HAKIKAT ILMU HUKUM EKONOMI
SYARIAH
Ilmu
ekonomi Islam pada dasarnya merupakan perpaduan antara dua jenis ilmu yaitu
ilmu ekonomi dan ilmu agama Islam (fiqh mu’amalat). Sebagaimana layaknya
ilmu-ilmu lain, ilmu eknomi Islam juga memiliki dua objek kajian yaitu objek
formal dan objek material. Objek formal ilmu ekonomi Islam adalah seluruh
sistem produksi dan distribusi barang dan jasa yang dilakukan oleh pelaku
bisnis baik dari aspek prediksi tentang laba rugi yang akan dihasilkan maupun
dari aspek legalitas sebuah transaksi. Sedangkan objek materialnya adalah
seluruh ilmu yang terkait dengan ilmu ekonomi Islam.
Dengan
mengetahui objek formal dan material sebuah ilmu, maka akan dapat ditelusuri
eksistensinya melalui tiga pendekatan yang selalu dipergunakan dalam filsafat
umum yaitu pendekatan ontologis, epistemologis, dan aksiologis. Pendekatan
ontologis dijadikan sebagai acuan untuk menentukan hakikat dari ilmu ekonomi
Islam. Sedangkan pendekatan epistemologis dipergunakan untuk melihat
prinsip-prinsip dasar, ciri-ciri, dan cara kerja ilmu ekonomi Islam. Dan
pendekatan aksiologis diperlukan untuk melihat fungsi dan kegunaan ilmu ekonomi
Islam dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi manusia dalam
kehidupan sehari-hari.
Masalah sebenarnya adalah bahwa dalam hal ilmu ekonomi
islam, bahkan terlebih lagi ilmu ekonomi positif. Akan ada kasus-kasus di mana
hipotesis-hipotesis dasar hanyalah simpiklasi yang didasarkan pada model
empiris yang paling tentatif, atau di
mana hipotesis-hipotesis tidak dirumuskan dalam bentuk yang bisa diuji. Dengan
demikian, ilmu ekonomi islam juga memiliki ruang akses bagi teori-teori dan
peryataan-pernyataan yang tidak bisa diuji, dengan harapan bahwa akan terbuka
kemungkinan untuk memformulasikannya dengan suatu cara yang bisa diuji.
Islam sebagai suatu sistem kehidupan manusia mengandung
suatu tatanan nilai dalam mengatur semua aspek kehidupan manusia baik
menyangkut sosial, politik, budaya, hukum, ekonomi Dan sebagainya. Syariat
Islam mengandung suatu tatanan nilai yang berkaitan dengan aspek akidah,
ibadah, akhlaq dan muamalah. Pengaturan sistem ekonomi tidak bisa dilepaskan
dengan syariat Islam dalam pengertian yang lebih luas.
Sistem ekonomi Islam
memiliki beberapa prinsip dasar sebagai berikut:
Individu mempunyai kebebasan sepenuhnya untuk berpendapat atau membuat suatu keputusan yang dianggap perlu selama tidak menyimpang dari kerangka syariat Islam untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang optimal dan menghindari kemungkinan terjadinya kekecauan dalam masyarakat. Nilai Islam merupakan sumber informasi dan panduan dalam proses perkembangan ilmu sehingga aspek ontologis, epistimologis dan aksiologis selalu dalam koridor Islam.
Individu mempunyai kebebasan sepenuhnya untuk berpendapat atau membuat suatu keputusan yang dianggap perlu selama tidak menyimpang dari kerangka syariat Islam untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang optimal dan menghindari kemungkinan terjadinya kekecauan dalam masyarakat. Nilai Islam merupakan sumber informasi dan panduan dalam proses perkembangan ilmu sehingga aspek ontologis, epistimologis dan aksiologis selalu dalam koridor Islam.
Ø
Secara Ontologi
Ontologi adalah cabang filsafat mengenai sifat (wujud) atau lebih
sempit lagi sifat fenomena yang ingin kita ketahui. Dalam ilmu pengetahuan
sosial ontologi terutama berkaitan dengan sifat interaksi sosial.
Secara ontologis, ilmu ekonomi Islam
membahas dua disiplin ilmu secara bersamaan. Kedua disiplin ilmu itu adalah
ilmu ekonomi murni dan ilmu fiqh mu’amalat. Dengan demikian,
dalam operasionalnya ilmu ekonomi Islam akan selalu bersumber dari kedua
disiplin ilmu tersebut. Persoalan ontologis yang muncul kemudian adalah
bagaimana memadukan antara pemikiran sekular ilmu ekonomi dengan pemikiran
sakral yang terdapat dalam fiqh mu’amalat. Persoalan ini muncul mengingat bahwa
sumber ilmu ekonomi Islam adalah pemikiran manusia sedangkan sumber fiqh
mu’amalat adalah wahyu yang didasarkan pada petunjuk Al-Qur’an dan Hadits Nabi.
Perbedaan sumber ilmu pengetahuan ini menyebabkan munculnya perbedaan penilaian
terhadap problematika ekonomi manusia. Sebagai contoh, ilmu ekonomi akan
menghalalkan sistem ekonomi liberal, kapitalis, dan komunis sejauh itu dapat
memuaskan kebutuhan hidup manusia. Tetapi sebaliknya, fiqh mu’amalat belum
tentu dapat menerima ketiga sistem itu karena dia masih membutuhkan legislasi
dari Al-Qur’an dan Hadits.
Dari sisi lain, teori kebenaran ilmu ekonomi Islam
dan ilmu fiqh mu’amalat tentu saja berbeda secara diametral. Tolok ukur
kebenaran dalam ilmu ekonomi selalu mengacu kepada tiga teori kebenaran yang
dipakai dalam filsafat ilmu yaitu teori koherensi (kesesuaian dengan teori yang
sudah ada), teori korespondensi (kesesuaian dengan fenomena yang ada), dan teori
pragmatisme (kesesuaian dengan kegunaannya).
Sedangkan teori kebenaran fiqh
mu’amalat mengacu secara ketat terhadap wahyu. Artinya, transaksi ekonomi akan
dipandang benar bilamana tidak terdapat larangan dalam wahyu. Berdasarkan
perbedaan sumber pengetahuan dan teori kebenaran yang digunakan, maka tentu
saja sulit untuk memadukan antara ilmu ekonomi dengan fiqh mu’amalat. Bahkan
secara faktual diakui bahwa pemberlakuan sistem ekonomi Islam dalam bidang
perbankan dan asuransi hampir sama dengan yang terdapat dalam sistem ekonomi
konvensional.
Ø
Secara Epistemologi
Epistemologi berasal dari kata ”episteme” dan ”logos” yang berarti
pengetahuan dan logos berarti teori. Jadi epistemologi merupakan cabang
filsafat yang mengkaji secara mendalam dan radikal tentang asal-usul
pengetahuan, struktur, metode dan validitas pengetahuan, bila direnungkan maka
dapat dipahami bahwa prinsipnya epistemologi adalah bagian dari filsafat yang
membicarakan tentang terjadinya pengetahuan, sumber pengetahuan, asal mula pengetahuan
dan batas-batas, sifat, metode dan keahlian pengetahuan.
Selanjutnya,
dari sudut pandang epistemologi dapat diketahui bahwa ilmu ekonomi diperoleh
melalui pengamatan (empirisme) terhadap gejala sosial masyarakat dalam memenuhi
kebutuhan hidupnya. Pengamatan
yang dilakukan kemudian digeneralisasi melalui premis-premis khusus untuk
mengambil kesimpulan yang bersifat umum. Pada tahap ini, ilmu ekonomi
menggunakan penalaran yang bersifat kuantitatif . Perubahan dari keajadian yang diamati dalam sistem produksi
dan distribusi barang dan jasa kemudian dijadikan sebagai teori-teori umum yang
dapat menjawab berbagai masalah ekonomi. Sebagai sebuah contoh dapat dilihat
dari teori permintaan (demand) dalam ilmu ekonomi yang berbunyi “apabila
permintaan terhadap sebuah barang naik, maka harga barang tersebut secara
otomatis akan menjadi naik”. Teori tersebut diperoleh dari pengalaman dan fakta di
lapangan yang diteliti secara konsisten oleh para ahli ekonomi.
Berbeda dengan hal itu, fiqh
mu’amalat diperoleh melalui penelusuran langsung terhadap Al-Qur’an dan Hadits
oleh para fuqaha. Melalui kaedah-kaedah ushuliyah, mereka merumuskan beberapa
aturan yang harus dipraktekkan dalam kehidupan ekonomi umat. Rumusan-rumusan
tersebut didapatkan dari hasil pemikiran (rasionalisme) melalui logika
deduktif. Premis mayor yang disebutkan dalam wahyu selanjutnya dijabarkan
melalui premis-premis minor untuk mendapatkan kesimpulan yang baik dan benar.
Dengan demikian, fiqh mu’amalat menggunakan penalaran yang bersifat kualitatif.
Secara pragmatis dapat disebutkan
bahwa ilmu ekonomi lebih berorientasi materialis, sementara fiqh mu’amalat
lebih terfokus pada hal-hal yang bersifat normatif. Atau dengan kata lain, ilmu
ekonomi mempelajari teknik dan metode, sedangkan fiqh mu’amalat menentukan
status hukum boleh tidaknya sebuah transaksi bisnis.
Di samping problem epistemologis
dalam filsafat ilmu yang disebutkan di atas, ilmu ekonomi Islam juga mendapat
tantangan yang cukup berat dari ilmu ekonomi konvensional. Hal ini terjadi
mengingat ilmu ekonomi yang berkembang di dunia Barat dilandasi dengan
kebebasan individu dalam melakukan kontrak dengan syarat tidak merugikan satu
sama lain. Konsep-konsep ekonomi konvensional versi Barat perlu diredefinisi
agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan syari’at Islam. Di antara
konsep-konseptersebutantara lain:
1. Konsep harta
Masalah yang timbul dalam konsep harta adalah bahwa ilmu ekonomi
konvensional tidak mengenal adanya nilai dalam pemilikan harta. Sejauh dapat
menimbulkan nilai ekonomis, segala sesuatu dapat diakui sebagai harta. Tidak
heran bila barang-barang haram seperti minuman keras dan daging babi termasuk
property yang sah untuk dijadikan sebagai salah satu komoditi bisnis
2. Konsep Uang
Pembahasan dalam fiqh mu’amalat mengasumsikan bahwa
uang yang digunakan masyarakat adalah uang riil (real money) yaitu emas dan
perak. Padahal sejak jaman penjajahan, uang emas dan perak tidak lagi digunakan
sebagai alat tukar. Sebagai gantinya uang kertas menjadi alat tukar yang berlaku
di tengah masyarakat. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum uang kertas
ini. Ada yang menganggap bahwa uang kertas tidak diterima dalam syariah karena
bukan harta riil dan ada pula yang dapat menerimanya
3. Konsep Bunga dn
Riba
Dalam ilmu ekonomi bunga merupakan
asumsi yang tidak lagi menjadi bahan perdebatan meskipun sampai saat ini para
ekonom masih sulit mencari justifikasi terhadapnya. Dalam ilmu fiqh mu’amalat istilah
ini tidak dikenal meskipun pembahasan tentang hukum riba boleh dikatakan telah
selesai dan para ulama sepakat mengharamkannya . Dengan konsep uang kertas
(abstract money), konsep bunga dan riba menjadi pembahasan yang bekelanjutan
4. Konsep Time
Value of money
Sebagian besar teori tentang menajemen
keuangan dibangun berdasarkan konsep nilai dan waktu dari uang yang
mengasumsikan bahwa nilai uang sekarang relatif lebih besar ketimbang di masa
yang akan datang. Sedangkan di sisi lain, tidak didapati penjelasannya dalam
fiqh mu’amalat meskipun perdebatan tentangn jual beli tangguh (ba’i mu’ajjal)
termasuk diskusi yang tidak sedikit di antara para Ulama’.
5. Konsep Modal
Modal dalam pengertian ilmu eknomi
adalah segala benda baik
yang fisik maupun yang abstarak, yang memiliki nilai ekonomis dan produktif.
Termasuk dalam pengertian ini adalah uang dan intellectual property right.
Dalam fiqh mu’amalat klasik, pengertian modal terbatas pada benda fisik. Uang
hanya dapat berperan sebagai alat tukar. Apabila ia ingin menjadi modal yang
digunakan untuk memperoleh keuntungan ia harus terlebih dahulu diubah ke dalam
bentuk fisik.
6.
Konsep Lembaga
Ilmu ekonomi tidak mempersoalkan
adanya individual entity atau abstract entity. Berbeda halnya
dengan fiqh mu’amalat yang objeknya kepada mukallaf secara individual. Hal ini
akan membawa dampak bagi analisa tentang kepemilikan dan hubungannnya dengan
kepemilikan.
Problem
epistemologis ilmu ekonomi Islam dan tantangan yang diberikan oleh ilmu ekonomi
konvensional yang disebutkan di atas dapat berimplikasi, baik secara langsung
maupun tidak langsung, kepada out put yang dihasilkan. Fiqh mu’amalat yang
diajarkan di ekonomi Islam tidak mampu untuk menghasilkan para sarjana muslim
yang diterima oleh dunia kerja. Alasannya adalah bahwa skill dan penguasaan
terhadap ekonomi real lebih dibutuhkan sektor industri dan dunia kerja
dibandingkan dengan keahlian dalam masalah istimbath al-ahkam. Di
samping itu, masih sulit dibayangkan alumni jurusan fiqh mu’amalat mampu
memimpin sebuah lembaga keuangan syari’ah seperti bank, asuransi, pasar modal,
bahkan lembaga zakat dan wakaf.
Demikian juga dunia perbankan,
asuransi, dan pasal modal. Sektor
ini lebih membutuhkan sarjana-sarjana yang menguasai ilmu-ilmu praktis seperti
akuntansi, statistika, dan matematika ekonomi. Penguasaan terhadap ilmu-ilmu
praktis menjadi hal yang sangat esensial mengingat modal yang diputarkan dalam
bidang tersebut hanya dapat dikalkulasikan dengan ilmu-ilmu tersebut.
Perusahaan-perusahaan komersil tentu tidak mau rugi hanya dikarenakan miss
management yang seharusnya tidak terjadi bila mereka mempekerjakan orang-orang
yang menguasai bidang tersebut secara baik.
Ø
Secara Aksiologi
Aksiologi merupakan cabang filsafat mengenai bagaimana cara manusia menggunakan penalaran otak yang luar biasa,
sehingga perkembangan ilmu itu sudah sejak dulu diarahkan dalam tahap-tahap
pertumbuhannya. Jadi jelas dan nyatalah bahwa teori-teori ini adalah dalam
rangka penerapan suatu disiplin ilmu yang dikaji secara ilmiah dengan secara
mendalam dan radikal tentang asal mula pengetahuan, terstruktur, menggunakan
metode yang jelas, serta datanya validitas.
Dengan
pendekatan aksiologis diperlukan untuk melihat fungsi dan kegunaan ilmu ekonomi
Islam dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi manusia dalam
kehidupan sehari-hari. Secara
aksiologis, memang perlu diakui bahwa pembahasan kedua ilmu ekonomi tersebut
cenderung memiliki fungsi yang sama; bertujuan membantu manusia dalam memenuhi
kebutuhan hidupnya. Lewat berbagai macam tools yang tersedia, kesamaan-kesamaan
pada sebagian kaidah kedua ilmu ekonomi tersebut dalam mengatasi persoalan
ekonomi, memang merupakan sebuah kecenderungan umum dalam aktifitas ekonomi
yang sifatnya sunnatullah.
Salah satu paradigma ekonomi yang
memperoleh apresiasi secara luas dalam beberapa dasawarsa belakangan ini adalah
paradigm islam. Paradigma ini muncul sebagai alat untuk menerobos sains(ilmu
ekonomi) positivistik. Jika positivisme hanya mengenal realitas materi, maka
paradigma islam mengenal realitas materi dan realitas lain(the others) yang
melampaui matrealisme yaitu realitas spiritual.
Realitas di lapangan menunjukkan
bahwa aspek aksiologis ilmu ekonomi konvensional dapat saja bertentangan dengan
aspek aksiologis fiqh mu’amalat karena sesuatu yang sah dalam transaksi bisnis
belum tentu sah dalam pandangan fiqh mu’amalat. Sebagai contoh, modus transaksi
kontemporer melalui perantaraan internet tanpa memperlihatkan barang yang
dijadikan objek maupun tanpa kehadiran penjual dan pembeli dianggap sah dalam
ilmu ekonomi sejauh kedua belah pihak sama-sama menyetujui memorandum of
understanding (MOU) yang dibuat sebelumnya. Fiqh mu’amalat dengan sejumlah
teorinya belum tentu menerima transaksi tersebut. Sedikitnya terdapat dua
kejanggalan dalam transaksi jenis ini. Pertama tidak diperlihatkannya barang
yang diperjualbelikan, dan kedua tidak adanya aqad jual beli yang wajib
diucapkan secara jelas oleh masing-masing pihak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar