Hukum
Ekonomi Syariah
MAKALAH
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
“Ilmu Hukum”
Dosen Pembimbing :
Dr. Syaifudin Zuhri, M.Ag

Oleh:
Nina Indah
Febriana : 2842124008
PROGRAM
PASCASARJANA (HES)
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) TULUNGAGUNG
2013
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Lahirnya
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1989 Tentang Peradilan Agama telah membawa perubahan besar dalam eksistensi
lembaga Peradilan Agama saat ini. Salah satu perubahan mendasar adalah penambahan
wewenang lembaga Peradilan Agama antara lain dalam bidang ekonomi syariah.
Disamping itu, lahirnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf juga
telah memberikan nuansa baru pada lembaga Peradilan Agama, sebab pengaturan
wakaf dengan undang-undang ini tidak hanya menyangkut tanah milik, tetapi juga
mengatur tentang wakaf produktif yang juga menjadi kewenangan lembaga Peradilan
Agama untuk menyelesaikan berbagai sengketa dalam pelaksanaannya. Berdasarkan
pasal 49 huruf ( i ) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama ditegaskan bahwa
Peradilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, mengadili dan menyelesaikan
perkara termasuk Syariah. Yang dimaksud dengan ekonomi syari.ah adalah
perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syariah yang
meliputi bank syariah, lembaga keuangan mikro syariah, asuransi syariah,
asuransi syariah, obligasi syariah dan
surat berharga berjangka menengah syariah, pembiayaan syariah, pergadaian
syariah, dana pensiun lembaga keuangan syariah dan bisnis syariah.
B. Rumusan
Masalah
1. Bagaimanakah
Cara Penyelesaian Masalah Pada Zaman Nabi?
2. Syarat
Apa Saja yang Terdapat Dalam Perjanjian Damai?
3. Bagaimana
Penyelesaian Masalah Ekonomi Syariah dalam Hukum Positif Indonesia?
4. Apa
Saja yang Menjadi Sumber Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Ekoomi Syariah ?
C.
Tujuan
1. Mahasiswa
dapat
mengetahui bagaimana cara penyelesaian masalah pada zaman Nabi atau Klasi
2. Mahasiswa
dapat mengetahui hal-hal yang terdapat dalam perjanjian damai.
3. Mahasiswa
dapat mengetahui penyelesaian masalah ekonomi syariah dalam hukum positif
Indonesia.
4.
Mahasiswa dapat mengetahui sumber
hukum dalam penyelesaian sengketa ekonomi Syariah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Ekonomi atau ilmu ekonomi Islam berbeda dengan ekonomi
atau ilmu ekonomi konvensional yang berkembang di dunia dewasa ini. Perbedaan
tersebut terutama dikarenakan, ekonomi Islam terikat kepada nilai-nilai
agama Islam, sedangkan ekonomi konvensional memisahkan diri dari agama sejak
negara-negara Barat berpegang kepada sekularisme dan menjalankan politik
sekularisasi. Kajian ilmu ekonomi secara umum sebenarnya menyangkut sikap tingkah laku
manusia terhadap masalah produksi, distribusi, konsumsi barang-barang komoditi
dan pelayanan.Kajian ilmu ekonomi Islam dari segi ini tidak berbeda dari
ekonomi sekuler, akan tetapi dari segi lain ia terikat dengan nilai-nilai Islam.[1]
Kata
hukum yang dikenal dalam bahasa
indonesia berasal dari bahasa Arab hukm yang berarti putusan (judgement)
atau ketetapan (Provision). Dalam ensiklopedi Hukum Islam, hukum berarti
menetapkan sesuatu atas sesuatu atau meniadakannya.
Sebagaimana bahwa kajian ilmu ekonomi Islam
terikat dengan nilai-nilai Islam, atau dalam istilah sehari-hari terikat dengan
ketentuan halal-haram, sementara persoalan halal-haram merupakan salah satu
lingkup kajian hukukm, maka hal tersebut menunjukkan keterkaitan yang erat
antara hukum, ekonomi dan syariah. Pemakaian kata syariah sebagai fiqh tampak
secara khusus pada pencantuman syariah Islam sebagai sumber legislasi
dibeberapa negara muslim, perbankan syariah, asuransi syariah, ekonomi syariah. Dari sudut pandang ajaran Islam, istilah syariah sama dengan yang
pengertiannya berkembang mengarah pada makna fiqh, dan bukan sekedar ayat-ayat
atau hadits-hadits hukum. Dengan demikian yang dimaksud dengan Hukum Ekonomi Syariah
adalah dalil-dalil pokok mengenai Ekonomi yang ada dalam Al Qur’an dan Hadits. Hal ini
memberikan tuntutan kepada masyarakat Islam di Indonesia untuk membuat dan
menerapkan sistem ekonomi dan hukum ekonomi berdasarkan dalil-dalil
pokok yang ada dalam Al Qur’an dan Hadits.
Dalam konteks masyarakat, Hukum Ekonomi
Syariah berarti Hukum Ekonomi Islam yang digali dari sistem Ekonomi Islam yang
ada dalam masyarakat, yang merupakan pelaksanaan Fiqih di bidang ekonomi oleh
masyarakat. Pelaksanaan Sistem Ekonomi oleh masyarakat membutuhkan hukum untuk
mengatur guna meciptakan tertib hukum dan menyelesaikan masalah sengketa yang
pasti timbul pada interaksi ekonomi. Dengan kata lain Sistem Ekonomi Syariah
memerlukan dukungan Hukum Ekonomi Syariah untuk menyelesaikan berbagai sengketa
yang mungkin muncul dalam masyarakat.[2]
B. Penyelesaian
Sengketa Ekonomi Syariah Pada masa Nabi.[3]
1. Al
Sulh (Perdamaian)
Secara
bahasa “Sulh” berarti pertikaian, sedangkan menurut istilah “Sulh” berarti
suatu jenis akad atau perjanjian untuk mengakhiri perselisihan/pertengkaran
antara dua pihak yang bersengketa secara damai. Menyelesaikan sengketa
berdasarkan perdamaian untuk mengakhiri suatu perkara sangat dianjurkan oleh
Allah SWT sebagaimana tersebut dalam surat An Nisa. ayat 126 yang artinya “Perdamaian
itu adalah perbuatan yang baik”.Ada tiga rukun yang harus dipenuhi dalam
perjanjian perdamaian yang harus dilakukan oleh orang melakukan perdamaian,
yakni ijab, qabul dan lafazd dari perjanjian damai tersebut.
2. Tahkim
(Arbitrase)
Dalam perspektif Islam “arbitrase”
dapat dipadankan dengan istilah “tahkim”. Tahkim sendiri berasal dari
kata “hakkama”. Secara etimologi, tahkim berarti memiliki pengertian
yang sama dengan arbitrase yang dikenal dewasa ini, yakni pengangkatan
seseorang atau lebih sebagai wasit oleh dua orang atau lebih yang sedang
berselisih, guna menyelesaikan perselisihan mereka secara damai, orang yang
menyelesaikan disebut “hakam”.
3. Wilayat
al-Qadha (Kekuasaan Kehakiman)
a. Al
Hisbah
Al hisbah adalah lembaga
resmi negara yang diberi wewenang untuk menyelesaikan masalah-masalah atau
pelanggaran ringan yang menurut sifatnya tidak memerlukan proses peradilan
untuk menyelesaikannya. Menurut Al Mawardi, Kewenangan lembaga Hisbah ini
tertuju kepada tiga hal yakni pertama : dakwaan yang terkait dengan
kecurangan dan pengurangan takaran atau timbangan, kedua : dakwaan yang
terkait dengan penipuan dalam komoditi dan harga seperti pengurangan takaran
dan timbangan di pasar, menjual bahan makanan yang sudah kadaluarsa dan ketiga
: dakwaan yang terkait dengan penundaan pembayaran hutang padahal pihak
yang berhutang mampu membayarnya. Dari uraian tersebut di atas dapat diketahui
bahwa kekuasaan al Hisbah ini hanya terbatas pada pengawasan terhadap penunaian
kebaikan dan melarang orang dari kemunkaran.
b. Al
Madzalim
Badan ini dibentuk
oleh pemerintah untuk membela orang-orang teraniaya akibat sikap semena-mena
dari pembesar Negara atau keluarganya, yang biasanya sulit untuk diselesaikan
oleh Pengadilan biasa dan kekuasaan hisbah. Kewenangan yang dimiliki oleh
lembaga ini adalah menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hukum yang dilakukan
oleh aparat atau pejabat pemerintah seperti sogok menyogok, tindakan korupsi
dan kebijakan pemerintah yang merugikan masyarakat. Orang yang berwenang
menyelesaikan perkara ini disebut dengan nama wali al Mudzalim atau al Nadlir.
c. Al
Qadha (Peradilan)
Menurut arti bahasa, al
Qadha berarti memutuskan atau menetapkan. Menurut istilah berarti “menetapkan
hukum syara.pada suatu peristiwa atau sengketa untuk menyelesaikannya
secara adil dan mengikat”. Adapun kewenangan yang dimiliki oleh lembaga
ini adalah menyelesaikan perkara-perkara tertentu yang berhubungan dengan masalah
al ahwal asy syakhsiyah (masalah keperdataan, termasuk didalamnya
hukum keluarga), dan masalah jinayat (yakni hal-hal yang menyangkut
pidana).Orang yang diberi wewenang menyelesaikan perkara di Pengadilan
disebut dengan qadhi (hakim).
C. Syarat-syarat
Sahnya Suatu Perjanjian Damai. [4]
a. Hal
yang menyangkut subyek.
Tentang subyek atau orang
yang melakukan perdamaian harus orang cakap bertindak menurut hukum. Selain itu
orang yang melaksanakan perdamaian harus orang yang mempunyai
kekuasaan atau mempunyai wewenang untuk melepaskan haknya atau hal-hal yang
dimaksudkan dalam perdamaian tersebut. Belum tentu setiap orang yang cakap
bertindak mempunyai kekuasaan atau wewenang. Orang yang cakap bertindak menurut
hukum tetapi tidak mempunyai wewenang untuk memiliki seperti pertama :
wali atas harta benda orang yang berada dibawah perwaliannya, kedua :
pengampu atas harta benda orang yang berada di bawah pengampuannya, ketiga :
nazir (pengawas) wakaf atas hak milik wakaf yang ada di bawah
pengawasannya.
b. Hal
yang menyangkut obyek.
Tentang obyek dari
perdamaian memenuhi ketentuan yakni pertama : berbentuk
harta, baik berwujud maupun yang tidak berwujud seperti hak milik intelektual,
yang dapat dinilai atau dihargai, dapat diserahterimakan dan bermanfaat, kedua
: dapat diketahui secara jelas sehingga tidak melahirkan kesamaran dan
ketidakjelasan, yang pada akhirnya dapat pula melahirkan pertikaian baru
terhadap obyek yang sama.
c. Persoalan
yang boleh didamaikan.
Para ahli hukum Islam
sepakat bahwa hal-hal yang dapat dan boleh didamaikan
hanya dalam bentuk pertikaian harta benda yang dapat dinilai dan sebatas hanya
kepada hak-hak manusia yang dapat diganti. Dengan kata lain, persoalan
perdamaian itu hanya diperbolehkan dalam bidang muamalah saja, sedangkan
hal-hal yang menyangkal hak-hak Allah tidak dapat didamaikan.
d. Pelaksanaan
pedamaian
Pelaksanaan
perjanjian damai bisa dilaksanakan dengan dua cara, yakni di luar sidang
Pengadilan atau melalui siding Pengadilan. Diluar sidang Pengadilan,
penyelesaian sengketa dapat dilaksanakan baik oleh mereka sendiri (yang
melakukan perdamaian) tanpa melibatkan pihak lain, atau meminta bantuan orang
lain untuk menjadi penengah (wasit), itulah yang kemudian disebut dengan
arbitrase, atau dalam syari.at Islam disebut dengan hakam. Pelaksanaan
perjanjian damai melalui sidang Pengadilan dilangsungkan pada saat perkara
sedang diproses dalam siding Pengadilan. Di dalam ketentuan perundang-undangan
ditentukan bahwa sebelum perkara diproses, atau dapat juga selama diproses
bahkan sudah diputus oleh Pengadilan tetapi belum mempunyai kekuatan hukum
tetap, hakim harus menganjurkan agar para pihak yang bersengketa supaya
berdamai. Seandainya hakim berhasil mendamaikan pihak-pihak yang bersengketa,
maka dibuatlah putusan perdamaian, kedua belah pihak yang melakukan perdamaian
itu dihukum untuk mematuhi perdamaian yang telah mereka sepakati. Perjanjian
perdamaian (sulh) yang dilaksanakan sendiri oleh kedua belah pihak yang
berselisih atau bersengketa, dalam praktek dibeberapa negara Islam, terutama
dalam hal perbankkan Syariah disebut dengan “tafawud” dan “taufiq”
(perundingan dan penyesuaian). Kedua hal yang terakhir ini
biasanya dipakai dalam mengatasi persengketaan antara intern Bank, khususnya
Bank dan lembaga-lembaga keuangan pemerintah.
D. Penyelesaian
Masalah Ekonomi Syariah dalam Hukum Positif Indonesia.
1. Penyelesaian
Sengketa Ekonomi Syariah Melalui Pengadilan Agama.
Agama
Pengadilan Agama merupakan salah satu kekuasaan kehakiman yang bertugas dan
berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara perdata tertentu bagi
orang yang beragama Islam sebagaimana yang dirumuskan dalam pasal 2 UU No. 7
tahun 1989 tentang PA. “Pengadilan Agama adalah salah satu pelaksana kekuasaan
kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata
tertentu yang diatur dalam undang-undang ini ”. Dengan demikian keberadaan
Pengadilan Agama dikhususkan kepada warga negara Indonesia yang beragama Islam.
Setelah UU No. 7 tahun 1989 diperbaharui dengan UU No.3 tahun 2006, maka
rumusan tersebut juga ikut berubah, hal ini karena berkaitan dengan ruang
lingkup kekuasaan dan wewenang pengadilan agama bertambah. Dengan adanya
perubahan tersebut maka rumusan yang terdapat dalam pasal 2 UU No. 3 tahun 2006
adalah “ Pengadilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman
bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara
tertentu sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini
”.
Adapun
sengketa di bidang ekonomi syariah yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama
adalah:
a. Sengketa
di bidang ekonomi syariah antara lembaga keuangan dan lembaga pembiayaan
syariah dengan nasabahnya;
b. Sengketa
di bidang ekonomi syariah antara sesama lembaga keuangan dan lembaga pembiayaan
syariah;
c. Sengketa
di bidang ekonomi syariah antara orang-orang yang beragama Islam, yang mana
akad perjanjiannya disebutkan dengan tegas bahwa kegiatan usaha yang dilakukan
adalah berdasarkan prinsip-prinsip syariah Selain dalam hal kewenangan
sebagaimana diuraikan di atas.
Dalam Undang-undang No. 3
tahun 2006 atas perubahan UU No.7 tahun 1989 maka ruang lingkup Peradilan Agama
diperluas ruang lingkup dan wewenang Pengadilan Agama, yaitu;
a.
Memeriksa, memutus, dan
menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam
di bidang:
-
Perkawinan
-
Kewarisan
-
Wasiat
-
Hibah
-
Wakaf
-
Zakat
-
Shadaqah
-
Infaq, dan
-
Ekonomi Syariah.
Dalam pemjelasan pasal 49
disebutkan bahwa yang dimaksud dengan ekonomi syariah adalah:
-
Bank Syariah
-
Asuransi Syariah
-
Reasuransi Syariah
-
Reksadana Syariah
-
Obligasi Syariah
-
Sekuitas Syariah
-
Pembiayaan Syariah
-
Pegadaian Syariah
-
Dana Pensiun Lembaga
Keuangan Syariah
-
Bisnis Syariah, dan
-
Lembaga Keuangan Mikro
Syariah.
b.
Diberikan tugas dan
wewenang penyelesaian sengketa hak milik atau keperdataan lainnya.[5]
2. Perdamaian
dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR)[6]
Konsep
sulh (Perdamaian) sebagaimana yang disebutkan dalam berbagai kab fiqh
merupakan satu doktrin utama hukum Islam dalam bidang muamalah untuk
menyelesaikan suatu sengketa, dan ini sudah merupakan conditio sine quo non dalam
kehidupan masyarakat manapun, karena pada hakekatnya perdamaian bukanlah
suatu pranata positif belaka, melainkan lebih berupa fitrah dari manusia.
Segenap manusia menginginkan seluruh aspek kehidupannya nyaman, tidak ada yang
mengganggu, tidak ingin dimusuhi, ingin damai dan tenteram dalam segala aspek
kehidupan. Dengan demikian institusi perdamaian adalah bagian dari kehidupan
manusia. Pemikiran kebutuhan akan lembaga sulh (perdamaian) pada zaman
modern ini tentunya bukanlah suatu wacana dan cita-cita yang masih utopis,
melainkan sudah masuk ke wilayah praktis. Hal ini dapat dilihat dengan marak
dan populernya Alternative Dispute Resolution (ADR).
Untuk konteks
Indonesia, perdamaian telah didukung keberadaannya dalam hukum positif yakni
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian
Sengketa. Dengan adanya pengaturan secara positif mengenai perdamaian, maka
segala hal yang berkaitan dengan perdamaian baik yang masih dalam bentuk upaya,
proses teknis pelaksanaan hingga pelaksanaan putusan dengan sendirinya telah
sepenuhnya didukung oleh negara. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang
Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dapat dikatakan sebagai wujud
yang paling riil dan lebih spesifik dalam upaya negara mengaplikasikan dan menyosialisasikan
institusi perdamaian dalam sengketa bisnis. Dalam undang-undang ini pula
dikemukakan bahwa negara memberi kebebasan kepada masyarakat untuk
menyelesaikan masalah sengketa bisnisnya di luar Pengadilan, baik melalui
konsultasi, mediasi, negosiasi, konsiliasi atau penilaian para ahli.
Menurut
Suyud Margono kecenderungan memilih Alternatif Dispute Resolution (ADR)
oleh masyarakat dewasa ini didasarkan atas pertimbangan pertama : kurang
percaya pada sistem pengadilan dan pada saat yang sama sudah dipahaminya keuntungan
mempergunakan sistem arbitrase dibanding dengan Pengadilan, sehingga masyarakat
pelaku bisnis lebih suka mencari alternatif lain dalam upaya menyelesaikan
berbagai sengketa bisnisnya yakni dengan jalan Arbitrase, kedua :
kepercayaan masyarakat terhadap lembaga arbitrase khususnya BANI mulai menurun
yang disebabkan banyaknya klausul-klausul arbitrase yang tidak berdiri sendiri
sendiri, melainkan mengikuti dengan klausul kemungkinan pengajuan sengketa ke
Pengadilan jika putusan arbitrasenya tidak berhasil diselesaikan. Dengan kata
lain, tidak sedikit kasus-kasus sengketa yang diterima oleh Pengadilan
merupakan kasus-kasus yang sudah diputus oleh arbitrase BANI. Dengan demikian
penyelesaian sengketa dengan cara ADR merupakan alternatif yang menguntungkan.Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Perkara
mengatur tentang penyelesaian sengketa di luar Pengadilan, yakni melalui
konsultasi, mediasi, negosiasi, konsiliasi dan penilaian ahli. Undang-Undang
ini tidak seluruhnya memberikan pengertian atau batasan-batasan secara rinci
dan jelas. Disini akan dijelaskan tentang pengertian singkat tentang
bentuk-bentuk ADR sebagai berikut :
a. Konsultasi
Black.s Law Dictionary
memberi pengertian Konsultasi adalah “aktivitas konsultasi atau
perundingan seperti klien dengan penasehat hukumnya”.
b. Negosiasi
Negosiasi adalah proses
yang dilakukan oleh dua pihak dengan permintaan (kepentingan)
yang saling berbeda dengan membuat suatu persetujuan secara kompromis dan
memberikan kelonggaran.
c. Konsiliasi
Konsiliasi adalah penciptaan
penyesuaian pendapat dan penyelesaian suatu sengketa dengan suasana
persahabatan dan tanpa ada rasa permusuhan yang dilakukan di pengadilan sebelum
dimulainya persidangan dengan maksud untuk menghindari proses legitasi.
d. Pendapat
atau Penilain Ahli[7]
Bentuk ADR lainnya yang
diintrodusir dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 1990 adalah pendapat
(Penilaian) ahli. Dalam rumusan pasal 52 Undang-Undang ini dinyatakan
bahwa para pihak dalam suatu perjanjian berhak untuk memohon pendapat yang
mengikat dari lembaga arbitrase atas hubungan hukum tertentu dari suatu
perjanjian.
3. Arbitrase
Dalam
Undang-Undang No. 30/1999, tentang Arbitras dan Alternatif Penyelesaian
Sengketa, pasal 1 ayat (1), bahwa Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu
sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian yang
dibuat secara tertulis oleh pihak yang bersengketa.[8]
Biasanya
dalam kontrak bisnis sudah disepakati dalam kontrak yang dibuatnya untuk
menyelesaikan sengketa yang terjadi dikemudian hari diantara mereka. Di
Indonesia terdapat beberapa lembaga arbitrase untuk menyelesaikan
berbagai sengketa bisnis yang terjadi dalam lalu lintas perdagangan, antara
lain, BASYARNAS (Badan Arbitrase Syariah Nasional) yang menangani
masalah-masalah yang terjadi dalam pelaksanaan Bank Syariah, dan BANI (Badan
Arbitrase Nasional Indonesia) yang khusus menyelesaikan sengketa bisnis non
Islam.
a.
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
Sebagian besar di negara-negara barat telah memiliki lembaga arbitrase dalam
menyelesaikan berbagai sengketa ekonomi yang timbul akibat wanprestasi terhadap
kontrak-kontrak yang dilaksanakannya. Dalam kaitan ini, Indonesia yang
merupakan bagian dari masyarakat dunia juga telah memiliki lembaga arbitrase
dengan nama Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang disingkat dengan BANI.
b.
Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS)
Nama Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS)
adalah merupakan perubahan dari Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI). Adapun
tujuan dibentuk BAMUI adalah pertama: memberikan penyelesaian yang adil dan cepat dalam sengketa-sengketa
muamalah perdata yang timbul dalambidang perdagangan, industri, keuangan, jasa
dan lain-lain, kedua : menerima permintaan yang diajukan oleh para pihak
dalam suatu perjanjian tanpa adanya suatu sengketa untuk memberikan suatu
pendapat yang mengikat mengenai suatu persoalan berkenaan dengan perjanjian
tersebut.[9]
Pada tanggal 7 oktober 2003 MUI meresmikan perubahan
nama BAMUI menjadi BASYARNAS. Basyarnas berdiri secara
otonom dan independen sebagai salah satu instrumen hukum yang menyelesaikan
perselisihan para pihak, baik yang datang dari lingkungan lembaga keuangan
syariah, asuransi syariah, maupun pihak lain yang memerlukan. bahkan, dari
kalangan non muslim pun dapat memanfaatkan Basyarnas selama yang bersangkutan
mempercayai cara bekerjanya dalam menyelesiakan sengketa.
Basyarnas sebagai lembaga permanen yang didirikan oleh
MUI berfungsi menyelesaikan kemungkinan terjadinya sengketa muamalat yang
timbul dalam hubungan perdagangan, industri, keuangan, dan jasa. Pendirian
lembaga ini awalnya dikaitkan dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia dan
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Di samping itu, badan ini dapat
memberikan suatu rekomendasi atau pendapat hukum (binded advice), yaitu
pendapat yang mengikat tanpa adanya suatu persoalan tertentu yang berkenaan
dengan pelaksanaan perjanjian yang sudah barang tentu atas permintaan para
pihak yang mengadakan perjanjian untuk diselesaikan.[10]
4.
Undang-Undang No. 21 Tahun 2008
tentang Perbankan Syariah.
Setelah disahkannya UU No. 21 Tahun 2008 tentang
Perbankkan Syariah yang diundangkan tanggal 16 Juli 2008, para pelaku bisnis
syariah seakan telah mendapat kepastian hukum untuk menjalankan bisnis yang
murni syariah. Namun beberapa saat setelah diundangkan, UU Perbankan Syariah
kembali mendapatkan kritikan dari berbagai pakar hukum dan syariah terutama
hal-hal yang menyangkut penyelesaian sengketa.
Dalam BAB IX Penyelesaian Sengketa Pasal 55 ayat:
1)
Penyelesaian sengketa Perbankan
Syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan Pengadilan Agama.
2)
Dalam hal para pihak telah
memperjanjikan penyelesaian sengketa selain sebagaimana dimaksudkan pada ayat
(1), penyelesaian sengketa dilakukan sesuai isi Akad.
3)
Penyelesaian sengketa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan prinsip Syariah.
Dalam penjelasan UU No. 21 Tahun 2008 juga dijelaskan
bahwa “sementara itu penyelesaian sengketa yang mungkin timbul pada perbankan
syariah, akan dilakukan melalui pengadilan di lingkungan Peradilan Agama. Di
samping itu, dibuka pula kemungkinan penyelesaian sengketa melalui musyawarah,
mediasi perbankan, lembaga arbitrase, atau melalui pengadilan di lingkungan
Peradilan Umum sepanjang disepakati di dalam Akad oleh para pihak”.
Penjelasan Pasal 55 Ayat (2) yang dimaksud dengan
“penyelesaian sengketa sesuai dengan isi Akad” adalah upaya sebagai berikut:
a.
Musyawarah
b.
Mediasi Perbankan
c.
Melalui Badan Arbitrase Syariah
Nasional (Basyarnas) atau lembaga arbitrase lain; dan/atau
d.
Melalui pengadilan dalam lingkungan
Peradilan Umum.
Persoalan dualisme penyelesaian sengketa dalam UU ini
yang membuktikan bahwa pelaku bisnis syariah masih tunduk pada sekuler yang
pastinya tidak berdasarkan syariah. Penyelesaian sengketa UU Perbankan Syariah
telah tunduk dibawah UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Seyogianya,
kedepan harus dibuat UU yang murni Syariah mengingat UU Perbankan Syariah
tidaklah menjamin penyelesaian sengketa murni secara syariah. Perlu
diperhatikan bahwa penyelesaian sengketa secara syariah akan menjamin
menimbulkkan kepercayaan dan ketertarikan secara total oleh para nasabah dan
pengguna jasa perbankan syariah.
E. Sumber
Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah.
Adapun
sumber-sumbernya antara lain;[11]
1) Sumber
hukum Acara (Hukum Formil)
a. Sesuai
dengan ketentuan Pasal 54 UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
b. HIR
untuk wilayah Jawa dan Madura
c. RBG
untuk wilayah luar Jawa dan Madura
d. BW
dalam Buk IV tentang pembuktian pasal 1865-1993
e. WvK
dalam Staablat 1847 no. 23
f. Undang-undang
no. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
2) Sumber
Hukum Materiil
a. Nash
Al-Quran
b. Nash
Al-Hadits
c. Peraturan
Perundang-undangan
d. Fatwa
Dewan Syariah Nasional
e. Akad
Perjanjian (Kontrak)
f. Adat
Kebiasaan
g. Yurisprudensi
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
- Hukum Ekonomi Syariah berarti Hukum Ekonomi Islam yang
digali dari sistem Ekonomi Islam yang ada dalam masyarakat, yang merupakan
pelaksanaan Fiqih di bidang ekonomi oleh masyarakat. Pelaksanaan Sistem Ekonomi
oleh masyarakat membutuhkan hukum untuk mengatur guna meciptakan tertib hukum
dan menyelesaikan masalah sengketa yang pasti timbul pada interaksi ekonomi.
-
Penyelesaian
sengketa ekonomi syariah pada masa Nabi meliputi; Al
Sulh (Perdamaian), Tahkim (Arbitrase) dan Wilayat al-Qadha (Kekuasaan
Kehakiman).
-
Syarat sahnya suatu perjanjian
damai antara lain; Hal yang menyangkut subyek., Hal yang menyangkut obyek, Persoalan
yang boleh didamaikan, serta Pelaksanaan pedamaian.
-
Penyelesaian Masalah
Ekonomi Syariah dalam Hukum Positif Indonesia dapat melalui beberapa hal
berikut; Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Melalui Pengadilan Agama,
Perdamaian dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) dan Arbitrase.
-
Adapun Sumber ukum dalam
Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah adalah meliputi hukum formil dan hukum
materiil.
DAFTAR PUSTAKA
Al Munawar, Said Agil Husein, Pelaksanaan
Arbitrase di Dunia Islam, Dalam Arbitrase Islam di Indonesia, BAMUI & BMI, Jakarta,
1994.
Az Zuhaili, Wahbah, Al Fiqh al Islam wa Adillatuhu, Juz
IV, (Damaskus: Dar El Fikr, 2005).
Dasuki, Hafizd, Ensiklopedi Hukum
Isalm, (Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve).
Ibnu Farhun, Muhammad, Tabsirah al
Hukum fi Ushul al Qhadhiyah wa Manahij al Ahkam, ( Darr al Maktabah al
Ilmiah, Jilid I, Beirut, Libanon,tt)
Kahf, Monser, Deskripsi Ekonomi Islam,
(Jakarta: Minaret, 1987)
Margono, Suyud, ADR dan Arbitrase,
Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum, (Jakarta:
Ghalia Indonesia, 2000)
Usman, Rachmadi, Aspek-aspek Hukum
Perbankan Islam di Indonesia. (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002)
Undang-Undang No. 30 Tahun1999 tentang
Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
http://serbaserbiilmuhukum.blogspot.com/2012/03/penyelesaian-sengketa-ekonomi-syariah.html.
Diakses pada 26 Desember 2012.
[1] Monser Kahf, Deskripsi
Ekonomi Islam, (Jakarta: Minaret, 1987), hlm. 11.
[2] Hafizd Dasuki, Ensiklopedi
Hukum Isalm, (Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve), hlm. 571.
[3] Kun
Sriharto, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia, dalam http://serbaserbiilmuhukum.blogspot.com/2012/03/penyelesaian-sengketa-ekonomi-syariah.html.
Diakses pada 26 Desember 2012.
[4] Said Agil Husein al
Munawar, Pelaksanaan Arbitrase di Dunia Islam, Dalam Arbitrase Islam di
Indonesia, BAMUI & BMI, Jakarta, 1994, hal. 48-50
[5] http://serbaserbiilmuhukum.blogspot.com/2012/03/penyelesaian-sengketa-ekonomi-syariah.html.
Diakses pada 26 Desember 2012.
[6] Wahbah Az Zuhaili, Al
Fiqh al Islam wa Adillatuhu, Juz IV, (Damaskus: Dar El Fikr, 2005), hlm.
752.
[7] Muhammad Ibnu Farhun, Tabsirah
al Hukum fi Ushul al Qhadhiyah wa Manahij al Ahkam, ( Darr al Maktabah al
Ilmiah, Jilid I, Beirut, Libanon,tt). Hlm .19.
[8] Undang-Undang No. 30
Tahun1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
[9] Suyud Margono, ADR dan
Arbitrase, Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2000). Hlm. 82.
[10] Rachmadi Usman, Aspek-aspek
Hukum Perbankan Islam di Indonesia. (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002), hlm. 105.
[11] Kun Sriharto, Penyelesaian
Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia, dalam http://serbaserbiilmuhukum.blogspot.com/2012/03/penyelesaian-sengketa-ekonomi-syariah.html.
Diakses pada 26 Desember 2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar