LEMBAGA
KEUANGAN
MITRA
RAKYA
BADAN
HUKUM : No.188.2/164/BH/XVI.29/302/XII/2006
SLIP
PEMINJAMAN UANG
Nama Lengkap :
Jenis Kelamin :
Tempat & Tanggal Lahir :
No. KTP/SIM :
No. Telepon :
Pekerjaan :
Alamat Lengkap :
Jumlah Pinjaman : Rp.
Terbilang
…………………………………………………
Waktu Pengembalian :
Jaminan :
1) Setiap
peminjaman uang akan dikenakan bunga sebesar 20% dari jumlah pinjaman dan dibayarkan pada
batas waktu pengembalian.
2)
Apabila pengembalian pinjaman melebihi
batas waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan denda sebesar Rp. 3000,-/hari
3)
Apabila pinjaman tidak dikembalikan
maksimal 2 bulan dari batas waktu pengembalian, maka akan dilakukan sita
jaminan dan denda berupa uang sebesar 20% dari jumlah hutang.
4)
Apabila pengembalian uang dilakukan
minimal 3 minggu sebelum jatuh tempo, maka peminjam berhak mendapatkan bonus
sebesar 5% dari jumlah hutang.
5)
Bila terjadi permasalahan lebih lanjut
maka peminjam bersedia menyelesaikan permasalahan di lembaga hukum yang
berwenang.
6) Hal
– hal lain yang perlu diatur, akan diatur kemudian.
Tulungagung,……,……….,20….
Tanda Tangan & Nama Terang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar