REVISI
TUGAS
KONTRAK SEWA BELI MOBIL
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
“Penyusunan Legal Contract Drafting”
Dosen Pembimbing :
Zulfatun Nikmah

Oleh:
Anisa
Gusti Putri : 32210830
Dinna
Faizin : 32210830
Nina
Indah Febriana : 3221083029
M.
Nasrul Efendi : 32210830
M.
Adi Bunuha : 32210830
PRODI / Semester :
Muamalah / VII (Tujuh)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN)
TULUNGAGUNG
2011
KONTRAK SEWA BELI MOBIL
1. Pengertian
Kontrak Sewa Beli
Pada
dasarnya pengertian sewa beli adalah jual beli barang di mana penjual
melaksanakan penjualan barang dengan cara memperhitungkan setiap pembayaran
yang dilakukan oleh pembeli dengan pelunasan atas harga barang yang telah
disepakati bersama dan telah diikat dalam suatu perjanjian serta hak milik atas
barang tersebut baru beralih dari penjual pada pembeli setelah jumlah harganya
dibayar lunas oleh pembeli karena dalam sewa beli ini menawarkan cara-cara
pembayaran dengan angsuran dalam beberapa kali dan dalam jangka waktu yang
relatif lama, yang tidak dijumpai dalam sistem pembayaran tunai. Lembaga
pembiayaan didefinisikan sebagai badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan
dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan cara tidak menarik dana
secara langsung dari masyarakat.[1]
Mengenai perjanjian sewa beli ini ada beberapa
definisi dari para pakar di Indonesia diantaranya yaitu, menurut Prof. R.
Subekti Sewa beli sebenarnya semacam jual beli, setidak-tidaknya sewa beli
lebih mendekati jual beli dari pada sewa menyewa, meskipun ia merupakan
campuran dari keduanya dan diberikan jual sewa menyewa, Menurut Prof. Dr. Ny.
Sri Soedewi Masychoen Sofyan, memberikan definisi perjanjian sewa beli sebagai
berikut : “HIRE PUCHASE (HUUR KOOP) : ialah lembaga jaminan yang banyak terjadi
dalam praktek di Indonesia namun sampai kini belum dapat pengaturannya dalam
Undang-Undang. Perjanjian sewa beli adalah perjanjian dimana hak tersebut akan
beralih pada pembeli sewa jika harga barang tersebut sudah dibayar lunas”.
Menurut isi dari SK Menteri Perdagangan dan Kopersi No. 34 / KP / II / 1980 adalah
sebagai berikut :“sewa beli (Hire Purchase) adalah jual beli barang dimna
penjual melaksanakan penjualan barang dengan cara memperhitungkan setiap
pembayaran yang dilakukan pembeli dengan pelunasan atas harga barang yang telah
disepakati bersama dan yang diikat dalam suatu perjanjian, serta hak milik
suatu barang tersebut baru beralih dari penjual kepada pembeli setelah harganya
dibayar lunas”.[2]
- Dasar
Hukum Sewa Beli
Perjanjian sewa beli di
atur diatur dalam SK Menteri
Perdagangan dan Koperasi no. 34 / KP / II / 1980. Namun dalam SK Menteri
tersebut belum dijelaskan mengenai hak-hak dan kewajiban para pihak dalam sewa
beli. Disitu hanya dijelaskan tentang perjanjian kegiatan usaha sewa beli, jual
beli dengan angsuran, dan sewa. Mengenai objek perjanjian sewa beli telah
ditentukan secara jelas dalam pasal 2 ayat (1) SK Menteri tersebut, yaitu semua
barang niaga tahan lama yang baru dan tidak mengalami perubahan tekhnis, baik
berasal dari produksi sendiri ataupun hasil perakitan (assembling) atau hasil
produksi lainnya didalam negeri. Namun dalam pasal tersebut tidak dijelaskan
mengenai wujudnya apakah barang bergerak atau tetap. Dalam perjanjian sewa beli
sebagai subyek adalah penjual sewa. Mengenai pihak yang dapat menjadi pembeli
sewa, ini bisa perseorangan atau badan hukum. Penjual sewa ataupun pembeli sewa
ini umumnya sering dengan istilah “para pihak”.[3]
- Prestasi Sewa Beli
Kewajiban
penjual sewa mobil adalah sebagai berikut :
a.
Menyerahkan
barang atau benda kepada pembelisewa.
b.
Menyerahkan
hak milik secara penuh kepada pembeli sewa, setelah obyek tersebut dilunasi
Kewajiban
yang pertama tersebut dilakukan oleh penjual sewa mobil pada saat ditutupnya perjanjian sewa beli antara
penjual dan pembeli. Yang diserahkan adalah hanya untuk menguasai atas
barangnya saja, bukan hak milik atas barang. Penyerahan ini dimaksudkan agar
barang yang menjadi obyek sewa beli tersebut dapat digunakan atau diambil
manfaatnya oleh pembeli sewa. Kewajiban yang kedua untuk menyerahkan hak milik
dari suatu barang itu kepada pembeli sewa secara sepenuhnya yang dimaksud
adalah bahwa penjual sewa setelah menyerahkan hak tersebut, bebas berbuat apa
saja atas barang miliknya. Penyerahan ini dilakukan setelah pembeli sewa
melunasi angsuran-angsuran yang menjadi harga barang tersebut.[4]
Kewajiban Penyewa beli mobil adalah sebagai berikut :
a.
Membayarkan sejumlah uang sewa kepada penjual sewa sesuai dengan
kesepakatan.
- Para Pihak yang Terlibat
Di
dalam surat sewa beli mobil yang kami buat, para pihak yang terlibat adalah :
1.
Nama : RADITYA HANGGARA PUTRA
Pekerjaan : Pegawai PLN
Alamat : Jl.Kalijati No.24 Ngantru,
Tulungagung
Nomor
KTP : 33000256000229
Telepon
:
081556595500
Yang
bertibdak sebagai Penjual sewa mobil
2.
Nama : AZZAHRA MEHRUNISA NAZRAANA
Pekerjaan : Pegawai BANK
Mandiri Syariah
Alamat : Jl.Merpati No.35 Ngunut,
Tulungagung
Nomor
KTP : 330006570067900
Telepon :
085233455677
Yang
bertindak sebagai Pembeli sewa mobil .
5.
Draft Kontrak Sewa Beli
Mobil
SURAT PERJANJIAN SEWA – BELI MOBIL
Kami yang bertanda tangan di bawah
ini:
1.
Nama : RADITYA HANGGARA PUTRA
Pekerjaan : Pegawai PLN
Alamat : Jl.Kalijati No.24 Ngantru, Tulungagung
Nomor KTP : 33000256000229
Telepon : 081556595500
Dalam hal ini bertindak untuk dan
atas nama sendiri yang untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2.
Nama : AZZAHRA MEHRUNISA NAZRAANA
Pekerjaan : Pegawai BANK Mandiri Syariah
Alamat : Jl.Merpati No.35 Ngunut, Tulungagung
Nomor KTP : 330006570067900
Telepon : 085233455677
Dalam hal ini bertindak untuk dan
atas nama diri sendiri dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Dalam perjanjian ini dijelaskan hal
sebagai berikut:
1.
Para Pihak di atas masing-masing telah sepakat untuk
melakukan Perjanjian Sewa Beli Kendaraan yang diatur dalam pasal-pasal berikut
ini:
2.
Bahwa
PIHAK PERTAMA dengan ini
menjual dan menyerahkan kepada PIHAK
KEDUA yang menerangkan telah membeli dan menerima penyerahan dari
PIHAK PERTAMA berupa:
a.
Jenis
kendaraan : Mobil
b.
Merek
/ Type : Avanza
c.
No.STNK : 1450049
d.
No.Polisi : AG 6694 KA
e.
Tahun
pembuatan : 2008
f.
Nomor
rangka : 307
g.
Nomor
mesin : 221
h.
Warna : Hitam
i.
Jumlah
barang : Satu unit
j.
Kondisi
barang : Baik
Untuk selanjutnya disebut Kendaraan.
Pasal 1
DEFINISI
Hal – hal yang terdapat dalam
perjanjian ini, yang perlu diketahui adalah :
Kendaran : kendaraan dalam
perjanjian ini adalah mobil yang dijadikan objek sewa beli.
Harga Kosong : harga kosong dalam
perjanjian ini adalah harga mobil sebelum ada biaya surat – surat.
Biaya surat – surat : biaya surat –
surat disini adalah biaya yang dikeluarkan untuk perubahan nama kepemilikan
mobil.
Pasal 2
PENERIMAAN KENDARAAN
PIHAK
KEDUA telah
menerima milik dari apa yang dibelinya dari PIHAK PERTAMA pada hari ini dalam kondisi baik dan mulai
hari ini pula segala keuntungan maupun kerugian sepenuhnya menjadi tanggungan PIHAK KEDUA.
Pasal 3
HARGA KENDARAAN
Harga KENDARAAN tersebut di atas adalah sebagai berikut:
a. Harga “kosong”
sebesar Rp. 150.000.000,-
b. Biaya Surat-Surat Rp.
5.000.000,-
Jumlah harga = Rp. 155.000.000,-
Terbilang: Seratus limapuluh lima
juta rupiah
Pasal
4
JANGKA WAKTU PEMBAYARAN
1. Kedua belah pihak telah bersepakat
untuk menentukan jangka waktu pembayaran bagi PIHAK KEDUA selama 20 bulan terhitung sebulan sejak
ditandatanganinya surat perjanjian ini.
2. Pembayaran tersebut setelah
dikurangi pembayaran uang muka dan biaya surat-surat yang harus dibayarkan PIHAK KEDUA bersamaan dengan
ditandatanganinya surat perjanjian ini.
Pasal 5
PERHITUNGAN PEMBAYARAN
Pembayaran atas KENDARAAN tersebut
dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Pembayaran Uang muka
a. Uang muka = Rp. 10.000.000,-
b. Biaya Surat-Surat = Rp.
5.000.000,-
Jumlah =
Rp. 15.000.000,-
Terbilang =
Limabelas Juta Rupiah
2.
Sisa
harga sewa beli
a.
Jumlah
harga =
Rp. 150.000.000,-
b.
Pembayaran
uang muka = Rp. 15.000.000,-
Sisa harga =
Rp. 135.000.000,-
Terbilang = Seratus Tigapuluh Lima Juta
Rupiah
Pasal 6
CARA PEMBAYARAN
a. Keseluruhan jumlah uang sebanyak Rp.
135.000.000 (Seratus Tiga puluh
Lima Juta Rupiah) dianggap sebagai sisa harga yang harus dibayarkan PIHAK KEDUA.
Uang muka dan biaya surat-surat sebesar Rp. 15.000.000
(Lima belas Juta
Rupiah) telah dibayar kan PIHAK KEDUA
dan diterima PIHAK PERTAMA,
dan PIHAK PERTAMA dengan
ini memberikan tanda penerimaan yang sah kepada PIHAK KEDUA berupa surat perjanjian ini, sehingga surat
perjanjian ini berlaku pula sebagai kwitansi untuk penerimaan jumlah uang
tersebut.
b. Perincian pembayaran angsuran PIHAK KEDUA setiap bulannya
adalah sebagai berikut:
a. Sisa pembayaran harus diangsur PIHAK KEDUA selama 20
(Duapuluh) bulan, sebesar Rp. 6.750.000 (Enam Juta Tujuhratus Limapuluh Ribu
Rupiah) setiap bulan, terhitung mulai satu bulan sejak saat PIHAK KEDUA menerima KENDARAAN.
b.
Pembayaran
angsuran tersebut dilakukan PIHAK KEDUA
paling lambat tanggal 10 (Sepuluh) setiap bulannya dengan mengambil
tempat di rumah PIHAK PERTAMA.
Pasal 7
TANDA TERIMA PEMBAYARAN
1.
Setiap
kali PIHAK KEDUA melakukan
pembayaran angsuran akan diberikan kepadanya kwitansi tanda terima dari PIHAK PERTAMA.
2.
Kwitansi
tanda terima sebagai bukti pembayaran angsuran yang sah adalah kwitansi yang
dikeluarkan dan ditanda tangan PIHAK
PERTAMA. Apabila kwitansi tanda terima itu, baik bentuk,
tanda-tanda maupun kondisinya, tidak sesuai dengan yang dikeluarkan PIHAK
PERTAMA maka angsuran pembayaran PIHAK
KEDUA dianggap tidak sah dan PIHAK KEDUA dinyatakan belum membayar.
3.
Untuk
tertib administrasi, PIHAK KEDUA diwajibkan
menyimpan semua kwitansi bukti pembayarannya.
4.
Ketidakmampuan
PIHAK KEDUA menunjukkan
atau memperlihatkan salah satu atau semua kwitansi bukti pembayarannya sudah
cukup membuktikan bahwa PIHAK KEDUA belum
melakukan kewajiban pembayarannya.
Pasal 8
KETERLAMBATAN PEMBAYARAN
PIHAK
KEDUA dianggap
terlambat membayar jika waktu pembayarannya melebihi tanggal yang telah
ditetapkan pada bulan berjalan sesuai Pasal 6 perjanjian ini.
Pasal 9
DENDA DAN BIAYA PENAGIHAN
ATAS KETERLAMBATAN
1.
Apabila
terjadi kelambatan pembayaran angsuran dari PIHAK KEDUA sesuai Pasal 6 Surat Perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA harus membayar
denda sebesar Rp. 5000 (Limaribu Rupiah) per hari.
2.
PIHAK KEDUA juga dikenakan biaya penagihan yang ditetapkan sebesar
Rp. 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah) setiap kali PIHAK PERTAMA melakukan penagihan.
Pasal 10
PEMBATALAN
1.
Dengan
tidak dilakukannya pembayaran angsuran oleh PIHAK KEDUA 2 bulan berturut-turut sesuai dengan Pasal 6
Surat Perjanjian ini maka tanpa memerlukan teguran terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA, telah cukup membuktikan
bahwa PIHAK KEDUA dalam
keadaan lalai atau wan prestasi.
2.
Keadaan
lalai atau wan prestasi tersebut mengakibatkan perjanjian sewa – beli ini batal
dengan sendirinya tanpa diperlukan putusan dari Pengadilan Negeri yang berarti
kedua belah pihak telah menyetujui untuk melepas segala ketentuan yang telah
termuat dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
3.
Dalam
hal pembatalan perjanjian ini maka seluruh pembayaran dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dianggap sebagai
uang sewa atas pemakaian KENDARAAN tersebut.
4.
Selanjutnya
PIHAK KEDUA memberi kuasa
penuh kepada PIHAK PERTAMA yang
atas kuasanya dengan hak substitusi untuk mengambil KENDARAAN milik PIHAK
PERTAMA, baik yang berada di tempat PIHAK KEDUA atau di tempat pihak lain yang mendapat hak
dari padanya.
5.
Apabila
diperlukan, PIHAK PERTAMA berhak
meminta bantuan pihak yang berwajib untuk melaksanakan pengambilan KENDARAAN tersebut dan segala
biaya pengambilan barang-barang tersebut sepenuhnya menjadi beban dan tanggung
jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 11
TANGGUNG JAWAB PIHAK KEDUA
Mengingat KENDARAAN telah dipegang oleh PIHAK KEDUA sebagai pembeli sewa karenanya PIHAK KEDUA bertanggung jawab
penuh untuk:
1.
Merawat
dan menjaga keutuhan serta kebaikan kondisi KENDARAAN yang belum dilunasi pembayarannya tersebut dalam
keadaan jalan yang baik atas biaya PIHAK
KEDUA sendiri.
2.
Membayar
pajak atas KENDARAAN tersebut
sesuai peraturan Pemerintah yang berlaku untuk itu.
Pasal 12
PEMINDAHTANGANAN KENDARAAN
1. Terhitung sejak tanggal penyerahan KENDARAAN, maka segala resiko yang
berkenaan dengan KENDARAAN tersebut
sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK
KEDUA.
2. Berkenaan dengan masalah tersebut, PIHAK KEDUA selama masih
terikat dalam perjanjian ini dilarang melakukan tindakan atau perbuatan yang
bertujuan untuk mengalihkan atau memindahtangankan kepemilikan KENDARAAN, semisal:
a. Menjual,
b. Menggadaikan,
c. Melakukan hal-hal yang bertujuan
mengalihkan atau memindahtangankan kepemilikan KENDARAAN lainnya.
Pasal 13
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
1. Apabila terjadi kerusakan atas KENDARAAN karena pemakaian, maka PIHAK KEDUA berkewajiban untuk
memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan yang diderita KENDARAAN tersebut sehubungan
dengan pemakaiannya.
2. Apabila terjadi kehilangan atas KENDARAAN karena sebab, akibat
atau hal-hal lainnya, maka PIHAK KEDUA
tetap berkewajiban penuh untuk melakukan pembayaran angsuran sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 6 perjanjian ini.
Pasal 14
PENGALIHAN HAK KEPEMILIKAN
Setelah semua angsuran pembayaran
sesuai Pasal 6 perjanjian ini dilunasi PIHAK
KEDUA, hak kepemilikan atas KENDARAAN tersebut beralih sepenuhnya
kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 15
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam
perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat oleh kedua
belah pihak.
Pasal 16
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan
tidak bisa diselesaikan secara musyawarah, kedua belah pihak bersepakat untuk
menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih
tempat tinggal yang umum dan tetap di Pengadilan Negeri Tulungagung
Surat perjanjian ini dibuat rangkap
2 (dua) dengan dibubuhi materei secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama
yang masing-masing dipegang PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA
dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.
Surat perjanjian ini dibuat di
Tulungagung pada tanggal 12 Oktober 2011
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
(RADITYA HANGGARA P.) (AZZAHRA
MEHRUNISA N.)
SAKSI
I SAKSI
II
(Akhtar Farzeen Yudhistira) (Bima
Setiawan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar