BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Islam adalah agama yang
mempunyai kepedulian yang sangat tinggi, sekalipun umatnya sering menyimpang
dariprinsip ini. Dalam kajian saya menemukan bahwa Islam sangat pro dengan
orang miskin tetapi pada waktu yang sama bersikap anti kemiskinan. Tampaknya
kesimpulan yang semacam ini seperti mengandung sebuah paradoks, sebenarnya
tidak begitu, karena di dalam Al-Qur’an tidak ada perintah agar orang menerima
zakat, infaq dan shadaqah. Justru yang diperintahkan adalah agar orang mengeluarkan
zakat, infaq, dan shadaqah. Artinys orang miskin haruslah bersifat sementara,
mereka tidak boleh dan tidak layak berlama-lama berkubang dalam kemiskinan,
kelemahan, dan hidup di bawah belas kasihan orang lain.
Oleh sebab itu kemiskinan
haruslah dihalau sampai ke batas-batas yang jauh, sehingga manusia
meraih kemerdekaan dan martabat sejati sesuai dengan posisinya sebagai khalifah
Allah dimuka bumi. Namun sepanjang sejarah umat manusia, kemiskinan adalah suatu
realitas, maka masalah zakat, infaq dan shadaqah akan tetap relevan untuk dikaji, agar
lebih berdaya guna, sebagaimana yang akan kita telusuri lebih jauh.
Apabila
Islam datang sebagai agama penyempurna dari agama-agama yang terdahulu, dan
zakat merupakan salah satu rukun Islam yang ketiga. Zakat merupakan hak orang miskin yang boleh
dituntut oleh mereka yang berhak menerimanya, karena zakat bersifat wajib.
Agama-agama
terdahulu hanya bersifat agama saja, karena itu sumbangan yang diperlukan lebih
bersifat keagamaan semata, atau boleh direrjemahkan sebagai derma simpati.
Sedangkan dalam Islam zakat mengandung dua sifat sekaligus, yaitu sebagai
kewajiban keagamaan dan sebagai
kewajiban terhadap negara. Sebagai kewajiban agama, orang yang tidak menunaikan
zakat akan dianggap sebagai pendusta agama, sementara sebagai kewajiban
terhadap Negara mereka yang tidak melakukannya boleh dihukum.
Penyaluran
zakat tidak boleh dilakukan sembarangan, penyalurannya harus tepat sasaran
yaitu kepada delapan golongan seperti yang telah disebutkan dalam Q.S at-Taubah
ayat 60. Semua hal tentang zakat telah diatur dalam al-Quran maupun as-Sunnah,
bahkan banyak sekali ahli fiqih yang memaparkan segala hal tentang zakat, salah
satunya adalah Yusuf Qardawi.
Zakat
merupakan instrumen penting dalam Islam, karena dengan zakat umat muslim dapat
membantu meringankan kesulitan saudaranya dan membantu negara dalam pemerataan
pendapatan masyarakatnya, tentu saja apabila zakat dilaksanakan dan dikelola
dengan baik. Banyak sekali sekarang wacana untuk mengoptimalisasikan dana zakat
untuk memberdayakan ekonomi umat.
Mengingat
zakat merupakan komponen penting dalam Islam, maka perlu kita telaah kembali
mengenai hakikat zakat itu sendiri. Hikmah dari adanya dan diwajibkannya zakat
dalam Islam. Sehingga itu diharapkan akan mampu mendorong kita untuk sadar
berzakat serta bersedia turut andil dalam menggalang dana zakat.
B. Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
Pengertian Terperinci Tentang Zakat?
2. Bagaimanakah
Filosofi Diterapkannya Hukum Zakat?
C. Tujuan
1. Mahasiswa
dapat mengetahui serta memahami pengertian zakat secara terperinci.
2. Mahasiswa
dapat memahami filosofi diterakannya hukum zakat.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Zakat
1. Definisi
Secara etimologi zakat
mempunyai beberapa arti; al-barakatuh (keberkahan), ath-thaharatu(kesucian),
dan ash-shalahu (keberesan).[1]
Lebih lanjut Mannan mendefinisikan zakat sebagai “mensucikan”, dan “yang
menumpuk”.[2]
Sementara dalam
pengertian terminologi zakat berarti suatu nama untuk sejumlah harta yang harus
diberikan kepada golongan khusus dengan beberapa persyaratan.[3]
Sedangkan Didin Hafiduddin mendefinisikan zakat adalah bagian dari harta dengan
persyaratan tertentu yang Allah wajibkan kepada pemiliknya untuk diserahkan
kepada yang berhak menerimanya.
Dalam al-Qur’an terdapat
32 buah kata zakat, bahkan sebanyak 82 kali diulang sebutannya dengan memakai
kata-kata yang sinonim dengannya, yaitu shadaqah dan infak. Pengulangannya
tersebut mengandung maksud bahwa zakat mempunyai kedudukan, fungsi dan peranan
yang sangat penting.[4]
Dari 32 kata zakat yang terdapat dalam al-Qur’an, 29 diantaranya bergandengan
dengan kata shalat. Shalat merupakan perwujudan hubungan dengan Tuhan,
sedangkan zakat sebagai perwujudan hubungan dengan Tuhan dan semua manusia.
Adapun penyaluran dana
zakat telah diatur dalam Q.A at-Taubah ayat 60 sebagaimana berikut;
$yJ¯RÎ) àM»s%y¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pkön=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏBÌ»tóø9$#ur Îûur È@Î6y «!$# Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ( ZpÒÌsù ÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOÎ=tæ ÒOÅ6ym ÇÏÉÈ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah
untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para
mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang
berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan,
sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi
Maha Bijaksana”.
Dalam
ayat di atas telah jelas disebutkan siapa saja yang termasuk dalam kategori
orang yang berhak menerima zakat (mustahiq). Mereka yang termasuk dalm
kelompok mustahiq zakat terdiri dari delapan golongan, yaitu; Fakir,
Miskin, Amil, Mu’alaf, Budak, orang yang berhutang, Sabilillah, dan Ibnu Sabil
2. Macam-macam
Zakat
Zakat dibagi ke dalam berbagai bidang,
antara lain;
a. Zakat
binatang ternak (kerbau, kambing, sapi, biri-biri) dan segala macam bentuk
ternak yang diusahakan untuk mendapatkan penghasilan. Nisabnya setiap hewan
berbeda satu sama lain. adapun perincian nisabnya adalah sebagai berikut;
|
Hewan
|
Nishab
|
Kadar
Zakat
|
Haul
|
|
Sapi,
Kerbau, dan Kuda
|
30
ekor sapi
|
30 – 39 1
ekor sapi (jantan/betina) tabi’ (berumur 1 th masuk tahun ke-2).
40 – 49, 1
ekor sapi betina musinnah (berumur 2 th masuk tahun ke-3)
60 – 69, 2
ekor sapi (jantan/betina) tabi’ (berumur 1 th masuk tahun ke-2
70 – 79, 1
ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi’
80 – 89, 2ekor sapi musinnah |
Telah
melewati satu tahun
|
|
Kambing,
Domba dan biri-biri
|
40
ekor kambing
|
40 – 120, 1 ekor kambing (berumur 2 tahun) atau
domba (berumur 1 tahun).
121 – 200 , 2 ekor kambing/domba/biri-biri.
201 – 300, 3 ekor kambing/domba/biri-biri.
|
Telah
melewati satu tahun
|
|
Unta
|
5
ekor unta
|
5
– 9, 1 ekor kambing (berumur 2 tahun) atau
domba (berumur 1 tahun).
10
– 14, 2 ekor kambing (berumur 2 tahun) atau
domba (berumur 1 tahun).
15
– 19, 3 ekor kambing (berumur 2 tahun) atau
domba (berumur 1 tahun).
20
– 24, 4 ekor kambing (berumur 2 tahun) atau
domba (berumur 1 tahun).
25
– 35, 1 ekor unta bintu makhad (unta betina
umur 1 tahun masuk 2 th).
36
– 45, 1 ekor unta bintu labun (unta betina
umur 2 tahun masuk 3 tahun).
46
– 60, 1 ekor unta hiqah (unta betina umur 3
tahun masuk tahun ke-4).
61
– 75, 1 ekor unta jadz’ah (unta betina umur
4 tahun masuk tahun ke-5).
76
– 90, 2 ekor unta bintu labun (unta betina
umur 2 tahun masuk 3 tahun).
91
– 120, 2 ekor unta hiqah (unta betina umur 3
tahun masuk tahun ke-4).
|
Telah
melewati satu tahun
|
b.
Zakat Pertanian, adalah
hasil komoditi pertanian yang diperoleh dari tanaman pangan dan holtikultura
yang memiliki nilai ekonomis atau komersial, seperti biji-bijian, buah-buahan,
umbi-umbian, sayur-mayur, tanaman hias, dan jenis tumbuhan lainnya. Nisabnya senilai
750kg gabah dan dikeluarkan zakatnya setiap kali panen sejumlah 5% untuk
pengairan yang sulit dan 10% untuk yang mudah pengairannya.
c.
Zakat Emas dan Perak (yang digunakan untuk investasi), nisabnya
sejumlah 85gr emas, zakatnya 2,5% dan dikeluarkan setiap tahun.
d. Zakat
Perdagangan,adalah seluruh jenis harta yang memeang untuk diperjual belikan,
dalam bentuk apapun seperti makanan/minuman, perhiasan, pakaian, peralatan, dan
lain sebagainya. Nisabnya sama dengan
zakat emas dan perak, zakatnya 2,5% dan dikeluarkan setiap setahun.
e.
Zakat Profesi, yaitu
zakat penghasilan dari profesi yang dijalani. Nisabnya 85gr emas, zakatnya 2,5% dan
dikeluarkan setiap kali gajian.
f. Zakat
Harta Rikaz (barang temuan; barang tambang), tidak ada nisab, zakatnya 20%,
dikeluarkan sesaat setelah ditemukan.
g. Zakat
Fitrah, mengeluarkan zakat berupa makanan pokok sebanyak 2,5kg, dikeluarkan
pada saat Ramadhan menjelang Idul Fitri.
3. Sejarah
Praktik Zakat
a. Masa
Rasulullah
Syariat
zakat diterapkan secara efektif pada saat Nabi Muhammad SAW telah mengemban dua
fungsi yaitu sebagai Rasulullah dan Pemimpin umat. Zakat sendiri pada waktu itu
memiliki dua fungsi yaitu, ibadah bagi muzakki dan sumber pendapatan negara.
Nabi
sendiri turun tangan memberikan contoh dan petunjuk operasionalnya. Tentang
prosedur pengumpulan dan pendistribusiannya, untuk daerah di luar kota Madinah,
Nabi mengutus petugas untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat. Para petugas
yang ditunjuk Nabi dibekali dengan petunjuk-petunjuk teknis operasional dan
bimbingan serta ancaman keras apabila lalai dalam pelaksanaan dan
pengelolaannya.[5]
b. MasaKhalifah
Abu Bakar
Dalam
menjalankan tugas penanganan zakat khalifah Abu Bakar selalu berpedoman pada
kebijaksanaan yang telah dilakukan Nabi. Dalam pelaksanaannya Kahalifah Abu
Bakar langsung turun tangan dan mengangkat beberapa petugas di seluruh wilayah
kekuasaan Islam waktu itu, sehingga pemungutan dan penyaluran zakat berjalan
dengan baik. Harta zakat yang telah dipungut segera didistribusikan kepada
golongan yang berhak menerimanya.[6]
c. Masa
Khalifah Umar bin Khatab
Pemungutan
dan pengelolaan zakat pada masa khalifah Umar makin meningkat, karena semakin
banyak jumlah para wajib zakat. Beliau memiliki perhatian yang sangat besar
terhadap zakat, beliau selalu mengontrol para petugas amil zakat dan mengawasi
gudang penyimpananan harta zakat. Umar tidak segan-segan mengeluarkan ancaman
akan menindak tegas para petugas yang lalai atau menyalahgunakan harta zakat.
d. Masa
Khalifah Ustman bin Affan
Pada
masa Khalifah usman pelaksanaan pemungutan dan pendistribusian zakat makin
lancar dan meningkat. Harta zakat yang terkumpul dibagikan kepada semua pihak
yang berhak menerimanya, sehingga hampir tidak terdapat harta zakat yang
tersimpan di baitul mal.[7]
e. Masa
Khalifah Ali bin Abi Thalib
Penerapan
pelaksanaan zakat yang dilakukan Khalifah Ali pada waktuitu ialah mengambil
kebijakan khalifah pendahulunya. Jadi kurang lebih hampir sama dengan
pendahulunya, ia pun juga menghindari penumpukan harta di baitul mal dengan
meminta kepada petugas untuk segera membagikan harta zakat yang telah dipungut.
Bahkan beliaupun turun tangan dalam mendistribusikan zakat kepada orang-orang
yang berhak menerimanya.
f. Masa
Umar bin Abdul Aziz
Pada
masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, sistem dan manajemen zakat sudah mulai maju
dan profesional. Jenis harta kekayaan yang dikenakan zakat sudah bertambah
banyak. Beliau merupakan orang pertama yang mewajibkan zakat atas profesi.[8]
B. Filosofi
Penerapan Hukum Zakat
Salah
satu keunikan Islam adalah kelengkapannya sebagai agama. Islam tidak hanya
sebuah agama yang mengajarkan manusia untuk berhubungan dengan Tuhansaja,
tetapi juga mengatur hubungan dengan sesama manusia. Kelima rukun Islam
mencerminkan adanya hubungan vertikal dan horisontal. Aturan-aturan Islam tidak
bersifat normatif, yang berisi semata-mata ajakan moral, tetapi lebih dari itu,
ia bermaksud diaplikasikan dalam kehidupan nyata. Zakat adalah salah satu
contoh betapa Islam mengatur urusan rakyat banyak, tidak sama seperti ibadah
shalat dan haji. Seseorang yang telah memenuhi syarat dituntut untuk
melaksanakannya, bahkan negara perlu campur tangan dalam pemungutan,
pengelolaan serta pendistribusiannya.
Paling
tidak terdapat 3 alasan yang dapat dikemukakan oleh M. Quraish Shihab untuk
menggambarkan landasan filosofis kewajiban zakat, yaitu;
a. Istikhlaf
(Penugasan sebagai khalifah di bumi)
Allah
SWT adalah pemilik seluruh alam raya dan segala isinya, termasuk pemilik harta
benda. Seseorang yang memiliki banyak harta pada hakikatnya hanya mendapat
titipan sebagai amanat untuknya. Manusia yang menerima titipan dari Allah
berkewajiban untuk memnuhi ketetapan-ketetapan yang digariskan oleh-Nya sebagai
pemilik, baik dalam pengembangan harta maupun dalam penggunaannya.
Zakat
merupakan salah satu ketetapan Allah yang menyangkut tentang harta. Allah
mewajibkan kepada umat Muslim yang telah memenuhi syarat wajib zakat untuk
mengeluarkan zakat atas harta yang dimilikinya, karena zakat adalah untuk
kepentingan umat. Sebagai makhluk Tuhan
yang memiliki tugas sebagai khalifah dibumi maka perintah untuk
menunaikan zakat hendaknya dilakukan sebagai wujud ketakwaan kepada Sang
Pencipta.
b. Solidaritas
Sosial
Manusia
adalah makhluk sosial. Kebersamaan antara beberapa individu dalam suatu wilayah
membentuk masyarakat yang walaupun berbeda sifat yang dimiliki namun tidak bisa
dipisahkan. Manusia tidak bisa hidup tanpa masyarakat disekitarnya. Banyak
sekali pengetahuan yang diperoleh dari masyarakat, mulai dari bahasa, adat
istiadat, sopan santun, dan lain-lain. demikian pula atas kekayaan yang diperoleh,
itupun tidak lepas dari pihak-pihak lain yang baik secara langsung dan disadari
maupun tidak.
Manusia
mengelola, tetapi Tuhan yang menciptakan dan pemilik sebenarnya. Dengan
demikian, wajar jika Allah memerintahkan untuk mengeluarkan zakat dari harta
yang dimilikinya. Hal itu sebagai upaya untuk membantu masyarakat lain yang
kesusahan yang tergolong ke dalam kelompok 8 asnaf. Juga sebagai wujud
solidaritas atas keterkaitan sesama manusia yang saling melengkapi.
c. Persaudaraan
Manusia
berasal dari satu keturunan, antara seseorang dengan lainnya terdapat pertalian
darah, dekat ataupun jauh. Kita semua bersaudara, pertalian darah tersebut
menjadi lebih kokoh dengan adanya persamaan-persamaan lain, yaitu agama,
kebangsaan, lokasi domisili, dan sebagainya.
Hubungan
persaudaraan menuntut bukan sekedar hubungan take and give (mengambil dan
menerima), atau pertukaran manfaat, tetapi lebih dari itu yakni memberi tanpa
menanti imbalan atau membantu tanpa dimintai bantuan. Karena rasa persaudaraan
inilah yang dapat mengantarkan kepada kesadaran menyisihkan sebagian harta
kekayaan khususnya kepada mereka yang membutuhkan, baik dalam bentuk zakat,
infaq maupun shadaqah.
Zakat
merupakan kewajiban setiap kaum muslim yang dikeluarkan untuk menunaikan
tanggungjawab kepada Allah SWT dan dapat menjadi solusi terhadap masalah yang
terjadi di tengah masyarakat. Dalam zakat kita dapat melihat bagaimana antara
satu golongan muslim dengan muslim lainnya dapat disatukan sebagai satu anggota
tubuh yang saling menguatkan dan saling membutuhkan.
Zakat selain dapat
menjadi solusi terhadap persoalan kemasyarakatan juga dapat memberikan
pemahaman kepada non-muslim bagaimana dengan zakat manusia dapat menjadi orang
yang arif, yaitu mengajarkan manusia benar-benar dapat menjalankan fungsinya
sebagai makhluk sosial yang saling berketergantungan. Kewajiban membayar zakat
benar-benar sangat ditekankan dalam Islam, selain untuk meninggalkan citra
Islam dan menjaga kesucian harta, juga sebagai wahana melatih kesabaran dan
rasa pengorbanan sebagai jalan menuju manusia yang arif.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Zakat
merupakan kewajiban setiap kaum muslim yang dikeluarkan untuk menunaikan
tanggungjawab kepada Allah SWT, dengan mengeluarkan sebagian harta tertentu
untuk diserahkan kepada golongan yang berhak menerimanya. Adapun macam-macam
zakat meliputi; zakat binatang ternak, zakat pertanian, zakat emas dan perak,
zakat perdagangan, zakat profesi, zakat harta rikaz, serta zakat fitrah.
Kewajiban
membayar zakat benar-benar sangat ditekankan dalam Islam. Selain untuk
meninggikan citra Islam dan menjaga kesucian harta, juga sebagai wahana melatih
kesabaran dan rasa pengorbanan sebagai jalan menuju manusiayang arif.
Selain itu makna diwajibkannya zakat adalah guna memberikan solusi terhadap
maslah yang terjadi ditengah masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Hafiduddin,
Didin, Tentang Zakat Infak Sedekah. Jakarta: Gema Insani, 1998.
Hafiduddin,
Didin, Zakat Dalam Perekonomian Modern, Jakarta: Gema Insani Press,
2002.
Hidayatullah, Syarif, Ensiklopedia
Rukun Islam, Ibadah Tanpa Khilafah Zakat. Jakarta: Alkausar Prima, 2008.
Ibrahim, Yasin, Kitab Zakat; Hukum Tata Cara dan Sejarah. Bandung:
Marja, 1981.
Mannan, MA , Ekonomi
Islam: Teori dan Praktek, Terjemahan Potan Arif Harapan, Jakarta:
Intermasa, 1992.
Qadir, Abdurrahman, Zakat
Dalam Dimensi Mahda dan Sosial. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1998.
Qardawi,
Yusuf, Hukum Zakat, Juz I.
[1] Didin Hafiduddin, Zakat
Dalam Perekonomian Modern, (Jakarta: Gema Insani Press, 2002) hlm. 7
[2] MA Mannan, Ekonomi
Islam: Teori dan Praktek, Terjemahan Potan Arif Harapan, (Jakarta:
Intermasa, 1992), hlm. 256
[3] Abdurrahman Qadir, Zakat
Dalam Dimensi Mahda dan Sosial, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1998),
hlm. 43
[4] Didin Hafiduddin, Tentang
Zakat Infak Sedekah, (Jakarta: Gema Insani, 1998), hlm. 13
[5] Yasin Ibrahim, Kitab
Zakat; Hukum Tata Cara dan Sejarah. (Bandung: Marja, 1981), hlm. 126.
[6] Syarif Hidayatullah, Ensiklopedia
Rukun Islam, Ibadah Tanpa Khilafah Zakat, (Jakarta: Alkausar Prima, 2008),
hlm. 94
[7] Yasin Ibrahim, Kitab
Zakat..., hlm. 139
[8] Yusuf Qardawi, Hukum
Zakat, Juz I, hlm. 502
Tidak ada komentar:
Posting Komentar