Jumat, 14 Desember 2018

Contoh Kontrak Sewa Beli


REVISI TUGAS
KONTRAK SEWA BELI MOBIL
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
“Penyusunan Legal Contract Drafting”
Dosen Pembimbing :
Zulfatun Nikmah





Oleh:
Anisa Gusti Putri                  : 32210830
Dinna Faizin                         : 32210830
Nina Indah Febriana             : 3221083029
M. Nasrul Efendi                   : 32210830
M. Adi Bunuha                     : 32210830
PRODI / Semester                 : Muamalah / VII (Tujuh)

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) TULUNGAGUNG
2011

KONTRAK SEWA BELI MOBIL
1.     Pengertian Kontrak Sewa Beli
Pada dasarnya pengertian sewa beli adalah jual beli barang di mana penjual melaksanakan penjualan barang dengan cara memperhitungkan setiap pembayaran yang dilakukan oleh pembeli dengan pelunasan atas harga barang yang telah disepakati bersama dan telah diikat dalam suatu perjanjian serta hak milik atas barang tersebut baru beralih dari penjual pada pembeli setelah jumlah harganya dibayar lunas oleh pembeli karena dalam sewa beli ini menawarkan cara-cara pembayaran dengan angsuran dalam beberapa kali dan dalam jangka waktu yang relatif lama, yang tidak dijumpai dalam sistem pembayaran tunai. Lembaga pembiayaan didefinisikan sebagai badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan cara tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.[1]
Mengenai perjanjian sewa beli ini ada beberapa definisi dari para pakar di Indonesia diantaranya yaitu, menurut Prof. R. Subekti Sewa beli sebenarnya semacam jual beli, setidak-tidaknya sewa beli lebih mendekati jual beli dari pada sewa menyewa, meskipun ia merupakan campuran dari keduanya dan diberikan jual sewa menyewa, Menurut Prof. Dr. Ny. Sri Soedewi Masychoen Sofyan, memberikan definisi perjanjian sewa beli sebagai berikut : “HIRE PUCHASE (HUUR KOOP) : ialah lembaga jaminan yang banyak terjadi dalam praktek di Indonesia namun sampai kini belum dapat pengaturannya dalam Undang-Undang. Perjanjian sewa beli adalah perjanjian dimana hak tersebut akan beralih pada pembeli sewa jika harga barang tersebut sudah dibayar lunas”. Menurut isi dari SK Menteri Perdagangan dan Kopersi No. 34 / KP / II / 1980 adalah sebagai berikut :“sewa beli (Hire Purchase) adalah jual beli barang dimna penjual melaksanakan penjualan barang dengan cara memperhitungkan setiap pembayaran yang dilakukan pembeli dengan pelunasan atas harga barang yang telah disepakati bersama dan yang diikat dalam suatu perjanjian, serta hak milik suatu barang tersebut baru beralih dari penjual kepada pembeli setelah harganya dibayar lunas”.[2]
  1. Dasar Hukum Sewa Beli
Perjanjian sewa beli di atur diatur dalam SK Menteri Perdagangan dan Koperasi no. 34 / KP / II / 1980. Namun dalam SK Menteri tersebut belum dijelaskan mengenai hak-hak dan kewajiban para pihak dalam sewa beli. Disitu hanya dijelaskan tentang perjanjian kegiatan usaha sewa beli, jual beli dengan angsuran, dan sewa. Mengenai objek perjanjian sewa beli telah ditentukan secara jelas dalam pasal 2 ayat (1) SK Menteri tersebut, yaitu semua barang niaga tahan lama yang baru dan tidak mengalami perubahan tekhnis, baik berasal dari produksi sendiri ataupun hasil perakitan (assembling) atau hasil produksi lainnya didalam negeri. Namun dalam pasal tersebut tidak dijelaskan mengenai wujudnya apakah barang bergerak atau tetap. Dalam perjanjian sewa beli sebagai subyek adalah penjual sewa. Mengenai pihak yang dapat menjadi pembeli sewa, ini bisa perseorangan atau badan hukum. Penjual sewa ataupun pembeli sewa ini umumnya sering dengan istilah “para pihak”.[3]
  1. Prestasi Sewa Beli
Kewajiban penjual sewa mobil adalah sebagai berikut :
a.     Menyerahkan barang atau benda kepada pembelisewa.
b.     Menyerahkan hak milik secara penuh kepada pembeli sewa, setelah obyek tersebut dilunasi
Kewajiban yang pertama tersebut dilakukan oleh penjual sewa mobil pada saat ditutupnya perjanjian sewa beli antara penjual dan pembeli. Yang diserahkan adalah hanya untuk menguasai atas barangnya saja, bukan hak milik atas barang. Penyerahan ini dimaksudkan agar barang yang menjadi obyek sewa beli tersebut dapat digunakan atau diambil manfaatnya oleh pembeli sewa. Kewajiban yang kedua untuk menyerahkan hak milik dari suatu barang itu kepada pembeli sewa secara sepenuhnya yang dimaksud adalah bahwa penjual sewa setelah menyerahkan hak tersebut, bebas berbuat apa saja atas barang miliknya. Penyerahan ini dilakukan setelah pembeli sewa melunasi angsuran-angsuran yang menjadi harga barang tersebut.[4]
Kewajiban Penyewa beli mobil adalah sebagai berikut :
a.     Membayarkan sejumlah uang sewa kepada penjual sewa sesuai dengan kesepakatan.
  1. Para Pihak yang Terlibat
Di dalam surat sewa beli mobil yang kami buat, para pihak yang terlibat adalah :
1.     Nama                    : RADITYA HANGGARA PUTRA
Pekerjaan              : Pegawai PLN
Alamat                  : Jl.Kalijati No.24 Ngantru, Tulungagung
Nomor KTP         : 33000256000229     
Telepon                : 081556595500
Yang bertibdak sebagai Penjual sewa mobil       
2.     Nama                    : AZZAHRA MEHRUNISA NAZRAANA
Pekerjaan              : Pegawai BANK Mandiri Syariah
Alamat                  : Jl.Merpati No.35 Ngunut, Tulungagung
Nomor KTP         : 330006570067900   
Telepon                : 085233455677
Yang bertindak sebagai Pembeli sewa mobil .

5. Draft Kontrak Sewa Beli Mobil


SURAT PERJANJIAN SEWA – BELI MOBIL

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:             
1.     Nama               : RADITYA HANGGARA PUTRA
Pekerjaan         : Pegawai PLN
Alamat             : Jl.Kalijati No.24 Ngantru, Tulungagung
Nomor KTP    : 33000256000229              
Telepon           : 081556595500      
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2.     Nama               : AZZAHRA MEHRUNISA NAZRAANA
Pekerjaan         : Pegawai BANK Mandiri Syariah
Alamat             : Jl.Merpati No.35 Ngunut, Tulungagung
Nomor KTP    : 330006570067900            
Telepon           : 085233455677
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Dalam perjanjian ini dijelaskan hal sebagai berikut:
1.     Para Pihak di atas masing-masing telah sepakat untuk melakukan Perjanjian Sewa Beli Kendaraan yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini:
2.     Bahwa PIHAK PERTAMA dengan ini menjual dan menyerahkan kepada PIHAK KEDUA yang menerangkan telah membeli dan menerima penyerahan dari PIHAK PERTAMA berupa:
a.     Jenis kendaraan     : Mobil
b.     Merek / Type         : Avanza
c.     No.STNK             : 1450049
d.     No.Polisi               : AG 6694 KA
e.     Tahun pembuatan : 2008
f.      Nomor rangka       : 307
g.     Nomor mesin        : 221
h.     Warna                    : Hitam
i.      Jumlah barang       : Satu unit
j.      Kondisi barang      : Baik
Untuk selanjutnya disebut Kendaraan.
Pasal 1
DEFINISI
Hal – hal yang terdapat dalam perjanjian ini, yang perlu diketahui adalah :
Kendaran : kendaraan dalam perjanjian ini adalah mobil yang dijadikan objek sewa beli.
Harga Kosong : harga kosong dalam perjanjian ini adalah harga mobil sebelum ada biaya surat – surat.
Biaya surat – surat : biaya surat – surat disini adalah biaya yang dikeluarkan untuk perubahan nama kepemilikan mobil.
Pasal 2
PENERIMAAN KENDARAAN
PIHAK KEDUA telah menerima milik dari apa yang dibelinya dari PIHAK PERTAMA pada hari ini dalam kondisi baik dan mulai hari ini pula segala keuntungan maupun kerugian sepenuhnya menjadi tanggungan PIHAK KEDUA.

Pasal 3
HARGA KENDARAAN
Harga KENDARAAN tersebut di atas adalah sebagai berikut:
a. Harga “kosong” sebesar Rp. 150.000.000,-
b. Biaya Surat-Surat Rp. 5.000.000,-
Jumlah harga = Rp. 155.000.000,-
Terbilang: Seratus limapuluh lima juta rupiah

Pasal 4
JANGKA WAKTU PEMBAYARAN
1.     Kedua belah pihak telah bersepakat untuk menentukan jangka waktu pembayaran bagi PIHAK KEDUA selama 20 bulan terhitung sebulan sejak ditandatanganinya surat perjanjian ini.
2.     Pembayaran tersebut setelah dikurangi pembayaran uang muka dan biaya surat-surat yang harus dibayarkan PIHAK KEDUA bersamaan dengan ditandatanganinya surat perjanjian ini.
Pasal 5
PERHITUNGAN PEMBAYARAN
Pembayaran atas KENDARAAN tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1.     Pembayaran Uang muka
a.     Uang muka                                             = Rp. 10.000.000,-
b.     Biaya Surat-Surat                                   = Rp. 5.000.000,-
Jumlah                                                    = Rp. 15.000.000,-
Terbilang                                                =  Limabelas Juta Rupiah
2.     Sisa harga sewa beli
a.     Jumlah harga                                          = Rp. 150.000.000,-
b.     Pembayaran uang muka             = Rp. 15.000.000,-
Sisa harga                                               = Rp. 135.000.000,-
Terbilang                                                = Seratus Tigapuluh Lima Juta Rupiah

Pasal 6
CARA PEMBAYARAN
a.     Keseluruhan jumlah uang sebanyak Rp. 135.000.000 (Seratus Tiga puluh Lima Juta Rupiah) dianggap sebagai sisa harga yang harus dibayarkan PIHAK KEDUA.
Uang muka dan biaya surat-surat sebesar Rp. 15.000.000 (Lima belas Juta Rupiah) telah dibayar kan PIHAK KEDUA dan diterima PIHAK PERTAMA, dan PIHAK PERTAMA dengan ini memberikan tanda penerimaan yang sah kepada PIHAK KEDUA berupa surat perjanjian ini, sehingga surat perjanjian ini berlaku pula sebagai kwitansi untuk penerimaan jumlah uang tersebut.
b.      Perincian pembayaran angsuran PIHAK KEDUA setiap bulannya adalah sebagai berikut:
a.     Sisa pembayaran harus diangsur PIHAK KEDUA selama 20 (Duapuluh) bulan, sebesar Rp. 6.750.000 (Enam Juta Tujuhratus Limapuluh Ribu Rupiah) setiap bulan, terhitung mulai satu bulan sejak saat PIHAK KEDUA menerima KENDARAAN.
b.     Pembayaran angsuran tersebut dilakukan PIHAK KEDUA paling lambat tanggal 10 (Sepuluh) setiap bulannya dengan mengambil tempat di rumah PIHAK PERTAMA.

Pasal 7
TANDA TERIMA PEMBAYARAN
1.     Setiap kali PIHAK KEDUA melakukan pembayaran angsuran akan diberikan kepadanya kwitansi tanda terima dari PIHAK PERTAMA.
2.     Kwitansi tanda terima sebagai bukti pembayaran angsuran yang sah adalah kwitansi yang dikeluarkan dan ditanda tangan PIHAK PERTAMA. Apabila kwitansi tanda terima itu, baik bentuk, tanda-tanda maupun kondisinya, tidak sesuai dengan yang dikeluarkan PIHAK PERTAMA maka angsuran pembayaran PIHAK KEDUA dianggap tidak sah dan PIHAK KEDUA dinyatakan belum membayar.
3.     Untuk tertib administrasi, PIHAK KEDUA diwajibkan menyimpan semua kwitansi bukti pembayarannya.
4.     Ketidakmampuan PIHAK KEDUA menunjukkan atau memperlihatkan salah satu atau semua kwitansi bukti pembayarannya sudah cukup membuktikan bahwa PIHAK KEDUA belum melakukan kewajiban pembayarannya.

Pasal 8
KETERLAMBATAN PEMBAYARAN
PIHAK KEDUA dianggap terlambat membayar jika waktu pembayarannya melebihi tanggal yang telah ditetapkan pada bulan berjalan sesuai Pasal 6 perjanjian ini.

Pasal 9
DENDA DAN BIAYA PENAGIHAN
ATAS KETERLAMBATAN
1.     Apabila terjadi kelambatan pembayaran angsuran dari PIHAK KEDUA sesuai Pasal 6 Surat Perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA harus membayar denda sebesar Rp. 5000 (Limaribu Rupiah) per hari.
2.     PIHAK KEDUA juga dikenakan biaya penagihan yang ditetapkan sebesar Rp. 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah) setiap kali PIHAK PERTAMA melakukan penagihan.

Pasal 10
PEMBATALAN
1.     Dengan tidak dilakukannya pembayaran angsuran oleh PIHAK KEDUA 2 bulan berturut-turut sesuai dengan Pasal 6 Surat Perjanjian ini maka tanpa memerlukan teguran terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA, telah cukup membuktikan bahwa PIHAK KEDUA dalam keadaan lalai atau wan prestasi.
2.     Keadaan lalai atau wan prestasi tersebut mengakibatkan perjanjian sewa – beli ini batal dengan sendirinya tanpa diperlukan putusan dari Pengadilan Negeri yang berarti kedua belah pihak telah menyetujui untuk melepas segala ketentuan yang telah termuat dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
3.     Dalam hal pembatalan perjanjian ini maka seluruh pembayaran dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dianggap sebagai uang sewa atas pemakaian KENDARAAN tersebut.
4.     Selanjutnya PIHAK KEDUA memberi kuasa penuh kepada PIHAK PERTAMA yang atas kuasanya dengan hak substitusi untuk mengambil KENDARAAN milik PIHAK PERTAMA, baik yang berada di tempat PIHAK KEDUA atau di tempat pihak lain yang mendapat hak dari padanya.
5.     Apabila diperlukan, PIHAK PERTAMA berhak meminta bantuan pihak yang berwajib untuk melaksanakan pengambilan KENDARAAN tersebut dan segala biaya pengambilan barang-barang tersebut sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.

Pasal 11
TANGGUNG JAWAB PIHAK KEDUA
Mengingat KENDARAAN telah dipegang oleh PIHAK KEDUA sebagai pembeli sewa karenanya PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh untuk:
1.     Merawat dan menjaga keutuhan serta kebaikan kondisi KENDARAAN yang belum dilunasi pembayarannya tersebut dalam keadaan jalan yang baik atas biaya PIHAK KEDUA sendiri.
2.     Membayar pajak atas KENDARAAN tersebut sesuai peraturan Pemerintah yang berlaku untuk itu.

Pasal 12
PEMINDAHTANGANAN KENDARAAN
1.     Terhitung sejak tanggal penyerahan KENDARAAN, maka segala resiko yang berkenaan dengan KENDARAAN tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
2.     Berkenaan dengan masalah tersebut, PIHAK KEDUA selama masih terikat dalam perjanjian ini dilarang melakukan tindakan atau perbuatan yang bertujuan untuk mengalihkan atau memindahtangankan kepemilikan KENDARAAN, semisal:
a.     Menjual,
b.     Menggadaikan,
c.     Melakukan hal-hal yang bertujuan mengalihkan atau memindahtangankan kepemilikan KENDARAAN lainnya.

Pasal 13
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
1.     Apabila terjadi kerusakan atas KENDARAAN karena pemakaian, maka PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan yang diderita KENDARAAN tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.
2.     Apabila terjadi kehilangan atas KENDARAAN karena sebab, akibat atau hal-hal lainnya, maka PIHAK KEDUA tetap berkewajiban penuh untuk melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 perjanjian ini.
Pasal 14
PENGALIHAN HAK KEPEMILIKAN
Setelah semua angsuran pembayaran sesuai Pasal 6 perjanjian ini dilunasi PIHAK KEDUA, hak kepemilikan atas KENDARAAN tersebut beralih sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 15
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.

Pasal 16
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara musyawarah, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Pengadilan Negeri Tulungagung

Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materei secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.

Surat perjanjian ini dibuat di Tulungagung pada tanggal 12 Oktober 2011

PIHAK PERTAMA                                                              PIHAK KEDUA





(RADITYA HANGGARA P.)                                              (AZZAHRA MEHRUNISA N.)



SAKSI I                                                                                 SAKSI II




(Akhtar Farzeen Yudhistira)                                                   (Bima Setiawan)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar