Legal Kontrak
IJARAH
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
“Aplikasi Kotrak Bisnis”
Dosen Pembimbing :
Prof. Dr. H. Muhammad, M. Ag
![]() |
Oleh:
Nina
Indah Febriana : 2842124008
PROGRAM PASCASARJANA
PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
(IAIN)
TULUNGAGUNG
2013
ÉOó¡Î0
«!$# Ç`»uH÷q§9$# ÉOÏm§9$#
AKAD IJARAH
NO.001/IJR/BMI/XII/13
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul dan juga
janganlah kamu mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan kepada kamu, sedang
kamu mengetahui”
(QS. Al-Anfaal: 27)
Pada hari ini Senin, 28 Desember 2013, yang bertandatangan di bawah
ini :
1.
Nama : Akhtar Yudistira
No. KTP : 001227376820008
Dalam hal yang diuraikan di bawah ini bertindak dalam kedudukannya
selaku Direktur Utama dari, dan karenanya bertindak untuk dan atas nama serta
mewakili PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk., beralamat di Jl. Mayor Sujadi Timur
No.40 Tulungagung, selaku pihak pemberi sewa/pemberi jasa, selanjutnya disebut
“BANK”;
2.
Nama : Az-Zahra Nazraana
No. KTP :
003765493645009
Dalam hal yang
diuraikan di bawah ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selaku pihak
penyewa/pengguna jasa, selanjutnya disebut “NASABAH”;
BANK dan
NASABAH, selanjutnya disebut “Para Pihak”, terlebih dahulu menerangkan hal-hal
sebagai berikut:
1.
Bahwa NASABAH
bermaksud untuk menyewa dan mengambil manfaat atas tanah dan bangunan rumah
yang telah dibeli oleh BANK dan NASABAH secara bersama-sama berdasarkan Akad
Musyarakah Nomor 102/MSY/BMI/XII/13.
2.
Bahwa atas permintaaan
NASABAH, BANK setuju untuk menyewakan tanah dan bangunan rumah yang dikuasainya
kepada NASABAH dengan ketentuan yang telah disepakati oleh Para Pihak untuk
kepentingan NASABAH.
Selanjutnya
Para Pihak sepakat untuk membuat dan menandatangani Akad Ijarah (selanjutnya
disebut “Akad”) ini untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh Para Pihak dengan
syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
DEFINISI
Dalam Akad ini
yang dimaksud dengan:
1.
Ijarah adalah
prinsip sewa-menyewa antara pemberi sewa/pemberi jasa (Mu’ajir) dengan
penyewa/pengguna jasa (Musta’jir) untuk memperoleh manfaat ata Obyek
Sewa (Ma’jur) yang dikuasai oleh Mu’ajir dimana Musta’jir membayar Harga
Sewa (Ujrah) kepeda Mu’ajir untuk jangka waktu tertentu.
2.
BANK adalah
pemeberi sewa/pemberi jasa atas obyek sewa yang dikuasainya kepada NASABAH.
3.
NASABAH adalah
pihak penyewa/pengguna jasa atas obyek sewa yang dikuasai BANK.
4.
Obyek Sewa
adalah manfaaat atas penggunaan barang dan atau jasa yang dipersewakan dalam
hal ini adalah tanah dan bangunan rumah.
5.
Harga Sewa
adalah besarnya uang sewa yang harus dibayar NASABAH kepada BANK.
6.
Surat
Persetujuan Prinsip (Offering Letter) adalah penawaran sewa menyewa Ijarah dari
BANK yang memuat ketentuan dan syarat-syarat sewa menyewa Ijarah yang diberikan
oleh BANK yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Akad ini.
7.
Surat Sanggup
Membayar adalah surat yang dibuat oleh NASABAH ysng berisi penegasan bahwa
NASABAH sanggup untuk membayar kewajiban yang diberikan oleh BANK kepada
NASABAH.
8.
Dukumen Agunan
adalah segala macam dan bentuk surat bukti tentang kepemilikan atau hak-hak lainnya
atas Obyek Sewa yang dijadikan jaminan guna atau jaminan tambahan lainnya untuk
menjamin terlaksananya kewajiban NASABAH terhadap BANK berdasarkan Akad ini.
9.
Cidera Janji
adalah peristiwa-peristiwa sebagaimana dimaksud Pasal 15 Akad ini, yang
menyebabkan BANK dapat menghyentikan seluruh atau sebagian Akad ini; menagih
seketika dan sekaligus jumalah kewajiban NASABAH kepada BANK sebelum jangka
waktu Akad ini berakhir.
10. Hari Kerja BANK adalah Hari Kerja Bank Indonesia.
Pasal 2
POKOK AKAD
BANK dengan ini
se4pakat untuk menyewakan Obyek Sewa kepada NASABAH dan NASABAH sepakat untuk
menyewa dari BANK Obyek Sewa berupa tanah
dan bangunan rumah yang terletak di Propinsi Jawa Timur Kabupaten Tulungagung,
Kecamatan Kedungwaru Desa Plosokandang Nomor 12 RT 01 RW 01, dengan luas tanah
15 M2 dan Luas bangunan 10 M2.
Pasal 4
PENYERAHAN
OBYEK SEWA
1.
Penyerahan
tanah dan bangunan rumah yang menjadi obyek sewa dari BANK atau pihak yang
ditunjuk oleh BANK kepada NASABAH dibuatkan berita acara penyerahan Obyek Sewa
yang ditandatangani oleh BANK dan NASABAH (Terlampir) yang merupakan satu
kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad ini.
2.
Setelah
penyerahan Obyek Sewa dari BANK atau pihak yang ditunjuk oleh BANK kepada
NASABAH, maka NASABAH berkewajiban dan bertanggungjawab memelihara keamanan dan
keutuhan Obyek Sewa tersebut, sehingga selalu dalam keadaan baik dan layak
pakai.
Pasal 4
JANGKA WAKTU
DAN HARGA SEWA
1.
Jangka waktu
sewa disepakati para pihak akan berlangsung selama 10 (sepuluh) Tahun,
terhitung dari saat ditandatangani Berita Acara Penyerahan Obyek Sewa antara
NASABAH dengan BANK.
2.
Harga sewa
disepakati sebesar Rp. 500.000,00.- (Lima Ratus Ribu Rupiah)/bulan dengan
ketentuan BANK memiliki hak penuh untuk menentukan kenaikan harga sewa berkala
yang besarnya disesuaikan dengan kondisi dan situasi yang berkembang.
3.
NASABAH tidak
dapat mengakhiri sewa sebelum berakhirnya jangka waktu sewa.
4.
Harga Sewa
tersebut belum termasuk pajak dan biaya-biaya lain yang timbul akibat pembuatan
Akad ini sepanjang diberitahukan secara tertulis oleh BANK dan NASABAH sebelum
dibuatnya Akad ini.
Pasal 5
SYARAT
REALISASI
1.
Dengan tetap memperhatikan
batas-batasan penyediaan dana yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang, BANK
berjanji dan mengikat diri untuk melaksanakan realisasi, setelah NASABAH
memenuhi seluruh persyaratan sebagai berikut:
a.
Menyerahkan
kepada BANK seluruh dokumen yang disyaratkan oleh BANK termasuk pada dokumen
bukti diri NASABAH, dokumen kepemilikan agunan dan atau surat lainnya yang
berkaitan dengan Akad ini, yang ditentukan dalam Surat Persetujuan Prinsip dari
BANK;
b.
Menandatangani
Akad ini dan perjanjian pengikatan agunan yang disyaratkan oleh BANK;
c.
Melunasi
biaya-biaya yang disyaratkan oleh BANK sebagaimana tercantum dalam Surat
Persetujuan Prinsip dan yang terkait dengan pembuatan Akad ini;
d.
Telah
menyerahkan Surat Sanggup Membayar.
2.
Atas penyerahan-penyerahan
dokumen dari NASABAH tersebut, BANK wajib menerbitkan dan menyerahkan tanda
bukti penerimaannya kepada NASABAH.
Pasal 6
TATA CARA
PEMBAYARAN
1.
NASABAH
berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membayar Hrga Sewa setiap
periode pada tanggal yang disepakati Para Pihak kepada BANK sesuai dengan
jadwal yang terlampir dalam Akad ini dan karenanya menjadi satu kesatuan yang
tidak terpisahkan dari Akad ini.
2.
Setiap
pembayaran atas kewajiban NASABAH, wajib dilakukan NASABAH pada hari dan jam
kas di Kantor BANK atau tempat lain yang ditunjuk oleh BANK setelah jam kerja BANK, maka pembayaran
tersebut akan dibukukan pada keesokan harinya dan apabila hari tersebut bukan
Hari Kerja BANK, pembukuan akan dilakukan pada Hari Kerja BANK yang pertama
setelah pembayaran diterima.
3.
Bila tanggal jatuh tempo atau saat pembayaran
angsuran jatuh tidak pada Hari Kerja BANK, maka NASABAH berjanji dan dengan ini
mengikatkan diri untuk menyediakan dana atau melakukan pembayaran kepada BANK
pada 1 (satu) hari kerja sebelumnya.
4.
Dalam hal pembayaran dilakukan melalui rekening NASABAH di BANK, maka
dengan ini NASABAH memberi kuasa yang tidak dapat berakhir karena sebab-sebab
apapun termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang ditentukan dalam
pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata untuk mendebet rekening NASABAH
dari waktu ke waktu guna pembayaran seluruh kewajiban yang timbul sehubungan
dengan kewajiban sewa.
5.
Catatan/administrasi BANK merupakan bukti sah dan mengikat terhadap NASABAH
mengenai transaksi NASABAH dengan
BANK, termasuk pada jumlah kewajiban sewa, denda dan biaya-biaya
lain-lain yang mungkin timbul karena fasilitas yang diberikan oleh BANK kepada NASABAH dan wajib dibayar oleh NASABAH
kepada BANK, demikian tanpa
mengurangi hak NASABAH untuk setelah membayar seluruh kewajiban meminta
pembayaran kembali dari BANK atas jumlah yang ternyata kelebihan dibayar (jika
ada) oleh NASABAH kepada BANK.
6.
NASABAH diperkenankan melakukan pembayaran dipercepat atas Harga Sewa
kepada BANK untuk seluruhnya bersama-sama dengan kewajiban lain yang harus
dibayar sehingga tanggal pembayaran lebih cepat/awal dari tanggal pembayaran
yang telah ditentukan.
Pasal 7
BIAYA, POTONGAN
DAN PAJAK-PAJAK
1.
NASABAH
berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menanggung dan membayar
biaya-biaya berupa;
a.
Biaya
administrasi dan dan harus
dibayar pada saat Akad ditandatangani; dan
b.
Biaya-biaya lain yang timbul berkenaan dengan pelaksanaan Akad termasuk
tetapi tidak terbatas pada biaya Notaris/PPAT, premi asuransi, dan biaya
pengikatan jaminan;
Sepanjang hal itu diberitahukan BANK kepada NASABAH sebelum
ditandatanganinya Akad ini, dan NASABAH menyatakan persetujuan.
2.
Dalam hal
NASABAH cidera janji sehingga BANK perlu menggunakan jasa Penasihat Hukum untuk
menagihnya, maka NASABAH berjanji berjanji dan dengan ini mengikatkan dirinya
untuk membayar seluruh biaya jasa Penasihat Hukum, jasa penagihan dan jasa-jasa
lainnya sepanjang hal itu dapat dibuktikan secara sah menurut hukum.
3.
Setiap
pembayaran/pelunasan kewajiban sehubungan dengan Akad ini dan/akad lain yang terkait
dengan Akad ini, dilakukan oleh NASABAH kepada BANK tanpa potongan, pungutan,
bea, pajak dan atau biaya-biaya lainnya, kecuali jika potongan tersebut
diharuskan berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku.
4.
NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membayar melalui
BANK, setiap potongan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
5.
Segala pajak yang timbul sehubungan dengan Akad ini merupakan tanggungan
dan wajib dibayar oleh NASABAH, kecuali Pajak
Penghasilan BANK.
Pasal 8
DENDA
1.
Dalam
hal NASABAH terlambat membayar kewajiban dari jadwal yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud dalam Akad ini, maka BANK
membebankan dan NASABAH setuju membayar denda (ta’zir) atas
keterlambatan tersebut sebesar Rp. 5.000 (Lima
Ribu Rupiah)
untuk setiap hari keterlambatan atas pembayaran kewajiban bagi NASABAH.
2.
Dana dari denda atas keterlambatan yang diterima oleh
BANK akan diperuntukkan sebagai dana sosial.
Pasal 9
BERAKHIRNYA
MASA SEWA
1.
Masa sewa akan berakhir apabila;
a.
Jangka waktu sewa berakhir sebagaimana dimaksud Akad
ini, atau
b.
Tidak terjadi kesepakatan atas peninjauan kembali Harga
Sewa, atau
c.
Obyek Sewqa
musnah, atau
d.
NASABAH tidak
dapat memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Akad ini.
2.
NASABAH wajib mengembalikan Obyek Sewa yang disewa kepada BANK apabila masa
sewa berakhir sebagaimana dimaksud ayat 1 Pasal ini.
3.
NASABAH berjanji untuk mengembalikan Obyek Sewa kepada BANK termasuk dan
tidak terbatas pada peralatan dan perlengkapan tambahan yang telah menjadi
bagian Obyek Sewa sebagaimana dimaksud Akad ini dalam keadaan baik,
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak berakhirnya masa sewa.
4.
NASABAH wajib membayar lunas nilai sisa pembayaran manfaat sewa serta
kewajiban-kewajiban lainnya yang masih terutang menurut Akad ini, tanpa
mengurangi hak BANK untuk memperhitungkannya dengan "Simpanan
Jaminan" (Jika ada).
Pasal 10
PENGAKUAN UTANG
DAN PENYERAHAN AGUNAN
1.
Berkaitan
dengan Akad ini, selama Harga Sewa atas manfaat Obyek Sewa yang telah dinikmati oleh
NASABAH belum dibayar atau dilunasi oleh NASABAH kepada BANK, maka NASABAH
dengan ini mengaku secara sah berutang kepada BANK sebagaimana BANK menerima
pengakuan utang tersebut dari Nasabah sebesar Harga Sewa yang belum dibayar
oleh NASABAH dalam
bentuk Surat Sanggup Membayar (Terlampir) yang merupakan satu kesatuan dan
bagian yang tidak dapat terpisahkan dari Akad ini.
2.
Guna menjamin
ketertiban pembayaran atau pelunasan Harga Sewa sebagaimana dimaksud ayat 1
Pasal ini tepat pada waktu yang telah disepakati oleh Para Pihak berdasarkan
Akad ini, maka NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membuat
dan menanda-tangani pengikatan jaminan, menyerahkan Agunan dan Simpanan Jaminan
kepada BANK sebagaimana yang dilampirkan pada dan karenanya menjadi satu
kesatuan yang tak terpisahkan dari Akad ini.
Pasal 11
AGUNAN
1.
Untuk lebih menjamin pembayaran Harga Sewa dengan
tertib dan secara sebagaimana mestinya oleh NASABAH kepada BANK, maka NASABAH
dan/atau Penjamin menjaminkan barang kepada BANK berupa:
a.
Tanah Seluas 10
M2 yang terletak di Desa Sumberagung Kecamatan Rejotangan RT 04 RW XI.
b.
Mobil TERIOS
dengan nomor AG 2345 SX
Pengikatan barang jaminan sebagai Agunan tersebut akan dibuat dalam
suatu akta/akad tersendiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.
Apabila menurut
pendapat BANK nilai dari Agunan tidak lagi cukup untuk menjamin pembayaran
Harga Sewa NASABAH kepada BANK, NASABAH wajib menambahkan agunan lainnya yang
disetujui BANK.
Pasal 13
PENGGUNAAN DAN
PUNGUTAN
NASABAH
menjamin dan berjanji serta dengan ini mengikatkan diri untuk:
1.
Atas biaya dan beban sendiri mengurus dan
mendapatkan semua izin, persetujuan serta dokumen yang berkaitan dengan
penggunaan Obyek Sewa, dan dalam mengoperasikan/menggunakan Obyek Sewa akan menggunakan/mempekerjakan
tenaga ahli yang cakap dan berwenang, sesuai dengan petunjuk atau instruksi
serta buku pedoman resmi yang dikeluarkan oleh Pemasok Obyek Sewa.
2.
Menanggung risiko dalam bentuk apapun sehubungan dengan penggunaan Obyek
Sewa serta berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membebaskan BANK dari
beban atau kerugian apapun juga yang disebabkan karena kerusakan, gangguan,
atau berkurangnya kemanfaatan Obyek Sewa, termasuk dan tidak terbatas yang
disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian NASABAH atau orang lain.
3.
Bertanggung jawab dan menanggung pembayaran setiap pajak, retribusi, denda
dan pungutan-pungutan lainnya atas Obyek Sewa
tepat pada waktunya kepada pihak yang berwenang.
Pasal 13
KEWAJIBAN
PEMELIHARAAN
NASABAH
berjanji, bahwa:
1.
Atas biayanya
sendiri merawat Obyek
Sewa sedemikian sehingga selalu dalam keadaan baik dan terpelihara, mematuhi
setiap aturan pemeliharaan dan prosedur yang diwajibkan atau disarankan dari
setiap pembuat Obyek Sewa atau orang lain yang berwenang, melakukan servis yang
diperlukan, di samping menggunakan personil yang cakap dan memenuhi syarat
dalam melakukan perbaikan atas Obyek Sewa.
2.
Tidak akan melakukan perubahan, penambahan dan/atau pengurangan apapun
terhadap Obyek Sewa yang dapat menimbulkan kerusakan, berkurangnya manfaat,
dan/atau kerugian atas nilai ekonomis Obyek Sewa.
3.
Dalam melakukan perbaikan atas Obyek Sewa atau bagian-bagiannya,
perlengkapan, peralatan dan/atau aksesoris yang ditambahkan bebas dari segala
tuntutan, beban dan/atau hak-hak pihak lain, serta menjamin bahwa perlengkapan,
peralatan, dan/atau aksesoris yang digunakan, sekurang-kurangnya memiliki
nilai, kualitas dan kegunaan yang sama dengan yang digantikannya.
Pasal 14
TAMBAHAN
PERALATAN DAN PENGAWASAN
1.
NASABAH setuju,
bahwa semua penambahan maupun perubahan terhadap Obyek Sewa, dan setiap perangkat maupun peralatan yang
dipasang atau ditambahkan pada Obyek Sewa, segera setelah pemasangan atau
penambahan tersebut memerlukan persetujuan BANK dan penambahan maupun perubahan
tersebut menjadi bagian dari Obyek Sewa dengan seketika dan dengan sendirinya
menjadi hak milik BANK, tanpa diperlukan adanya tindakan, perjanjian,
pembayaran, ganti rugi, dan/atau imbalan dalam bentuk apapun juga.
2.
Kecuali untuk pemeliharaan, perbaikan atau pemeriksaan secara berkala atau
sewaktu-waktu yang dilakukan dengan izin BANK, pada setiap saat Obyek Sewa
harus tetap berada di bawah pengawasan dan penguasaan NASABAH.
3.
NASABAH berjanji untuk memberi izin kepada BANK atau wakilnya yang
ditunjuk, untuk sewaktu-waktu memasuki halaman dan gedung-gedung guna
memeriksa, mengambil gambar (photo), membuat photo copy atas catatan atau
keterangan dan/atau mengawasi segala sesuatu yang berkaitan dengan Obyek Sewa
tersebut.
Pasal 15
PERISTIWA
CIDERA JANJI
Menyimpang dari
ketentuan dalam Pasal 6 Akad ini, BANK berhak untuk menagih pembayaran dari NASABAH atau siapa pun juga yang
memperoleh hak darinya, atas seluruh atau sebahagian jumlah utang NASABAH
kepada BANK berdasarkan Akad ini, untuk dibayar dengan seketika dan sekaligus,
tanpa diperlukan adanya surat pemberitahuan, surat teguran, atau surat lainnya,
apabila terjadi salah satu hal atau peristiwa tersebut di bawah ini:
1. NASABAH tidak melaksanakan kewajiban pembayaran / pelunasan Harga Sewa tepat pada
waktu yang diperjanjikan sesuai dengan tanggal jatuh tempo atau jadwal angsuran
yang telah diserahkan NASABAH kepada BANK;
2.
Dokumen atau keterangan yang dimasukkan / disuruh masukkan ke dalam dokumen
yang diserahkan Nasabah kepada BANK sebagaimana dimaksud Pasal 6 Akad ini
palsu, tidak sah, atau tidak benar;
3.
Pihak yang bertindak untuk dan atas nama serta mewakili NASABAH dalam Akad
ini menjadi pemboros, pemabuk, atau dihukum penjara atau kurungan berdasarkan
putusan Pengadilan yang telah berkekuatan tetap dan pasti (in kracht van gewijsde) karena tindak pidana yang dilakukannya;
4.
NASABAH tidak memenuhi dan atau melanggar salah satu ketentuan atau lebih
ketentuan yang tercantum dalam Pasal 18 dan Pasal 19 Akad ini;
5.
Apabila berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat
Akad ini ditandatangani atau diberlakukan pada kemudian hari, NASABAH tidak
dapat atau tidak berhak menjadi NASABAH;
6.
NASABAH atau pihak ketiga telah memohon kepailitan terhadap NASABAH;
7.
Apabila karena sesuatu sebab, seluruh atau sebahagian Akta Pengikatan
Jaminan dinyatakan batal atau dibatalkan berdasarkan Putusan Pengadilan/ Badan
Arbitase atau nilai agunan berkurang sedemikian rupa sehingga tidak lagi
merupakan agunan yang cukup atas seluruh kewajiban, satu dan lain menurut pertimbangan
dan penetapan BANK;
8.
Apabila keadaan keuangan NASABAH/Penjamin
tidak cukup untuk melunasi kewajibannya kepada BANK baik karena kesengajaan
atau kelalaian NASABAH;
9.
Harta benda NASABAH/Penjamin, baik sebagian atau seluruhnya yang diagunkan
atau yang tidak diagunkan kepada BANK, diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atau sita eksekusi
(executorial beslag) oleh pihak
ketiga;
10. NASABAH/Penjamin masuk dalam Daftar Kredit
Macet dan atau Daftar Hitam (blacklist)
yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia atau lembaga lain yang terkait;
11. NASABAH/Penjamin memberikan keterangan, baik
lisan atau tertulis, yang tidak benar dalam arti materiil tentang keadaan
kekayaannya, penghasilan, barang agunan dan segala keterangan atau dokumen yang
diberikan kepada BANK sehubungan
kewajiban NASABAH kepada BANK dan atau surat pemindahbukuan yang
ditandatangani oleh pihak–pihak yang tidak berwenang untuk menandatanganinya
sehingga surat pemindahbukuan tersebut tidak sah.
12. NASABAH/Penjamin meminta penundaan pembayaran (surseance
van betaling), tidak mampu membayar, memohon agar dirinya dinyatakan pailit
atau dinyatakan pailit, dilikuidasi, ditaruh dibawah perwalian atau pengampuan,
atau karena sebab-sebab apapun juga (apabila NASABAH adalah suatu badan usaha berbadan hukum atau bukan badan hukum)
tidak berhak lagi mengurus, mengelola atau menguasai harta bendanya.
13. NASABAH, sebelum atau sesudah Akad ini
ditandatangani, juga mempunyai utang kepada pihak ketiga dan hal yang demikian
tidak diberitahukan kepada BANK baik sebelum fasilitas diberikan atau sebelum
utang lain tersebut diperoleh.
14. NASABAH/Penjamin lalai,
melanggar atau tidak dapat memenuhi suatu ketentuan dalam Akad ini,
perjanjian pemberian agunan atau dokumen-dokumen lain sehubungan dengan
pemberian fasilitas ini.
15. NASABAH/Penjamin meninggal dunia/dibubarkan/bubar (apabila NASABAH adalah suatu badan usaha berbadan
hukum atau bukan badan hukum), meninggalkan tempat tinggalnya/pergi ke tempat
yang tidak diketahui untuk waktu lebih dari 2 (dua) bulan dan tidak menentu,
melakukan atau terlibat dalam suatu perbuatan/peristiwa yang menurut
pertimbangan BANK dapat membahayakan
pemberian fasilitas Ijarah, ditangkap pihak yang berwajib atau dijatuhi hukuman
penjara.
16. Terjadi peristiwa apapun yang menurut pendapat
BANK akan dapat mengakibatkan NASABAH/Penjamin tidak dapat memenuhi
kewajiban-kewajibannya kepada BANK.
Pasal 16
AKIBAT CIDERA
JANJI
Apabila terjadi
satu atau lebih peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Akad ini,
maka dengan mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 dan 1267 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata, BANK berhak untuk:
1. Menghentikan jangka waktu sewa yang ditentukan dalam Akad ini dan
BANK berhak meminta NASABAH untuk membayar sisa Harga Sewa serta mengembalikan
atau menyerahkan kembali Obyek sewa keapada BANK dalam kondisi baik dan layak
serta mengosongkan Obyek Sewa tersebut, atau;
2.
Menyewakan
Obyek Sewa tersebut kepada pihak ketiga lainnya yang ditunjuk oleh BANK tanpa
memerlukan persetujuan dari NASABAH dan ditunjukkan oleh BANK tanpa memerlukan
persetujuan dari NASABAH dan NASABAH bersedia untuk mengembalikan atau
menyerahkan kembali Obyek Sewa kepada BANK dalam kondisi baik dan layak serta
mengosongkan Obyek Sewa tanpa berhak atas ganti rugi dari BANK.
3.
Menjual harta
benda yang dijaminkan oleh NASABAH kepada BANK berdasarkan prinsip keadilan,
baik di bawah tangan dengan harga yang disetujui NASABAH maupun dimuka umum
(secara lelang) dengan harga dan syarat yang ditetapkan oleh BANK, dan untuk
itu NASABAH dengan ketentuan pendapatan bersih dari penjualan pertama-tama
digunakan untuk pembayaran seluruh Harga Sewa yang masih terhutang oleh NASABAH
kepada BANK dan jika ada sisa, maka sisa tersebut akan dikembalikan kepada
NASABAH. Apabila hasil penjualan tersebut ternyata tidak cukup utnuk melunasi
seluruh kewajiban NASABAH ke BANK, maka kekurangan tersebut dapat menjadi
kewajiban NASABAH kepada BANK dan wajib dibayar oleh NASABAH dengan seketika
dan sekaligus pada saat ditagih oleh BANK.
Pasal 17
PERNYATAAN DAN
JAMINAN NASABAH
NASABAH dengan
ini ini menyatakan
mengakui dan menjamin dengan sebenarnya, dan tidak lain dari yang sebenarnya,
bahwa;
1. NASABAH berhak dan berwenang sepenuhnya untuk
menandatangani Akad ini dan semua surat dokumen yang menjadi kelengkapannya
serta berhak pula untuk menjalankan usaha tersebut dalam Akad ini.
2.
Diadakannya Akad ini dan/atau Akad tambahan
dari Akad ini tidak akan bertentangan dengan suatu
Akad yang telah
ada atau yang
akan diadakan oleh NASABAH dengan pihak ketiga lainnya.
3.
Dalam hal belum dicukupinya Agunan untuk melunasi utang NASABAH kepada
BANK, NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk dari waktu ke
waktu selama utangnya belum lunas akan menyerahkan kepada BANK, jaminan-jaminan
tambahan yang dinilai cukup oleh BANK.
4.
Sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri mendahulukan untuk
membayar dan melunasi kewajiban NASABAH kepada BANK dari kewajiban lainnya.
5.
Dalam hal-hal yang berkaitan dengan ayat 1,2, atau 3 Pasal ini, NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk
membebaskan BANK dari segala tuntutan atau gugatan yang datang dari pihak mana
pun dan/atau atas alasan apa pun.
Pasal 18
PEMBATASAN
TERHADAP TINDAKAN NASABAH
NASABAH
berjanji dan dengan ini mengikatlan diri, bahwa selama masa berlangsungnya Akad ini,
kecuali setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari BANK, NASABAH tidak akan
melakukan salah satu, sebahagian atau seluruh perbuatan-perbuatan sebagai
berikut;
1. NASABAH menyewakan, menjaminkan,
mengalihkan atau menyerahkan Obyek Sewa kepada pihak lain;
2.
Melakukan
renovasi atau penngembangan terhadap rumah tersebut tanpa seijin BANK. Dengan
ketentuan bahwa jika terjadi pelunasan atau penjualan atas Obyek Sewa tersebut,
biaya renovasi atau pengembangan yang dikeluarkan tidak diperhitungkan;
3.
Memindahkan
kedudukan/lokasi agunan dari kedudukan/lokasi barang itu semula atau sepatutnya
berada, dan/atau mengalihkan hak atas barang atau barang agunan yang
bersangkutan kepada pihak lain;
4.
Mengajukan permohonan kepada yang berwenang untuk
menunjuk eksekutor, kurator, likuidator atau pengawas atas sebagian atau
seluruh harta kekayaan NASABAH.
Pasal 19
RESIKO
Terhitung sejak
tanggal penyerahan Obyek Sewa menurut Akad ini, NASABAH berjanji untuk;
1. Menanggung biaya pemeliharaan Obyek Sewa yang
sifatnya ringan dan tidak menghalangi kemanfaatan Obyek Sewa; atau
2. Menanggung kerusakan Obyek Sewa yang
disebabkan dari penggunaan yang diperbolehkan atau karena kelalaian NASABAH
dalam menjaganya.
Pasal 20
ASURANSI
1.
Selama kewajiban NASABAH sebagaimana dimaksud dalam
Akad ini belum dipenuhi, maka Agunan yang dapat diasuransikan wajib
diasuransikan oleh dan atas beban NASABAH kepada Perusahaan Asuransi
berdasarkan prinsip syariah yang ditunjuk dan atau disetujui oleh BANK terhadap
risiko kerugian yang macam, nilai dan jangka waktunya ditentukan oleh BANK.
2.
Dalam perjanjian asuransi (Polis) wajib dicantumkan klausula yang
menyatakan bahwa bilamana terjadi pembayaran ganti rugi dari perusahaan
asuransi, maka BANK berhak memperhitungkan hasil pembayaran klaim tersebut
dengan seluruh kewajiban NASABAH kepada BANK (Banker’s Clause).
3.
Premi asuransi atas Agunan wajib dibayar lunas atau dicadangkan oleh
NASABAH dibawah penguasaan BANK sebelum dilakukan penarikan pembiayaan atau
perpanjangan jangka waktu pembiayaan.
4.
Dalam hal penutupan
asuransi dilakukan oleh BANK,
dengan ini NASABAH memberikan kuasa
kepada BANK untuk mengasuransikan barang-barang yang menjadi Objek
Sewa dan jaminan-jaminan lainnya (bila ada)
serta melakukan tindakan sehubungan dengan barang-barang tersebut, dengan
ketentuan bahwa biaya yang timbul
dari penutupan asuransi sepenuhnya menjadi beban NASABAH.
5.
Bila terjadi kerugian
atas Agunan yang dipertanggungkan
dalam Polis tersebut diatas, maka dengan ini NASABAH memberi kuasa kepada BANK
untuk mengajukan klaim serta
menerima hasil klaim
tersebut dari perusahaan asuransi untuk kemudian
mempergunakan hasil klaim tersebut bagi
pelunasan kewajiban/hutang NASABAH kepada BANK.
6.
Dalam hal ini, hasil klaim asuransi tersebut belum dapat memenuhi seluruh
kewajiban/hutang NASABAH kepada BANK,
maka NASABAH berkewajiban
untuk menambah kekurangan tersebut.
7.
Dalam hal hasil uang pertanggungan tidak cukup untuk melunasi kewajiban,
sisa kewajiban tersebut tetap menjadi kewajiban NASABAH kepada BANK dan wajib
dibayar dengan seketika dan sekaligus oleh NASABAH pada saat ditagih oleh BANK.
8.
Asli kwitansi atau pembayaran resmi premi asuransi dan asli polis asuransi
beserta ‘Banker’s Clause” wajib
diserahkan kepada BANK
Pasal 21
FORCE MAJEURE
1.
Force
Majeure yaitu peristiwa-peristiwa yang disebabkan
oleh bencana alam, kerusuhan,
huru-hara, pemberontakan,
epidemi, sabotase, peperangan,
pemogokan, kebijakan
pemerintah atau sebab
lain diluar kekuasaan NASABAH
dan BANK.
2.
Dalam hal terjadi Force Majeure, maka Pihak yang terkena
akibat langsung dari Force
Majeure tersebut wajib memberitahukan secara tertulis
dengan melampirkan bukti-bukti dari Kepolisian/Instansi yang berwenang
kepada Pihak lainnya mengenai peristiwa Force Majeure tersebut dalam waktu
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari Kerja terhitung sejak tanggal
Force Majeure ditetapkan.
3.
Keterlambatan atau kelalaian
Para Pihak untuk
memberitahukan adanya Force
Majeure tersebut mengakibatkan
tidak diakuinya peristiwa tersebut
sebagai Force Majeure oleh Pihak lain.
4.
Segala dan tiap-tiap permasalahan yang timbul akibat terjadinya Force Majeure akan diselesaikan oleh
NASABAH dan BANK secara musyawarah
untuk mufakat. Hal tersebut tanpa mengurangi hak-hak BANK
sebagaimana diatur dalam Akad ini.
Pasal 22
PENGAWASAN DAN
PEMERIKSAAN
NASABAH
berdasarkan Akad ini memberikan izin kepada BANK atau petugas yang ditunjuknya, guna
melaksanakan pengawasan/pemeriksaan terhadap barang maupun barang agunan,
memeriksa pembukuan dan catatan NASABAH pada setiap saat selama berlangsungnya
Akad ini dan segala sesuatu yang berhubungan dengan fasilitas Ijarah yang
diterima NASABAH dari BANK secara langsung atau tidak langsung, dan atau
melakukan tindakan-tindakan lain termasuk tetapi tidak terbatas pada mengambil
gambar (foto), membuat fotokopi dan/atau catatan-catatan yang dianggap perlu,
untuk mengamankan kepentingan BANK.
Pasal 23
HUKUM YANG
BERLAKU
Pelaksanaan Akad ini tunduk kepada ketentuan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia dan ketentuan syariah yang berlaku bagi BANK, termasuk
tetapi tidak terbatas pada Peraturan Bank Indonesia dan Fatwa Dewan Syariah
Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Pasal 24
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
1. Apabila di kemudian hari terjadi
perbedaan pendapat atau penafsiran atas hal-hal yang tercantum di dalam Akad
ini atau terjadi perselisihan atau sengketa dalam pelaksanaan Akad ini, para
pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
2.
Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud ayat 1 Pasal ini tidak tercapai, maka Para Pihak
bersepakat, dan dengan ini berjanji serta mengikatkan diri satu terhadap yang
lain, untuk menyelesaikannya melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional
(BASYARNAS) menurut Peraturan dan Prosedur Arbitrase yang berlaku di dalam
Badan Arbitrase tersebut.
3.
Para pihak sepakat, dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadap yang
lain, bahwa pendapat hukum (legal opinion) dan/atau putusan yang ditetapkan
oleh BASYARNAS tersebut sebagai keputusan tingkat pertama dan terakhir.
4.
Tanpa mengurangi tempat pokok BASYARNAS di Jakarta yang ditentukan di
dalam Perraturan dan Prosedur Arbitrase BASYARNAS, Para Pihak bersepakat
memilih tempat pelaksanaan arbitrase di kota tempat cabang BANK berada. Namun penunjukan
dan pembentukan Arbiter atau Majelis Arbitrse dilakukan oleh ketua BASYARNAS.
5. Mengenai pelaksaan (eksekusi) putusan
BASYARNAS, sesuai dengan ketentuan pasal 59 Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999
tentang Arbitrase dan Alternatif Peneyelesaian sengketa, Para Pihak sepakat
bahwa Para Pihak dapat meminta pelaksaan (eksekusi) putusan BASYARNAS tersebut
pada setiap Pengadilan Negeri di wilayah hukum Republik Indonesia.
Pasal 25
PERSYARATANN
KHUSUS
Berdasrkan
Surat Persetujuan Prinsip (Offering Letter) No.012 Tanggal 24 Desember 2013,
dengan ini NASABAH menyatakan akan memenuhi semua ketentuan-ketentuan yang
disyaratkan dalam Persetujuan Prinsip tersebut.
Pasal 26
SURAT
MENYURAT
1.
Semua surat
menyurat atau pemberitahuan-pemberitahuan yang harus dikirim oleh masing-masing
pihak kepada pihak lain dalam Akad ini mengenai atau sehubungan dengan Akad
ini, dilakukan dengan pos “tercatat” atau melalui perusahaan ekspedisi (kurir)
dengan sarana komunikasi lain ke alamat-alamat yang tersebut di bawah ini;
BANK
Nama : PT. BANK
MUAMALAT INDONESIA Tbk.
Alamat : Jl. Mayor Sujadi
Timur No.40 Tulungagung
Telp : (0355)
398015
NASABAH
Nama : Az-Zahra
Nazraana
Alamat : Jl. Pahlawan No.15
Tulungagung
Telp : (0355)
376910
Email :
Azzahranazraana@yahoo.com
2.
Surat menyurat
atau pemberitahuan-pemberitahuan dianggap telah diterima berdasarkan bukti
pengiriman pos tercatat atau bukti penerimaan yang ditanda tangani oleh pihak-pihak yang berhak
mewakili BANK atau NASABAH.
3.
Dalam hal
terjadi perubahan alamat dari alamat tersebut di atas atau alamat terakhir yang
tercatat pada masing-masing pihak, maka perubahan tersebut harus diberitahukan
secara tertulis kepada pihak lain dalam Akad ini selambat-lambatnya 5 (lima)
hari kerja sebelum terjadinya perubahan alamat yang dimaksud. Jika perubahan
alamat tersebut tidak diberitahukan, maka surat menyurat atau
pemberitahuan-pemberitahuan berdasarkan Akad ini dianggap telah diberikan
sebagaimana mestinya dengan dikirimnya surat atau pemberitahuan itu dengan pos
“tercatat’ atau melalui perusahaan ekspedisi (kurir) atau dengan sarana
komunikasi lain yang ditujukan ke alamat tersebut di atas atau alamat terakhir
yang diketahui/tercatat pada masing-masing pihak.
Pasal 27
KETENTUAN
PENUTUP
1.
Sebelum Akad
ini ditandatangani oleh NASABAH, NASABAH mengakui dengan sebenarnya, dan tidak
lain dari yang sebenarnya, bahwa NASABAH telah membaca dengan cermat atau
dibacakan kepadanya seluruh isi Akad ini berikut semua surat dan/atau dokumen
yang menjadi lampiran Akad ini, sehingga oleh karena itu NASABAH memahami
sepenuhnya segala yang akan menjadi akibat hukum setelah NASABAH menandatangani
Akad ini.
2.
Akad ini
mengikat Para Pihak yang sah, para pengganti atau pihak-pihak yang menerima hak
dari masing-masing Para Pihak.
3.
Jika salah satu
atau sebagian Akad ini menjadi batal atau tidak berlaku, maka tidak
mengakibatkan seluruh Akad ini menjadi batal atau tidak berlaku seluruhnya.
4.
Para pihak
mengakui bahwa judul pada setiap pasal dalam Akad ini dipakai hanya untuk
memudahkan pembaca Akad ini, karenanya judul tersebut tidak memberikan
penafsiran apapun atas isi Akad ini.
5.
Apabila ada
hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Akad ini, maka BANK dan
NASABAH akan mengaturnya bersama secara musyawarah untuk mufakat dalam satu
Akad tambahan yang ditandatangani oleh Para Pihak.
6.
Tiap Akad
tambahan dari Akad ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Akad
ini.
Demikian Akad
ini dibuat dan ditandatangani di Kantor Bank Muamalat Indonesia Tulungagung
oleh BANK dan NASABAH di atas kertas bermaterai cukup dalam dua rangkap, yang
masing-masing disimpan oleh BANK dan NASABAH, dan masing-masing berlaku
sebagaimana aslinya.
Tulungagung,
23 Desember 2013
BANK NASABAH
(Akhtar
Yudistira) (Az-Zahra
Nazraana)
Saksi-saksi
(Aliana Lisiya) (Arya
Siananta)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar