian) ahli. Dalam rumusan pasal 52 Undang-Undang ini dinyatakan bahwa para pihak dalam suatu perjanjian berhak untuk memohon pendapat yang mengikat dari lembaga arbitrase atas hubungan hukum tertentu dari suatu perjanjian.
3.     Arbitrase
Dalam Undang-Undang No. 30/1999, tentang Arbitras dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, pasal 1 ayat (1), bahwa Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian yang dibuat secara tertulis oleh pihak yang bersengketa.[8]
Biasanya dalam kontrak bisnis sudah disepakati dalam kontrak yang dibuatnya untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi dikemudian hari diantara mereka. Di Indonesia terdapat beberapa lembaga arbitrase untuk menyelesaikan berbagai sengketa bisnis yang terjadi dalam lalu lintas perdagangan, antara lain, BASYARNAS (Badan Arbitrase Syariah Nasional) yang menangani masalah-masalah yang terjadi dalam pelaksanaan Bank Syariah, dan BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) yang khusus menyelesaikan sengketa bisnis non Islam.
a.     Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
Sebagian besar di negara-negara  barat telah memiliki lembaga arbitrase dalam menyelesaikan berbagai sengketa ekonomi yang timbul akibat wanprestasi terhadap kontrak-kontrak yang dilaksanakannya. Dalam kaitan ini, Indonesia yang merupakan bagian dari masyarakat dunia juga telah memiliki lembaga arbitrase dengan nama Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang disingkat dengan BANI.
b.     Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS)
Nama Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) adalah merupakan perubahan dari Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI). Adapun tujuan dibentuk BAMUI adalah pertama: memberikan penyelesaian  yang adil dan cepat dalam sengketa-sengketa muamalah perdata yang timbul dalambidang perdagangan, industri, keuangan, jasa dan lain-lain, kedua : menerima permintaan yang diajukan oleh para pihak dalam suatu perjanjian tanpa adanya suatu sengketa untuk memberikan suatu pendapat yang mengikat mengenai suatu persoalan berkenaan dengan perjanjian tersebut.[9]
Pada tanggal 7 oktober 2003 MUI meresmikan perubahan nama BAMUI menjadi BASYARNAS. Basyarnas berdiri secara otonom dan independen sebagai salah satu instrumen hukum yang menyelesaikan perselisihan para pihak, baik yang datang dari lingkungan lembaga keuangan syariah, asuransi syariah, maupun pihak lain yang memerlukan. bahkan, dari kalangan non muslim pun dapat memanfaatkan Basyarnas selama yang bersangkutan mempercayai cara bekerjanya dalam menyelesiakan sengketa.
Basyarnas sebagai lembaga permanen yang didirikan oleh MUI berfungsi menyelesaikan kemungkinan terjadinya sengketa muamalat yang timbul dalam hubungan perdagangan, industri, keuangan, dan jasa. Pendirian lembaga ini awalnya dikaitkan dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Di samping itu, badan ini dapat  memberikan suatu rekomendasi atau pendapat hukum (binded advice), yaitu pendapat yang mengikat tanpa adanya suatu persoalan tertentu yang berkenaan dengan pelaksanaan perjanjian yang sudah barang tentu atas permintaan para pihak yang mengadakan perjanjian untuk diselesaikan.[10]
4.     Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Setelah disahkannya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankkan Syariah yang diundangkan tanggal 16 Juli 2008, para pelaku bisnis syariah seakan telah mendapat kepastian hukum untuk menjalankan bisnis yang murni syariah. Namun beberapa saat setelah diundangkan, UU Perbankan Syariah kembali mendapatkan kritikan dari berbagai pakar hukum dan syariah terutama hal-hal yang menyangkut penyelesaian sengketa.
Dalam BAB IX Penyelesaian Sengketa Pasal 55 ayat:
1)    Penyelesaian sengketa Perbankan Syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan Pengadilan Agama.
2)    Dalam hal para pihak telah memperjanjikan penyelesaian sengketa selain sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1), penyelesaian sengketa dilakukan sesuai isi Akad.
3)    Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan prinsip Syariah.
Dalam penjelasan UU No. 21 Tahun 2008 juga dijelaskan bahwa “sementara itu penyelesaian sengketa yang mungkin timbul pada perbankan syariah, akan dilakukan melalui pengadilan di lingkungan Peradilan Agama. Di samping itu, dibuka pula kemungkinan penyelesaian sengketa melalui musyawarah, mediasi perbankan, lembaga arbitrase, atau melalui pengadilan di lingkungan Peradilan Umum sepanjang disepakati di dalam Akad oleh para pihak”.
Penjelasan Pasal 55 Ayat (2) yang dimaksud dengan “penyelesaian sengketa sesuai dengan isi Akad” adalah upaya sebagai berikut:
a.     Musyawarah
b.     Mediasi Perbankan
c.     Melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) atau lembaga arbitrase lain; dan/atau
d.     Melalui pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum.
Persoalan dualisme penyelesaian sengketa dalam UU ini yang membuktikan bahwa pelaku bisnis syariah masih tunduk pada sekuler yang pastinya tidak berdasarkan syariah. Penyelesaian sengketa UU Perbankan Syariah telah tunduk dibawah UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
 Seyogianya, kedepan harus dibuat UU yang murni Syariah mengingat UU Perbankan Syariah tidaklah menjamin penyelesaian sengketa murni secara syariah. Perlu diperhatikan bahwa penyelesaian sengketa secara syariah akan menjamin menimbulkkan kepercayaan dan ketertarikan secara total oleh para nasabah dan pengguna jasa perbankan syariah.
E.    Sumber Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah.
Adapun sumber-sumbernya antara lain;[11]
1)    Sumber hukum Acara (Hukum Formil)
a.     Sesuai dengan ketentuan Pasal 54 UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
b.     HIR untuk wilayah Jawa dan Madura
c.     RBG untuk wilayah luar Jawa dan Madura
d.     BW dalam Buk IV tentang pembuktian pasal 1865-1993
e.     WvK dalam Staablat 1847 no. 23
f.      Undang-undang no. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
2)    Sumber Hukum Materiil
a.     Nash Al-Quran
b.     Nash Al-Hadits
c.     Peraturan Perundang-undangan
d.     Fatwa Dewan Syariah Nasional
e.     Akad Perjanjian (Kontrak)
f.      Adat Kebiasaan
g.     Yurisprudensi

BAB III
PENUTUP

A.   Kesimpulan
-      Hukum Ekonomi Syariah berarti Hukum Ekonomi Islam yang digali dari sistem Ekonomi Islam yang ada dalam masyarakat, yang merupakan pelaksanaan Fiqih di bidang ekonomi oleh masyarakat. Pelaksanaan Sistem Ekonomi oleh masyarakat membutuhkan hukum untuk mengatur guna meciptakan tertib hukum dan menyelesaikan masalah sengketa yang pasti timbul pada interaksi ekonomi.
-      Penyelesaian sengketa ekonomi syariah pada masa Nabi meliputi; Al Sulh (Perdamaian), Tahkim (Arbitrase) dan Wilayat al-Qadha (Kekuasaan Kehakiman).
-      Syarat sahnya suatu perjanjian damai antara lain; Hal yang menyangkut subyek., Hal yang menyangkut obyek, Persoalan yang boleh didamaikan, serta Pelaksanaan pedamaian.
-      Penyelesaian Masalah Ekonomi Syariah dalam Hukum Positif Indonesia dapat melalui beberapa hal berikut; Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Melalui Pengadilan Agama, Perdamaian dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) dan  Arbitrase.
-      Adapun Sumber ukum dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah adalah meliputi hukum formil dan hukum materiil.

DAFTAR PUSTAKA

Al Munawar, Said Agil Husein, Pelaksanaan Arbitrase di Dunia Islam, Dalam Arbitrase Islam di Indonesia, BAMUI & BMI, Jakarta, 1994.
Az Zuhaili, Wahbah,  Al Fiqh al Islam wa Adillatuhu, Juz IV, (Damaskus: Dar El Fikr, 2005).
Dasuki, Hafizd, Ensiklopedi Hukum Isalm, (Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve).
Ibnu Farhun, Muhammad, Tabsirah al Hukum fi Ushul al Qhadhiyah wa Manahij al Ahkam, ( Darr al Maktabah al Ilmiah, Jilid I, Beirut, Libanon,tt)
Kahf, Monser, Deskripsi Ekonomi Islam, (Jakarta: Minaret, 1987)
Margono, Suyud, ADR dan Arbitrase, Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum, (Jakarta:  Ghalia Indonesia, 2000)
Usman, Rachmadi, Aspek-aspek Hukum Perbankan Islam di Indonesia.  (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002)
Undang-Undang No. 30 Tahun1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.



[1] Monser Kahf, Deskripsi Ekonomi Islam, (Jakarta: Minaret, 1987), hlm. 11.
[2] Hafizd Dasuki, Ensiklopedi Hukum Isalm, (Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve), hlm. 571.
[3] Kun Sriharto, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia, dalam http://serbaserbiilmuhukum.blogspot.com/2012/03/penyelesaian-sengketa-ekonomi-syariah.html. Diakses pada 26 Desember 2012.
[4] Said Agil Husein al Munawar, Pelaksanaan Arbitrase di Dunia Islam, Dalam Arbitrase Islam di Indonesia, BAMUI & BMI, Jakarta, 1994, hal. 48-50
[6] Wahbah Az Zuhaili, Al Fiqh al Islam wa Adillatuhu, Juz IV, (Damaskus: Dar El Fikr, 2005), hlm. 752.
[7] Muhammad Ibnu Farhun, Tabsirah al Hukum fi Ushul al Qhadhiyah wa Manahij al Ahkam, ( Darr al Maktabah al Ilmiah, Jilid I, Beirut, Libanon,tt). Hlm .19.
[8] Undang-Undang No. 30 Tahun1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
[9] Suyud Margono, ADR dan Arbitrase, Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum, (Jakarta:  Ghalia Indonesia, 2000). Hlm. 82.
[10] Rachmadi Usman, Aspek-aspek Hukum Perbankan Islam di Indonesia.  (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002), hlm. 105.
[11] Kun Sriharto, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia, dalam http://serbaserbiilmuhukum.blogspot.com/2012/03/penyelesaian-sengketa-ekonomi-syariah.html. Diakses pada 26 Desember 2012.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar