Jumat, 14 Desember 2018

Filosofi Zakat


BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Islam adalah agama yang mempunyai kepedulian yang sangat tinggi, sekalipun umatnya sering menyimpang dariprinsip ini. Dalam kajian saya menemukan bahwa Islam sangat pro dengan orang miskin tetapi pada waktu yang sama bersikap anti kemiskinan. Tampaknya kesimpulan yang semacam ini seperti mengandung sebuah paradoks, sebenarnya tidak begitu, karena di dalam Al-Qur’an tidak ada perintah agar orang menerima zakat, infaq dan shadaqah. Justru yang diperintahkan adalah agar orang mengeluarkan zakat, infaq, dan shadaqah. Artinys orang miskin haruslah bersifat sementara, mereka tidak boleh dan tidak layak berlama-lama berkubang dalam kemiskinan, kelemahan, dan hidup di bawah belas kasihan orang lain.
Oleh sebab itu kemiskinan haruslah dihalau sampai ke batas-batas yang jauh, sehingga manusia meraih kemerdekaan dan martabat sejati sesuai dengan posisinya sebagai khalifah Allah dimuka bumi.  Namun sepanjang sejarah umat manusia, kemiskinan adalah suatu realitas, maka masalah zakat, infaq dan shadaqah akan tetap relevan untuk dikaji, agar lebih berdaya guna, sebagaimana yang akan kita telusuri lebih jauh.
Apabila Islam datang sebagai agama penyempurna dari agama-agama yang terdahulu, dan zakat merupakan salah satu rukun Islam yang ketiga.  Zakat merupakan hak orang miskin yang boleh dituntut oleh mereka yang berhak menerimanya, karena zakat bersifat wajib.
Agama-agama terdahulu hanya bersifat agama saja, karena itu sumbangan yang diperlukan lebih bersifat keagamaan semata, atau boleh direrjemahkan sebagai derma simpati. Sedangkan dalam Islam zakat mengandung dua sifat sekaligus, yaitu sebagai kewajiban keagamaan dan  sebagai kewajiban terhadap negara. Sebagai kewajiban agama, orang yang tidak menunaikan zakat akan dianggap sebagai pendusta agama, sementara sebagai kewajiban terhadap Negara mereka yang tidak melakukannya boleh dihukum.
Penyaluran zakat tidak boleh dilakukan sembarangan, penyalurannya harus tepat sasaran yaitu kepada delapan golongan seperti yang telah disebutkan dalam Q.S at-Taubah ayat 60. Semua hal tentang zakat telah diatur dalam al-Quran maupun as-Sunnah, bahkan banyak sekali ahli fiqih yang memaparkan segala hal tentang zakat, salah satunya adalah Yusuf Qardawi.
Zakat merupakan instrumen penting dalam Islam, karena dengan zakat umat muslim dapat membantu meringankan kesulitan saudaranya dan membantu negara dalam pemerataan pendapatan masyarakatnya, tentu saja apabila zakat dilaksanakan dan dikelola dengan baik. Banyak sekali sekarang wacana untuk mengoptimalisasikan dana zakat untuk memberdayakan ekonomi umat.
Mengingat zakat merupakan komponen penting dalam Islam, maka perlu kita telaah kembali mengenai hakikat zakat itu sendiri. Hikmah dari adanya dan diwajibkannya zakat dalam Islam. Sehingga itu diharapkan akan mampu mendorong kita untuk sadar berzakat serta bersedia turut andil dalam menggalang dana zakat.

B.    Rumusan Masalah
1.     Bagaimana Pengertian Terperinci Tentang Zakat?
2.     Bagaimanakah Filosofi Diterapkannya Hukum Zakat?

C.    Tujuan
1.     Mahasiswa dapat mengetahui serta memahami pengertian zakat secara terperinci.
2.     Mahasiswa dapat memahami filosofi diterakannya hukum zakat.


BAB II
PEMBAHASAN
A.   Pengertian Zakat
1.     Definisi
Secara etimologi zakat mempunyai beberapa arti; al-barakatuh (keberkahan), ath-thaharatu(kesucian), dan ash-shalahu (keberesan).[1] Lebih lanjut Mannan mendefinisikan zakat sebagai “mensucikan”, dan “yang menumpuk”.[2]
Sementara dalam pengertian terminologi zakat berarti suatu nama untuk sejumlah harta yang harus diberikan kepada golongan khusus dengan beberapa persyaratan.[3] Sedangkan Didin Hafiduddin mendefinisikan zakat adalah bagian dari harta dengan persyaratan tertentu yang Allah wajibkan kepada pemiliknya untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya.
Dalam al-Qur’an terdapat 32 buah kata zakat, bahkan sebanyak 82 kali diulang sebutannya dengan memakai kata-kata yang sinonim dengannya, yaitu shadaqah dan infak. Pengulangannya tersebut mengandung maksud bahwa zakat mempunyai kedudukan, fungsi dan peranan yang sangat penting.[4] Dari 32 kata zakat yang terdapat dalam al-Qur’an, 29 diantaranya bergandengan dengan kata shalat. Shalat merupakan perwujudan hubungan dengan Tuhan, sedangkan zakat sebagai perwujudan hubungan dengan Tuhan dan semua manusia.
Adapun penyaluran dana zakat telah diatur dalam Q.A at-Taubah ayat 60 sebagaimana berikut;
 $yJ¯RÎ) àM»s%y¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pköŽn=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏB̍»tóø9$#ur Îûur È@Î6y «!$# Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ( ZpŸÒƒÌsù šÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOŠÎ=tæ ÒOÅ6ym ÇÏÉÈ  
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”.
                  Dalam ayat di atas telah jelas disebutkan siapa saja yang termasuk dalam kategori orang yang berhak menerima zakat (mustahiq). Mereka yang termasuk dalm kelompok mustahiq zakat terdiri dari delapan golongan, yaitu; Fakir, Miskin, Amil, Mu’alaf, Budak, orang yang berhutang, Sabilillah, dan Ibnu Sabil
2.     Macam-macam Zakat
Zakat dibagi ke dalam berbagai bidang, antara lain;
a.     Zakat binatang ternak (kerbau, kambing, sapi, biri-biri) dan segala macam bentuk ternak yang diusahakan untuk mendapatkan penghasilan. Nisabnya setiap hewan berbeda satu sama lain. adapun perincian nisabnya adalah sebagai berikut;
Hewan
Nishab
Kadar Zakat
Haul
Sapi, Kerbau, dan Kuda
30 ekor sapi
30 – 39 1 ekor sapi (jantan/betina) tabi’ (berumur 1 th masuk tahun ke-2).
40 – 49, 1 ekor sapi betina musinnah (berumur 2 th masuk tahun ke-3)
60 – 69, 2 ekor sapi (jantan/betina) tabi’ (berumur 1 th masuk tahun ke-2
70 – 79, 1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi’
80 – 89, 2ekor sapi musinnah
Telah melewati satu tahun
Kambing, Domba dan biri-biri
40 ekor kambing
40 – 120, 1 ekor kambing (berumur 2 tahun) atau domba (berumur 1 tahun).
121 – 200 , 2 ekor kambing/domba/biri-biri.
201 – 300, 3 ekor kambing/domba/biri-biri.
Telah melewati satu tahun
Unta
5 ekor unta
5 – 9, 1 ekor kambing (berumur 2 tahun) atau domba (berumur 1 tahun).
10 – 14, 2 ekor kambing (berumur 2 tahun) atau domba (berumur 1 tahun).
15 – 19, 3 ekor kambing (berumur 2 tahun) atau domba (berumur 1 tahun).
20 – 24, 4 ekor kambing (berumur 2 tahun) atau domba (berumur 1 tahun).
25 – 35, 1 ekor unta bintu makhad (unta betina umur 1 tahun masuk 2 th).
36 – 45, 1 ekor unta bintu labun (unta betina umur 2 tahun masuk 3 tahun).
46 – 60, 1 ekor unta hiqah (unta betina umur 3 tahun masuk tahun ke-4).
61 – 75, 1 ekor unta jadz’ah (unta betina umur 4 tahun masuk tahun ke-5).
76 – 90, 2 ekor unta bintu labun (unta betina umur 2 tahun masuk 3 tahun).
91 – 120, 2 ekor unta hiqah (unta betina umur 3 tahun masuk tahun ke-4).
Telah melewati satu tahun

b.     Zakat Pertanian, adalah hasil komoditi pertanian yang diperoleh dari tanaman pangan dan holtikultura yang memiliki nilai ekonomis atau komersial, seperti biji-bijian, buah-buahan, umbi-umbian, sayur-mayur, tanaman hias, dan jenis tumbuhan lainnya. Nisabnya senilai 750kg gabah dan dikeluarkan zakatnya setiap kali panen sejumlah 5% untuk pengairan yang sulit dan 10% untuk yang mudah pengairannya.
c.     Zakat Emas dan Perak  (yang digunakan untuk investasi), nisabnya sejumlah 85gr emas, zakatnya 2,5% dan dikeluarkan setiap tahun.
d.     Zakat Perdagangan,adalah seluruh jenis harta yang memeang untuk diperjual belikan, dalam bentuk apapun seperti makanan/minuman, perhiasan, pakaian, peralatan, dan lain sebagainya.  Nisabnya sama dengan zakat emas dan perak, zakatnya 2,5% dan dikeluarkan setiap setahun.
e.     Zakat Profesi, yaitu zakat penghasilan dari profesi yang dijalani.  Nisabnya 85gr emas, zakatnya 2,5% dan dikeluarkan setiap kali gajian.
f.      Zakat Harta Rikaz (barang temuan; barang tambang), tidak ada nisab, zakatnya 20%, dikeluarkan sesaat setelah ditemukan.
g.     Zakat Fitrah, mengeluarkan zakat berupa makanan pokok sebanyak 2,5kg, dikeluarkan pada saat Ramadhan menjelang Idul Fitri.

3.     Sejarah Praktik Zakat
a.     Masa Rasulullah
Syariat zakat diterapkan secara efektif pada saat Nabi Muhammad SAW telah mengemban dua fungsi yaitu sebagai Rasulullah dan Pemimpin umat. Zakat sendiri pada waktu itu memiliki dua fungsi yaitu, ibadah bagi muzakki dan sumber pendapatan negara.
Nabi sendiri turun tangan memberikan contoh dan petunjuk operasionalnya. Tentang prosedur pengumpulan dan pendistribusiannya, untuk daerah di luar kota Madinah, Nabi mengutus petugas untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat. Para petugas yang ditunjuk Nabi dibekali dengan petunjuk-petunjuk teknis operasional dan bimbingan serta ancaman keras apabila lalai dalam pelaksanaan dan pengelolaannya.[5]
b.     MasaKhalifah Abu Bakar
Dalam menjalankan tugas penanganan zakat khalifah Abu Bakar selalu berpedoman pada kebijaksanaan yang telah dilakukan Nabi. Dalam pelaksanaannya Kahalifah Abu Bakar langsung turun tangan dan mengangkat beberapa petugas di seluruh wilayah kekuasaan Islam waktu itu, sehingga pemungutan dan penyaluran zakat berjalan dengan baik. Harta zakat yang telah dipungut segera didistribusikan kepada golongan yang berhak menerimanya.[6]
c.     Masa Khalifah Umar bin Khatab
Pemungutan dan pengelolaan zakat pada masa khalifah Umar makin meningkat, karena semakin banyak jumlah para wajib zakat. Beliau memiliki perhatian yang sangat besar terhadap zakat, beliau selalu mengontrol para petugas amil zakat dan mengawasi gudang penyimpananan harta zakat. Umar tidak segan-segan mengeluarkan ancaman akan menindak tegas para petugas yang lalai atau menyalahgunakan harta zakat.
d.     Masa Khalifah Ustman bin Affan
Pada masa Khalifah usman pelaksanaan pemungutan dan pendistribusian zakat makin lancar dan meningkat. Harta zakat yang terkumpul dibagikan kepada semua pihak yang berhak menerimanya, sehingga hampir tidak terdapat harta zakat yang tersimpan di baitul mal.[7]
e.     Masa Khalifah Ali bin Abi Thalib
Penerapan pelaksanaan zakat yang dilakukan Khalifah Ali pada waktuitu ialah mengambil kebijakan khalifah pendahulunya. Jadi kurang lebih hampir sama dengan pendahulunya, ia pun juga menghindari penumpukan harta di baitul mal dengan meminta kepada petugas untuk segera membagikan harta zakat yang telah dipungut. Bahkan beliaupun turun tangan dalam mendistribusikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
f.      Masa Umar bin Abdul Aziz
Pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, sistem dan manajemen zakat sudah mulai maju dan profesional. Jenis harta kekayaan yang dikenakan zakat sudah bertambah banyak. Beliau merupakan orang pertama yang mewajibkan zakat atas profesi.[8]

B.    Filosofi Penerapan Hukum Zakat
Salah satu keunikan Islam adalah kelengkapannya sebagai agama. Islam tidak hanya sebuah agama yang mengajarkan manusia untuk berhubungan dengan Tuhansaja, tetapi juga mengatur hubungan dengan sesama manusia. Kelima rukun Islam mencerminkan adanya hubungan vertikal dan horisontal. Aturan-aturan Islam tidak bersifat normatif, yang berisi semata-mata ajakan moral, tetapi lebih dari itu, ia bermaksud diaplikasikan dalam kehidupan nyata. Zakat adalah salah satu contoh betapa Islam mengatur urusan rakyat banyak, tidak sama seperti ibadah shalat dan haji. Seseorang yang telah memenuhi syarat dituntut untuk melaksanakannya, bahkan negara perlu campur tangan dalam pemungutan, pengelolaan serta pendistribusiannya.
Paling tidak terdapat 3 alasan yang dapat dikemukakan oleh M. Quraish Shihab untuk menggambarkan landasan filosofis kewajiban zakat, yaitu;
a.   Istikhlaf (Penugasan sebagai khalifah di bumi)
Allah SWT adalah pemilik seluruh alam raya dan segala isinya, termasuk pemilik harta benda. Seseorang yang memiliki banyak harta pada hakikatnya hanya mendapat titipan sebagai amanat untuknya. Manusia yang menerima titipan dari Allah berkewajiban untuk memnuhi ketetapan-ketetapan yang digariskan oleh-Nya sebagai pemilik, baik dalam pengembangan harta maupun dalam penggunaannya.
Zakat merupakan salah satu ketetapan Allah yang menyangkut tentang harta. Allah mewajibkan kepada umat Muslim yang telah memenuhi syarat wajib zakat untuk mengeluarkan zakat atas harta yang dimilikinya, karena zakat adalah untuk kepentingan umat. Sebagai makhluk Tuhan  yang memiliki tugas sebagai khalifah dibumi maka perintah untuk menunaikan zakat hendaknya dilakukan sebagai wujud ketakwaan kepada Sang Pencipta.
b.   Solidaritas Sosial
Manusia adalah makhluk sosial. Kebersamaan antara beberapa individu dalam suatu wilayah membentuk masyarakat yang walaupun berbeda sifat yang dimiliki namun tidak bisa dipisahkan. Manusia tidak bisa hidup tanpa masyarakat disekitarnya. Banyak sekali pengetahuan yang diperoleh dari masyarakat, mulai dari bahasa, adat istiadat, sopan santun, dan lain-lain. demikian pula atas kekayaan yang diperoleh, itupun tidak lepas dari pihak-pihak lain yang baik secara langsung dan disadari maupun tidak.
Manusia mengelola, tetapi Tuhan yang menciptakan dan pemilik sebenarnya. Dengan demikian, wajar jika Allah memerintahkan untuk mengeluarkan zakat dari harta yang dimilikinya. Hal itu sebagai upaya untuk membantu masyarakat lain yang kesusahan yang tergolong ke dalam kelompok 8 asnaf. Juga sebagai wujud solidaritas atas keterkaitan sesama manusia yang saling melengkapi.
c.   Persaudaraan
Manusia berasal dari satu keturunan, antara seseorang dengan lainnya terdapat pertalian darah, dekat ataupun jauh. Kita semua bersaudara, pertalian darah tersebut menjadi lebih kokoh dengan adanya persamaan-persamaan lain, yaitu agama, kebangsaan, lokasi domisili, dan sebagainya.
Hubungan persaudaraan menuntut bukan sekedar hubungan take and give (mengambil dan menerima), atau pertukaran manfaat, tetapi lebih dari itu yakni memberi tanpa menanti imbalan atau membantu tanpa dimintai bantuan. Karena rasa persaudaraan inilah yang dapat mengantarkan kepada kesadaran menyisihkan sebagian harta kekayaan khususnya kepada mereka yang membutuhkan, baik dalam bentuk zakat, infaq maupun shadaqah.
Zakat merupakan kewajiban setiap kaum muslim yang dikeluarkan untuk menunaikan tanggungjawab kepada Allah SWT dan dapat menjadi solusi terhadap masalah yang terjadi di tengah masyarakat. Dalam zakat kita dapat melihat bagaimana antara satu golongan muslim dengan muslim lainnya dapat disatukan sebagai satu anggota tubuh yang saling menguatkan dan saling membutuhkan.
Zakat selain dapat menjadi solusi terhadap persoalan kemasyarakatan juga dapat memberikan pemahaman kepada non-muslim bagaimana dengan zakat manusia dapat menjadi orang yang arif, yaitu mengajarkan manusia benar-benar dapat menjalankan fungsinya sebagai makhluk sosial yang saling berketergantungan. Kewajiban membayar zakat benar-benar sangat ditekankan dalam Islam, selain untuk meninggalkan citra Islam dan menjaga kesucian harta, juga sebagai wahana melatih kesabaran dan rasa pengorbanan sebagai jalan menuju manusia yang arif.


BAB III
PENUTUP
A.   Kesimpulan
Zakat merupakan kewajiban setiap kaum muslim yang dikeluarkan untuk menunaikan tanggungjawab kepada Allah SWT, dengan mengeluarkan sebagian harta tertentu untuk diserahkan kepada golongan yang berhak menerimanya. Adapun macam-macam zakat meliputi; zakat binatang ternak, zakat pertanian, zakat emas dan perak, zakat perdagangan, zakat profesi, zakat harta rikaz, serta zakat fitrah.
Kewajiban membayar zakat benar-benar sangat ditekankan dalam Islam. Selain untuk meninggikan citra Islam dan menjaga kesucian harta, juga sebagai wahana melatih kesabaran dan  rasa pengorbanan sebagai jalan menuju manusiayang arif. Selain itu makna diwajibkannya zakat adalah guna memberikan solusi terhadap maslah yang terjadi ditengah masyarakat.


DAFTAR PUSTAKA
Hafiduddin, Didin, Tentang Zakat Infak Sedekah. Jakarta: Gema Insani, 1998.
Hafiduddin, Didin, Zakat Dalam Perekonomian Modern, Jakarta: Gema Insani Press, 2002.
Hidayatullah, Syarif, Ensiklopedia Rukun Islam, Ibadah Tanpa Khilafah Zakat. Jakarta: Alkausar Prima, 2008.
Ibrahim, Yasin,  Kitab Zakat; Hukum Tata Cara dan Sejarah. Bandung: Marja, 1981.
Mannan, MA , Ekonomi Islam: Teori dan Praktek, Terjemahan Potan Arif Harapan, Jakarta: Intermasa, 1992.
Qadir, Abdurrahman, Zakat Dalam Dimensi Mahda dan Sosial. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1998.
Qardawi, Yusuf, Hukum Zakat, Juz I.




[1] Didin Hafiduddin, Zakat Dalam Perekonomian Modern, (Jakarta: Gema Insani Press, 2002) hlm. 7
[2] MA Mannan, Ekonomi Islam: Teori dan Praktek, Terjemahan Potan Arif Harapan, (Jakarta: Intermasa, 1992), hlm. 256
[3] Abdurrahman Qadir, Zakat Dalam Dimensi Mahda dan Sosial, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1998), hlm. 43
[4] Didin Hafiduddin, Tentang Zakat Infak Sedekah, (Jakarta: Gema Insani, 1998), hlm. 13
[5] Yasin Ibrahim, Kitab Zakat; Hukum Tata Cara dan Sejarah. (Bandung: Marja, 1981), hlm. 126.
[6] Syarif Hidayatullah, Ensiklopedia Rukun Islam, Ibadah Tanpa Khilafah Zakat, (Jakarta: Alkausar Prima, 2008), hlm. 94
[7] Yasin Ibrahim, Kitab Zakat..., hlm. 139
[8] Yusuf Qardawi, Hukum Zakat, Juz I, hlm. 502

Tidak ada komentar:

Posting Komentar